Pelepasan
Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Pengadaan Tanah
Untuk Pemerintah Daerah dan Swasta Dengan Cara
Ruilslag Di Kalimantan Selatan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tanah mempunyai fungsi sosial dan pemanfaatannya harus
dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu perlu terus dikembangkan
rencana tata ruang dan tata guna tanah secara nasional sehingga pemanfatan
tanah dapat terkoordinasi antara berbagai jenis penggunaan dengan tetap memelihara
kelestarian alam dan lingkungan serta mencegah penggunaan tanah yang merugikan
kepentingan masyarakat dan kepentingan pembangunan1.
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah yang diperlukan
oleh Pemerintah telah dibuat aturan-aturan hukum untuk melandasi kegiatan
tersebut. Walaupun dalam peraturan tersebut sudah dinyatakan bahwa dalarn
penyediaan tanah tersebut tidak boleh merug-ikan kepentingan umum dan
kepentingan masyarakat tetapi dalam kenyataannya ternyata banyak menimbulkan
masalah yang berlarut-larut.
Pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah daerah dan swasta
dengan cara ruilsiag akhir-akhir ini banyak terjadi, dan menimbulkan masalah yang cukup probl,ematik
diakibatkan masalah tanah-tanah ruilsiag tersebut khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
B.F.Sihombing, Evolusi Keb)akan
Pertanahan Dalam 1-lukum Tanah Indonesia. Jakarta: PT.Toko Gunung Agung., him.
305.
pengadaan tanah, karena tanah yang dilalui
walaupun banyak yang tidak ada bangunannya tetapi sudah dimiliki oleh
pihak-pihak seperti pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kota. swasta dan
masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah. Belum lagi jika harus menerobos
wilayah perkantoran, perumahan, hutan produksi, kawasan lindung atau fasilitas
umum. Apabila ada tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik Pemerintah Daerah
KabupatenKota maka pemerintah provinsi harus siap melakukan ruilsiag (tukar
guling), atau menyediakan ganti rugi berupa uang. Dan ini tentu memerlukan
waktu yang lama untuk, mewujudkan hal ini.
Pada prinsipnya penukaran lahan tukar guling
(ruilsiag) adalah apabila pemerintah memandang lahan bangunan tersebut sudah tidak
pada tempatnya ataupun kawasannya sudah tidak cocok lagi ataupun tempatnya
sudah terlalu sempit sekali sehingga tidak dapat mengembangkan kantor
pemerintah tersebut. Namun pada kenyataan tukar guling (ruilsiag) kantor-kantor
milik asset daerah tersebut terkadang penukaran nya tidak sesuai dengan
diharapkan. Biasanya kantor-kantor milik pemerintah daerah itu letaknya
strategis di pusat
kota, tentunya sangat menguntungkan pihak
swasta untuk tempat usaha, akan tetapi riskan sekali dengan dalih untuk kepentingan
umum, ganti rugi penukaran lahan tersebut tidak
sepadan, kadang-kadang kantor-kantor milik
pemerintah daerah itu mendapatkan penukaran lahan yang letaknya terpencil dan
pusat kota, bahkan sedihnya misal: sebuah kantor dinas berada di dalam gang, padahal
kantor dinas diperuntukkan untuk pelayanan publik, contohnya: Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Kota Banjarmasin, Jalan A.Yani km.2 dipindah di Jalan Pramuka
Km.6 Banjarmasin.
Tanah-tanah pemerintah dalam
konstelasi dan UUPA tidak dapat diperjualbelikan; karena dalam sistem dan UUPA
pemerintah atau pemerintah daerah tidak dapat mempunyai
hak-hak tanah privat (keperdataan), dan semua tanah
milik pemerintah daerah tersebut bersifat publirechieljk. Biasanya tanah-tanah
yang dipunyai pemerintah daerah adalah tanah Hak Pakai Khusus atau Hak Pakai
PublikcrechtelJk.
Berdasarkan uraian di atas maka
Peneliti ingin mengkaji Lebih lanjut mengenai pengaturan dan pelaksanaan
pengadaan tanah dengan cara ruilsiag (tukar guling) dengan mengangkat judul:
PELEPASAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN PEMERFNTAH DAERAH DAN SWASTA DENGAN
CARA RUILSLAG.
B. Perumusan Masalah
Dan uraian yang tersebut diatas terdapat dua
permasalahan yang perlu dicari pemecahannya, yaitu: Apakah prosedur dan
pelaksanaan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan pengadaan tanah dengan
cara ruilslag oleh Pemerintah Daerah dan Swasta di Kalimantan Selatan sudah
mendapatkan pengaturan dalam hukum pertanahan?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan dan diadakannya penelitian mi adalah:
Untuk mengetahui prosedur dan pelaksanaan pelepasan hak atas tanah untuk
kepentingan pengadaan tanah dengan cara ruilslag (tukar menukar/tukar
guling/tukar lahan) oleh pemerintah daerah dan swasta di Kalimantan Selatan
sudah mendapatkan pengaturan dalam hukum pertanahan.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat
untuk:
1.
Referensi
bersama, pengembangan terhadap ilmu pengetahuan hukum tentang pengadaan tanah
untuk pemerintah daerah dan swasta dengan cara ruilsiag khususnya di Kalimantan
Selatan.
2.
Kontribusi
pemikiran bagi pembuat kebijakan di bidang pertanahan untuk melakukan pembaruan
hukum untuk membuat peraturan khusus mengenai ruilsiag dalam rangka pengadaan
tanah untuk kepentingan pemerintah daerah dan swasta karena selama mi belum ada
peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai ruilslag.
E.
Metode Penelitian
1.
Jenis
Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan metode
penelitian hukum normatif empiris (applied normative law)2 adalah
penelitian hukum mengenai pelaksanaan ketentuan hukum pengadaan tanah untuk
pemerintah daerah dan swasta dengan cara ruilslag (tukar menukar) di Kalimantan
Selatan, yang menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak
menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku khususnya di
Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu juga diperlukan penelitian lapangan
(field research) karena data yang akan diperoleh berfungsi untuk melengkapi dan
menunjang data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library
research).2
2. Abdulkadir Muhammad. Hukum
dan Penelitian Hukum. 2004. Cet. I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti., him.134.
2 Maria SW. Surmardjono.1989.
Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian. Yogyakarta: Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada.,
hlm.23.
2. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang Peneliti pergunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian yang menitikberatkan pada pelaksanaan
peraturan perundang-undangan dengan mengkaji adanya “kekaburan hukum (aturan
hukumnya tidak jelas/samar)” mengenai pengadaan tanah untuk pemerintah daerah
dan swasta dengan cara ruilslag di Kalimantan Selatan.
3. Sifat Penelitian
Sifat penelitian ini adalah deskriftifanalitis,
karena dan penelitian mi diharapkan akan diperoleh gambaran secara menyeluruh
(holistik) mendalam dan sistematis mengenai pengadaan tanah untuk pemerintah
daerah dan swasta dengan cara ruilslag (tukar menukar/tukar guling/tukar lahan)
di Kalimantan Selatan. Dikatakan analitis, karena kemudian akan dilakukan
analisis terhadap berbagai aspek yang diteliti, selain menggambarkan secara
jelas tentang asas-asas hukum, kaedah hukum, berbagai pengertian hukum yang
berkaitan dengan penelitian.
4. Jenis Bahan Hukum
Jenis bahan hukum yang digunakan Peneliti dalam
penelitian inisebagai data sekunder yang merupakan penelitian kepustakaan,
adalah sebagai berikut:
a. Bahan hukum primer, yang terdiri dan:
Ketentuan perundang-undangan khususnya yang menyangkut
pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan cara ruilslag (tukar menukar/tukar
guling/tukar lahan) yang telah mendapat pengaturan di Indonesia. Peraturan yang
digunakan adalah:
1) Undang-undang Dasar 1945;
2) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burger
fljkeWetboek);
3) VU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Agraria;
4) VU Nomor 5 1 Prp Tahun 1 960 tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya;
5) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang
Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada Diatasnya;
6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing;
7) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun;
8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang;
9) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
10) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953
tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara;
11) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
tentang Pengurusan
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Daerah;
12)Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
tentang Perwakafan Tanah Milik;
13) Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996
tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;
14)Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah;
15) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik dan Kekayaan Negara;
16) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah;
17)Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973
tentang Jenis-jenis Kegiatan Yang Dapat Dikategorikan Sebagai kepentingan Umum;
18) Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984
tentang Anggaran Belanja Negara
19)Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993
tentang Pengadaan Tanah l3agI Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
20) Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1 994.
21)Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
22) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
23) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah;
24) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Hak
Untuk Keperluan Perusahaan;
25) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Tata Cara Pembebasan Tanah Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum;
26) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 1977 tentang Tata cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas
Bagian-bagian Tanah Hak Pengelolaan serta Pendaftarannya;
27) Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun
1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan
Ketentuan-ketentuan Kebijaksanaan Selanjutnya;
28) Peraturan Menteri Agraria No.1 Tahun 1996
tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan;
29) Keputusan Menteri Negara AgrariaKepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin
Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
30)Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.
b. Bahan hukum sekunder, terdiri dan: berbagai
bahan kepustakaan seperti buku-buku literatur, makalah, majalah hukum, surat
kabar, situs internet yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pemerintah
daerah dan swasta dengan cara ruilslag (tukar menukar/tukar guling/tukar
lahan).
c. Bahan hukum tertier, yaitu bahan hukum yang
memberikan petunjuk maupun penjelasannya terhadap bahan hukum primer dan
sekunder seperti kamus hukum, kamus Inggris, kamus Indonesia.
Data primer yang diperoleh dan penelitian
lapangan digunakan, hanya untuk menguatkan dan sebagai dan pendukung data
sekunder, karena hams didukung fakta-fakta
atau kasus-kasus pertanahan yang berhubungan
dengan penelitian mi.
Dalam memperoleh data tersebut ditemukan
wilayah dan subyek penelitian, yaitu:
1) Wilayah Penelitian
Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum
Provinsi Kalimantan Selatan dengan populasinya adalah 2 (dua) Kota dan ii
(sebelas) Kabupaten. Sebagai sampel, Peneliti mengambil wilayah Kota
Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Barito Kuala.
2) Subyek Penelitian
Untuk mempermudah mendapatkan data primer,
peneliti mengambil subyek penelitian dan unsur:
a.
Kantor
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Bagian Umum dan Perlengkapan dan Bagian
Hukum;
b.
Kantor BPN
Provinsi Kalimantan Selatan Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah dan Seksi
1-lak-hak Atas Tanah;
c.
Kantor
Pemerintah Kota Banjarmasin, Bagian Kesbanglinmas, Bagian Hukum, Bagian
Perlengkapan dan Bagian Tata Pemerintahan;
d.
Kantor BPN
Kota Banjarmasin, Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah;
e.
Kantor
Pemerintah Kabupaten Banjar Bagian Umum dan Perlengkapan;
f.
Kantor BPN
Kabupaten Banjar Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah;
g.
Kantor Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut’ Bagian Umum dan Perlengkapan;
h.
Kantor BPN
Kabupaten Banjar Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah;
i.
Kantor
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Bagian Umum dan Perlengkapan;
j.
Kantor BPN
Kabupaten Barito Kuala Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah;
k.
Kantor
Redaksi Banjarmasin Post Group.
5. Teknis Pengumpulan Data
Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dan
data primer. Data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier digunakan dalam penelitian ini dihimpun melalui studi
dokumen atau studi kepustakaan, yakni dengan cara melakukan inventarisasi
terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, catatan hukum dan bahan bacaan
literatur yang berasal dan ilmu pengetahuan hukum yang kaitannya dengan
pengadaan tanah untuk pemerintah daerah dan swasta dengan cara ruilslag (tukar
menukar/tukar guling/tukar lahan) di Kalimantan Selatan.
Alat pengumpulan data di lapangan sebagai data
primer dilakukan dengan cara wawancara dengan instansi terkait yang melakukan
ruilslag (tukar menukar/tukar guling/tukar lahan) dan pihak yang termasuk dalam
panitia penaksir. Pedoman wawancaradipergunakan agar wawancara berjalan secaraterarah
sehingga sasaran penelitian diharapkan dapat tercapai. Peneliti menggunakan
teknik wawancara agar dapat diperoleh hasil yang lebih mendalam dan tepat.
Teknik pengumpulan bahan hukum di lapangan yang dipakai adalah non pro balita
sampling, tidak dilakukan secara random.3 Peneliti menggunakan purposive sampling
atau judgmental sampling yaitu dengan menggunakan pertimbangan sendiri dengan
bekal pengetahuan yang cukup tentang populasi untuk memilih anggota-anggota
sampel. Data yang diperoleh paling banyak akan memberikan arah pada kesimpulan,
tetapi pada umumnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk pengujian
statistik. ‘
6. Pengolahan Data
Data dan bahan hukum yang terkumpul kemudian
diolah. Pengolahan data dan bahan hukum pada umumnya dilakukan dengan cara:
a. Pemeriksaan data dan bahan hukum (editing),
yaitu mengoreksi apakah bahan hukum yang terkumpul sudah cukup lengkap, sudah
benar, dan sudah relevan dengan masalah.
b. Penandaan data dan bahan hukum (coding)
yaitu memberi catatan atau tanda yang menyatakan sumber data dan bahan hukum.
c. Rekonstruksi data dan bahan hukum
(reconstruction) yaitu menyusun ulang data dan bahan hukum secara teratur,
logis sehingga mudah dipahami dan diinterpretasikan.
3 Ibid., hlm. 19
4 Ibid., hal 20
7. Analisa Data
Analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode kualitatif Data yang telah terkumpul dan studi
dokumen dikelompokkan sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Data
tersebut kemudian ditafsirkan dan dianalisis guna mendapatkan kejelasan
(pemecahan dan masalah yang akan dibahas).
Teknik analisis dilakukan secara
interprerasi, yaitu data diinterpretasikan dan dijabarkan dengan mendasarkan
pada suatu norma-norma dan teori-teori ilmu hukum yang berlaku, sehingga
pengambilan keputusan yang menyimpang seminimal mungkin dapat dihindari. Dengan
menarik kesimpulan dengan mempergunakan metode penalaran secara induktif yaitu
suatu pemikiran secara sistematis dan khusus ke umum, dan deduktif ialah suatu
pemikiran secara sistemätis dan umum ke khusus.
BABII
TINJAUAN
PUSTAKA DAN YURIDIS
A. Pengertian Pelepasan flak Atas Tanah dan Pengadaan
Tanah
Menurut Pasal 1 ayat (6) Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yang dimaksud dengan pelepasan atau penyerahan hak
atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas
tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar
musyawarah.
Istilah “pelepasan hak atas tanah”
tidak disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara Daerah melainkan menggunakan istilah “Pemindahtanganan”
adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara daerah sebagai tindak lanjut
dan penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan
sebagai modal pemerintah. (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 45). Pemindahan tanganan
barang milik negara daerah berupa tanah dan atau bangunan (Pasal 46 ayat (1)).
Pengertian pengadaan tanah menurut
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 diperluas dan
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 yang disebutkan dalam Pasal I angka 3
adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti
rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan
benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah.
Pengertian pengadaan tanah menurut
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Pasal I angka I (Pasal I angka 3) bahwa
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untukmendapatkan tanah dengan cara
memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan,
tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Bila dilihat dan ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun
2006 ada 2 point yang penting yaitu, pertama, tentang adanya konsep mengenai
pelepasan atau penyerahan dan pencabutan hak atas tanah yang merupakan beberapa
cara untuk memperoleh tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan
umum. Kedua, tentang ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang mengalami
kerugian akibat dan pengadaan tanah tersebut.
Menurut Pasal 2 Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2005 bahwa:
1)
Pengadaan
tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara:
a.
pelepasan
atau penyertaan hak atas tanah; atau
b.
pencabutan
hak atas tanah.
2)
Pengadaan
tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh
pemerintah dilaksanakan dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain
yang disepakati secara sukar1a oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2005 menyatakan bahwa:
1)
Pengadaan
dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan
pada rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan lebih dahulu.
2)
Bagi
daerah yang belum menetapkan rencana tata ruang wilayah, pengadaan tanah
dilakukan berdasarkan perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada.
3)
Apabila
tanah telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan
umum berdasarkan surat keputusan penetapan lokasi yang ditetapkan oleh Bupati
atau Walikota atau Gubernur, maka segala perbuatan hukum dan kegiatan fisik
lainnya terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dan Bupati/Walikota
atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
B. Konsep dan Jenis-jenis Kepentingan Umum
Dalam hal ini konsep kepentingan
umum yang digunakan Pemerintah untuk mengambil tanah yang telah dibebani suatu
hak atas tanah sesuai aturan UUPA, menurut Maria SW Sumardjono3
merupakan konsep yang tidak sulit dipahami tetapi tidak mudah didefinisikan.
Macam-macam kepentingan umum untuk pengadaan tanah yang dilakukan oleh
Pemerintah sudah dituangkan dalam berbagai peraturan seperti dalam Instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 1973 tentang Jenis-Jenis Kegiatan Yang Dapat
Dikategorikan Sebagai Kepentingan Umum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Tata Cara Pembebasan Tanah, Keputusan
Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum dan terakhir dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan tanah bagi kegiatan untuk
kepentingan umum oleh Pemerintah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau
penyerahan hak atas tanah. Di luar itu, pengadaan tanah dilaksanakan dengan cara
jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati.4
Istilah kepentingan umum terdapat
di dalam UUPA yang menyebutnya sebagai kepentingan bangsa dan negara serta
kepentingan bersama dan rakyat dan didalam UU Nomor 20 Tahun 1961 yang
menyebutnya sebagai kepentingan pembangunan. Penyebutan di dalam peraturan
perundang-undangan itu ternyata masih agak kabur sehingga dalam prakteknya sering
menimbulkan kontroversi.6
Pasal 18 UUPA menyebutkan bahwa:
untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta
kepentingan bersama dan rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan
memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan
undang-undang.
3 Maria SW Surmardjono. 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan
Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas., hlm 72
4Ibid., hlm.74
6Ibid., hlm.10
Menurut Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
Pasal I bahwa Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan
masyarakat. Pada Pasal 5-nya dinyatakan bahwa:
Pembangunan kepentingan umum yang dilaksanakan
Pemerintah atau pemerintah daerah meliputi:
a.
Jalan
umum, jalan tol, rel kereta api (diatas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di
ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan
sanitasi;
b.
Waduk,
bendungan, bendung, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya;
c.
Rumah
sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
d.
Pelabuhan,
bandar udara, stasiun kereta api dan terminal;
e.
Peribadatan;
f.
Pendidikan
atau sekolah;
g.
Pasar
umum;
h.
Fasilitas
pemakaman umum;
i.
Fasilitas
keselamatan umum;
j.
Pos dan
telekomunikasi;
k.
Sarana
olah raga; -
l.
Stasiun
penyiaran radio, televisi dan sarana pendukungnya;
m.
Kantor
Pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, Perserikatan
Bangsa-bangsa, dan atau lembaga-lembaga internasional di bawah naungan
Perserikatan Bangsa-Bangsa;
n.
Fasilitas
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya.
o.
Lembaga
pemasyarakatan dan rumah tahanan;
p.
Rumah
susun sederhana;
q.
Tempat
pembuangan sampah;
r.
Cagar alam
dan cagar budaya;
s.
Pertamanan;
t.
Panti
sosial;
u.
Pembangkit,
transmisi, distribusi tenaga listrik.
Konsep kepentingan umum menurut
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 lebihdipadatkan dan konsep kepentingan
umum menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, yaitu yang diatur dalam
ketentuan Pasal I angka 5 yaitu:
Pembangunan untuk kepentingan yang dilaksanakan
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang
selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah,
meliputi:
a.
jalan umum
dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di
ruang bawah tanah), saluran air minum air bersih, saluran pembuangan air dan
sanitasi;
b.
waduk,
bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
c.
pelabuhan,
bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
d.
fasilitas
keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir. lahar dan
lain-lain bencana;
e.
tempat
pembuangan sampah;
f.
cagar alam
dan cagar budaya;
g.
pembangkit,
transmisi, distribusi tenaga listrik.
C. Pengertian Ruilslag
Menurut Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah dalam Pasal 1
angka 24 yang dimaksud Tukar Menukar Barang Milik/Tukar Guling adalah
pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang Daerah kepada pihak lain dengan
menerima penggantian dalam bentuk barang bergerak dan atau tidak bergerak serta
menguntungkan Daerah.
Kegiatan tukar guling (ruilslag)
dilakukan dalam rangka pengelolaan barang Daerah yang dilakukan Pemerintah
Pusat dan Daerah. Dalam Pasal 1 angka 10 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
152 Tahun 2004 bahwa yang dimaksud Pengelolaan Barang Daerah adalah rangkaian
kegiatan dan tindakan terhadap barang Daerah yang meliputi perencanaan,
penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga,
pengadaan,penyimpanan, penyakurän, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan,
pemanfaatan, perubahan status hukum serta
penatausahanya.
Istilah ruilslag (tukar guling)
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
NegaraDaerah menggunakan istilah “tukar-menukar” adalah pengalihan kepemilikan
barang milik negara daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah
pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam
bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.(Pasal I angka 17).
Dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 menyatakan bahwa “tukar menukar barang milik negara daerah
dilaksanakan dengan pertimbangan : (a) untuk memenuhi kebutuhan operasional
penyelenggaraan pemerintahan; (b) untuk optimalisasi barang milik negara daerah;
dan (3) tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah”.
Pengertian ruilslag adalah
penukaran lahan. Di sini terjadi suatu tanah yang dipergunakan atau dipakai dan
hak dan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk ditukar tanahnya dengan
tanah lainnya.
Penukaran lahan itu dilakukan oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah, apabila lahan/bangunan tersebut tidak
pada tempatnya atau kawasannya sudah tidak cocok lagi ataupun tempatnya sudah
ter11u sempit sekali sehingga tidak dapat mengembangkan kantor tersebut.
Tanah-tanah yang dilakukan ruilslag
adalah tanah pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan hak pengelolaan
atau hak pakai khusus.
10 A.P. Perlindungan. 1994. Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform
Bagian II. Cet.I. Bandung : Mandar Maju., hlm. 142
BAB
III
HASIL
PENELIAN DAN PEMBAHASAN
Prosedur dan Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas
Tanah dengan Cara Ruilslag Di Provinsi Kalimantan Selatan.
Prosedur Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Cara
Ruilslag.
Pengaturan khusus tentang ruilslag
dalam hukum pertanahan memang tidak ada, tetapi pengaturan umumnya tersebut
dalam UUP 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan “Bumi, air dan ruang angkasa
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pasal 2 ayat. (2) UU
Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) menyatakan “hak menguasai dan Negara memberi wewenang
untuk; (a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; (b) menentukan dan
mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang
angkasa; (c) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.” Pasa1
2 ayat (3) UUPA menyatakan “Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dan
Negara digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti
kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum
Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Menurut BoediHarsono bahwa
pengertian “penguasaan” dan “menguasai” dapat dipakai dalam arti fisik dan
yuridis. Penguasaan yuridis dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan
umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik
tanah yang dihaki. Penguasaan yuridis, walaupun memberi kewenangan menguasaitanah
secara fisik, pada kenyataannya penguasaan fisiknya dilakukan pihak lain. Dalam
Hukum Tanah dikenal juga penguasaan yuridis yang tidak memberi kewenangan untuk
menguasai rumah yang bersangkutan secara fisik. Pengertian “penguasaan” dan
“menguasai” dipakai dalarn arti perdata. Dalam UUD 1945 dan UUPA pengertian
“dikuasai” dan ‘menguasai” dipakai dalam arti publik.’ Aturan se1anjutnyi
adalah dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UUPA tentang Hak Pakai, yang pada
intinya menyatakan bahwa hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau
memungut hasil dan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik
orang lain, yang segala sesuatu tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan
UUPA dengan diberi jangka waktu tertentu yang bisa dilakukan dengan cuma cuma
atau pembayaran atau pemberian jasa. Untuk tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara, hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang
berwenang.
Pengaturan mengenai ruilslag (tukar
guling) hak atas tanah dan atau bangunan barang milik Pemerintah Daerah di
Provinsi Kalimantan Selatan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 178 mengenai Pengelolaan Barang
Daerah, ayat (2) menyatakan “Barang milik daerah dapat dihapuskan dan daftar
inventaris barang daerah untuk dijual, dihibahkan, dan atau dimusnahkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dan peraturan pelaksanaan yang
mengatur yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara Daerah, pada Pasal 54 mengenai Tukar Menukar Barang Milik
Negara/Daerah. Akan tetapi Peraturan Pemerintah ini sampai sekarang belum
selesai dibuat aturan pelaksanaan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah untuk
Provinsi Kalimantan Selatan. Jadi sampai sekarang untuk pelaksanaan ruilslag
(tukar guling) tanah dan atau bangunan di ProvinsiKalimantan Selatan masih
menggunakan aturan yang latha yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.
Mengingat prinsip pokok bahwa fungsi tanah yang
dalam penguasaan Pemerintah Daerah harus benar-benar dipergunakan secara tertib
dan hams diamankan, yaitu jangan sampai dapat menimbulkan pertentangan dalam
masyarakat pada umumnya, maka pelepasan hak alas tanah dan atau bangunan dalam
jumlah luas tanah dan nilai/harga tertentu tidak boleh diproses oleh Pemerintah
Daerah sebelum mendapat persetujuan DPRD. Ketentuan mi harus ditaati masing-masing
daerah.2
Tanah yang dikuasai oleh Pemerintah
Daerah adalah tanah Negara yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam
bentuk Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan, atau tanah berasal dan tanah rakyat
gang telah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah dengan memberikan ganti rugi
ataupun tanah lain yang dikuasainya berdasarkan transaksi lain (sumbangan,
hibah), sesuai dengan prosedur dan persyaratan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tanah dengan Hak Pakai atau Hak
Pengelolaan dimaksud, diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yakni instansi Pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.
Berdasarkan Keputusan pemberian Hak Pakai atau Hak Pengelolaan tersebut, kepada
instansi Pertanahan setempat perlu dimintakan Sertifikat Hak Pakai atau Hak Pengelolaan
atas nama Pemerintah Daerah.
Tanah bangunan yang ada yang ada
rumah tempat tinggal diatasnya yaitu rumah Golongan III, tidak termasuk tanah
yang dapat dilepaskan haknya. Dengan kata lain bahwa tanah bangunan maupun yang
bukan tanah bangunan yang merupakan tanah kosong atau yang ada bangunan
diatasnya tetapi bukan rumah tempat tinggal, dapat dilepaskan haknya.
Usul pelepasan hak atas tanah yang dikuasai
oleh Pemerintah Daerah didasarkan
motivasi sebagai berikut:
1.
Untuk
kepentingan pegawai dan anggota DPRD dalam bentuk tanah kapling untuk perumahan
(hak milik).
2.
Untuk
kepentingan suatu badan hukum seperti Koperasi, Yayasan atau Badan Sosial/amal
lainnya (Hak Pakai).
1BoediHarsono. 1995. Hukum
Agraria Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan
Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional: Djambatan, hlm 20
2 Departemen Dalam Negeri RI.
2004. Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Kepmendagri No. 152 Tahun 2004. Jakarta
: Depdagri, hlm. 171
3.
Untuk
kepentingan umum seperti pertokoan, gelanggang olah raga dan kebudayaan
Kesenian (Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan), Mesjid, Gereja dan rumah ibadah
lainnya.
Pelepasan hak atas tanah dan bangunan
Pemerintah Daerah dikenal 2 (dua) cara, yakni:
a)
Pelepasan
dengan cara pembayaran ganti rugi (dijual), dan
b)
Pelepasan
dengan cara tukar menukar (ruilslag/tukar guling).
Tujuannya:
1.
Untuk
meningkatkan tertib administrasi pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan
dengan cara ganti rugi atau dengan cara tukar menukar (ruilslag/tukar guling)
dalam rangka pengamanan barang/aset Daerah.
2.
Mencegah
terjadinya kerugian Daerah sebagai akibat dan segi adanya pelepasan dengan cara
ganti rugi atau cara tukar menukar (ruilslagtukar guling) dimaksud.
3.
Meningkatkan
daya guna dan hasil guna barang/asset Daerah untuk kepentingan Daerah sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Subyek pelepasan (ganti rugi atau tukar
menukar/ruislag/tukar guling) adalah pelepasan hak dengan cara ganti rugi atau
tukar menukar (ruilslag/tukar guling) dapat dilakukan antara Pemerintah Daerah
dengan Pihak Ketiga seperti instansi Pemerintah atauPemerintah Daerah Lainnya,
BUMN/BUMD, Koperasi, Swasta, pegawai perorangan, atau Badan Hukum lainnya.
Alasan pelepasan hak (cara ganti rugi atau cara
tukar menukar/ruilslag/tukar guling).yaitu
1)
Terkena
planologi
2)
Belum
dimanfaatkan secara optimal (idle)
3)
Menyatukan
barang/aset yang Lokasinya terpencar untuk memudahkan koordinasi dan dalam
rangka efisiensi.
4)
Memenuhi
kebutuhan operasional Pemerintah Daerah sebagai akibat pengembangan organisasi.
5)
Pertimbangan
khusus dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.
Pelepasan dengan alas an tersebut di atas
dilaksanakan karena dana untuk keperluan memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah
tidak tersedia dalam APBD. Motivasi/pertimbangan lainnya, yakni:
1)
Disesuaikan
dengan peruntukkan tanahnya berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang Kota Wilayah
(RUTRKIW).
2)
Membantu
kesejahteraan pegawai atau anggota DPRD dalam bentuk memberi kesempatan untuk
membeli kavling perumahan.
3)
Membantu
instansi Pemerintah diluar Pemerintah Daerah yang bersangkutan yang memerlukan
tanah untuk lokasi kantor, Perumahan dan untuk keperluan pembangunan lainnya.
4)
Tanah dan
bangunan Pemerintah Daerah yang sudah tidak cocok lagi dengan peruntukkan
tanahnya, terlalu sempit dan bangunannya sudah tua sehingga tidak efektif lagi
untukkepentingan dinas dapat dilepas kepada Pihak Ketiga, dengan pembayaran
ganti rugi atau cara tukar menukar (ruilslag/tukar guling)
5)
Untuk itu
perlu diperhatikan:
ü Dalam hal tukar menukar (ruilslag/tukar guling)
maka nilai tukar pada prinsipnya harus berimbang yang lebih menguntungkan Pemerintah
Daerah.
ü Apapun yang harus dibangun Pihak Ketiga di atas
tanah tersebut harus seizin Pemerintah Daerah agar sesuai dengan peruntukkan
tanahnya.
ü Dalam hal pelepasan dengan pembayaran ganti
rugi, diperlukan surat pernyataan kesediaan Pihak Ketiga untuk menerima tanah
dan atau bangunan itu dengan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan yang
berlaku.
ü Dalam hal pelepasan 1engan tukar menukar
(ruilslag/tukar guling), diperlukan Surat Perjanjian Tukar Menukar antara
Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga yang bersangkutan dengan mengatur materi
tukar menukar, hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang
berlaku.
Nilai tanah dan atau bangunan yang akan
dilepaskan dengan ganti rugi atau dengantukar menukar (ruilslag/tukar guling)
kepada Pihak Ketiga, yaitu:
a)
Nilai
ganti rugi tanahnya dapat ditetapkan dengan berpedoman pada harga dasarterendahatas
tanah yang berlaku setempat, untuk kavling perumahan, Pegawai Negeri, ABRI dan
DPRD. Sedangkan untuk Instansi Pemerintah, Koperasi dan Yayasan dapat
ditetapkan dengan berpedoman pada harga dasar dan harga umum tanah setempat.
Ni[ai taksiran tanah untuk swasta harus ditetapkan dengan berpedoman pada harga
umum tanah dan berdasarkan NJOP yang berlaku setempat.
b)
Nilai
bangunannya ditaksir berdasarkan nilai bangunan pada saat pelaksanaan
penaksirandan hasilnya dikurangi dengan nilai susut bangunan yang
diperhitungkan jumlah umur
bangunan dikalikan dengan:
1)
2% untuk
bangunan permanen.
2)
4 % untuk
bangunan semi permanen.
3)
10 % untuk
bangunan yang darurat.
Dengan ketentuan maksimal sudutnya sebesar 80 %
dan nilai taksiran (tidak dikenakanpotongan 50% seperti pada penjualan rumah
Daerah golongan III).
Proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan
1)
Pembentukan
Panitia Perraksir
Kepala Daerah dengan keputusannya
membentuk Panitia Penaksir, khusus untuk pelepasan hak atas tanah dan atau
bangunan, yang komposisi dan personalia nya diserahkan kepada kebijaksanaan
Kepala Daerah sesuai dengan keperluannya dengan mengikutsertakan Dinas Teknis
yang berwenang, atau dapat dilaksanakan oleh Lembaga Konsultan Penilai yang
bersertifikat di bidang pekerjaan penilaian. Panitia Penaksir bertugas untuk
meneliti
a)
Bukti
penguasaan Pemerintah Daerah atas tanah dan atau bangunan dimaksud.
b)
Meneliti
kenyataan lokasi dan keadaan lingkungan tanah dan atau bangunan tanah tersebut,
dihubungkan dengan rencana pelepasan hak atas tanah ditinjau dan segi sosial,
ekonomi, budaya dan kepentingan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
c)
Menaksir
besarnya nilai atas tanah dan atau bangunan tersebut dengan berpedoman pada
harga dasar/umumfNJOP tanah yang berlaku setempat dan untuk bangunannya sesuai
dengan nilai taksiran yang telah disebutkan di atas.
d)
Meneliti
bonafiditas dan loyalitas calon pihak ketiga dan memberikan saran- saran kepada
Kepala Daerah.
e)
Lain-lain
keterangan yang dipandang perlu. Hasil penelitian Panitia Penaksir tersebut
dituangkan dalam bentuk Berita Acara Hasil Panitia Penaksir. Sekretariat
Panitia Penaksir harus berada pada Biro/Bagian Perlengkapan.
2)
Permohonan
Persetujuan DPRD
Selanjutnya Biro/Bagian Perlengkapan
mempersiapkan permohonan untuk mendapat persetujuan DPRD atas rencana pelepasan
hak atas tanah dan atau bangunan dengan cara ganti rugi atau cara tukar menukar
(ruilsiag/tukar guling) tersebut dengan melampirkan Berita Acara hasil
penaksiran Panitia Penaksir.
3)
Keputusan
Kepala Daerah
Berdasarkan persetujuan DPRD dan Berita Acara
basil penaksiran Panitia Penaksir tersebut di atas ditetapkan Keputusan Kepala
Daerah tentang pelepasan hak atas tanah danatau bangunan (dengan cara ganti
rugi atau tukar menukar) tersebut. Pada lampiran KepalaDaerah tersebut di atas
harus memuat data atas tanah dan atau bangunan yakniLetakalamat, luas dan
tahun, nama dan alamat Pihak Ketiga dan besarnya nilai ganti rugiatau nilai
tukar menukar tanah dan atau bangunan tersebut.
4)
Proses
pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan baik dengan cara ganti rugi/maupun
tukar menukar (ruilsiag) dilakukan dengan pelelangan/tender dan apabila
peminatnya hanya satu dilakukan dengan penunjukan Langsung.
Pelaksanaan teknis pelepasan hak atas tanah dan
atau bangunan
1)
Perjanjian
antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga
Pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan
dengan cara tukar menukar (ruislag) dimaksud harus diatur dalam Surat
Perjanjian Bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga bersangkutan.
Dalam Surat Perjanjian Bersama tersebut harus dicantumkan secara jelas mengenai
data tanah dan atau bangunan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, ketentuan
mengenai sanksi dan ketentuan-ketentuan lain yang dipandang perlu.Pelepasan hak
atas tanah dan atau bangunan dengan cara pembayaran anti rugi dimaksud harus
ada Surat Pernyataan dan Pihak Ketiga bersangkutan tentang kesediaannya
menerima pelepasan tanah dan atau bangunan tersebut dengan pembayaran ganti
rugi sesuai ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam Berita Acara Serah
Terima.
2)
Penghapusan
tanah dan atau bangunan dan Buku Inventaris
Setelah selesai pelaksanaan
ketentuan dimaksud dalam Surat Perjanjian Bersama dan Surat Pernyataan Berita
Acara Serah Terima tersebut, maka:
a)
Apabila
mengenai tanah kavling untuk rumah pegawai, harus ditegaskan dalam Keputusan
Kepala Daerah tentang pelepasan hak Pemerintah Daerah atas tanah tersebut dan
menghapuskan tanah dan Buku Inventaris Kekayaan Daerah yang bersangkutan. Selanjutnyasertifikat
hak atas tanah bagi masing-masing pegawai yang bersangkutan baru dapat diproses
melalui Kantor Pertanahan setempat.
b)
Apabila
mengenai tanah dimaksud pada angka 1) di atas, maka sertifikat atas tanah yang
dilepaskan kepada Pihak Ketiga dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan
setempat berdasarkan Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan tentang
pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut dan Buku Inventaris
Barang/Kekayaan Daerah yang bersangkutan.
Laporan kepada Menteri Dalam Negeri
setelah selesai pelaksanaan perubahan status hukum sebagaimana tersebut di
atas, Kepala Daerah harus melaporkan segala sesuatumengenai tata cara
pelaksanaannya maupun mengenai hasil penerimaannya selambat-lambatnya 15 (lima
belas) dan Menteri Dalam Negeri.
Pada akhir-akhir ini semakin banyak
dilakukan penghapusan tanahasset Instansi Pemerintah, baik yang ditempuh
melalui pelepasan maupun secara tukar menukar (ruilsiag), dan tukar menukar
lazimnya dilakukan dengan developer. swasta perorangan, maka untuk menghindari
timbulnya kerawanan, perlu diikuti prosedur yang jelas serta pengamanan
seperlunya.
Bahwa tindakan pemindahtanganan,
penjualan barang-barang yang dimiliki/dikuasai Negara termasuk tukar-menukar
tanah Instansi Pemerintah pada dasarnya telah diatur dalam Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 1994 jis Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995 dan Surat
Keputusan Menteri Keuangan tanggal 13 Juli 1994 Nomor S.350/KMK.03/1994.
Dalam kaitan dengan masalah
pertanahan, setelah diperoleh izin dan Menteri Keuangan, dan telah ditetapkan
keanggotaan Panitia Penaksir, dalam pelaksanaan penaksiran tanahnya digunakan
Komponen nilai/harga yang ada, yaitu harga dasar, NJOP dan harga umum (dan
PPAT) diambil angka tertinggi, dan setelah di ruilslag dilaksanakan segera
dengan pensertifikatan tanah yang telah dilepas oleh instansi Pemerintah, dan
sebaliknya terhadap tanah pengganti diminta haknya oleh Instansi Pemerintah
yang menerimanya dan kemudian didaftarkan sebagai asset pihak penerimaan atau
asset Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Dalam penyelesaian hak atas tanah
untuk masing-masing pihak dimaksud perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Sebelum
dilaksanakan ruilslag untuk mengetahui kepastian mengenai status maupun luas
tanahnya, dapat diperoleh dan kantor Pertanahan KabupatenlKota setempat dengan
mintaditerbitkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dan GS (Gambar
Situasi) tanah tersebut.
b.
Perlu
kiranya disampaikan bahwa untuk memperoleh keseragaman dan kesamaan persepsi
mengenai tanah asset Pemerintah kiranya perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1)
tanah-tanah
bukan tanah pihak lain dan yang telah dikuasai secara fisik oleh Instansi
Pemerintah.
2)
tanah
tersebut dikelola dan dipelihara dirawat dengan dana dan Instansi Pemerintah.
3)
tanah
tersebut telah didaftar dalam daftar inventaris Instansi Pemerintah yang
bersangkutan.
4)
tanah
secara fisik dikuasai atau digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain
berdasarkan hubungan hukum yang dibuat antara pihak lain dengan Instansi
Pemerintah dimaksud.
5)
Tanah
tersebut angka 1) sd. 3) balk yang sudah ada sertifikatnya maupun yang belum
ada sertifikat.
c.
Tidak
termasuk dalam pengertian asset Pemerintah adalah tanah kepunyaan pihak lain
yang dikuasai atau digunakan atau dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah, atau
sering dipakai istilah “tanah dalam penguasaan”.
Dalam hal Instansi Pemerintah
menguasai tanah semacam itu, perlu diteliti lebih lanjut apakah tanahnya
berstatus sebagai tanah Negara atau tanah hak. Apabila berstatus tanah Negara
perlu dijadikan asset lebih dahulu, dengan mengajukan permohonan hak atas tanah
dimaksud, melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Proses penyelesaian hak atas tanah-tanah
dimaksud dapat ditempuh melalui:
diterbitkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran
Tanah) dan GS (Gambar Situasi) tanah tersebut.
b. Perlu kiranya disampaikan bahwa untuk
memperoleh keseragaman dan kesamaan persepsi mengenai tanah asset Pemerintah
kiranya perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
tanah-tanah
bukan tanah pihak lain dan yang telah dikuasai secara fisik oleh Instansi
Pemerintah.
2)
tanah
tersebut dikelola dan dipelihara dirawat dengan dana dan Instansi Pemerintah.
3)
tanah
tersebut telah didaftar dalam daftar inventaris Instansi Pemerintah yang
bersangkutan.
4)
tanah
secara fisik dikuasai atau digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain
berdasarkan hubungan hukum yang dibuat antara pihak lain dengan Instansi
Pemerintah dimaksud.
5)
Tanah
tersebut angka 1) sd. 3) balk yang sudah ada sertifikatnya maupun yang belum
ada sertifikat.
c.
Tidak
termasuk dalam pengertian asset Pemerintah adalah tanah kepunyaan pihak lain
yang dikuasai atau digunakan atau dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah, atau
sering dipakai istilah “tanah dalam penguasaan”.
Dalam hal Instansi Pemerintah
menguasai tanah semacam itu, perlu diteliti lebih lanjut apakah tanahnya
berstatus sebagai tanah Negara atau tanah hak. Apabila berstatus tanah Negara
perlu dijadikan asset lebih dahulu, dengan mengajukanpermohonan hak atas tanah
dimaksud, melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Proses penyelesaian hak atas tanah-tanab
dimaksud dapat ditempuh melalui:
a.
Untuk ialah
yang sudah ada sertipikatnya dapat melalui jual beli, hibah atau tukar menukar
dengan akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sepanjang
hak atas tanah tersebut dapat menjadi hak atas nama penerima, sesuai dengan
jenis hak dikaitkan dengan subyek haknya sesuai ketentuan yang berlaku
(lazimnyaBUMN).
b.
Untuk
tanah yang belum ada sertifikatnya akan tetapi tidak memenuhi syarat untuk
menjadi hak Instansi Pemerintah dilakukan dengan pelepasan hak atas tanah dan
selanjutnya tanah-tanah tersebut dimohon hak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku oleh Instansi Pemerintah yang menerima tanah tersebut.
c.
Untuk
tanah yang belum ada sertifikatnya dilaksanakan dengan pelepasan hak prioritas
dan penguasaan atas tanah tersebut yang selanjutnya dimohon haknya oleh
pihak-pihak yang menerima tanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.
Kepada
Instansi Pemerintah yang menerima tanah tersebut apabila tanahnya akan
digunakan untuk keperluan sendiri (kantor, rumah dinas dan sejenisnya) atas permintaannya
akan diberikan hak Pakai selama digunakan dengan dikenakan uang administrasi.
e.
Kepada
BUMN yang menerima tanah tersebut atas permintaannya akan diberikan ‘Hak Pakai
atau Hak Guna Bangunan sesuai dengan kebutuhan dan Penggunaannya, dengan
dikenakan uang pemasukan.
f.
Kepada
pihak ketiga (developer) yang menerima tanah tersebut atas permintaannya akan
diberikan Hak Guna Bangunan atau hak lain sesuai dengan penggunaannya dengan
dikenakan yang pemasukan.
g.
Permohonan
hak atas tanah tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kota
setempat.
Prosedur atau tata cara pelaksanaan
tukar-menukar (ruilsiag) tanah dan bangunan asset instansi pemerintah adalah
sebagai berikut4
1.
Pejabat
eselon I selaku Penguasa Barang Inventaris (PEBTN) mengajukan usul tukar
menukar kepada Menteri/Ketua Lembaga selaku Pembina Barang inventaris (PEBIN)
di lingkungan Departemen Lembaga yang bersangkutan disertai dengan data
pendukung mengenai asset yang akan dilepas dan data rencana asset pengganti.
2.
PEBIN
mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh ijin melakukan
tukar menukar (ruilsiag), permohonan itu harus dilengkapi dengan:
a.
Surat
bukti pemilikan atau penguasaan atas tanah bangunan barang yang bersangkutan.
b.
Asset
perolehan tanah bangunan barang.
c.
Hasil
pemeriksaan fisik/bangunan mengenai konstruksi, usia bangunan, kondisi
bangunan, gambar bestek, dli.
d.
Data lain
yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan Menteri Keuangan.
3.
Khusus
tukar menukar yang menyangkut tanah, menurut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun
1994 harus mendapat persetujuan Presiden bahwa pelaksanaan tukar menukar itu
harus menguntungkan Negara pemerintah daerah. Dalam hal mi perlu dilakukan
penilaian terhadap asset yang akan dilepas dan asset pengganti yang di1akukn
oleh Panitia Penaksir Interdev.
4.
PEBIN
membentuk Panitia Penaksir Interdep yang terdiri dan:
ü Unsur Departemen Lembaga/BUMN yang
bersangkutan;
ü Unsur Departemen Keuangan; Unsur Badan
Pertanahan Nasional;
ü Unsur Departemen Pekerjaan Umum;
5.
Panitia
Penaksir melakukan tugasnya yang terdiri dan
a.
Penelitian
administrasi
b.
Penelitian
fisik di lapangan;
c.
Melakukan
penaksiran harga asset yang akan dilepaskan dan asset pengganti sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
Asset yang dilepas itu dapat berupa:
2. Tanah saja (tanah kosong);
3. Tanah dan bangunan serta sarana e1engkapnya;
Asset yang akan diterima dapat berupa:
1.
Tanah saja;
2.
Bangunan
saranapelengkap nya saja, jika bangunan itu dibangun di atas tanah asset
instansi pemerintah yang sudah ada;
3.
Tanah dan
bangunan serta sarana pelengkap nya.
Untuk itu instansi pemerintah yang akan melakukan
tukar-menukar (rid/slag) harus menyampaikan rencana kebutuhannya kepada Panitia
Penaksir, yang dilengkapi dengan gambar bangunan, bestek, dan lain-lain.
Membuat Berita Acara Penaksiran dan menyampaikan kepada PEBLN
1.
Berita
Acara Penaksiran dan Panitia Penaksir tersebut dijadikan bahan pertimbangan
oleh PEBIN untuk melakukan tukar-menukar (ruilsiag) dengan pihak developer
swasta.
2.
Jika tukar
menukar (ruilsiag) disetujui maka PEBIN membuat surat perjanjian pelaksanaan
pekerjaan dengan developer.
3.
Jika penggalan
asset pengganti selesai dan setelah diperiksa oleh pengawas ternyata sudah
sesuai dengan bestek maka dilaksanakan serah terima dan developer kepada
instansi pemerintah yang bersangkutan.
4.
Setelah
itu baru boleh dilakukan pelepasan dan penyerahan asset lama
5.
Setelah
tukar-menukar (ruilsiag) selesai dilakukan maka PEBIN menerbitkan Surat
Keputusan Penghapusan Barang (SKPB). Berdasarkan itu dilakukan asset yang
dilepas dan daftar inventaris barang. Sejalan dengan itu harus dilakukan
pendaftaran asset yang diterima dalam daftar inventaris barang.
6.
Akhirnya
developer boleh mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
setempat untuk mendapatkan sesuatu hak yang sesuai atas tanah yang telah
dilepaskan itu. Untuk pemberian hak kepada developer itu tidak perlu dikenakan
lagi uang pernasukan karena Ia telah membayar tanah itu senilai hak milik
kepada Negara. Kepadanya cukup dikenakan biaya administrasi sesuai dengan
peraturan yang berlaku.5
Pengguna-usahaan (BOT/Build Operate Transfer)
Pengguna-usahaan adalah pendayagunaan barang
daerah oleh pihak ketiga dilakukan dalam bentuk BOT (Bangun Guna SerahBuild
Operate Transfer), BTO (Bangun Serah Guna Build Transfer Operate), BT (Bangun
Serah/Build Transfer), KSO (Kerja Sama Operasi) atau bentuk lainnya.6
Bangun Guna Serah atau Build
Operate Transfer yang selanjutnya disingkat BOT adalah pemanfaatan tanah dan
atau bangunan milik dikuasai Pemerintah Daerah oleh Pihak Ketiga dengan cara
Pihak Ketiga membangun bangunan slap pakai dan atau menyediakan, menambah
sarana lain berikut fasilitas di atas tanah dan atau bangunan tersebut dan mendayagunakan
nya selama dalam waktu tertentu untuk kemudian setelah jangka waktu berakhir
menyerahkan kembali tanah dan bangunan dan atau sarana lain berikut
fasilitasnyatersebut besertapendayagunaan nya kepada Daerah, serta membayar
kontribusi sejumlah uang atas pemanfaatannya yang besarnya ditetapkan sesuai
dengan kesepakatan.
Bangun Serah Guna atau Build
Transfer Operate selanjutnya disingkat BTO adalah pemanfaatan tanah dan atau
bangunan milik dikuasai Pemerintah Daerah oleh Pihak Ketiga dengan cara Pihak
Ketiga membangun bangunan siap. pakai dan atau menyediakan, menambah sarana
lain berikut fasilitas di atas tanah dan atau bangunan tersebut dan setelah
selesai pembangunannya diserahkan kepada Daerah untuk kemudian oleh Pemerintah
Daerah tanah dan bangunan siap pakai dan atau sarana lain berikut fasilitasnya
tersebut diserahkan kembali kpadaPihak Ketiga untuk didayagunakan selama jangka
waktu tertentu, dan atas pemanfaatannya tersebut Pihak Ketiga dikenakan
kontribusi sejumlah uang yang besarnya ditetapkan sesuai dengan kesepakatn.
Bangun Serah atau Build Transfer yang
selanjutnya disingkat BT adalah perikatan antara Pemerintah Daerah dengan Pihak
Ketiga dengan ketentuan tanah milik Pemerintah Daerah. Sedangkan Pihak Ketiga
membangun dan membiayai sampai selesai. Apabila pembangunan telah selesai Pihak
Ketiga menyerahkan kepada Pemerintah Daerah. Selanjutnya Pemerintab Daerah
membayar biaya pembangunannya.
Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat
KSO adalah perikatan antaa Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga, Pemerintah
Daerah menyediakan Barang Daerah dan Pihak Ketiga menanamkan modal yang
dimilikinya dalam salah satu usaha, selanjutnya kedua belah pihak secara
bersama-sama atau bergantian mengelola manajemen dan proses operasionalnya, keuntungan
dibagi sesuai dengan besarnya sharing masing-masing.
Pengguna-usahaan barang Daerah tidak termasuk
perubahan status hukum barang Daerah, oleh karena itu tidak bisa dihapuskan dan
Daftar/Buku Inventaris, pencatatan barang
Daerah yang demikian harus dibuatkan
Dafiar/Buku Inventaris tersendiri, Bentuk formulir Daftar Inventaris terhadap
barang Daerah yang digunausahaan sebagaimana daftar terlampir.
Dasar pertimbangan pengguna-usahaan barang
Daerah yaitu:
I. Barang Daerah belum dimanfaatkan.
2. Mengoptimalkan barang Daeah
3. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas.
4. Meningkatkan Pendapatan Daerah
5. Menunjang program pembangunan dan
kemasyarakatan Pemerintah Daerah.
Barang Daerah yang diguna-usahakan berupa tanab
dan atau bangunan milikldikuasai Daerah.
Persyaratan pelaksanaan pengguna-usahaan harus
memenuhi antara lain:
a. Gedung yang dibangun berikut fasilitasnya
harus sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi
pokoknya.
b. Pemerintah Daerah tersebut sudah memiliki
tanah yang belum dimanfaatkan.
c. Dana untuk pembangunan berikut penyelesaian
fasilitasnya tidak membebani APBD.
d. Bangunan tersebut harus dapat dimanfaatkan
langsung oleh Pemerintab Daerah sesuai dengan tugasnya baik dalam masa
pengoperasian maupun saat penyerahan kembali.
e. Pihak yang menyediakan bangunan tersebut
(mitra kerja) harus mempunyai kemampuari keuangan dan keahlian.
f. Mitra kerja harus membayar kontribusi ke kas
Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian.
g. Selama masa pengoperasian tanah dan bangunan
tetap milik Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
h. Penggunaan tanah yang dibangun harus sesuai
dengan Rencana Umum Tata Ruang WilayahlKota (RUTRWK).
i. Jangka waktu pengguna-usahaan paling lama 25
tahun sejak dimulai masa pengoperasian.
Prosedur/tata cara pengguna-usahaan, yaitu:
permohonan pengguna-usahaan ditujukan kepada Kepala Daerah melalui Kepala
Biro/Bagian PerlengkapanfUmum dengan dilengkapi data-data sebagai berikut:
1) Akte Pendirian.
2) Memiliki SIUP sesuai bidangnya.
3) Telah melakukan kegiatan usaha sesuai
bidangnya.
4) Mengajukan proposal.
5) Memiliki keahlian dibidangnya
6) Memiliki modal kerja yang cukup.
7) Datateknis:
a) Tanah: Lokasi/alamat, luas, status,
penggunaan saat mi.
b) Bangunan: Lokasi/alamat, luas, status/IMB,
kondisi.
c) Rencana Pembangunan gedung dengan
memperhatikan: KDB (Koefisiefi Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Luas Bangunan),
Rencana Pembangunan dan jangka waktu pembangunan.
Tahap penelitian dan penilai usul oleh Kepala
Daerah.
Untuk meneliti dan menilai permohonan
pengguna-usahaan barang daerah, Kepala Daerah membentuk panitia dengan
Keputusan Kepala Daerah yang anggotanya terdiri dan:
KetuaJmerangkap Anggota : Asisten Sekretaris
Daerah yang membidangi.
Wakil Ketua merangkap Anggota : Kepala Biro/Bagian
Periengkapan
Sekretaris merangkap Anggota : Kepala Bagian
pada Biro/Subbagian pada Bagian
Pedengkapan.
Anggota
1) Unsur Biro/Bagian Perlengkapan
2) Unsur Biro Bina Penyusunan ProgramlBagian
Perencanaan
3) Unsur Biro Hukuni’Bagian Hukum
4) Unsur Biro KeuanganlBagianKeüangan
5) Unsur Dinas Pendapatan Daerah
6) Unsur Biro Bina PerekonomianlBagian
Perekonomian
7) Dinas Teknis yang diperlukan
8) Unsur unit terkait.
9) Tenaga ahli/konsultan apabila diperlukan.
Tugas Panitia7:
a. Menerima dan meneliti secara administrative
permohonan yang diajukan oleh pemohon.
b. Meneliti dan membahas proposal/surat
permohonan yang diajukan pemohon yang berkaitan dengan jenis usaha, masa
pengelolaan, besar kontribusi atau uang sewa, setran dan hal-hal lain yang
dianggap perlu sesuai bentuk pemanfaatannya bersama-sarna dengan pihak pemohon.
Guna meningkatkan kinerja departemen/lembaga,
sudah saatnya dikembangkan pemanfaatan tanah asset departemenllembaga yang
masih dengan cara kerjasama operasi mislanya sistem BOT. Demi. pengamanan dan
menjamin kepastian hukum mengenai kepemilikan asset
ditangan departernenllembaga, dapat ditempuh
sarana hukum memberikan hak pengelolaan kepada pihak ketiga dapai diberikan hak
guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan itu)
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bahwa Prosedur dan pelaksanaan pelepasan hak
atas tanah untuk kepentingan pengadaan tanah dengan cara ruilsiag yang meliputi
hak atas tanah dan atau bangunan barang milik Pemerintah Daerah di Provinsi
Kalimantan Selatan sudah mendapat pengaturan dengan dasar UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 178 mengenai Pengelolaan Barang Daerah.
Peraturan pelaksananya adalah PP Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang
Milik NegaralDaerah, Pasal 54. Tetapi karena petunjuk teknisnya belum dibuat
maka ma$ih dipergunakan aturan lama yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah. Agar tidak
mendapatkan pertentangan maka pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan dalam
- jumlah luas tanah dan nilai/harga tertentu tidak boleh diproses oleh
Pemerintah Daerah sebelum mendapat persetujuan DPRD. Subyek pelepasan pelepasan
hak dengan cara ganti rugi atau tukar menukar dapat dilakukan antara Pemerintah
Daerah dengan pihak ketiga seperti instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah
lainnya, BUMN/BUMD, Koperasi, Swasta, pegawai perorangan atau badan hukum
lainnya. Dalam hukum pertanahan tidak diatur secara khusus tentang ruilsiag,
tetapi aturan umum yang dipakai adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), UUPA Pasal 2
dan Pasal 41, 42 dan 43.
B. Saran
Karena salah saw obyek ruilsiag adalah ianah,
maka hendaknya kepada Pemerintah sebagai pembuat kebijakan membuat peraturan di
dalam hukum pertanahan, sehingga ada pengaturan secara khusus tentang ruilsiag,
dan tidak terdapat kekaburan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. 2004. Cet.
I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
A.P. Parlindungan. 1994. Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform
Bagian II. Cet.I. Bandung: Mandar Maju.
B.F.Sihombing. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia. Jakarta:
PT. Toko Gunung Agung.
Boedi Harsono. 1995. Hukukm Agraria IndonesiaSejarah Pembentukan
Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid I Hukum Tanah
Nasional. Jakarta: Djambatan.
BPN RI. Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 500-468 Tahun 1998 tentang
Masalah Ruilslag Tanah Pemerintah. Jakarta: Badan Pertanahan Nasional.
BPN Provinsi Kalsel. 1999. Tukar Menukar Ruilslag Tanah Instansi
Pemerintah. Banjarmasin : BPN Provinsi Kalsel
Dasrin Zen. Tukar Menukar (Ruilslag) Bangunan Milik Negara. Dan Agus Purnama.
1998. Pelaksanaan Tukar Menukar Barang
Milik/Kekayaan Negara. Seminar Akutansi dan Auditing di Bepeka Jakarta.
Departemen Dalam Negeri RI. 2004. Pedoman Pengelolaan Barang Daerah
Kepmendagri No. 152 Tahun 2004. Jakarta : Depdagri.
Maria SW. Sumardjono. 1989. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian.
Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Maria SW Sumardjono. 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan
Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku
Kompas.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlike Wetboek);
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Penyediaan dan
Pemberian Hak Untuk Keperluan Perusahaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Tata Cara Pembebasan Tanah
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak
atas Bagian-bagian Tanah Hak Pengelolaan serta Pendaftarannya;
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9
Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan
Ketentuan-ketentuan Kebijaksanaan Selanjutnya;
Peraturan Menteri Agraria No.1
Tahun 1996 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan;
Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara
Memperoleh Ijin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka
Penanaman Modal.
Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar