Rabu, 04 September 2013

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Secara konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah diberikan penjelasan yang tertera bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam rangka mempelancar pengurusan, penggunaan serta pemanfaatan kekayaan negara, maka seluruhnya diserahkan kepada negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat, yang bertindak selaku Badan Penguasa berdasarkan wewenang dari rakyat serta mempergunakan wewenang itu untuk sebesar-besarnya kepada kemakmuran rakyat.
Adapun arti dikuasai atau dalam penguasaan dapat dipakai dalam arti fisik maupun jugs dalam arti yuridis serta beraspek privat dan beraspek publik. Penguasaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki, misalnya pemilik tanah mempergunakan tanah miliknya untuk mengambil manfaat dari tanah tersebut, pemilik tanah menjual tanah dengan tanda bukti segel sebagai pernyataan jual bell tanah antara pemilik (penjual) dengan pembeli.
Dari kasus-kasus yang menyangkut tanah tersebut terlebih lagi dalam hal sengketa tanah yang mungkin terjadi dapat dikatakan tidak pernah surut, hal ini disebabkan oleh semakin banyaknya pertumbuhan aktifitas manusia dan semakin kompleksnya masalah yang terjadi antara sesama sehingga dapat menimbulkan kecenderungan konflik dan sengketa tanah dikarenakan peningkatan jumlah penduduk yang bertolak belakang dengan kondisi tanah karena luas tanah tidak mungkin mengalami peningkatan atau perluasan, kontradiksi inilah yang sering memicu timbulnya gesekan-gesekan kepentingan yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria sendiri yang merupakan peraturan bidang pertanahan, memang mengandung 2 (dua) dimensi, yaitu :
1.         Hak Publik yang merupakan kewenangan negara berupa hak "menguasai" dari negara, hal ini terkait dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dan
2.         Hak Perorangan berupa hak-hak yang dapat dipunyai/dimiliki seseorang untuk menjual, menghibahkan, dan lain-lain.[1]
Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita hams mengenal arti dari "Penguasaan" yang berarti dapat dipakai dalam arti fisik atau dalam arti yuridis, beraspek privat dan beraspek publik, penguasaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk mengusai secara fisik tanah yang dimilikinya.
Konsep dasar hak menguasai tanah oleh negara termuat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA):
Hak menguasai dari Negara tersebut dalam ayat 1 pasal ini memberikan wewenang untuk :
a.    Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang­orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c.    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang‑
orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Menurut Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Hak Menguasai Negara hanya memberi wewenang kepada negara untuk mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah, hubungan antara negara dengan tanah sangat mempengaruhi dan menentukan isi peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah dan masyarakat hukum adat dengan tanah ulayat serta pengakuan dan perlindungan hak-hak yang timbul dari hubungan-hubungan hukum tersebut.
Hukum yang mengatur pengakuan dan perlindungan tersebut sangat diperlukan untuk pemberian jaminan kepastian hukum kepada masyarakat agar hak-hak atas tanah mereka tidak dilanggar oleh siapa pun. Hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang hak tersebut dalam berbuat, bertindak sesuatu mengenai tanah yang menjadi haknya. Sesuatu yang boleh, wajib, atau dilarang untuk diperbuat ini menjadi tolak ukur dan kriteria pembeda antara hak-hak penguasaan atas tanah.
Hubungan hukum antara negara dengan tanah melahirkan hak mengusai tanah oleh negara. Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah ulayatnya melahirkan hak ulayat dan hubungan antara perorangan dengan tanah melahirkan hak-hak perorangan atas tanah dan ketiga hak tersebut menjalin secara harmonis dan seimbang sehingga sama kedudukan dan kekuatannya dan tidak saling merugikan.
Sengketa tanah yang terjadi juga tidak terlepas dari perbedaan tafsir terhadap hak publik dan hak perorangan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Hak publik antara lain wewenang pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional, sedangkan yang menyangkut hak perorangan dalam proses peralihan haknya.
Sebagai gambaran, pada saat Indonesia sedang dilanda krisis ekonomi dan bisnis properti terpuruk, maka kasus-kasus yang timbul dan sering mencuat ke permukaan adalah berkaitan dengan tanah baik itu mengenai penggusuran tanah untuk keperluan pembangunan, perumahan maupun industri yang didominasi oleh pihak-pihak yang kuat terhadap pihak-pihak yang lemah ekonominya.
Tanah sebagai hak ekonomi setiap orang, rawan memunculkan konflik individu antar sesama terlebih dalam hal kepentingan masing-masing yang berbeda, hal-hal inilah yang menimbulkan dan mendatangkan dampak baik itu secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Secara ekonomis, sengketa tanah yang timbul telah memaksa pihak-pihak yang saling terlibat untuk mengeluarkan biaya dimana semakin lama proses penyelesaian sengketa/konflik ini maka semakin besar pula biaya yang hams dikeluarkan. Dalam hal ini dampak kelanjutan yang berpotensi terjadi adalah penurunan produktifitas kerja atau usaha disebabkan karena selama sengketa berlangsung, pihak-pihak yang bersengketa hams mencurahkan tenaga dan pikiran dan meluangkan waktunya secara khusus.
Disatu sisi dalam masyarakat yang pluralisme yang mempunyai berbagai macam budaya adat dan istiadat di Indonesia, mereka yang masih memegang teguh dan mempercayai kebiasaan dari warisan nenek moyang/leluhur mereka dalam bersosialisasi atau bermasyarakat dan amat begitu kokoh dan penuh dengan kekeluargaan yang tinggi antara sesamanya sehingga dalam melakukan segala hal mengenai jual beli mereka masih menggunakan sistem tukar-menukar hasil tanah atau hasil kebun (barter) hal ini masih melekat disebagian kecil masyarakat kita di daerah pedalaman dan hal ini pula yang sebagian besar terjadi di dalam masyarakat kita dalam jual beli tanah yang masih menggunakan surat bukti atas hasil dari transaksi jual beli tanah dari si pemilik tanah dengan si pembeli tanah yang biasa disebut dengan segel.
Segel atau surat bukti jual beli dari penjual ke pembeli tanah tersebut masih merupakan suatu tanda sahnya jual beli di antara pars pihak yang berkepentingan tetapi surat bukti ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat jika tidak diterbitkan sertifikat tanah yang merupakan bentuk dari surat kepemilikan resmi dari pemerintah bahwa tanah tersebut telah tercantum dan terdaftar di kantor pertanahan setempat dimana letak tanah itu berada.
Hal ini yang sering menimbulkan konflik di masyarakat kita di Indonesia bahwa tanah yang mereka miliki dari pembelian mereka atas tanah tersebut ternyata diserobot oleh pihak lain yang juga mempunyai kepentingan di atas tanah itu, akibatnya timbullah konflik/ sengketa tanah mengenai perebutan status kepemilikan yang sah atas tanah tersebut dan hal ini amat sangat memprihatinkan di kalangan masyarakat kita, karena masih minimnya pengetahuan masyarakat Indonesia akan pentingnya pendaftaran tanah yang mereka miliki agar dapat terhindar ataupun dapat mengurangi resiko tumpang tindih kepemilikan atas tanah yang sama.
Untuk menghindari sengketa suatu peralihan hak atas tanah dalam hal jual beli haruslah dipenuhi syarat formil dan syarat materiil yaitu :
  1. Syarat Formil harus ditempuh sesuai dengan prosedur dan syarat yang ditetapkan yaitu dibuat oleh/ dihadapan PPAT sebagai pejabat umum yang ditunjuk dan juga hams dipenuhi pula syarat administrasi lainnya seperti diserahkannya sertifikat asli bagi yang sudah bersertifikat ataupun bukti lain seperti segel dan surat bukti lainnya.
  2. Syarat Materiil :
a.    Penjual adalah orang yang berhak atas tanah yang akan dijualnya
b.    Pembeli adalah orang yang berhak untuk membeli hak atas tanah yang akan dibelinya.
c.    Tanah yang akan dijual (boleh diperjual belikan dan tidak dalam keadaan sengketa)
Nomor 1 dan 2 disebut sebagai syarat subjektif dan nomor 3 sebagai syarat objektif. Penyelesaian sengketa/konflik yang terjadi dalam bidang perdata, yang pada umumnya ditempuh adalah melalui jalur peradilan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang disebutkan bahwa kewenangan dari peradilan umum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal-Pasal sebagai berikut :
1.    Pasal 2 menyatakan bahwa Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuatan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
2.    Pasal 6 Pengadilan terdiri dari :
-     Pengadilan Negeri yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama
-     Pengadilan Tinggi yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding
3.    Pasal 50, Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
4.    Pasal 51 :
-     Pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
-     Pengadilan tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.[2]

Ini merupakan suatu jalan tempuh penyelesaian melalui jalur litigasi yang memakan waktu yang panjang dan lama disamping itu juga memakan biaya yang banyak dan ini merupakan hambatan bagi para pihak yang ingin mencari keadilan, terlebih bagi masyarakat yang berada pada golongan ekonomi menengah ke bawah yang tidak mampu membayar biaya perkara. Maka hendaknya sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi diselesaikan secara komprehensif dan terintegral dengan lebih mengedepankan prinsip win-win solution melalui jalur non-litigasi.
Begitu pula dalam penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah mufakat yang lebih dikenal dan telah berakar di dalam masyarakat Indonesia sebagai bentuk penyelesaian yang telah hidup dan dihormati dalam pergaulan antar sosial, pertimbangan penyelesaian sengketa dalam masyarakat tradisional melalui musyawarah dan mufakat lebih ditekankan kepada untuk menjaga keharmonisan kelompok atau persatuan dan kesatuan bangsa, penyelesaian sengketa ini memiliki ragam bentuk misalkan mediasi atau arbitrase, mediasi dipandang lebih efektif sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang dapat memuaskan para pihak.
Penyelesaian sengketa melaui ADR secara implisit dimuat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam struktur organisasi BPN dibentuk satu kedeputian, yakni Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan BPN telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan melalui Keputusan Kepala BPN RI No. 34 Tahun 2007 dan dalam menjalankan tugas tersebut BPN melakukan upaya antara lain melalui mediasi setelah berlakunya Perpres Nomor 10 Tahun 2006.[3]
Pada era barn yang dikatakan sebagai zaman reformasi layaknya saat ini banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi, dalam arti perkembangan di masyarakat yang semakin lama semakin maju, perubahan­perubahan di atas baik itu di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan politik serta hukum khususnya dalam bidang investasi. Imbas dari adanya perkembangan dalam bidang hukum berdampak pula pada makin meningkatnya kesadaran hukum dimasyarakat dalam berinteraksi antar sesama.
Kesadaran ini lah yang melahirkan adanya suatu proses hukum yang dilakukan oleh masyarakat jika terjadi sengketa dengan menggunakan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan agar dapat mencapai suatu kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak dengan melalui jalur perundingan. Dalam perkembangannya penyelesaian sengketa kemudian digunakan istilah Dispute Resolution (DR) atau mekanisme Penyelesaian Sengketa (MPS) pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang tata cara penyelesaian sengketa melalui ADR yakni sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat melalui predur yang disepakati para pihak dengan penyelesaian diluar pengadilan salah satunya dengan cara mediasi.
Latar belakang adanya proses mediasi ialah dengan penyelesaian diluar pengadilan masyarakat dapat lebih cepat ketimbang dengan berperkara di pengadilan yang memakan waktu yang lama, selain itu biaya yang mahal dapat ditekan, selain itu terkadang putusan di pengadilan tidak menyelesaikan perkara.
Tidak ada putusan pengadilan yang mengantar para pihak yang bersengketa ke arah penyelesaian masalah dimana putusan pengadilan bukan sebagai pemberi solusi yang terbaik di antara para pihak yang bersengketa karena menimbulkan pemenang disatu sisi dan pihak yang kalah di sisi lainnya. Sehingga bukan kedamaian dan ketenteraman yang timbul, tetapi malah menimbulkan kebencian.[4] Berdasarkan uraian tersebut maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN”.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka masalah yuridis yang akan dibahas dalam penelitian ini, dirumuskan sebagai berikut:
1.        Bagaimana bentuk mediasi dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui Peradilan Umum?
2.        Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi di pengadilan?
C.       Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian sebagai berikut:
1.        Untuk mengetahui bentuk mediasi dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui Peradilan Umum.
2.        Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi di pengadilan.
Kegunaan penelitian ini adalah :
1.      Secara teoritik untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi upaya pengernbangan aspek hukum yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa dalam bidang hukum perdata khususnya dalam hal penyelesaian sengketa hak-hak atas tanah dengan melalui jalur mediasi.
2.      Secara praktis memberikan sumbangan pemikiran bagi sekaligus memperkaya perspektif mengenai hukum di positif, khususnya di bidang hukum perdata mengenai alternatif penyelesaian sengketa perdata (ADR) atau disebut dengan Alternative Dispute Resolution.

D.    Tinjauan Pustaka

1.        Penguasaan Atas Tanah Sebagai Bentuk dan Kewenangan Pemegang Hak

Kembali kepada pengertian penguasaan terhadap suatu tanah berarti dikuasai atau dalam penguasaan dapat dipakai dalam arti fisik maupun juga dalam arti yuridis serta beraspek privat dan beraspek publik. Penguasaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki, misalnya pemilik tanah mempergunakan tanah miliknya untuk mengambil manfaat dari tanah tersebut, pemilik tanah menjual tanah dengan tanda bukti segel sebagai pernyataan jual beli tanah antara pemilik (penjual) dengan pembeli.
Penguasaan" yang berarti dapat dipakai dalam arti fisik atau dalam arti yuridis, beraspek privat dan beraspek publik, penguasaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk mengusai secara fisik tanah yang dimilikinya.
Konsep dasar hak menguasai tanah oleh negara termuat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan:
Hak menguasai dari Negara tersebut dalam ayat 1 Pasal ini memberikan wewenang untuk :
a.    Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang­orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c.    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang­orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Menurut Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Hak Menguasai Negara hanya memberi wewenang kepada negara untuk mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah, hubungan antara negara dengan tanah sangat mempengaruhi dan menentukan isi peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah dan masyarakat hukum adat dengan tanah ulayat serta pengakuan dan perlindungan hak-hak yang timbul dan hubungan-hubungan hukum tersebut.
Hukum yang mengatur pengakuan dan perlindungan tersebut sangat diperlukan untuk pemberian jaminan kepastian hukum kepada masyarakat agar hak-hak atas tanah mereka tidak dilanggar oleh siapa pun. Hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang hak tersebut dalam berbuat, bertindak sesuatu mengenai tanah yang menjadi haknya. Sesuatu yang boleh, wajib, atau dilarang untuk diperbuat ini menjadi tolak ukur dan kriteria pembeda antara hak-hak penguasaan atas tanah.
Hubungan hukum antara negara dengan tanah melahirkan hak mengusai tanah oleh negara. Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah ulayatnya melahirkan hak ulayat dan hubungan antara perorangan dengan tanah melahirkan hak-hak perorangan atas tanah dan ketiga hak tersebut menjalin secara harmonis dan seimbang sehingga sama kedudukan dan kekuatannya dan tidak saling merugikan.
2.        Bentuk Hak-Hak Atas Tanah dan Wewenang yang Dimiliki Oleh Pemegang Hak Atas Tanah.

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang merupakan peraturan bidang pertanahan, mengandung dua dimensi, yaitu :
  1. Hak Publik, yang merupakan kewenangan negara berupa hak "menguasai" dari negara,
  2. Hak perorangan, berupa hak-hak yang dapat dipunyai/ dimiliki seseorang untuk menjual, menghibahkan, dan lain-lain.
Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambii manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah.[5]
Hak atas tanah termasuk salah satu hak-hak perseorangan atas tanah. Hak-hak perseorangan atas tanah, adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang haknya (perseorangan, sekelompok orang secara besama­sama, badan hukum) untuk memakai, dalam arti menguasai, menggunakan, dan atau mengambil manfaat dari bidang tanah tertentu.[6]
Selanjutnya, wewenang yang dipunyai oleh pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
a.    Wewenang Umum

Wewenang yang bersifat umum yaitu pemegang hak atas tanah mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya, termasuk juga tubuh bumi dan air dan ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi (Pasal 4 ayat (2) UUPA).
b.   Wewenang Khusus

Wewenang yang bersifat khusus yaitu pemegang hak atas tanah mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan macam hak atas tanahnya, misalka wewenang pada tanah hak milik adalah dapat untuk kepentingan pertanian dan atau mendirikan bangunan.[7]
Macam-macam hak atas tanah termuat dalam Pasal 16 jo Pasal 53 Undang-Undang Pokok Agraria, yang dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bidang, yaitu :
a.    Hak atas tanah yang bersifat tetap

Yaitu hak-hak atas tanah ini akan tetap ada selama UUPA masih berlaku atau belum dicabut dengan Undang-Undang yang barn. Macam-macam hak atas tanah ini adalah :
1.  Hak milik;
2.  Hak Guna Usaha;
3.  Hak Guna Bangunan;
4.  Hak Pakai;
5.  Hak Sewa Unuk Bangunan;
6.  Hak membuka tanah, dan
7.  Hak memungut hasil hutan;
b.    Hak atas tanah yang akan ditetapkan dengan undang-undang

Yaitu hak atas tanah yang akan lahir kemudian, yang akan ditetapkan dalam undang-undang
c.    Hak atas tanah yang bersifat sementara

Yaitu hak atas tanah ini sifatnya sementara dan dalam waktu yang singkat akan dihapuskan dikarenakan mengandung sifat-sifat pemerasan, mengandung sifat feodal, dan bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Pokok Agraria.
Macam-macam hak atas tanah ini adalah :

a.  Hak Gadai;
b.  Hak Usaha Bagi Hasil (Perjanjian bagi hasil);
c.  Hak Menumpang, dan
d.  Hak Sewa Tanah Pertanian.
Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak-hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo Pasal 53 UUPA, antara lain:
a.  Hak Milik
b.  Hak Guna Usaha
c.  Hak Guna Bangunan
d.  Hak Pakai
e.  Hak Sewa
f.   Hak Membuka Tanah
g.  Hak Memungut Hasil Hutan
h.  Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 Undang-Undang Pokok Agraria.
Dalam Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak-hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria sebagai hak atas tanah hanya untuk menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak-hak atas tanah yang disebut dalam Pasal 16, dijumpai juga lembaga­lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat "sementara". Hak-hak yang dimaksud antara lain :
a.  Hak gadai,
b.  Hak usaha bagi hasil,
c.  Hak menumpang,
d.  Hak sewa untuk usaha pertanian.[8]
Hak-hak tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnya akan dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya hak-hak tersebut menimbulkan pemerasan oleh golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang). Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan asas-asas Hukum Tanah Nasional (Pasal 11 ayat 1). Selain itu, hak­hak tersebut juga bertentangan dengan jiwa dari Pasal 10 yang menyebutkan bahwa tanah pertanian pada dasarnya hams dikerjakan dan diusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila tanah tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah pemegang hak gadai.
Hak menumpang dimasukkan dalam hak-hak atas tanah dengan eksistensi yang bersifat sementara dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap hak menumpang mengandung unsur feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia. Dalam hak menumpang terdapat hubungan antara pemilik tanah dengan orang lain yang menumpang di tanah si A, sehingga ada hubungan tuan dan budaknya.
Feodalisme masih mengakar kuat sampai sekarang di Indonesia yang oleh karena Indonesia masih dikuasai oleh berbagai rezim. Sehingga rakyat hanya menunngu perintah dari penguasa tertinggi. Sutan Syahrir dalam diskusinya dengan Josh Mc. Tunner, pengamat Amerika (1948) mengatakan bahwa feodalisme itu merupakan warisan budaya masyarakat Indonesia yang masih rentan dengan pemerintahan diktatorial. Kemerdekaan Indonesia dari Belanda merupakan tujuan jangka pendek. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah membebaskan Indonesia dari pemerintahan yang sewenang-wenang dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Pada saat itu, Indonesia barn saja selesai dengan pemberontakan G 30 S/PKI. Walaupun PKI sudah bisa dieliminir pada tahun 1948 tapi ancaman bahaya totaliter tidak bisa dihilangkan dari Indonesia.[9]
Pasal 16 UUPA tidak menyebutkan hak pengelolaan yang sebetulnya hak atas tanah karena pemegang hak pengelolaan itu mempunyai hak untuk mempergunakan tanah yang menjadi haknya. Dalam UUPA, hak-hak atas tanah dikelompokkan sebagai berikut:
a.    Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
1.    Hak Milik
2.    Hak Guna Usaha
3.    Hak Guna Bangunan
4.    Hak Pakai
5.    Hak Sewa Tanah Bangunan
6.    Hak Pengelolaan
b.    Hak atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :
1.      Hak Gadai
2.      Hak Usaha Bagi Hasil
3.      Hak Menumpang
4.      Hak Sewa Tanah Pertanian.[10]



Pencabutan Hak Atas Tanah Maksud dari pencabutan hak atas tanah adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda-benda diatasnya hanya dilakukan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama milik rakyat merupakan wewenang Presiden RI setelah mendengar pertimbangan apakah benar kepentingan umum mengharuskan hak atas tanah itu harus dicabut, pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta menteri lain yang bersangkutan. Setelah Presiden mendengar pertimbangan tersebut, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden yang didalamnya terdapat besarnya ganti rugi untuk pemilik tanah yang haknya dicabut tali. Kemudian jika pemilik tanah tidak setuju dengan besarnya ganti rugi, maka ia bisa mengajukan keberatan dengan naik banding pada Pengadilan Tinggi.
















BAB II

METODE PENELITIAN


A.      Jenis Penelitian
Dalam rangka menyusun penelitian hukum ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode yang digunakan dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan hukum berupa bahan kepustakaan serta buku-buku literatur, majalah, surat kabar, internet atau dokumen-dokumen resmi yang relevan dengan permasalahan yang diangkat.

B.       Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang dipergunakan peneliti untuk membahas dan menganalisis permasalahan ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan guna mencari pemecahan masalah atas permasalahan hukum yang timbul, adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan (conseptual approach).
Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan peneliti dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan hukum yang dibahas,[11] sedangkan pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan peneliti dengan mempelajari pandangan-pandangan yang berkembang di dalam ilmu hukum terutama mengenai permasalahan yang akan dibahas.[12]

C.      Sifat Penelitian
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti bersifat deskriptif (Deskriftive Research) yaitu peneliti berusaha menggambarkan atau memaparkan dan menjelaskan suatu keadaan yang didasarkan pada gejala-­gejala serta fakta yang berkembang dan diperoleh di masyarakat yang kemudian dikaji berdasarkan data-data yang berhubungan dengan masalah penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian masalah antara para pihak.

D.      Jenis Bahan Hukum
Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
1.    Bahan Hukum Primer

Adapun bahan hukum primer yang dianalisis dalam penelitian ini antara lain :
a)    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b)   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
c)    Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
d)   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
e)    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai.
f)    Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2002, tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai, eks Pasal 130 HIR/154 Rbg.
g)   Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
2.     Bahan Hukum Sekunder

Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang dipergunakan sebagai penunjang atau untuk memperkuat bahan hukum primer yang ada, sehingga dapat membantu peneliti untuk membahas dan menganalisis permasalahan hukum yang timbul. Bahan hukum sekunder dalam penelitian  ini adalah berupa literatur-literatur hukum dan pendapat-pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan pokok masalah dalam penelitian

E.       Prosedur Pengumpulan dan Analisis Bahan Hukum
Bahan hukum primer dikumpulkan dengan cara melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan, setelah itu diambil peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang akan dibahas, sedangkan bahan hukum sekunder yaitu bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, dikumpulan melalui studi kasus.
Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang telah dikumpulkan, disusun dan dibaca secara sistematis, kemudian bahan hukum ini dianalisis dengan berdasarkan aturan-aturan hukum yang terkait dengan Hukum Agraria, serta dilakukan interpretasi terhadap aturan-aturan hukum yang terkait guna menemukan jawaban atas permasalahan hukum yang ditemukan.
BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN


A.      Bentuk Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Peradilan Umum.

Di Indonesia sulit untuk mendapatkan pengaturan yang memadai atau lengkap mengenai penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa, dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 bahwa alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh Para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal ini diawali dengan perasaan tidak puas yang bersifat subjektif dan tertutup. Kejadian ini dapat dialami oleh perorangan maupun kelompok. Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflik interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan apabila tidak ada titik temu penyelesaian maka ini dikatakan sebagai sengketa yang secara garis besar terdapat dua kubu / pihak yang mempunyai pendirian masing-masing.
Sengketa tanah yang terjadi juga tidak terlepas dari perbedaan tafsir terhadap hak publik dan hak perorangan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Hak publik antara lain wewenang pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, sedangkan yang menyangkut hak perorangan dikarenakan proses peralihan hak.
Sengketa tanah yang timbul antara lain terkait dengan warisan, penerbitan sertifikat, perbuatan hukum peralihan hak atas tanah (jual beli, hibah), dan pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Sumber sengketa tanah yang terjadi secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) kelompok:[13]
1.    Sengketa disebabkan oleh kebijakan pemerintah pada masa Orde Baru
2.    Tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan tentang sumber daya agraria
3.    Tumpang tindihnya penggunaan tanah
4.    Kualitas sumberdaya manusia dari aparat pelaksana, dan
5.    Berubahnya pola pikir masyarakat terhadap penguasaan tanah.

Dalam persengketaan, perbedaan pendapat dan perdebatan yang berkepanjangan yang umumnya mengakibatkan kegagalan proses mencapai kesepakatan dan hat ini berakibat dengan putusnya jalur komunikasi yang sehat. Agar terciptanya proses penyelesaian sengketa yang efektif, prasyarat yang hams dipenuhi adalah kedua belah pihak harus sama-sama memperhatikan atau menjunjung tinggi hak untuk mendengar dan hak untuk di dengar sehingga dapat tercipta titik temu dari penyelesaian masalah/sengketa.
Ada 3 (tiga) faktor utama yang memengaruhi proses penyelesaian sengketa, yaitu:[14]
1.    Kepentingan (intersect);
2.    Hak-hak (rights), dan
3.    Status Kekuasaan (power)
Para pihak yang bersengketa menginginkan agar kepentingannya tercapai, hak-haknya dipenuhi, dan kekuasaannya diperlihatkan, dimanfaatkan dan dipertahankan. Dalam proses penyelesaian sengketa, pihak-pihak yang bersengketa lazimnya akan bersikeras dan bersikukuh mempertahankan ketiga faktor tersebut di atas.
Latar belakang lahirnya ADR (Alternative Dispute Resolution) adalah dikarenakan :
1.    Mengurangi kemacetan di pengadilan. Banyaknya kasus yang diajukan ke pengadilan menyebabkan proses pengadilan seringkali berkepanjangan sehingga memakan biaya yang tinggi dan sering memberikan hasil yang kurang memuaskan.
2.    Meningkatkan ketertiban masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa.
3.    Memperlancar serta memperluas akses ke pengadilan.
4.    Memberikan kesempatan bagi tercapainya penyelesaian sengketa yang menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak dan memuaskan.
ADR merupakan suatu istilah asing yang perlu dicarikan padananya dalam Bahasa Indonesia. Alternative Dispute Resolution (ADR) sering diartikan sebagai alternative to litigation dan alternative to adjudication. Pilihan penyelesaian sengketa melalui cara perundingan atau mediasi ini mempunyai kelebihan bila dibandingkan dengan menempuh cara berperkara di depan persidangan yang memakan waktu lama dan biaya yang tidaklah sedikit disamping itu adanya krisis kepercayaan masyarakat akan kemadirian lembaga peradilan sehingga orang enggan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum dan oleh karena itu mereka mencari jalur alternatif penyelesaian sengketa atau konflik yang terjadi dengan harapan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak tanpa menimbulkan perpecahan ataupun rasa kurang puas akan hasil dari putusan pengadilan, dan salah satu cara yang dipergunakan adalah dengan menempuh jalur mediasi.
Mediasi dan perdamaian ini diterbitkan sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan pentingnya pemberdayaan lembaga damai yang seharusnya dimaksimalkan oleh hakim sebagai penegak hukum dalam perkara perdata yang memiliki banyak keuntungan dalam menggunakan atau menempuh jalur mediasi sebagai salah satu alternatif menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan. Keuntungan itu antara lain sengketa yang terjadi antara para pihak dapat diselesaikan dengan prinsip win-win solution tidak berkepanjangan, biaya lebih ringan, hubungan baik antara yang bersengketa tetap dapat dipertahankan dan terhindar dari publikasi berlebihan yang dapat mempengaruhi "performance" pihak-pihak yang bersengketa Dalam mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa diluar proses peradilan pada umumnya, penyelesaian lebih ditekankan pada kebaikan semua pihak.
Upaya damai adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara (pasal 1851 KUH Perdata). Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama dalam menerapkan Lembaga Damai yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 130 HIR/ 154 R.Bg.
Diatur Pula sebelumnya di dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang didalamnya kita dapat temui sekurang-kurangnya ada enam macaw tata cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu :
1.  Konsultasi;
2.  Negosiasi;
3.  Mediasi;
4.  Konsiliasi;
5.  Pemberian Pendapat Hukum; dan
6.  Arbitrase
Negosiasi melibatkan para pihak yang bersengketa secara langsung, konsultasi dan pemberian pendapat hukum dapat dilakukan secara bersama­sama antara para pihak yang bersengketa dengan pihak yang memberikan konsultasi atau pendapat hukum, maupun secara sendiri-sendiri oleh masing-­masing pihak yang bersengketa dengan konsultan atau ahli hukum. Selanjutnya mediasi dan konsoliasi yang melibatkan pihak ketiga yang berperan dan berfungsi menghubungkan kedua belah pihak yang bersengketa dimana di dalam mediasi berfungsi sebagai pihak ketiga yang dibatasi hanya sebagai penyambung lidah dari pihak-pihak yang sedang bersengketa.[15]
Pengaturan mengenai Mediasi dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 6 ayat (3) Pasal 6 ayat (4), Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Ketentuan mengenai mediasi yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 adalah suatu proses kegiatan sebagai kelanjutan dari gagalnya negosiasi yang dilakukan oleh para pihak menurut ketentuan pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
Menurut rumusan dari Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut bahwa atas kesepakatan tertulis para pihak yang bersengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seoarang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator sebagai pihak ketiga baik perorangan maupun dalam bentuk suatu lembaga independen yang sifatnya netral atau tidak memihak dan berfungsi sebagai mediator dan berkewajiban melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan pada kehendak dan kemauan para pihak.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003, pengertian mediasi disebutkan pada Pasal 1 butir 6 yaitu Mediasi ialah penyelesaian sengketa melaui proses perundingan para pihak dibantu mediator (pihak yang bersifat netral dan tidak memihak (Pasal 1 butir 5), yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.[16] Mediasi itu sendiri dalam praktek di masyarakat memiliki 3 (tiga) jalur penyelesaian yang berbeda satu-sama lain diantaranya melalui mediasi adat, mediasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mediasi di pengadilan.
Musyawarah dan mufakat adalah penyelesaian sengketa yang telah berakar dan membudaya yang telah hidup dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia yang memiliki ragam suku dan budaya sosial, penyelesaian melalui cara musyawarah antara pihak di dalam masyarakat kita lebih ditekankan dan sangat dihormati dan dihargai untuk menjaga keakraban kesatuan masyarakat serta keharmonisan dalam bermasyarakat yang biasanya dalam bentuk lembaga adat contohnya di daerah Sumatera Barat penyelesaian sengketa telah diperkuat melalui peraturan daerah yang menekankan terlebih dahulu penyelesaian melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN), apabila para pihak memilih menyelesaikan sengketa melalui lembaga adat atau menyerahkan kepada kepala adat sebagai salah satu orang yang mempunyai wawasan dan pemahaman akan sejarah dan perubahan yang terjadi, bijaksana, memiliki orang-orang yang dihormati dalam masyarakat yang memiliki kedudukan penting di dalam masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan baik secara lisan atau tulisan kepada lembaga adat atau kepala adat untuk meminta pertolongan dalam menyelesaikan sengketa kaum atau masyarakat adat, misalkan dengan menggambarkan secara singkat tentang sengketa tersebut, menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, dan permintaan memohon bantuan penyelesaian dengan musyawarah antara para pihak, sehingga para tokoh adat menjadi pihak penengah dalam musyawarah tersebut.
Dengan merujuk pada Perpres No.10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian sengketa dan konflik mengenai pertanahan melalui Keputusan Kepala BPN RI No. 34 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan, dalam menjalankan dan melaksanakan tugas ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan upaya antara lain melalui mediasi.
Sedangkan dalam penyelesaian perkara di peradilan hams memegang teguh pada asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dan salah satu bentuk pelaksanaan dari asas-asas peradilan diantaranya adalah dengan upaya damai oleh hakim yang memeriksa perkara-perkara perdata yang mana bersifat imperatif dan sudah merupakan tugas penegak hukum untuk mengusahakan semaksimal mungkin agar para pihak dapat berdamai dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi diantara mereka.Adapun pola umum dari mediator sebagai pihak ketiga di dalam rangka menyelesaikan sengketa perdata, mediator tersebut dapat dipilih oleh pihak yang bersengketa ataupun dapat Pula ditunjuk oleh hakim majelis dalam perkara yang sedang ditanganinya, mediator ini mempunyai kewajiban untuk bertemu atau mempertemukan para pihak yang bersengketa guna mencari masukan mengenai pokok persoalan yang dipersengketakan oleh para pihak sebagai pendalaman atas kasus apakah Jaya. Berdasarkan dari informasi yang diperoleh lalu kemudian mediator dapat menentukan duduk perkara, kekurangan dan kelebihan masing-masing pihak yang bersengketa dan selanjutnya mencoba menyusun proposal penyelesaian yang kemudian dikomunikasikan kembali kepada para pihak secara langsung.
Mediator harus mampu menciptakan suasana dan kondisi yang kondusif sehingga dapat tercipta kompromi diantara para pihak atau kedua belah pihak agar semaksimal mungkin menghindari terjadinya saling tuduh dan saling menyalahkan dan berakibat gagalnya mediasi dan mengusahakan dapat tercapainya kesepakatan yang dapat saling memberikan keuntungan dan rasa puas diantara kedua pihak yang bersengketa.
Apabila dalam mediasi tersebut telah didapat kesepakatan bersama maka mediator kemudian menyusun kesepakatan itu secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak dan membantu pelaksanaan dari kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut.
Bagi bangsa Indonesia yang masyarakatnya terdiri dari masyarakat yang majemuk dan beraneka ragam budaya penyelesaian konflik atau sengketa secara musyawarah mufakat telah membudaya yang hidup dan dihormati dalam lalu lintas pergaulan sosial, hanya saja pertimbangan penyelesaian sengketa dalam masyarakat tradisional dengan melalui musyawarah lebih ditekankan untuk menjaga keharmonisan kelompok dan kepentingan dari pihak-pihak yang bersengketa.
Di bidang pertanahan, belum ada suatu peraturan perundang-undangan yang memuat secara eksplisit memberikan dasar hukum penerapan ADR, Namun, demikian, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menumbuh kembangkan lembaga ADR di bidang pertanahan berdasarkan alasan yaitu didalam setiap sengketa perdata yang diajukan di pengadilan, hakim selalu mengusulkan untuk menyelesaikan secara damai oleh para pihak (Pasal 130 HIR).
Dalam rangka mewujudkan proses sederhana dan biaya ringan sesuai dengan asas Hukum Acara Perdata, Pasal 130 MR yang mengatur upaya perdamaian masih dapat diintensifkan dengan mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur perkara. Hal ini dilatarbelakangi oleh menumpuknya jumlah perkara yang masuk dan belum terselesaikan khususnya di Mahkamah Agung sehingga memperlambat kerja dan proses peradilan sehingga kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, Persoalan yang menjadi beban pengadilan selama ini, terutama pada tingkat Mahkamah Agung adalah semakin meningkatnya perkara yang masuk, yang setiap tahun perkara yang masuk bukannya berkurang, tetapi malah meningkat.
Sementara hakim yang hams menyelesaikan perkara tersebut Jaya kerjanya sangat terbatas sehingga perkara yang masuk tidak dapat diselesaikan dengan cepat. Berbagai solusi telah diupayakan untuk mengurangi tunggakan perkara agar semakin banyak perkara yang diputus, tetapi hasilnya tidak memuaskan.dan untuk mengatasi hal tersebut maka dengan mengoptimalkan lembaga perdamaian seperti yang telah ditegaskan dalam Pasal 130 HIR/154 Rbg yaitu dengan menerbitkan aturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maka setidaknya diharapkan dapat mengurangi perkara di pengadilan sehingga dapat menyelesaikan perkara dengan lebih cepat dan efesien.
Belum lagi pada era perdagangan bebas yang rencananya akan dimulai pada tahun 2010, kemungkinan tingkat sengketa antara pihak-pihak yang berkaitan dengan proses perekonomian negeri ini akan menjadi meningkat. Sengketa itu selain kualitas dan kuantitasnya bertambah, juga aneka macamnya juga akan bertambah. Tidak hanya terjadi antar kepentingan di dalam negeri, tetapi juga mencakup kepentingan dengan pihak luar secara internasional. Kalau penyelesaian perkara yang masuk ke pengadilan hanya memakai cara-cara yang konvensional, maka tidak dapat terbayangkan betapa banyak beban pengadilan untuk memutus perkara yang masuk.
Kalau tidak terjadi perubahan tentang proses penegakan hukum di Indonesia, maka akan sulit untuk menarik investor asing ke dalam negeri. Padahal prioritas utama pebisnis asing adalah kepastian hukum. Kalau ada sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan, hams ada penyelesaian secara cepat dan jelas. Ini merupakan satu tantangan bagi pengadilan di mana suatu penegakan hukum hams dilakukan secara cepat dan tuntas. Apabila tidak demikian, maka pebisnis asing bukan hanya tidak mau datang ke Indonesia, tetapi yang sudah ada di Indonesia bisa-bisa hengkang ke luar negeri.
Jika melihat kembali kepada aturan khusus yang mengatur ADR diantaranya yaitu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Penyelesaian Sengketa yang isinya sengketa atau beda pendapat diselesaikan oleh para pihak melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa yang didasarkan pada iktikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri dengan pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan dibantu oleh seorang atau lebih penasehat ahli maupun seorang mediator dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis dan apabila tidak berhasil mencapai kata sepakat maka para pihak dapat menghubungi lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Dalam pasal tersebut dapat dilihat tahapan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang pada intinya apabila tidak ditemukan kata sepakat atau tidak tercapai kesepakatan maka para pihak yang bersengketa dapat menghubungi atau menyelesaikan melalui lembaga arbitrase, hal ini justru semakin memperlambat waktu penyelesaian suatu sengketa.
Peraturan Mahkamah Agung yang setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur Mediasi di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2 Tahun 2003 ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut, sehingga Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan dengan Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yang secara fundamental telah merubah praktek peradilan di Indonesia yang berkenaan dengan perkara-perkara perdata.
Mediasi sebagai upaya untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara bukan hanya penting, tetapi hams dilakukan sebelum perkaranya diperiksa. Kalau selama ini upaya mendamaikan pihak-pihak dilakukan secara formalitas oleh hakim yang memeriksa perkara, tetapi sekarang majelis hakim wajib menundanya untuk memberi kesempatan kepada mediator mendamaikan pihak-pihak yang berperkara. Diberikan waktu dan ruang yang khusus untuk melakukan mediasi antara pihak-pihak. Upaya perdamaian bukan hanya formalitas, tetapi hams dilakukan dengan sungguh-­sungguh.
Berdasarkan pertimbangan dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2008 bahwa mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa
keadilan. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif) dengan hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri sehingga cukup waktu untuk mempelajari.
Berdasarkan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagaimana telah mengubah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2003, yang mewajibkan penyelesaian perkara perdata terlebih dahulu ditempuh dengan melalui upaya perdamaian jika tidak ditempuh dengan jalur mediasi maka putusan hakim batal demi hukum, sebab berdasarkan Peraturan, ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg. Begitu pula dalam pertimbangan putusan perkara Hakim wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersangkutan.
Atas kesepakatan para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan dengan dibantu pihak ketiga, bantuan seseorang, penasehat ahli (mediator) yang bersifat netral dan tidak memihak yang berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan pada kehendak dan kemauan para pihak. Mediasi di sarankan oleh Pengadilan melalui Majelis Hakim setelah sidang pertama para pihak harus memilih mediator di antara para mediator yang oleh Pengadilan dan yang tidak tercantum dalam daftar Pengadilan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan mengenai mediator tersebut maka para pihak yang bersengketa wajib menunjuk mediator dari daftar yang disediakan oleh Pengadilan, apabila hal tersebut tidak berhasil, dalam jangka waktu satu hari kerja berdasarkan Penetapan, Ketua Majelis yang menangani perkara pihak-pihak yang bersengketa berwenang menunjuk seseorang menjadi mediator.
Meskipun demikian ada pola umum yang diikuti dan dijalankan oleh mediator dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak. Sebagai suatu pihak di luar perkara, yang tidak memiliki kewenangan memaksa, mediator ini berkewajiban untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa guna mencari masukan mengenai pokok persoalan yang dipersengketakan oleh para pihak. Berdasarkan pada informasi yang diperoleh, bare kemudian mediator dapat menentukan duduk perkara, kekurangan dan kelebihan dari masing-masing pihak yang bersengketa.
Secara hukum mediasi tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Perma Nomor 01 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap hakim, mediator dan para pihak untuk mengerti secara konperhensip mengenai mediasi, perlu dipahami tentang tiga aspek dari mediasi :
1.    Aspek urgensi / motivasi :
Urgensi dan motivasi dari mediasi adalah agar pihak-pihak yang berperkara menjadi damai dan tidak melanjutkan perkaranya dalam proses pengadilan. Apabila ada hal-hal yang mengganjal yang selama ini menjadi masalah, maka harus diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat. Tujuan utama mediasi adalah untuk mencapai perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai. Pihak-pihak yang bertikai atau berperkara biasanya sangat sulit untuk mencapai kata sepakat apabila bertemu dengan sendirinya. Titik temu yang selama ini beku mengenai hal-hal yang dipertikaikan itu biasanya bisa menjadi cair apabila ada yang mempertemukan. Maka mediasi merupakan sarana untuk mempertemukan pihak-pihak yang berperkara dengan difasilitasi oleh seorang atau lebih mediator untuk menfilter persoalan­persoalan agar menjadi jernih dan pihak-pihak yang bertikai mendapatkan kesadaran akan pentingnya perdamaian antara mereka.
2.     Aspek prinsip
Secara hukum mediasi tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Perma Nomor 01 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap hakim, mediator dan para pihak untuk mengikuti prosedur penyelesaian perkara melalui mediasi. Apabila tidak menempuh prosedur mediasi menurut Perma ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg. yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Artinya, semua perkara yang masuk ke pengadilan tingkat pertama tidak mungkin melewatkan acara mediasi. Karena apabila hal ini terjadi resikonya akan fatal.
3. Aspek substansi :
Yaitu bahwa mediasi merupakan suatu rangkaian proses yang hams dilalui untuk setiap perkara perdata yang masuk ke Pengadilan. Substansi mediasi adalah proses yang hams dijalani secara sunggguh-sungguh untuk mencapai perdamaian. Karena itu diberikan waktu tersendiri untuk melaksanakan mediasi sebelum perkaranya diperiksa. Mediasi bukan hanya sekadar untuk memenuhi syarat legalitas formal, tetapi merupakan upaya yang sungguh-sungguh yang hams dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk mencapai perdamaian. Mediasi adalah merupakan upaya pihak-pihak yang perperkara untuk berdamai demi kepentingan pihak-pihak itu sendiri. Bukan kepentingan Pengadilan atau hakim, juga bukan kepentingan mediator. Sehingga dengan demikiaan segala biaya yang timbul karena proses mediasi ini ditanggung oleh pihak-pihak yang berperkara. Di masa depan, pengadilan diharapkan bisa menjadi filter dari persoalan-persoalan dan pertikaian yang terjadi di dalam masyarakat sehingga masyarakat menjadi tenteram dan damai, bukan malah memunculkan masalah-masalah bare yang pada gilirannya akan mengganggu proses pembangunan pada umumnya. Apabila masyarakat selalu berada di dalam kondisi konflik, maka secara psikologis kehidupan berbangsa akan menjadi terganggu yang pada gilirannya akan memacetkan rencana pemberdayaan perekonomian masyarakat
Di masa depan, pengadilan diharapkan bisa menjadi filter dari persoalan-persoalan dan pertikaian yang terjadi di dalam masyarakat sehingga masyarakat menjadi tenteram dan damai, bukan malah memunculkan masalah-masalah baru yang pada gilirannya akan mengganggu proses pembangunan pada umumnya. Apabila masyarakat selalu berada di dalam kondisi konflik, maka secara psikologis kehidupan berbangsa akan menjadi terganggu yang pada gilirannya akan memacetkan rencana pemberdayaan perekonomian masyarakat. Sungguhpun Perma Nomor 01 Tahun 2008 merupakan langkah genius dalam praktek peradilan di Indonesia guna meningkatkan kualitas penegakan hukum, namun masih ada beberapa persoalan yang butuh jawaban yang berkenaan dengan praktek pelaksanaan mediasi itu sendiri. Minimal sebagai bahan renungan apabila suatu saat nanti ada revisi kembali terhadap Perma
Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah berhubungan dengan asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Banyak pertanyaan dari rekan-rekan prakisi hukum, apakah pelaksanaan mediasi nantinya dalam setiap perkara perdata yang masuk ke pengadilan tidak akan mengganggu asas peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Memang untuk pelaksanaan mediasi butuh waktu, butuh biaya yang akhirnya menjadi tidak sederhana. Apabila diperhatikan secara sepintas, mungkin jawabannya pasti ya. Artinya proses mediasi akan mengganggu proses peradilan yang hams dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Tetapi apabila dikaji secara mendalam, maka akan ditemukan suatu pencerahan yang luar biasa dari praktek mediasi ini. Memang, karena mediasi merupakan hukum acara bam dalam praktek peradilan di Indonesia, maka pada awal pelaksanaannya seakan menjadi beban dalam proses berperkara di pengadilan. Padahal kalau nanti mediasi sudah menjadi praktek yang mapan dan dijalankan secara profesional, maka mediasi akan merupakan alternatif yang ideal bagi proses berperkara di pengadilan.
B.       Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Mediasi Di Pengadilan.

Dalam pemeriksaan perkara sengketa perdata yang diantaranya mengenai hak atas tanah, hakim yang mengadili wajib mengusahakan perdamaian antara kedua belah berperkara. Dasar hukumnya, Pasal 154 R.Bg atau Pasal 130 H1R:
1.        apabila pada hari yang telah ditentukan, kedua belah pihak hadir, maka pengadilan dengan perantaraan Ketua sidang berusaha memperdamaikan mereka;
2.        apabila perdamaian tercapai pada waktu persidangan, dibuat suatu akta perdamaian yang mana kedua belah pihak dihukum akan melaksanakan perjanjian itu; akta perdamaian itu berkekuatan dan dijalankan sebagai putusan yang biasa;
3.        terhadap putusan sedemikian itu tidak dapat dimohonkan banding;
4.        dalam usaha untuk memperdamaikan kedua belah pihak, diperlukan bantuan seorang juru bahasa.[17]
Berdasarkan ketentuan di atas, pada hari sidang pertama apabila kedua belah pihak hadir, pada saat itulah hakim dapat berperan secara aktif. Untuk keperluan perdamaian hakim dapat menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak berperkara. Pada hari sidang berikutnya apabila mereka berhasil mengadakan perdamaian, disampaikanlah kepada hakim dipersidang hasil perdamaian yang lazimnya berupa surat perjanjian di bawah tangah yang ditulis di atas kertas bermaterai atau acte van darling.
Berdasarkan adanya perdamaian tersebut maka hakim menjatuhkan putusannya atau acte van vergelijk, yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaian yang sama dengan putusan biasa dan dapat dilaksanakan seperti putusan lainnya. Hanya dalam hal ini banding tidak dapat dimungkinkan. Usaha perdamaian terbuka sepanjang pemeriksaan dipersidangan. Dengan dicapainya perdamaian maka proses pemeriksaan perkara berakhir.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002 menggariskan kebijakan internal yang isinya :
1.      Hakim atau Majelis yang menyidangkan perkara dengan sungguh-sungguh mengusahakan perdamaian dengan menerapkan ketentuan Pasal 130 H.I.R atau Pasal 154 Rbg, tidak hanya sekedar formalitas menganjurkan perdamaian;
2.      Hakim yang ditunjuk dapat bertindak sebagai fasilitator yang membantu para pihak baik dari segi waktu, tempat, dan pengumpulan data-data dan argumentasi para pihak dalam rangka persiapan ke arah perdamaian;
3.      pada tahap selanjutnya apabila dikehendaki para pihak yang berperkara, Hakim atau pihak lain yang ditunjuk dapat bertindak sebagai mediator yang akan mempertemukan para pihak yang bersengketa guna mencari masukan mengenai pokok persoalan yang disengketakan dan berdasarkan informasi yang diperoleh serta keinginan masing-masing pihak dalam rangka perdamaian, mencoba menyusun proposal perdamaian yang kemudian dikonsultasikan dengan para pihak untuk memperoleh hasil yang saling menguntungkan atau win-win solution;
4.      hakim yang ditunjuk sebagai fasilitator atau mediator oleh para pihak tidak dapat menjadi Hakim majelis pada perkara yang bersangkutan untuk menjaga objektifitas;
5.      untuk pelaksanaan tugas sebagai fasilitator, maupun mediator kepada Hakim yang bersangkutan diberikan waktu paling lama tiga bulan, dan dapat diperpanjang, apabila ada alasan untuk itu dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, dan waktu tersebut tidak termasuk waktu penyelesaian perkara sebagamana dimaksud dalam SEMA:No.6 Tabun 1992,
6.      persetujuan para pihak dituangkan dalam persetujuan tertulis dan ditanda tangani, kemudian dibuatkan Akte Perdamaian atau Dading, agar dengan Akta Perdamaian itu para pihak dihukum untuk menepati apa yang disepakati atau disetujui tersebut;
7.      keberhasilan penyelesaian perkara melalui perdamaian, dapat dijadikan bahan penilaian atau reward bagi hakim yang menjadi fasilitator atau mediator;
8.      apabila usaha-usaha yang dilakukan oleh hakim tersebut tidak berhasil, Hakim yang bersangkutan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Mejelis dan pemeriksaan perkara dapat dilaniutkan oleh majelis Hakim dengan tidak menutup peluang bagi para pihak untuk berdamai selama proses pemeriksaan berlangsung;
9.      hakim yang menjadi fasilitator maupun mediator wajib membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Negeri secara teratur;
10.  Apabila terjadi proses perdamaian, maka proses perdamaian tersebut dapat dijadikan sebagai alasan penyelesaian perkara melebihi ketentuan 6 bulan.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2003, tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, yang isinya mengatur tata cara penyelesaian sengketa melalui mediasi. Mediator hakim tunggal yang di tunjuk oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama. Hakim mediator di sini adalah hakim yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak bersengketa dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.
Semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama menurut Peraturan Mahkmah Agung tersebut wajib untuk lebih dahulu dise1esaikan mela1ui perdamaian dengan bantuan mediator. Dalam melaksanakan fungsinya mediator wajib mentaati kode etik mediator. Penyelesaian sengketa melalui mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung tersebut ada dua tahap, yaitu :
1.    Tahap Pra Mediasi yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yaitu : pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belch pihak yang hadir diberitahu akan kewajiban untuk menumpuh terlebih dahulu jalur mediasi dan hakim hares menjelaskan prosedur mediasi dan berusaha mendorong dan memotivasi para pihak atau kuasa hukum untuk berperan aktif di dalam proses mediasi intinya para pihak yang berperkara lebih dahulu menuntut mediasi, dan hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi. Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah sidang pertama, para pihak dan atau kuasa hukum mereka wajib berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan atau mediator di luar daftar pengadilan termasuk biaya yang akan timbul akibat pemilihan mediator; dan
2.  Tahap Mediasi yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang intinya dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemilihan atau pemilikan mediator yang disepakati, para pihak wajib menyerahkan fotocopy dokumen yang memuat duduk perkara, fotocopy surat-surat yang diperlukan, dan hal-hal yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak. Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua Majelis Hakim. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan di tanda tangani oleh para pihak dan mediator. Kesepakatan wajib memuat klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai. Para pihak wajib menghadap kembali pada hakim yang mengadili perkara, pada hari siding yang telah ditentukan untuk memberitahukan telah tercapainya kesepakatan. Selanjutnya, hakim mengukuhkan ksepakatan sebagai akta perdamaian.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dalam waktu maksimal 40 hari, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada hakim. Setiap pihak diberi kesempatan untuk mempresetasikan suatu outline kepada mediator. Meskipun biasanya pihak yang mengajukan kasus yang memulai presentasi. Tujuan dari presentasi ini adalah memberikan informasi kepada mediator tentang sengketa mereka, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengar dan juga memberi kesempatan kepada setiap pihak mendengarkan kasus sengketa yang terjadi dari pihak lainnya secara langsung.
Mediator bisa pula memerintahkan agar pihak-pihak yang bersengketa memberikan keterangan tentang kasus yang terjadi antara para pihak lalu mediator akan membuat ringkasan presentasi masing-masing pihak guna memastikan bahwa pihak lain telah mendengar dan mengerti.
Peran mediator selanjutnya mengidentifikasi masalah atau hal yang sudah disepakati bersama diantara para pihak. Hal ini akan membantu para pihak melihat aspek positif pada permasalahan, Mediator berperan penting dalam menunjukkan beberapa masalah yang telah disepakati para pihak yang bersengket, dalam hal yang substantif misalnya mengenai hak atas tanah.
Setelah para pihak menguraikan semua permasalahan dari sengketa yang terjadi lalu mediator membuat struktur untuk pertemuan mediasi, yang meliputi masalah-masalah yang diperselisihkan dan sedang berkembang, sedang dikonsultasikan oleh para pihak, sehingga tersusun suatu daftar isu menjadi suatu agenda.
Selanjutnya proses mediasi akan beralih kepada tahap negosiasi, mediator mempertemukan para pihak yang bersengketa ataupun wakil-wakil yang diberi kuasa dari para pihak untuk berbicara langsung satu sama lainnya. Mediator berperan menjaga kelangsungan acara mediasi, mencatat kesepahaman, meringkas atau membuat kesimpulan, dan sekali-kali mengintervensi atau memberi jalan tengah dalam proses komunikasi dalam mediasi.
Bentuk lain dari mediasi, mediator mengatur seluruh arah pembicaraan, langsung terlibat dalam mediasi kepada para pihak dan wakil kuasa dari para pihak serta menawarkan solusi. Pertemuan terpisah merupakan suatu cara atau jalan tengah dalam proses mediasi, mediator akan memanggil pihak-pihak yang bersengketa secara terpisah baik itu pertemuan dengan wakil kuasa dari pihak maupun dari pihak yang bersengketa itu sendiri. Mediator mengadakan pertemuan secara terpisah berguna untuk :
·      menggali kasus sengketa yang terjadi dari pihak yang satu dengan pihak yang lain agar tercipta kesepakatan.
·      Memberikan suasana dinamis pada proses mediasi apabila ditemukan jalan buntu dari suatu permasalahan sengketa.
Para pihak dan kuasa hukum pihak dapat pula meminta terpisah, kuncinya mediator mengadakan pertemuan secara terpisah antara satu pihak dengan pihak lain. Setelah mengadakan pertemuan terpisah para pihak akan dikumpulkan kembali guna mendiskusikan dan membuat negosiasi akhir dengan menyelesaikan sengketa dengan lebih cermat didampingi oleh mediator sebagai pihak perantara atau pengawas untuk mendengar hasil akhir dari mediasi yang telah mereka jalani, apakah berhasil atau tidak, disini pihak perantara atau mediator memiliki batasan hanya sebagai perantara saja bukan pemutus hasil akhir dari mediasi para pihak, hasil akhir mediasi ditentukan para pihak yang bersengketa apakah menei xii alan tengati ataukah menemui jalan buntu, yang kesemuanya diberikan penilaian dan dicatat oleh mediator.
Hasil dari mediasi akan dituangkan dalam tulisan atau catatan sebagai nota kesepakatan dan ditandatangani kemudian disempurnakan oleh pihak kuasa dari para pihak yang bersengketa sehingga menjadi kesepakatan akhir. Keputusan perdamaian itu dituangkan dalam "Akta Perdamaian" yang dibuat oleh hakim atau mediator. Kedua belah pidak dihukum untuk mentaati isi "Akta Perdamaian" itu, dan isinya pada umumnya sudah jelas sekali dan diakhiri dengan menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing. Akta perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu putusan hakim yang biasa yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau in kracht van gewijsde.[18]
Dari hasil survey penulis dalam pendataan jumlah sengketa hak atas tanah yang terjadi khususnya di daerah Kota Banjarbaru, baik itu dari penyelesaian melalui jalur mediasi di masyarakat kita, melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional maupun sengketa tanah di jalur Pengadilan, telah bisa disimpulkan bahwa jumlah sengketa hak tanah yang terjadi di masyarakat kita lebih kepada sengketa kepemilikan tanah yang terkadang tumpang tindih.
Berdasarkan keterangan dari Tetua Adat/ Kampung (dalam hal ini adalah seseorang yang diutamakan kepemimpinannya di masyakat Banjarbaru) Timbulnya sengketa hukum adalah bermula dari pengaduan sesuatu pihak yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Jumlah perkara perdata terkait dalam kepemilikan hak atas tanah hanya sekitar 8 (delapan) kasus yang pernah ditangani dan semuanya belum menghasilkan kesepakatan perdamaian antar Para pihak, sehingga Tetua Adat menberi saran dan anjuran untuk lebih jelas akan kepastian hukum yang berlaku maka membawa kasus ini ke BPN Banjarbaru (Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru). Junlah kasus perdata yang masuk dan ada di masyarakat kita sedikit dikarenakan menurut Tetua Adat, masyarakat Banjarbaru telah memahami arti penting hukum dengan menggunakan sarana Notaris / PP AT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang lebih kuat posisinya daripada menggunakan perjanjian dibawah tangan yang banyak mempunyai kelemahan hukumnya. Di dalamnya penyelesaian perdata hubungan hukum antar orang perorang. Adapun Suluh lebih dekat pengertiannya kepada istilah Ishlah menurut konsep agama yang dapat digunakan dalam pengertian penyelesaian keperdataan semisal pembagian waris, maupun keperdataan lainnya.
Menurut Kantor Badan Pertanahan Nasioanal Banjarbaru, kasus sengketa tanah yang terjadi di Banjarbaru mengalami peningkatan dalam tahun 2009 ini dengan jumlah 25 (dua puluh lima) kasus dan semua kasus ini hanya 4 (empat) kasus saja yang berhasil didamaikan dengan metode mediasi, hal ini dikarenakan sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat rata-rata sulit menemui jalan tengah disebabkan ketidak hadiran salah satu pihak walaupun telah dipanggil berkali-kali, sehingga mediasi seringkali menemui kegagalan.
Dapat disimpulkan bahwa mediasi yang selama ini dilaksanakan balk di masyarakat ataupun di tingkat hukum positif kita tidak terealisasi dengan baik dan masih belum mencapai apa yang dicita-citakan oleh pemerintah, sehingga penumpukan perkara masih terjadi di lembaga peradilan kita, disamping itu masih kurangnya pemahaman arti mediasi sebagai suatu jalan tengah yang sebenarnya merupakan alternatif terbaik bagi mereka yang bersengketa.
Dari segi prosedural, mediasi dirasakan lebih sederhana dibandingkan dengan penyelesaian sengketa lain misalnya melalui lembaga peradilan. Hal ini disebabkan para pihak tidak semata-mata "berlindung" dengan pembuktian-pembuktian melainkan juga mencari pemecahan masalah yang dihadapi dengan mempertemukan perbedaan-perbedaan pendapat sehingga dapat digali akar permasalahan yang sebenarnya. Bukan tidak mungkin dalam suatu sengketa yang tampaknya sangat besar, sebenarnya itu bersumber dari persoalan-persoalan yang sangat sederhana, misalnya timbulnya sengketa batas tanah antar tetangga yang tampaknya sedemikian rumit, padahal sebenarnya berawal dari perasaan ketersinggungan salah satu pihak saja. Hal seperti ini tidak mungkin ditemukan dalam penyelesaian sengketa di depan pengadilan karena disana putusan penyelesaian sengketa didasarkan pengkajian atas kebenaran bukti-bukti yang seringkali hanya dilihat dari segi formal dan segi waktu penyelesaian sengketa serta bukan kebenaran materiil,
Dari aspek privat, hak-hak tanah mengandung kewenangan bagi pemegang hak untuk menggunakan tanah tersebut dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Jadi, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak dibatasi dengan peraturan perundang-undangan dengan penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional dilandasi dengan kewenangan-kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Keputusan Badan Pertanahan Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 yaitu Petunjuk Teknis Nomor 01/JUKNIS/D.V/2007 tentang petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan yang mana dengan mediasi di BPN lebih sesuai dan lebih efektif dalam penyelesaiannya ketimbang mediasi di masyarakat ataupun mediasi di pengadilan sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki kewenangan dalam hal administratif pertanahan sehingga lebih banyak mengetahui sebelum terjadi masalah dan sengketa tanah.


BAB IV
PENUTUP
A.      Kesimpulan


1.      Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang diterapakan di dalam sengketa hak atas tanah baik di luar sistem peradilan maupun di dalam sistem peradilan, diantaranya melalui mediasi atau lebih dikenal dengan musyawarah di dalam masyarakat adat, dapat pula menyelesaikan masalah sengketa perdata hak atas tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan atas Peraturan Perpres Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BPN telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan melalui Keputusan Kepala BPN RI No. 34 Tahun 2007, dan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan umum berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 yang di direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008.
2.      Berdasarkan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagaimana telah mengubah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2003, yang mewajibkan penyelesaian perkara perdata terlebih dahulu ditempuh dengan melalui upaya perdamaian jika tidak ditempuh dengan jalur mediasi maka putusan hakim batal demi hukum, sebab berdasarkan Peraturan, ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg. Mediasi di sarankan oleh Pengadilan melalui Majelis Hakim setelah sidang pertama para pihak hams memilih mediator di antara para mediator yang dimiliki oleh Pengadilan dan yang tidak tercantum dalam daftar Pengadilan penyelesaian sengketa dengan dibantu pihak ketiga (mediator) yang bersifat netral dan tidak memihak yang berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan pada kehendak dan kemauan para pihak. Hasil dari mediasi akan dituangkan dalam Akta Perdamaian yang dibuat oleh hakim atau mediator dan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dalam waktu maksimal 40 (empat puluh) hari, mediator (hakim) wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada hakim. Segera setelah diterima pemberitahuan itu, hakim yang mengadili perkara melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

B.       Saran

Pada prinsipnya bentuk penyelesaian sengketa dengan menggunakan lembaga mediasi adalah merupakan terjemahan dari karakter budaya bangsa Indonesia yang selalu mengedepankan semangat kooperatif. Semangat kooperatif sudah mengakar sehingga nuansa musyawarah selalu dihadirkan dalam setiap upaya menyelesaikan setiap sengketa dalam masyarakat melalui upaya musyawarah untuk mencapai mufakat.

DAFTAR PUSTAKA


Buku-Buku:

Muchsin, 16 Juli 2002, Konflik Sumber Daya Agraria dan Upaya Penegkan Hukumnya, Makalah Seminar Nasional Pertanahan 2002 "Pembaharuan Agraria", Yogyakarta.
Maria S.W. Sumardjono.dkk. 2008. Mediasi Sengketa Tanah (Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan. Jakarta: Kompas.
M.Yahya Harahap, 1997, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bandung : PT.Citra Adtya Bakti Bandung,
Urip Santoso. 2006. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cet IV, Kencana Prenada Media: Jakarta.
Suyud Margono. Juni 2000. ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum,. Jakarta : Graha Indonesia.
Gunawan Widjaja. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Gatot Soemartono, 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta: PT.  Gramedia Pustaka Utama.
K.Wantjik Saleh, 1981, Hukum Acara Perdata RVG/HIR, Jakarta, Penerbit Ghalia Indonesia.
Retnowulan Sutantio, Maret 2003, Mediasi Dan Dading, dalam Proceedings Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan Dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Penerbit Pusat Pengkajian Hukum bekerja sama dengan Pusdiklat Mahkamah Agung RI dan Konsultan Hukum Ey Rum & Rekan.

Artikel Internet
Anonim. http:www.//id.wikipedia.org/wiki/Hak_atas­_tanah. Diakses 12 Januari 2011.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-­Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai, eks Pasal 130 HIR/154 Rbg.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.




[1]Muchsin, 16 Juli 2002, Konflik Sumber Daya Agraria dan Upaya Penegkan Hukumnya, Makalah Seminar Nasional Pertanahan 2002 "Pembaharuan Agraria", Yogyakarta.
[2]Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
[3]Maria S.W. Sumardjono.dkk. 2008. Mediasi Sengketa Tanah (Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan. Jakarta : Kompas, hal 7.
[4]M.Yahya Harahap, 1997, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bandung : PT.Citra Adtya Bakti Bandung, hlm 156.
[5]Anonim. http:www.//id.wikipedia.org/wiki/Hak_atas­_tanah. Diakses Januari 2011..
[6]Urip Santoso. 2006. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta : Prenada Media. Hal : 82
[7] Ibid.
[8]Ibid.
[9]Ibid.
[10]Ibid.
[11]Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cet IV, Kencana Prenada Media, Jakarta, hal. 93
[12]Ibid, hal. 95.
[13]Muchsin. Op.Cit. hlm 5.
[14]Suyud Margono. Juni 2000. ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum,. Jakarta : Graha Indonesia. hal : 35
[15]Gunawan Widjaja. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada. hal. 85-86
[16]Gatot Soemartono, 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, hal : 119-120
[17]K.Wantjik Saleh, 1981, Hukum Acara Perdata RVG/HIR, Jakarta, Penerbit Ghalia Indonesia, hal.23-24.
[18]Retnowulan Sutantio, Maret 2003, Mediasi Dan Dading, dalam Proceedings Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan Dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Penerbit Pusat Pengkajian Hukum bekerja sama dengan Pusdiklat Mahkamah Agung RI dan Konsultan Hukum Ey Rum & Rekan, hal.36-37.

4 komentar:

  1. Anda tidak bisa dan tidak punya dana untuk pengurusan tanah sengketa atau verponding??
    UNTUK PENGURUSAN DAN PEMBIAYAAN TANAH SENGKETA ATAU VERPONDING
    Hub 0812 3708 3993 / 0878 8700 7881

    BalasHapus
  2. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus
  3. aturan yang dipakai apa bila berlanjut perkaranya

    BalasHapus
  4. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus