Selasa, 24 September 2013

MAKALAH OPTIMALISASI PENGEMBALIAN ASET NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERDATA





OPTIMALISASI PENGEMBALIAN ASET NEGARA
DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERDATA




Oleh :
Mahyuni, S.H. M.Hum
(Program Magister Ilmu Hukum Unlam Banjarmasin)





KOMISI HUKUM NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2007





__________________________________________________________________
Makalah Disampaikan Pada Seminar Pengkajian Hukum Nasional 2007
Yang Diselenggarakan Oleh KHN
Jakarta, 28 – 29 Nopember 2007
OPTIMALISASI PENGEMBALIAN ASET NEGARA
DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERDATA[1]
Oleh : Mahyuni, S.H. M.Hum[2]

I.         Pendahuluan
Pengembalian aset negara (asset recovery), bagi bangsa Indonesia sangatlah ugent, diakui bahwa adanya aset yang memadai tentunya dapat mempercepat pencapaian sasaran pembangunan di segala bidang yang tengah kita jalankan sejak berdirinya republik ini. Sebaliknya dengan aset (modal, dana) yang sangat minim ini sangat berakibat sekali kepada kehidupan bangsa itu sendiri (pendidikannya, kesehatannya, kesejahteraannya, bahkan kemajuannya), dan yang lebih fatal lagi mutu, harga diri, martabat bangsa itu sendiri dapat lebih terpuruk ke jurang kesengsaraan, rendah di mata dunia, bahkan dilecehkan.
Apalagi keadaan ini masih belum dapat dipastikan kapan saatnya akan berlalu. Sebaliknya pula, dengan aset yang cukup memadai, kita dapat mudah melakukan segala sesuatu untuk kesejahteraan, keadilan, kemakmuran, kemajuan dan kejayaan bangsa kita.
StAR Initiative yang dirancang PBB untuk membantu mempercepat upaya pengembalian aset negara (Indonesia) adalah salah satu sarana yang harus dapat dimanfaatkan oleh bangsa kita dengan semaksimal mungkin. Bila cara lain yang ditempuh belum menunjukkan hasil, atau hasilnya masih belum begitu berarti, maka instrumen yang satu ini (StAR Initiative), perlu dikaji dengan seksama untuk selanjutnya dapat diimplementasikan guna memulangkan aset bangsa yang berada di luar negeri.
Adanya StAR Initiative dapat dipandang sebagai  kepedulian dunia terhadap negara-negara yang menjadi korban para koruptor yang selama ini dipandang menghadapi kendala di dalam memperjuangkan pengembalian asetnya yang diparkir di negara-negara maju, yang hingga saat ini sama sekali belum menunjukkan hasil yang signifikan, atau bahkan masih dapat dikatakan gagal karena berbagai kendala.
Dari apa yang dilakukan selama ini, dengan cara yang dilakukan oleh negara korban korupsi, maka PBB dan StAR Initiative telah memberi jalan baru bagi pemerintah dan bangsa Indonesia untuk meneruskan upaya pengembalian aset negaranya dengan instrumen StAR Initiative.
Dalam usaha pengembalian aset bagi negara, bagi negara korban koruptor selama ini banyak ditemukan kendala yang cukup sulit untuk diatasi,  kendala tersebut antara lain adalah sistem hukum (common law dan civil law, sistem politik, keengganan negara maju untuk membantu, perangkat hukum, tidak adanya perjanjian ekstradisi), disamping adanya jasa lawyer, akuntan, jasa banker dan organisasi profesi kepada para penjarah harta negara.
StAR Initiative telah menjadi wacana internasional setelah PBB “mencanangkan” dukungan serta anjuran (support and advice) agar negara-negara maju yang kemungkinan besar sistem perbankan dan sistem “real estate” dipergunakan untuk “menyimpan” uang dari hasil korupsi jabatan-jabatan tinggi negara tetangga (negara berkembang) membantu melakukan “tracing”, “identification” dan “transferring” aset-aset negara (Term of reference SPHN 2007).
Nampaknya tidaklah mudah untuk mengupayakan pengembalian kekayaan dari negara berkembang yang disimpan, “diparkir” oleh koruptor di bank-bank luar negeri (negara-negara maju), untuk itulah maka perlu dukungan negara-negara maju tempat disimpannya aset itu memberikan akses guna melacak aset-aset negara mutlak diperlukan. Selanjutnya melalui StAR Initiative harta koruptor dapat digali, diidentifikasi, disita, diambil, dan untuk selanjutnya akan dikembalikan kepada negara/bangsa pemilik aset itu.
Bagi Indonesia StAR Initiative adalah suatu metode baru dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang telah dilarikan oleh para pencari berdasi ke negara “penyimpan” yang selama ini dianggap turut melindungi para koruptor.
Kiranya meskipun pengembalian aset negara dilakukan dengan instrumen StAR Initiative, akan tetapi pada sisi lain, Indonesia masih perlu untuk meneruskan upaya hukum di dalam negeri baik secara pidana maupun secara perdata, bahkan cara ini harus lebih digalakkan lagi, karena apa yang dilakukan Indonesia di dalam negeri akan selalu dipantau oleh pihak luar.
Alasan lain perlu diteruskannya cara ini adalah disamping ini adalah tuntutan reformasi, juga karena kita negara hukum, jadi instrumen hukumlah harus diutamakan dan ditonjolkan, mengingat parameternya jelas.
Langkah selanjutnya dalam mempergunakan instrumen hukum melalui jalur hukum pidana adalah memproses/menyelesaikan kasus-kasus bagi pelaku korupsi yang diindikasikan melarikan harta jarahannya ke luar negeri adalah untuk segera melimpahkan ke pengadilan, bagi para pelaku yang lari ke luar negeri pengadilannya dapat dilakukan secara in absentia. Putusan atas terdakwa dapat dijadikan bukti bagi negara maju untuk membekukan aset yang disimpan di bank-bank luar negeri.
Disamping upaya hukum secara pidana, gugatan perdata pun sangat perlu dilakukan. Jaksa sebagai pengacara negara perlu memperbanyak gugatan secara perdata kalau syarat-syarat untuk melakukan gugatan perdata memang sudah cukup terpenuhi. Gugatan yang dilakukan jaksa sebagai pengacara negara tentunya tidak sekedar hanya untuk memenuhi unsur menggugat, akan tetapi juga harus memenuhi syarat formiil dan materiil.
Baik upaya hukum secara pidana maupun perdata yang kuantitas dan kualitas penanganannya selalu ditingkatkan, ini berarti kita bangsa Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia, bahwa Indonesia benar-benar serius untuk mengupayakan pengembalian aset negara secara terbuka, objektif, transparan dan akuntabel.

II.     Pembahasan
Tidak dapat dibantah lagi bahwa korupsi di negara-negara berkembang dan di Indonesia merupakan suatu penyakit akut dan merupakan penghambat kemajuan dan pembangunan suatu bangsa, karena harus diperangi dengan cara apapun sesuai dengan cara yang dapat dilakukan oleh bangsa yang bersangkutan bila kemajuan bangsa tidak ingin terhambat.
Pengamatan StAR Initiative, aset curian disinyalir disembunyikan di:
1.      Centra-centra financial negara maju;
2.      Suap kepada pejabat publik sering pula berasal dari korporasi multinasional.

Keadaan ini sangat mungkin karena tersedianya jasa dari:
1.      Lawyers
2.      Akuntan, dan
3.      Agen-agen professional tertentu (Term of Reference SPHN 2007).

Akan tetapi hambatan-hambatan yang sering dihadapi negara korban korupsi adalah antara lain:
1.      Tidak jelas political will pemerintahannya;
2.      Terbatasnya upaya hukum, kemampuan dan investigasi dan peradilan;
3.      Terbatasnya dana;
4.      Lemahnya transparansi dan akuntabilitas publik;
5.      Perbedaan sistem hukum dengan negara dimana aset curian disimpan;
6.      Ketidaksediaan negara maju untuk membantu upaya pengembalian aset curian (Term of Reference SPHN 2007).

Disamping kendala-kendala seperti dikemukakan di atas, di dalam negeri pun (Indonesia khususnya) yaitu kurang dukungan politik di kalangan legislative (betapa tidak: Perjanjian Republik Indonesia dengan Pemerintah Singapura di bidang hukum, Perjanjian ekstradisi tidak disetujui di kalangan legislative, padahal pihak eksekutif sudah cukup gigih dan maksimal serta dengan susah payah untuk bisa menghadirkan adanya perjanjian ekstradisi itu dalam rangka menempuh upaya pengembalian aset bangsa Indonesia yang diduga kuat parkir di bank-bank Singapura, serta tempat bersembunyinya pelaku korupsi).
Suatu hal yang sangat mengecewakan dan sangat menggelitik sekali di dalam upaya pengembalian aset negara dari para koruptor, baik aset itu disembunyikan di dalam negeri (berupa aset mentah atau sudah dalam bentuk perusahaan; dengan pencucian uang) maupun yang sudah dilarikan ke luar negeri  adalah terlalu prematurnya pemerintahan yang sekarang untuk menghentikan Tim Tas Tipikor yang ditangani Kejaksaan Agung, padahal hasil kerjanya sudah dapat dirasakan manfaatnya, namun saying Tim ini tidak diperpanjang lagi dengan alasan terbatasnya dana.  Menurut penulis bila ingin menuntaskan, atau ingin melahirkan terapi sosial dan untuk maksud-maksud pendidikan bangsa kerja Tim Tas Tipikor masih perlu diperpanjang lagi.
Hal lain yang perlu penulis kemukakan disini adalah terlalu formalnya sikap Mahkamah Agung Konstitusi yang memandang KPK inkonstitusional sehingga harus memberi waktu untuk ditiadakannya lembaga tersebut. Menurut penulis pendapat MK tersebut tidak dipertimbangkan unsur materiil dan dari sisi utilities.
Dapat dibuktikan disaat bangsa ini sedang gegap gempitanya kehidupan, ternyata badan-badan peradilan “konvensional” memutus koruptor dengan hukuman pidana minimal, dan bahkan tidak sedikit koruptor yang divonis bebas dengan vonis bebas yang “kontroversial”.  Akan tetapi di sisi lain pengadilan Tipikor untuk perkara korupsi yang sama dengan hukuman pidana yang lebih berat, sebenarnya hukuman yang demikianlah yang dikehendaki publik.
Menurut hemat penulis kalau korupsi di Indonesia sudah dipandang sebagai penyakit yang sangat akut, maka dalam hal-hal tertentu bangsa Indonesia patut mencontoh bangsa Romania, dimana Nicolai Causesco mantan Presiden Romania, sang koruptor bagi bangsanya harus berhadapan dengan pengadilan revolusioner rakyat dan di eksikusi, ternyata revolusi di Romania tidak memakan banyak korban. Itu salah satu contoh berharga bagi Indonesia yang patut untuk dipertimbangkan untuk dijadikan rujukan bila ingin menuntaskan korupsi di negeri ini.
Upaya-upaya ke depan, StAR Initiative nampaknya tidak hanya bermaksud untuk mengembalikan aset sehingga dapat digunakan untuk mendanai program-program sosial dan infrastruktur, tetapi juga diharapkan mampu memancarkan signal bahwa tidak ada lagi surge yang aman bagi aset curian, dan dalam j angka panjang upaya pengembalian aset diikuti dengan reformasi lembaga pemerintahan yang baik, karena tanpa ini StAR Initiative tidak akan memberikan arti (Term of Reference SPHN 2007).
Bila kita perhatikan banyaknya kendala-kendala seperti dikemukakan di atas maka bangsa Indonesia tidak boleh surut untuk terus mengupayakan beberapa terobosan sehingga jangankan seperti kendala-kendala yang ada itu, lebih banyak dari itu pun akan selalu diterobos, yang pada akhirnya semua penghalang dapat dilewati, dan tujuan utama yaitu kembalinya aset bangsa berhasil dipulangkan, meskipun harus dengan pengorbanan yang cukup besar baik waktu, tenaga dan biaya, yang penting adanya komitmen dari pemerintah yang sekarang, kalau saja tidak tuntas dalam satu generasi, “proyek” ini dapat diwariskan pada generasi selanjutnya. Bukanlah jumlah aset yang diperjuangkan nilainya teramat bear, dan bisa untuk hidup anak cucu bangsa Indonesia pada generasi selanjutnya.
StAR Initiative merupakan bagian internal dari Governance and Corruption Strategy Word Bank Group yang mengharapkan perlunya bantuan dari negara berkembang dalam pengembalian aset curian. Kerjasama legal internasional dari StAR Initiative disediakan oleh UNCAC.
Bersamaan dengan itu upaya pengembalian aset negara melalui jalur gugatan perdata juga harus terus diupayakan, hal ini dimaksudkan agar koruptor mengetahui bahwa segala upaya hukum selalu terus dijalankan dan kepada koruptor akan dimintai pertanggungjawabkan sampai kapanpun. Cara ini merupakan cara pendidikan kepada bangsa, dan rakyat mengetahui pengambilan aset publik secara melawan hukum dan tidak pernah dibiarkan. Konsep bahwa ada unsur perbuatan melawan hukum (oleh seorang penguasa karena jabatan), dan mengakibatkan kerugian perdata bagi masyarakat banyak adalah dasar yang kuat untuk menggugat koruptor secara perdata.
Upaya yang dilakukan oleh negara adalah berarti juga kepedulian segera di dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat luas yang dengan jerih payahnya harus memikul beban pajak dan beban utang yang tidak pernah kunjung lunas dalam pembangunan bangsa ini. Pendek kata cara-cara apapun yang dapat dibenarkan (utamanya solusi hukum) harus diupayakan seoptimal mungkin tidak peduli pihak manapun yang memegang kendali pemerintahan dimasa yang akan datang.
Seyogyanya upaya pengembalian aset negara berakhir saat mana aset bangsa yang dicuri dengan tidak wajar oleh para koruptor, dapat dikembalikan kepada negara/masyarakat yang berhak, sampai kapanpun, dimanapun, dan oleh pemerintah manapun.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut kiranya haruslah pula didukung oleh dana yang memadai, tenaga yang professional dan handal dibidangnya. Untuk itu pendidikan dan pelatihan perlu terus diberikan kepada pihak-pihak yang bertugas menjalankan tugas tersebut.hal yang tidak kalah pentingnya juga adalah kiranya perlu dibentuk komisi khusus yang bertugas mengurus pengembalian aset ini, yang nantinya dibentuk presiden. Pengalaman membuktikan ternyata KPK telah dapat dikatakan cukup berhasil dan banyak mendapat simpati masyarakat karena komitmennya memberantas korupsi sudah dirasakan semakin baik.
Usaha jatuh bangun dalam upaya pengembalian aset, itu hal biasa, negara lain (Nigeria, Peru, Philipina) telah membuktikan dan hal yang tidak kalah penting juga adalah pembenahan dan pembaharuan perangkat peraturan hukum harus segera dimulai.

III.  Penutup
Dari uraian di atas, kiranya perlu untuk digarisbawahi bahwa:
1.      Ternyata StAR Initiative bukanlah sarana yang mudah untuk digunakan oleh negara-negara berkembang guna memperoleh kembali aset-asetnya karena pusat-pusat penyimpanan finansial negara maju dibentengi oleh hukum, profesionalisme, teknologi dan politik, akan tetapi negara korban korupsi tidak boleh pesimis, uluran bantuan dari pihak luar negeri sangat terbuka lebar, asal saja pemerintah (Indonesia) bersungguh-sungguh untuk mengupayakan pengembaliannya dengan berbagai cara yang dapat dimengerti oleh negara maju.
2.      Demikian pula perbedaan sistem hukum bukanlah menjadi penghalang yang membuat berat, untuk itu Indonesia harus dapat menyesuaikan dan memposisikan dirinya, dan dapat menyakinkan negara maju bahwa harta yang disimpan pada negara maju tersebut adalah aset negara yang diperoleh para koruptor dengan cara ilegal.
3.      Adapun mengenai belum terbentuknya prosedur dan mekanisme StAR Initiative, Indonesia tidak perlu risau, apa yang bisa dilakukan saat ini lakukanlah, berbuat sebanyak mungkin ke arah itu, itu tentu lebih baik, tunjukkanlah kepada pihak asing bahwa Indonesia telah memiliki komitmen yang kuat untuk mendapatkan asetnya yang sah, dunia harus tahu itu. Banyak kreasi dan inovasi yang dapat dilakukan, dan negara lain sebagai korban korupsi telah dapat menunjukkan kepada dunia bahwa negara itu berhasil, sebagaimana telah diketahui keberhasilan Nigeria, Peru, Philipina mengembalikan asetnya toh juga tanpa adanya prosedur dan mekanisme dari StAR Initiative itu sendiri. Diakui memang bagus bila StAR Initiative sudah membentuk prosedur dan mekanismenya, tapi Indonesia dalam memperjuangkan aset bangsa tidak boleh berpangku tangan hingga terbentuknya acuan tersebut.

Disamping itu untuk selanjutnya marilah kita renungkan bersama untuk selanjutnya dapat dirumuskan/dijawab bersama-sama pokok-pokok pertanyaan dalam Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN 2007) ini, sebagaimana dikemukakan oleh KHN, yaitu:
1.      Bagaimana seharusnya pemerintah Indonesia menyikapi adanya prakarsa StAR Initiative yang dilakukan oleh PBB?
2.      Apakah Indonesia sudah mempunyai legal standards yang diakui dan diterima secara internasional? Disamping hukum juga masih diperlukan standards lain di bidang kelembagaan publik, pengelolaan finansial, dan lain-lain, apakah sudah dipunyai?
3.      Apa saja kebijakan (policy) dan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk melaksanakan prakarsa PBB tersebut?
4.      Apakah data prakarsa StAR Initiative yang hanya diperoleh dari pemberitaan media masa bisa dijadikan dasar bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dan bagaimana mekanismenya.

IV.   Rekomendasi
Guna keberhasilan dalam upaya pengembalian aset negara yang dilarikan oleh para koruptor ke luar negeri, khusus negara-negara maju, maka penulis merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Diperlukan tersedianya dana khusus yang dianggarkan melalui APBN guna menunjang pengembalian aset.
2.      Perlu adanya komisi khusus (Indonesia) yang dibentuk presiden dengan tugas/misi khusus untuk mengurus pengembalian aset.
3.      Indonesia perlu belajar dan mencontoh Nigeria, Peru, dan Philipina yang telah berhasil menarik asetnya di luar negeri, meskipun perlu waktu dan biaya.
4.      Perlunya pembentukan perangkat peraturan perundang-undangan guna melengkapi UU No. 7 Tahun 2006.
5.      Persiapan untuk melakukan langkah-langkah konkrit oleh pihak eksekutif sebagaimana halnya dikemukakan dalam Term of SPHN 2007 sudah harus dimulai sekarang, kegiatan itu antara lain:
a.      Pelatihan dan peningkatan SDM penegak hukum;
b.      Kerjasama antar negara dalam mengumpulkan kembali kekayaan yang disimpan di negara tertentu, untuk itu maka perjanjian ekstradisi harus dapat diwujudkan dengan negara yang bersangkutan.
c.      Pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan-tindakan nyata apabila PBB dan negara-negara maju memberikan dukungannya.
6.      Perlu adanya political will dari semua komponen bangsa, utamanya pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif.
7.      Perlunya dijalin hubungan kerjasama antara pemerintah (Indonesia) dengan Organisasi Internasional Word Bank Group.
8.      Hal apapun atau langkah apapun yang akan ditempuh oleh negara korban koruptor, kiranya pemerintah (Indonesia) perlu memperhatikan hasil identifikasi dari UNODC-WBG yang akan merekomendasikan beberapa negara maju yang akan memberi bantuan teknis untuk selanjutnya negara korban koruptor dapat memberitahukan kepada UNCAC untuk dapat diimplementasikan, dengan tujuan dapat meningkatkan sistem peradilan pidana yang efektif.


Rujukan

Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Term of Reference Seminar Kajian Hukum Nasional (SPHN 2007), Jakarta, 2007.




[1] Disampaikan pada Seminar Pengkajian Hukum Nasional 2007 yang Diselenggarakan oleh KHN, Jakarta, 28 – 29 Nopember 2007.
[2] Program Magister Ilmu Hukum Unlam Banjarmasin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar