Senin, 09 September 2013

Laporan Penelitian tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Pengadaan Tanah Untuk Pemerintah Daerah dan Swasta Dengan Cara Ruilslag Di Kalimantan Selatan

Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Pengadaan Tanah
 Untuk Pemerintah Daerah dan Swasta Dengan Cara
 Ruilslag Di Kalimantan Selatan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tanah mempunyai fungsi sosial dan pemanfaatannya harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu perlu terus dikembangkan rencana tata ruang dan tata guna tanah secara nasional sehingga pemanfatan tanah dapat terkoordinasi antara berbagai jenis penggunaan dengan tetap memelihara kelestarian alam dan lingkungan serta mencegah penggunaan tanah yang merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan pembangunan1.
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah yang diperlukan oleh Pemerintah telah dibuat aturan-aturan hukum untuk melandasi kegiatan tersebut. Walaupun dalam peraturan tersebut sudah dinyatakan bahwa dalarn penyediaan tanah tersebut tidak boleh merug-ikan kepentingan umum dan kepentingan masyarakat tetapi dalam kenyataannya ternyata banyak menimbulkan masalah yang berlarut-larut.
Pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah daerah dan swasta dengan cara ruilsiag akhir-akhir ini banyak terjadi, dan menimbulkan masalah yang cukup probl,ematik diakibatkan masalah tanah-tanah ruilsiag tersebut khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Di Kalimantan Selatan secara keseluruhanpun ada beberapa masalah yang timbul sehubungan proyek pembangunan yang dilakukan pihak pemerintah propinsi yaitu pembangunan railway (lintasan rel) kereta api. Untuk membangun tersebut yang paling utama adalah tersedianya lahan untuk memulai pembangunan railway (lintasan rel) kereta api, sehingga pemerintah provinsi harus menyediakan lahannya dengan menggunakan proyek
B.F.Sihombing, Evolusi Keb)akan Pertanahan Dalam 1-lukum Tanah Indonesia. Jakarta: PT.Toko Gunung Agung., him. 305.
pengadaan tanah, karena tanah yang dilalui walaupun banyak yang tidak ada bangunannya tetapi sudah dimiliki oleh pihak-pihak seperti pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kota. swasta dan masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah. Belum lagi jika harus menerobos wilayah perkantoran, perumahan, hutan produksi, kawasan lindung atau fasilitas umum. Apabila ada tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik Pemerintah Daerah KabupatenKota maka pemerintah provinsi harus siap melakukan ruilsiag (tukar guling), atau menyediakan ganti rugi berupa uang. Dan ini tentu memerlukan waktu yang lama untuk, mewujudkan hal ini.
Pada prinsipnya penukaran lahan tukar guling (ruilsiag) adalah apabila pemerintah memandang lahan bangunan tersebut sudah tidak pada tempatnya ataupun kawasannya sudah tidak cocok lagi ataupun tempatnya sudah terlalu sempit sekali sehingga tidak dapat mengembangkan kantor pemerintah tersebut. Namun pada kenyataan tukar guling (ruilsiag) kantor-kantor milik asset daerah tersebut terkadang penukaran nya tidak sesuai dengan diharapkan. Biasanya kantor-kantor milik pemerintah daerah itu letaknya strategis di pusat
kota, tentunya sangat menguntungkan pihak swasta untuk tempat usaha, akan tetapi riskan sekali dengan dalih untuk kepentingan umum, ganti rugi penukaran lahan tersebut tidak
sepadan, kadang-kadang kantor-kantor milik pemerintah daerah itu mendapatkan penukaran lahan yang letaknya terpencil dan pusat kota, bahkan sedihnya misal: sebuah kantor dinas berada di dalam gang, padahal kantor dinas diperuntukkan untuk pelayanan publik, contohnya: Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Banjarmasin, Jalan A.Yani km.2 dipindah di Jalan Pramuka Km.6 Banjarmasin.
Tanah-tanah pemerintah dalam konstelasi dan UUPA tidak dapat diperjualbelikan; karena dalam sistem dan UUPA pemerintah atau pemerintah daerah tidak dapat mempunyai

hak-hak tanah privat (keperdataan), dan semua tanah milik pemerintah daerah tersebut bersifat publirechieljk. Biasanya tanah-tanah yang dipunyai pemerintah daerah adalah tanah Hak Pakai Khusus atau Hak Pakai PublikcrechtelJk.
Berdasarkan uraian di atas maka Peneliti ingin mengkaji Lebih lanjut mengenai pengaturan dan pelaksanaan pengadaan tanah dengan cara ruilsiag (tukar guling) dengan mengangkat judul: PELEPASAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN PEMERFNTAH DAERAH DAN SWASTA DENGAN CARA RUILSLAG.

B. Perumusan Masalah
Dan uraian yang tersebut diatas terdapat dua permasalahan yang perlu dicari pemecahannya, yaitu: Apakah prosedur dan pelaksanaan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan pengadaan tanah dengan cara ruilslag oleh Pemerintah Daerah dan Swasta di Kalimantan Selatan sudah mendapatkan pengaturan dalam hukum pertanahan?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan dan diadakannya penelitian mi adalah: Untuk mengetahui prosedur dan pelaksanaan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan pengadaan tanah dengan cara ruilslag (tukar menukar/tukar guling/tukar lahan) oleh pemerintah daerah dan swasta di Kalimantan Selatan sudah mendapatkan pengaturan dalam hukum pertanahan.




D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat untuk:
1.      Referensi bersama, pengembangan terhadap ilmu pengetahuan hukum tentang pengadaan tanah untuk pemerintah daerah dan swasta dengan cara ruilsiag khususnya di Kalimantan Selatan.
2.      Kontribusi pemikiran bagi pembuat kebijakan di bidang pertanahan untuk melakukan pembaruan hukum untuk membuat peraturan khusus mengenai ruilsiag dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah daerah dan swasta karena selama mi belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai ruilslag.
E. Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif empiris (applied normative law)2 adalah penelitian hukum mengenai pelaksanaan ketentuan hukum pengadaan tanah untuk pemerintah daerah dan swasta dengan cara ruilslag (tukar menukar) di Kalimantan Selatan, yang menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu juga diperlukan penelitian lapangan (field research) karena data yang akan diperoleh berfungsi untuk melengkapi dan menunjang data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research).2
 

2. Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. 2004. Cet. I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti., him.134.
2 Maria SW. Surmardjono.1989. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian. Yogyakarta: Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada., hlm.23.


2. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang Peneliti pergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang menitikberatkan pada pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan mengkaji adanya “kekaburan hukum (aturan hukumnya tidak jelas/samar)” mengenai pengadaan tanah untuk pemerintah daerah dan swasta dengan cara ruilslag di Kalimantan Selatan.
3. Sifat Penelitian
Sifat penelitian ini adalah deskriftifanalitis, karena dan penelitian mi diharapkan akan diperoleh gambaran secara menyeluruh (holistik) mendalam dan sistematis mengenai pengadaan tanah untuk pemerintah daerah dan swasta dengan cara ruilslag (tukar menukar/tukar guling/tukar lahan) di Kalimantan Selatan. Dikatakan analitis, karena kemudian akan dilakukan analisis terhadap berbagai aspek yang diteliti, selain menggambarkan secara jelas tentang asas-asas hukum, kaedah hukum, berbagai pengertian hukum yang berkaitan dengan penelitian.
4. Jenis Bahan Hukum
Jenis bahan hukum yang digunakan Peneliti dalam penelitian inisebagai data sekunder yang merupakan penelitian kepustakaan, adalah sebagai berikut:
a. Bahan hukum primer, yang terdiri dan:
Ketentuan perundang-undangan khususnya yang menyangkut pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan cara ruilslag (tukar menukar/tukar guling/tukar lahan) yang telah mendapat pengaturan di Indonesia. Peraturan yang digunakan adalah:
1) Undang-undang Dasar 1945;
2) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burger fljkeWetboek);
3) VU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria;
4) VU Nomor 5 1 Prp Tahun 1 960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya;
5) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada Diatasnya;
6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;
7) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
9) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara;
11) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Daerah;
12)Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;
13) Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;
14)Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
15) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik dan Kekayaan Negara;
16) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah;
17)Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973 tentang Jenis-jenis Kegiatan Yang Dapat Dikategorikan Sebagai kepentingan Umum;
18) Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Anggaran Belanja Negara
19)Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah l3agI Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
20) Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1 994.
21)Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
22) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
23) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah;
24) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Hak Untuk Keperluan Perusahaan;
25) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Tata Cara Pembebasan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
26) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian-bagian Tanah Hak Pengelolaan serta Pendaftarannya;
27) Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan-ketentuan Kebijaksanaan Selanjutnya;
28) Peraturan Menteri Agraria No.1 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan;
29) Keputusan Menteri Negara AgrariaKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
30)Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.
b. Bahan hukum sekunder, terdiri dan: berbagai bahan kepustakaan seperti buku-buku literatur, makalah, majalah hukum, surat kabar, situs internet yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pemerintah daerah dan swasta dengan cara ruilslag (tukar menukar/tukar guling/tukar lahan).
c. Bahan hukum tertier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasannya terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum, kamus Inggris, kamus Indonesia.
Data primer yang diperoleh dan penelitian lapangan digunakan, hanya untuk menguatkan dan sebagai dan pendukung data sekunder, karena hams didukung fakta-fakta
atau kasus-kasus pertanahan yang berhubungan dengan penelitian mi.
Dalam memperoleh data tersebut ditemukan wilayah dan subyek penelitian, yaitu:
1) Wilayah Penelitian
Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Selatan dengan populasinya adalah 2 (dua) Kota dan ii (sebelas) Kabupaten. Sebagai sampel, Peneliti mengambil wilayah Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Barito Kuala.
2) Subyek Penelitian
Untuk mempermudah mendapatkan data primer, peneliti mengambil subyek penelitian dan unsur:
a.       Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Bagian Umum dan Perlengkapan dan Bagian Hukum;
b.      Kantor BPN Provinsi Kalimantan Selatan Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah dan Seksi 1-lak-hak Atas Tanah;
c.       Kantor Pemerintah Kota Banjarmasin, Bagian Kesbanglinmas, Bagian Hukum, Bagian Perlengkapan dan Bagian Tata Pemerintahan;
d.      Kantor BPN Kota Banjarmasin, Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah;
e.       Kantor Pemerintah Kabupaten Banjar Bagian Umum dan Perlengkapan;
f.       Kantor BPN Kabupaten Banjar Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah;
g.      Kantor Pemerintah Kabupaten Tanah Laut’ Bagian Umum dan Perlengkapan;
h.      Kantor BPN Kabupaten Banjar Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah;
i.        Kantor Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Bagian Umum dan Perlengkapan;
j.        Kantor BPN Kabupaten Barito Kuala Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah;
k.      Kantor Redaksi Banjarmasin Post Group.
5. Teknis Pengumpulan Data
Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier digunakan dalam penelitian ini dihimpun melalui studi dokumen atau studi kepustakaan, yakni dengan cara melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, catatan hukum dan bahan bacaan literatur yang berasal dan ilmu pengetahuan hukum yang kaitannya dengan pengadaan tanah untuk pemerintah daerah dan swasta dengan cara ruilslag (tukar menukar/tukar guling/tukar lahan) di Kalimantan Selatan.
Alat pengumpulan data di lapangan sebagai data primer dilakukan dengan cara wawancara dengan instansi terkait yang melakukan ruilslag (tukar menukar/tukar guling/tukar lahan) dan pihak yang termasuk dalam panitia penaksir. Pedoman wawancaradipergunakan agar wawancara berjalan secaraterarah sehingga sasaran penelitian diharapkan dapat tercapai. Peneliti menggunakan teknik wawancara agar dapat diperoleh hasil yang lebih mendalam dan tepat. Teknik pengumpulan bahan hukum di lapangan yang dipakai adalah non pro balita sampling, tidak dilakukan secara random.3 Peneliti menggunakan purposive sampling atau judgmental sampling yaitu dengan menggunakan pertimbangan sendiri dengan bekal pengetahuan yang cukup tentang populasi untuk memilih anggota-anggota sampel. Data yang diperoleh paling banyak akan memberikan arah pada kesimpulan, tetapi pada umumnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk pengujian statistik. ‘
6. Pengolahan Data
Data dan bahan hukum yang terkumpul kemudian diolah. Pengolahan data dan bahan hukum pada umumnya dilakukan dengan cara:
a. Pemeriksaan data dan bahan hukum (editing), yaitu mengoreksi apakah bahan hukum yang terkumpul sudah cukup lengkap, sudah benar, dan sudah relevan dengan masalah.
b. Penandaan data dan bahan hukum (coding) yaitu memberi catatan atau tanda yang menyatakan sumber data dan bahan hukum.
c. Rekonstruksi data dan bahan hukum (reconstruction) yaitu menyusun ulang data dan bahan hukum secara teratur, logis sehingga mudah dipahami dan diinterpretasikan.
d. Sistematika data dan bahan hukum (systematizing) yaitu menempatkan data dan bahan hukum dalam kerangka sistematika bahasan berdasarkan urutan masalah.
3 Ibid., hlm. 19
4 Ibid., hal 20





7. Analisa Data
Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif Data yang telah terkumpul dan studi dokumen dikelompokkan sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Data tersebut kemudian ditafsirkan dan dianalisis guna mendapatkan kejelasan (pemecahan dan masalah yang akan dibahas).
Teknik analisis dilakukan secara interprerasi, yaitu data diinterpretasikan dan dijabarkan dengan mendasarkan pada suatu norma-norma dan teori-teori ilmu hukum yang berlaku, sehingga pengambilan keputusan yang menyimpang seminimal mungkin dapat dihindari. Dengan menarik kesimpulan dengan mempergunakan metode penalaran secara induktif yaitu suatu pemikiran secara sistematis dan khusus ke umum, dan deduktif ialah suatu pemikiran secara sistemätis dan umum ke khusus.











BABII
TINJAUAN PUSTAKA DAN YURIDIS
A. Pengertian Pelepasan flak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah
Menurut Pasal 1 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yang dimaksud dengan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.
Istilah “pelepasan hak atas tanah” tidak disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah melainkan menggunakan istilah “Pemindahtanganan” adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara daerah sebagai tindak lanjut dan penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah. (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 45). Pemindahan tanganan barang milik negara daerah berupa tanah dan atau bangunan (Pasal 46 ayat (1)).
Pengertian pengadaan tanah menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 diperluas dan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 yang disebutkan dalam Pasal I angka 3 adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah.
Pengertian pengadaan tanah menurut Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Pasal I angka I (Pasal I angka 3) bahwa Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untukmendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Bila dilihat dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 ada 2 point yang penting yaitu, pertama, tentang adanya konsep mengenai pelepasan atau penyerahan dan pencabutan hak atas tanah yang merupakan beberapa cara untuk memperoleh tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Kedua, tentang ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang mengalami kerugian akibat dan pengadaan tanah tersebut.
Menurut Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 bahwa:
1)      Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara:
a.       pelepasan atau penyertaan hak atas tanah; atau
b.      pencabutan hak atas tanah.
2)      Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah dilaksanakan dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati secara sukar1a oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 menyatakan bahwa:
1)      Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan pada rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan lebih dahulu.
2)      Bagi daerah yang belum menetapkan rencana tata ruang wilayah, pengadaan tanah dilakukan berdasarkan perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada.
3)      Apabila tanah telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan surat keputusan penetapan lokasi yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota atau Gubernur, maka segala perbuatan hukum dan kegiatan fisik lainnya terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dan Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

B. Konsep dan Jenis-jenis Kepentingan Umum
Dalam hal ini konsep kepentingan umum yang digunakan Pemerintah untuk mengambil tanah yang telah dibebani suatu hak atas tanah sesuai aturan UUPA, menurut Maria SW Sumardjono3 merupakan konsep yang tidak sulit dipahami tetapi tidak mudah didefinisikan. Macam-macam kepentingan umum untuk pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah sudah dituangkan dalam berbagai peraturan seperti dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973 tentang Jenis-Jenis Kegiatan Yang Dapat Dikategorikan Sebagai Kepentingan Umum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Tata Cara Pembebasan Tanah, Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan terakhir dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan tanah bagi kegiatan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Di luar itu, pengadaan tanah dilaksanakan dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati.4
Istilah kepentingan umum terdapat di dalam UUPA yang menyebutnya sebagai kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dan rakyat dan didalam UU Nomor 20 Tahun 1961 yang menyebutnya sebagai kepentingan pembangunan. Penyebutan di dalam peraturan perundang-undangan itu ternyata masih agak kabur sehingga dalam prakteknya sering menimbulkan kontroversi.6
Pasal 18 UUPA menyebutkan bahwa: untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dan rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
3 Maria SW Surmardjono. 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas., hlm 72
4Ibid., hlm.74
6Ibid., hlm.10
Menurut Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Pasal I bahwa Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Pada Pasal 5-nya dinyatakan bahwa:
Pembangunan kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau pemerintah daerah meliputi:
a.       Jalan umum, jalan tol, rel kereta api (diatas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
b.      Waduk, bendungan, bendung, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya;
c.       Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
d.      Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal;
e.       Peribadatan;
f.       Pendidikan atau sekolah;
g.      Pasar umum;
h.      Fasilitas pemakaman umum;
i.        Fasilitas keselamatan umum;
j.        Pos dan telekomunikasi;
k.      Sarana olah raga; -
l.        Stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukungnya;
m.    Kantor Pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-bangsa, dan atau lembaga-lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
n.      Fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
o.      Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan;
p.      Rumah susun sederhana;
q.      Tempat pembuangan sampah;
r.        Cagar alam dan cagar budaya;
s.       Pertamanan;
t.        Panti sosial;
u.      Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Konsep kepentingan umum menurut Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 lebihdipadatkan dan konsep kepentingan umum menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, yaitu yang diatur dalam ketentuan Pasal I angka 5 yaitu:
Pembangunan untuk kepentingan yang dilaksanakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, meliputi:
a.       jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
b.      waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
c.       pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
d.      fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir. lahar dan lain-lain bencana;
e.       tempat pembuangan sampah;
f.       cagar alam dan cagar budaya;
g.      pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
C. Pengertian Ruilslag
Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah dalam Pasal 1 angka 24 yang dimaksud Tukar Menukar Barang Milik/Tukar Guling adalah pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk barang bergerak dan atau tidak bergerak serta menguntungkan Daerah.
Kegiatan tukar guling (ruilslag) dilakukan dalam rangka pengelolaan barang Daerah yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Pasal 1 angka 10 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 bahwa yang dimaksud Pengelolaan Barang Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan,penyimpanan, penyakurän, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan,
pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahanya.
Istilah ruilslag (tukar guling) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik NegaraDaerah menggunakan istilah “tukar-menukar” adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.(Pasal I angka 17).
Dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 menyatakan bahwa “tukar menukar barang milik negara daerah dilaksanakan dengan pertimbangan : (a) untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; (b) untuk optimalisasi barang milik negara daerah; dan (3) tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah”.
Pengertian ruilslag adalah penukaran lahan. Di sini terjadi suatu tanah yang dipergunakan atau dipakai dan hak dan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk ditukar tanahnya dengan tanah lainnya.
Penukaran lahan itu dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, apabila lahan/bangunan tersebut tidak pada tempatnya atau kawasannya sudah tidak cocok lagi ataupun tempatnya sudah ter11u sempit sekali sehingga tidak dapat mengembangkan kantor tersebut.
Tanah-tanah yang dilakukan ruilslag adalah tanah pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan hak pengelolaan atau hak pakai khusus.
10 A.P. Perlindungan. 1994. Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform Bagian II. Cet.I. Bandung : Mandar Maju., hlm. 142
BAB III
HASIL PENELIAN DAN PEMBAHASAN
Prosedur dan Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Cara Ruilslag Di Provinsi Kalimantan Selatan.
Prosedur Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Cara Ruilslag.
Pengaturan khusus tentang ruilslag dalam hukum pertanahan memang tidak ada, tetapi pengaturan umumnya tersebut dalam UUP 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan “Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pasal 2 ayat. (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) menyatakan “hak menguasai dan Negara memberi wewenang untuk; (a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; (b) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; (c) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.” Pasa1 2 ayat (3) UUPA menyatakan “Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dan Negara digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Menurut BoediHarsono bahwa pengertian “penguasaan” dan “menguasai” dapat dipakai dalam arti fisik dan yuridis. Penguasaan yuridis dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki. Penguasaan yuridis, walaupun memberi kewenangan menguasaitanah secara fisik, pada kenyataannya penguasaan fisiknya dilakukan pihak lain. Dalam Hukum Tanah dikenal juga penguasaan yuridis yang tidak memberi kewenangan untuk menguasai rumah yang bersangkutan secara fisik. Pengertian “penguasaan” dan “menguasai” dipakai dalarn arti perdata. Dalam UUD 1945 dan UUPA pengertian “dikuasai” dan ‘menguasai” dipakai dalam arti publik.’ Aturan se1anjutnyi adalah dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UUPA tentang Hak Pakai, yang pada intinya menyatakan bahwa hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang segala sesuatu tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA dengan diberi jangka waktu tertentu yang bisa dilakukan dengan cuma cuma atau pembayaran atau pemberian jasa. Untuk tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang.
Pengaturan mengenai ruilslag (tukar guling) hak atas tanah dan atau bangunan barang milik Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 178 mengenai Pengelolaan Barang Daerah, ayat (2) menyatakan “Barang milik daerah dapat dihapuskan dan daftar inventaris barang daerah untuk dijual, dihibahkan, dan atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dan peraturan pelaksanaan yang mengatur yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah, pada Pasal 54 mengenai Tukar Menukar Barang Milik Negara/Daerah. Akan tetapi Peraturan Pemerintah ini sampai sekarang belum selesai dibuat aturan pelaksanaan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah untuk Provinsi Kalimantan Selatan. Jadi sampai sekarang untuk pelaksanaan ruilslag (tukar guling) tanah dan atau bangunan di ProvinsiKalimantan Selatan masih menggunakan aturan yang latha yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.
Mengingat prinsip pokok bahwa fungsi tanah yang dalam penguasaan Pemerintah Daerah harus benar-benar dipergunakan secara tertib dan hams diamankan, yaitu jangan sampai dapat menimbulkan pertentangan dalam masyarakat pada umumnya, maka pelepasan hak alas tanah dan atau bangunan dalam jumlah luas tanah dan nilai/harga tertentu tidak boleh diproses oleh Pemerintah Daerah sebelum mendapat persetujuan DPRD. Ketentuan mi harus ditaati masing-masing daerah.2
Tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah adalah tanah Negara yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan, atau tanah berasal dan tanah rakyat gang telah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah dengan memberikan ganti rugi ataupun tanah lain yang dikuasainya berdasarkan transaksi lain (sumbangan, hibah), sesuai dengan prosedur dan persyaratan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanah dengan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan dimaksud, diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni instansi Pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan Keputusan pemberian Hak Pakai atau Hak Pengelolaan tersebut, kepada instansi Pertanahan setempat perlu dimintakan Sertifikat Hak Pakai atau Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Daerah.
Tanah bangunan yang ada yang ada rumah tempat tinggal diatasnya yaitu rumah Golongan III, tidak termasuk tanah yang dapat dilepaskan haknya. Dengan kata lain bahwa tanah bangunan maupun yang bukan tanah bangunan yang merupakan tanah kosong atau yang ada bangunan diatasnya tetapi bukan rumah tempat tinggal, dapat dilepaskan haknya.
Usul pelepasan hak atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah didasarkan
motivasi sebagai berikut:
1.      Untuk kepentingan pegawai dan anggota DPRD dalam bentuk tanah kapling untuk perumahan (hak milik).
2.      Untuk kepentingan suatu badan hukum seperti Koperasi, Yayasan atau Badan Sosial/amal lainnya (Hak Pakai).
1BoediHarsono. 1995. Hukum Agraria Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional: Djambatan, hlm 20
2 Departemen Dalam Negeri RI. 2004. Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Kepmendagri No. 152 Tahun 2004. Jakarta : Depdagri, hlm. 171

3.      Untuk kepentingan umum seperti pertokoan, gelanggang olah raga dan kebudayaan Kesenian (Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan), Mesjid, Gereja dan rumah ibadah lainnya.
Pelepasan hak atas tanah dan bangunan Pemerintah Daerah dikenal 2 (dua) cara, yakni:
a)      Pelepasan dengan cara pembayaran ganti rugi (dijual), dan
b)      Pelepasan dengan cara tukar menukar (ruilslag/tukar guling).
Tujuannya:
1.      Untuk meningkatkan tertib administrasi pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan dengan cara ganti rugi atau dengan cara tukar menukar (ruilslag/tukar guling) dalam rangka pengamanan barang/aset Daerah.
2.      Mencegah terjadinya kerugian Daerah sebagai akibat dan segi adanya pelepasan dengan cara ganti rugi atau cara tukar menukar (ruilslagtukar guling) dimaksud.
3.      Meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/asset Daerah untuk kepentingan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subyek pelepasan (ganti rugi atau tukar menukar/ruislag/tukar guling) adalah pelepasan hak dengan cara ganti rugi atau tukar menukar (ruilslag/tukar guling) dapat dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga seperti instansi Pemerintah atauPemerintah Daerah Lainnya, BUMN/BUMD, Koperasi, Swasta, pegawai perorangan, atau Badan Hukum lainnya.
Alasan pelepasan hak (cara ganti rugi atau cara tukar menukar/ruilslag/tukar guling).yaitu
1)      Terkena planologi
2)      Belum dimanfaatkan secara optimal (idle)
3)      Menyatukan barang/aset yang Lokasinya terpencar untuk memudahkan koordinasi dan dalam rangka efisiensi.
4)      Memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Daerah sebagai akibat pengembangan organisasi.
5)      Pertimbangan khusus dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.
Pelepasan dengan alas an tersebut di atas dilaksanakan karena dana untuk keperluan memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah tidak tersedia dalam APBD. Motivasi/pertimbangan lainnya, yakni:
1)      Disesuaikan dengan peruntukkan tanahnya berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang Kota Wilayah (RUTRKIW).
2)      Membantu kesejahteraan pegawai atau anggota DPRD dalam bentuk memberi kesempatan untuk membeli kavling perumahan.
3)      Membantu instansi Pemerintah diluar Pemerintah Daerah yang bersangkutan yang memerlukan tanah untuk lokasi kantor, Perumahan dan untuk keperluan pembangunan lainnya.
4)      Tanah dan bangunan Pemerintah Daerah yang sudah tidak cocok lagi dengan peruntukkan tanahnya, terlalu sempit dan bangunannya sudah tua sehingga tidak efektif lagi untukkepentingan dinas dapat dilepas kepada Pihak Ketiga, dengan pembayaran ganti rugi atau cara tukar menukar (ruilslag/tukar guling)
5)      Untuk itu perlu diperhatikan:
ü  Dalam hal tukar menukar (ruilslag/tukar guling) maka nilai tukar pada prinsipnya harus berimbang yang lebih menguntungkan Pemerintah Daerah.
ü  Apapun yang harus dibangun Pihak Ketiga di atas tanah tersebut harus seizin Pemerintah Daerah agar sesuai dengan peruntukkan tanahnya.
ü  Dalam hal pelepasan dengan pembayaran ganti rugi, diperlukan surat pernyataan kesediaan Pihak Ketiga untuk menerima tanah dan atau bangunan itu dengan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
ü  Dalam hal pelepasan 1engan tukar menukar (ruilslag/tukar guling), diperlukan Surat Perjanjian Tukar Menukar antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga yang bersangkutan dengan mengatur materi tukar menukar, hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Nilai tanah dan atau bangunan yang akan dilepaskan dengan ganti rugi atau dengantukar menukar (ruilslag/tukar guling) kepada Pihak Ketiga, yaitu:
a)      Nilai ganti rugi tanahnya dapat ditetapkan dengan berpedoman pada harga dasarterendahatas tanah yang berlaku setempat, untuk kavling perumahan, Pegawai Negeri, ABRI dan DPRD. Sedangkan untuk Instansi Pemerintah, Koperasi dan Yayasan dapat ditetapkan dengan berpedoman pada harga dasar dan harga umum tanah setempat. Ni[ai taksiran tanah untuk swasta harus ditetapkan dengan berpedoman pada harga umum tanah dan berdasarkan NJOP yang berlaku setempat.
b)      Nilai bangunannya ditaksir berdasarkan nilai bangunan pada saat pelaksanaan penaksirandan hasilnya dikurangi dengan nilai susut bangunan yang diperhitungkan jumlah umur
bangunan dikalikan dengan:
1)      2% untuk bangunan permanen.
2)      4 % untuk bangunan semi permanen.
3)      10 % untuk bangunan yang darurat.
Dengan ketentuan maksimal sudutnya sebesar 80 % dan nilai taksiran (tidak dikenakanpotongan 50% seperti pada penjualan rumah Daerah golongan III).
Proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan
1)      Pembentukan Panitia Perraksir
Kepala Daerah dengan keputusannya membentuk Panitia Penaksir, khusus untuk pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan, yang komposisi dan personalia nya diserahkan kepada kebijaksanaan Kepala Daerah sesuai dengan keperluannya dengan mengikutsertakan Dinas Teknis yang berwenang, atau dapat dilaksanakan oleh Lembaga Konsultan Penilai yang bersertifikat di bidang pekerjaan penilaian. Panitia Penaksir bertugas untuk meneliti
a)      Bukti penguasaan Pemerintah Daerah atas tanah dan atau bangunan dimaksud.
b)      Meneliti kenyataan lokasi dan keadaan lingkungan tanah dan atau bangunan tanah tersebut, dihubungkan dengan rencana pelepasan hak atas tanah ditinjau dan segi sosial, ekonomi, budaya dan kepentingan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
c)      Menaksir besarnya nilai atas tanah dan atau bangunan tersebut dengan berpedoman pada harga dasar/umumfNJOP tanah yang berlaku setempat dan untuk bangunannya sesuai dengan nilai taksiran yang telah disebutkan di atas.
d)     Meneliti bonafiditas dan loyalitas calon pihak ketiga dan memberikan saran- saran kepada Kepala Daerah.
e)      Lain-lain keterangan yang dipandang perlu. Hasil penelitian Panitia Penaksir tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara Hasil Panitia Penaksir. Sekretariat Panitia Penaksir harus berada pada Biro/Bagian Perlengkapan.
2)      Permohonan Persetujuan DPRD
Selanjutnya Biro/Bagian Perlengkapan mempersiapkan permohonan untuk mendapat persetujuan DPRD atas rencana pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan dengan cara ganti rugi atau cara tukar menukar (ruilsiag/tukar guling) tersebut dengan melampirkan Berita Acara hasil penaksiran Panitia Penaksir.


3)      Keputusan Kepala Daerah
Berdasarkan persetujuan DPRD dan Berita Acara basil penaksiran Panitia Penaksir tersebut di atas ditetapkan Keputusan Kepala Daerah tentang pelepasan hak atas tanah danatau bangunan (dengan cara ganti rugi atau tukar menukar) tersebut. Pada lampiran KepalaDaerah tersebut di atas harus memuat data atas tanah dan atau bangunan yakniLetakalamat, luas dan tahun, nama dan alamat Pihak Ketiga dan besarnya nilai ganti rugiatau nilai tukar menukar tanah dan atau bangunan tersebut.
4)      Proses pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan baik dengan cara ganti rugi/maupun tukar menukar (ruilsiag) dilakukan dengan pelelangan/tender dan apabila peminatnya hanya satu dilakukan dengan penunjukan Langsung.
Pelaksanaan teknis pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan
1)      Perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga
Pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan dengan cara tukar menukar (ruislag) dimaksud harus diatur dalam Surat Perjanjian Bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga bersangkutan. Dalam Surat Perjanjian Bersama tersebut harus dicantumkan secara jelas mengenai data tanah dan atau bangunan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, ketentuan mengenai sanksi dan ketentuan-ketentuan lain yang dipandang perlu.Pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan dengan cara pembayaran anti rugi dimaksud harus ada Surat Pernyataan dan Pihak Ketiga bersangkutan tentang kesediaannya menerima pelepasan tanah dan atau bangunan tersebut dengan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
2)      Penghapusan tanah dan atau bangunan dan Buku Inventaris
Setelah selesai pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam Surat Perjanjian Bersama dan Surat Pernyataan Berita Acara Serah Terima tersebut, maka:
a)      Apabila mengenai tanah kavling untuk rumah pegawai, harus ditegaskan dalam Keputusan Kepala Daerah tentang pelepasan hak Pemerintah Daerah atas tanah tersebut dan menghapuskan tanah dan Buku Inventaris Kekayaan Daerah yang bersangkutan. Selanjutnyasertifikat hak atas tanah bagi masing-masing pegawai yang bersangkutan baru dapat diproses melalui Kantor Pertanahan setempat.
b)      Apabila mengenai tanah dimaksud pada angka 1) di atas, maka sertifikat atas tanah yang dilepaskan kepada Pihak Ketiga dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan tentang pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut dan Buku Inventaris Barang/Kekayaan Daerah yang bersangkutan.
Laporan kepada Menteri Dalam Negeri setelah selesai pelaksanaan perubahan status hukum sebagaimana tersebut di atas, Kepala Daerah harus melaporkan segala sesuatumengenai tata cara pelaksanaannya maupun mengenai hasil penerimaannya selambat-lambatnya 15 (lima belas) dan Menteri Dalam Negeri.
Pada akhir-akhir ini semakin banyak dilakukan penghapusan tanahasset Instansi Pemerintah, baik yang ditempuh melalui pelepasan maupun secara tukar menukar (ruilsiag), dan tukar menukar lazimnya dilakukan dengan developer. swasta perorangan, maka untuk menghindari timbulnya kerawanan, perlu diikuti prosedur yang jelas serta pengamanan seperlunya.
Bahwa tindakan pemindahtanganan, penjualan barang-barang yang dimiliki/dikuasai Negara termasuk tukar-menukar tanah Instansi Pemerintah pada dasarnya telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 jis Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 13 Juli 1994 Nomor S.350/KMK.03/1994.
Dalam kaitan dengan masalah pertanahan, setelah diperoleh izin dan Menteri Keuangan, dan telah ditetapkan keanggotaan Panitia Penaksir, dalam pelaksanaan penaksiran tanahnya digunakan Komponen nilai/harga yang ada, yaitu harga dasar, NJOP dan harga umum (dan PPAT) diambil angka tertinggi, dan setelah di ruilslag dilaksanakan segera dengan pensertifikatan tanah yang telah dilepas oleh instansi Pemerintah, dan sebaliknya terhadap tanah pengganti diminta haknya oleh Instansi Pemerintah yang menerimanya dan kemudian didaftarkan sebagai asset pihak penerimaan atau asset Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Dalam penyelesaian hak atas tanah untuk masing-masing pihak dimaksud perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Sebelum dilaksanakan ruilslag untuk mengetahui kepastian mengenai status maupun luas tanahnya, dapat diperoleh dan kantor Pertanahan KabupatenlKota setempat dengan mintaditerbitkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dan GS (Gambar Situasi) tanah tersebut.
b.      Perlu kiranya disampaikan bahwa untuk memperoleh keseragaman dan kesamaan persepsi mengenai tanah asset Pemerintah kiranya perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)      tanah-tanah bukan tanah pihak lain dan yang telah dikuasai secara fisik oleh Instansi Pemerintah.
2)      tanah tersebut dikelola dan dipelihara dirawat dengan dana dan Instansi Pemerintah.
3)      tanah tersebut telah didaftar dalam daftar inventaris Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
4)      tanah secara fisik dikuasai atau digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan hubungan hukum yang dibuat antara pihak lain dengan Instansi Pemerintah dimaksud.
5)      Tanah tersebut angka 1) sd. 3) balk yang sudah ada sertifikatnya maupun yang belum ada sertifikat.
c.       Tidak termasuk dalam pengertian asset Pemerintah adalah tanah kepunyaan pihak lain yang dikuasai atau digunakan atau dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah, atau sering dipakai istilah “tanah dalam penguasaan”.
Dalam hal Instansi Pemerintah menguasai tanah semacam itu, perlu diteliti lebih lanjut apakah tanahnya berstatus sebagai tanah Negara atau tanah hak. Apabila berstatus tanah Negara perlu dijadikan asset lebih dahulu, dengan mengajukan permohonan hak atas tanah dimaksud, melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Proses penyelesaian hak atas tanah-tanah dimaksud dapat ditempuh melalui:
diterbitkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dan GS (Gambar Situasi) tanah tersebut.
b. Perlu kiranya disampaikan bahwa untuk memperoleh keseragaman dan kesamaan persepsi mengenai tanah asset Pemerintah kiranya perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)      tanah-tanah bukan tanah pihak lain dan yang telah dikuasai secara fisik oleh Instansi Pemerintah.
2)      tanah tersebut dikelola dan dipelihara dirawat dengan dana dan Instansi Pemerintah.
3)      tanah tersebut telah didaftar dalam daftar inventaris Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
4)      tanah secara fisik dikuasai atau digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan hubungan hukum yang dibuat antara pihak lain dengan Instansi Pemerintah dimaksud.
5)      Tanah tersebut angka 1) sd. 3) balk yang sudah ada sertifikatnya maupun yang belum ada sertifikat.
c.       Tidak termasuk dalam pengertian asset Pemerintah adalah tanah kepunyaan pihak lain yang dikuasai atau digunakan atau dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah, atau sering dipakai istilah “tanah dalam penguasaan”.
Dalam hal Instansi Pemerintah menguasai tanah semacam itu, perlu diteliti lebih lanjut apakah tanahnya berstatus sebagai tanah Negara atau tanah hak. Apabila berstatus tanah Negara perlu dijadikan asset lebih dahulu, dengan mengajukanpermohonan hak atas tanah dimaksud, melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Proses penyelesaian hak atas tanah-tanab dimaksud dapat ditempuh melalui:
a.       Untuk ialah yang sudah ada sertipikatnya dapat melalui jual beli, hibah atau tukar menukar dengan akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sepanjang hak atas tanah tersebut dapat menjadi hak atas nama penerima, sesuai dengan jenis hak dikaitkan dengan subyek haknya sesuai ketentuan yang berlaku (lazimnyaBUMN).
b.      Untuk tanah yang belum ada sertifikatnya akan tetapi tidak memenuhi syarat untuk menjadi hak Instansi Pemerintah dilakukan dengan pelepasan hak atas tanah dan selanjutnya tanah-tanah tersebut dimohon hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Instansi Pemerintah yang menerima tanah tersebut.
c.       Untuk tanah yang belum ada sertifikatnya dilaksanakan dengan pelepasan hak prioritas dan penguasaan atas tanah tersebut yang selanjutnya dimohon haknya oleh pihak-pihak yang menerima tanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.      Kepada Instansi Pemerintah yang menerima tanah tersebut apabila tanahnya akan digunakan untuk keperluan sendiri (kantor, rumah dinas dan sejenisnya) atas permintaannya akan diberikan hak Pakai selama digunakan dengan dikenakan uang administrasi.
e.       Kepada BUMN yang menerima tanah tersebut atas permintaannya akan diberikan ‘Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan sesuai dengan kebutuhan dan Penggunaannya, dengan dikenakan uang pemasukan.
f.       Kepada pihak ketiga (developer) yang menerima tanah tersebut atas permintaannya akan diberikan Hak Guna Bangunan atau hak lain sesuai dengan penggunaannya dengan dikenakan yang pemasukan.
g.      Permohonan hak atas tanah tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kota setempat.
Prosedur atau tata cara pelaksanaan tukar-menukar (ruilsiag) tanah dan bangunan asset instansi pemerintah adalah sebagai berikut4
1.      Pejabat eselon I selaku Penguasa Barang Inventaris (PEBTN) mengajukan usul tukar menukar kepada Menteri/Ketua Lembaga selaku Pembina Barang inventaris (PEBIN) di lingkungan Departemen Lembaga yang bersangkutan disertai dengan data pendukung mengenai asset yang akan dilepas dan data rencana asset pengganti.
2.      PEBIN mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh ijin melakukan tukar menukar (ruilsiag), permohonan itu harus dilengkapi dengan:
a.       Surat bukti pemilikan atau penguasaan atas tanah bangunan barang yang bersangkutan.
b.      Asset perolehan tanah bangunan barang.
c.       Hasil pemeriksaan fisik/bangunan mengenai konstruksi, usia bangunan, kondisi bangunan, gambar bestek, dli.
d.      Data lain yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan Menteri Keuangan.
3.      Khusus tukar menukar yang menyangkut tanah, menurut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 harus mendapat persetujuan Presiden bahwa pelaksanaan tukar menukar itu harus menguntungkan Negara pemerintah daerah. Dalam hal mi perlu dilakukan penilaian terhadap asset yang akan dilepas dan asset pengganti yang di1akukn oleh Panitia Penaksir Interdev.
4.      PEBIN membentuk Panitia Penaksir Interdep yang terdiri dan:
ü  Unsur Departemen Lembaga/BUMN yang bersangkutan;
ü  Unsur Departemen Keuangan; Unsur Badan Pertanahan Nasional;
ü  Unsur Departemen Pekerjaan Umum;
5.      Panitia Penaksir melakukan tugasnya yang terdiri dan
a.       Penelitian administrasi
b.      Penelitian fisik di lapangan;
c.       Melakukan penaksiran harga asset yang akan dilepaskan dan asset pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Asset yang dilepas itu dapat berupa:
2. Tanah saja (tanah kosong);
3. Tanah dan bangunan serta sarana e1engkapnya;
Asset yang akan diterima dapat berupa:
1.      Tanah saja;
2.      Bangunan saranapelengkap nya saja, jika bangunan itu dibangun di atas tanah asset instansi pemerintah yang sudah ada;
3.      Tanah dan bangunan serta sarana pelengkap nya.
Untuk itu instansi pemerintah yang akan melakukan tukar-menukar (rid/slag) harus menyampaikan rencana kebutuhannya kepada Panitia Penaksir, yang dilengkapi dengan gambar bangunan, bestek, dan lain-lain. Membuat Berita Acara Penaksiran dan menyampaikan kepada PEBLN
1.      Berita Acara Penaksiran dan Panitia Penaksir tersebut dijadikan bahan pertimbangan oleh PEBIN untuk melakukan tukar-menukar (ruilsiag) dengan pihak developer swasta.
2.      Jika tukar menukar (ruilsiag) disetujui maka PEBIN membuat surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan developer.
3.      Jika penggalan asset pengganti selesai dan setelah diperiksa oleh pengawas ternyata sudah sesuai dengan bestek maka dilaksanakan serah terima dan developer kepada instansi pemerintah yang bersangkutan.
4.      Setelah itu baru boleh dilakukan pelepasan dan penyerahan asset lama
5.      Setelah tukar-menukar (ruilsiag) selesai dilakukan maka PEBIN menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Barang (SKPB). Berdasarkan itu dilakukan asset yang dilepas dan daftar inventaris barang. Sejalan dengan itu harus dilakukan pendaftaran asset yang diterima dalam daftar inventaris barang.
6.      Akhirnya developer boleh mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan sesuatu hak yang sesuai atas tanah yang telah dilepaskan itu. Untuk pemberian hak kepada developer itu tidak perlu dikenakan lagi uang pernasukan karena Ia telah membayar tanah itu senilai hak milik kepada Negara. Kepadanya cukup dikenakan biaya administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.5
Pengguna-usahaan (BOT/Build Operate Transfer)
Pengguna-usahaan adalah pendayagunaan barang daerah oleh pihak ketiga dilakukan dalam bentuk BOT (Bangun Guna SerahBuild Operate Transfer), BTO (Bangun Serah Guna Build Transfer Operate), BT (Bangun Serah/Build Transfer), KSO (Kerja Sama Operasi) atau bentuk lainnya.6
Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer yang selanjutnya disingkat BOT adalah pemanfaatan tanah dan atau bangunan milik dikuasai Pemerintah Daerah oleh Pihak Ketiga dengan cara Pihak Ketiga membangun bangunan slap pakai dan atau menyediakan, menambah sarana lain berikut fasilitas di atas tanah dan atau bangunan tersebut dan mendayagunakan nya selama dalam waktu tertentu untuk kemudian setelah jangka waktu berakhir menyerahkan kembali tanah dan bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnyatersebut besertapendayagunaan nya kepada Daerah, serta membayar kontribusi sejumlah uang atas pemanfaatannya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan kesepakatan.
Bangun Serah Guna atau Build Transfer Operate selanjutnya disingkat BTO adalah pemanfaatan tanah dan atau bangunan milik dikuasai Pemerintah Daerah oleh Pihak Ketiga dengan cara Pihak Ketiga membangun bangunan siap. pakai dan atau menyediakan, menambah sarana lain berikut fasilitas di atas tanah dan atau bangunan tersebut dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Daerah untuk kemudian oleh Pemerintah Daerah tanah dan bangunan siap pakai dan atau sarana lain berikut fasilitasnya tersebut diserahkan kembali kpadaPihak Ketiga untuk didayagunakan selama jangka waktu tertentu, dan atas pemanfaatannya tersebut Pihak Ketiga dikenakan kontribusi sejumlah uang yang besarnya ditetapkan sesuai dengan kesepakatn.
Bangun Serah atau Build Transfer yang selanjutnya disingkat BT adalah perikatan antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dengan ketentuan tanah milik Pemerintah Daerah. Sedangkan Pihak Ketiga membangun dan membiayai sampai selesai. Apabila pembangunan telah selesai Pihak Ketiga menyerahkan kepada Pemerintah Daerah. Selanjutnya Pemerintab Daerah membayar biaya pembangunannya.
Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah perikatan antaa Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga, Pemerintah Daerah menyediakan Barang Daerah dan Pihak Ketiga menanamkan modal yang dimilikinya dalam salah satu usaha, selanjutnya kedua belah pihak secara bersama-sama atau bergantian mengelola manajemen dan proses operasionalnya, keuntungan dibagi sesuai dengan besarnya sharing masing-masing.
Pengguna-usahaan barang Daerah tidak termasuk perubahan status hukum barang Daerah, oleh karena itu tidak bisa dihapuskan dan Daftar/Buku Inventaris, pencatatan barang

Daerah yang demikian harus dibuatkan Dafiar/Buku Inventaris tersendiri, Bentuk formulir Daftar Inventaris terhadap barang Daerah yang digunausahaan sebagaimana daftar terlampir.
Dasar pertimbangan pengguna-usahaan barang Daerah yaitu:
I. Barang Daerah belum dimanfaatkan.
2. Mengoptimalkan barang Daeah
3. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas.
4. Meningkatkan Pendapatan Daerah
5. Menunjang program pembangunan dan kemasyarakatan Pemerintah Daerah.
Barang Daerah yang diguna-usahakan berupa tanab dan atau bangunan milikldikuasai Daerah.
Persyaratan pelaksanaan pengguna-usahaan harus memenuhi antara lain:
a. Gedung yang dibangun berikut fasilitasnya harus sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya.
b. Pemerintah Daerah tersebut sudah memiliki tanah yang belum dimanfaatkan.
c. Dana untuk pembangunan berikut penyelesaian fasilitasnya tidak membebani APBD.
d. Bangunan tersebut harus dapat dimanfaatkan langsung oleh Pemerintab Daerah sesuai dengan tugasnya baik dalam masa pengoperasian maupun saat penyerahan kembali.
e. Pihak yang menyediakan bangunan tersebut (mitra kerja) harus mempunyai kemampuari keuangan dan keahlian.
f. Mitra kerja harus membayar kontribusi ke kas Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian.
g. Selama masa pengoperasian tanah dan bangunan tetap milik Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
h. Penggunaan tanah yang dibangun harus sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang WilayahlKota (RUTRWK).
i. Jangka waktu pengguna-usahaan paling lama 25 tahun sejak dimulai masa pengoperasian.
Prosedur/tata cara pengguna-usahaan, yaitu: permohonan pengguna-usahaan ditujukan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Biro/Bagian PerlengkapanfUmum dengan dilengkapi data-data sebagai berikut:
1) Akte Pendirian.
2) Memiliki SIUP sesuai bidangnya.
3) Telah melakukan kegiatan usaha sesuai bidangnya.
4) Mengajukan proposal.
5) Memiliki keahlian dibidangnya
6) Memiliki modal kerja yang cukup.
7) Datateknis:
a) Tanah: Lokasi/alamat, luas, status, penggunaan saat mi.
b) Bangunan: Lokasi/alamat, luas, status/IMB, kondisi.
c) Rencana Pembangunan gedung dengan memperhatikan: KDB (Koefisiefi Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Luas Bangunan), Rencana Pembangunan dan jangka waktu pembangunan.
Tahap penelitian dan penilai usul oleh Kepala Daerah.
Untuk meneliti dan menilai permohonan pengguna-usahaan barang daerah, Kepala Daerah membentuk panitia dengan Keputusan Kepala Daerah yang anggotanya terdiri dan:
KetuaJmerangkap Anggota : Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi.
Wakil Ketua merangkap Anggota : Kepala Biro/Bagian Periengkapan
Sekretaris merangkap Anggota : Kepala Bagian pada Biro/Subbagian pada Bagian
Pedengkapan.
Anggota
1) Unsur Biro/Bagian Perlengkapan
2) Unsur Biro Bina Penyusunan ProgramlBagian Perencanaan
3) Unsur Biro Hukuni’Bagian Hukum
4) Unsur Biro KeuanganlBagianKeüangan
5) Unsur Dinas Pendapatan Daerah
6) Unsur Biro Bina PerekonomianlBagian Perekonomian
7) Dinas Teknis yang diperlukan
8) Unsur unit terkait.
9) Tenaga ahli/konsultan apabila diperlukan. Tugas Panitia7:
a. Menerima dan meneliti secara administrative permohonan yang diajukan oleh pemohon.
b. Meneliti dan membahas proposal/surat permohonan yang diajukan pemohon yang berkaitan dengan jenis usaha, masa pengelolaan, besar kontribusi atau uang sewa, setran dan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai bentuk pemanfaatannya bersama-sarna dengan pihak pemohon.
Guna meningkatkan kinerja departemen/lembaga, sudah saatnya dikembangkan pemanfaatan tanah asset departemenllembaga yang masih dengan cara kerjasama operasi mislanya sistem BOT. Demi. pengamanan dan menjamin kepastian hukum mengenai kepemilikan asset
ditangan departernenllembaga, dapat ditempuh sarana hukum memberikan hak pengelolaan kepada pihak ketiga dapai diberikan hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan itu)

BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bahwa Prosedur dan pelaksanaan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan pengadaan tanah dengan cara ruilsiag yang meliputi hak atas tanah dan atau bangunan barang milik Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan sudah mendapat pengaturan dengan dasar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 178 mengenai Pengelolaan Barang Daerah. Peraturan pelaksananya adalah PP Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik NegaralDaerah, Pasal 54. Tetapi karena petunjuk teknisnya belum dibuat maka ma$ih dipergunakan aturan lama yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah. Agar tidak mendapatkan pertentangan maka pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan dalam - jumlah luas tanah dan nilai/harga tertentu tidak boleh diproses oleh Pemerintah Daerah sebelum mendapat persetujuan DPRD. Subyek pelepasan pelepasan hak dengan cara ganti rugi atau tukar menukar dapat dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga seperti instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, BUMN/BUMD, Koperasi, Swasta, pegawai perorangan atau badan hukum lainnya. Dalam hukum pertanahan tidak diatur secara khusus tentang ruilsiag, tetapi aturan umum yang dipakai adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), UUPA Pasal 2 dan Pasal 41, 42 dan 43.






B. Saran
Karena salah saw obyek ruilsiag adalah ianah, maka hendaknya kepada Pemerintah sebagai pembuat kebijakan membuat peraturan di dalam hukum pertanahan, sehingga ada pengaturan secara khusus tentang ruilsiag, dan tidak terdapat kekaburan hukum.




















DAFTAR PUSTAKA


Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. 2004. Cet. I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
A.P. Parlindungan. 1994. Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform Bagian II. Cet.I. Bandung: Mandar Maju.
B.F.Sihombing. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.
Boedi Harsono. 1995. Hukukm Agraria IndonesiaSejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid I Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan.
BPN RI. Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 500-468 Tahun 1998 tentang Masalah Ruilslag Tanah Pemerintah. Jakarta: Badan Pertanahan Nasional.
BPN Provinsi Kalsel. 1999. Tukar Menukar Ruilslag Tanah Instansi Pemerintah. Banjarmasin : BPN Provinsi Kalsel
Dasrin Zen. Tukar Menukar (Ruilslag) Bangunan Milik Negara. Dan Agus Purnama. 1998. Pelaksanaan Tukar Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara. Seminar Akutansi dan Auditing di Bepeka Jakarta.
Departemen Dalam Negeri RI. 2004. Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Kepmendagri No. 152 Tahun 2004. Jakarta : Depdagri.
Maria SW. Sumardjono. 1989. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Maria SW Sumardjono. 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi.  Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945;


Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlike Wetboek);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Hak Untuk Keperluan Perusahaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Tata Cara Pembebasan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian-bagian Tanah Hak Pengelolaan serta Pendaftarannya;
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan-ketentuan Kebijaksanaan Selanjutnya;
Peraturan Menteri Agraria No.1 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan;
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar