OPTIMALISASI PENGEMBALIAN ASET NEGARA
DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERDATA
Oleh
:
Mahyuni,
S.H. M.Hum
(Program
Magister Ilmu Hukum Unlam Banjarmasin)
KOMISI HUKUM NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2007
__________________________________________________________________
Makalah
Disampaikan Pada Seminar Pengkajian Hukum Nasional 2007
Yang
Diselenggarakan Oleh KHN
Jakarta, 28
– 29 Nopember 2007
OPTIMALISASI PENGEMBALIAN ASET NEGARA
DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERDATA[1]
Oleh : Mahyuni, S.H. M.Hum[2]
I.
Pendahuluan
Pengembalian
aset negara (asset recovery), bagi
bangsa Indonesia sangatlah ugent, diakui bahwa adanya aset yang memadai
tentunya dapat mempercepat pencapaian sasaran pembangunan di segala bidang yang
tengah kita jalankan sejak berdirinya republik ini. Sebaliknya dengan aset
(modal, dana) yang sangat minim ini sangat berakibat sekali kepada kehidupan
bangsa itu sendiri (pendidikannya, kesehatannya, kesejahteraannya, bahkan
kemajuannya), dan yang lebih fatal lagi mutu, harga diri, martabat bangsa itu
sendiri dapat lebih terpuruk ke jurang kesengsaraan, rendah di mata dunia,
bahkan dilecehkan.
Apalagi
keadaan ini masih belum dapat dipastikan kapan saatnya akan berlalu. Sebaliknya
pula, dengan aset yang cukup memadai, kita dapat mudah melakukan segala sesuatu
untuk kesejahteraan, keadilan, kemakmuran, kemajuan dan kejayaan bangsa kita.
StAR
Initiative yang dirancang PBB untuk membantu mempercepat upaya pengembalian aset
negara (Indonesia) adalah salah satu sarana yang harus dapat dimanfaatkan oleh
bangsa kita dengan semaksimal mungkin. Bila cara lain yang ditempuh belum
menunjukkan hasil, atau hasilnya masih belum begitu berarti, maka instrumen
yang satu ini (StAR Initiative), perlu dikaji dengan seksama untuk selanjutnya
dapat diimplementasikan guna memulangkan aset bangsa yang berada di luar
negeri.
Adanya StAR
Initiative dapat dipandang sebagai
kepedulian dunia terhadap negara-negara yang menjadi korban para
koruptor yang selama ini dipandang menghadapi kendala di dalam memperjuangkan
pengembalian asetnya yang diparkir di negara-negara maju, yang hingga saat ini
sama sekali belum menunjukkan hasil yang signifikan, atau bahkan masih dapat
dikatakan gagal karena berbagai kendala.
Dari apa
yang dilakukan selama ini, dengan cara yang dilakukan oleh negara korban
korupsi, maka PBB dan StAR Initiative telah memberi jalan baru bagi pemerintah
dan bangsa Indonesia untuk meneruskan upaya pengembalian aset negaranya dengan
instrumen StAR Initiative.
Dalam usaha
pengembalian aset bagi negara, bagi negara korban koruptor selama ini banyak
ditemukan kendala yang cukup sulit untuk diatasi, kendala tersebut antara lain adalah sistem
hukum (common law dan civil law, sistem politik, keengganan
negara maju untuk membantu, perangkat hukum, tidak adanya perjanjian
ekstradisi), disamping adanya jasa lawyer, akuntan, jasa banker dan organisasi
profesi kepada para penjarah harta negara.
StAR
Initiative telah menjadi wacana internasional setelah PBB “mencanangkan”
dukungan serta anjuran (support and advice) agar negara-negara maju yang
kemungkinan besar sistem perbankan dan sistem “real estate” dipergunakan untuk “menyimpan” uang dari hasil korupsi
jabatan-jabatan tinggi negara tetangga (negara berkembang) membantu melakukan “tracing”, “identification” dan “transferring”
aset-aset negara (Term of reference
SPHN 2007).
Nampaknya
tidaklah mudah untuk mengupayakan pengembalian kekayaan dari negara berkembang
yang disimpan, “diparkir” oleh koruptor di bank-bank luar negeri (negara-negara
maju), untuk itulah maka perlu dukungan negara-negara maju tempat disimpannya
aset itu memberikan akses guna melacak aset-aset negara mutlak diperlukan. Selanjutnya
melalui StAR Initiative harta koruptor dapat digali, diidentifikasi, disita,
diambil, dan untuk selanjutnya akan dikembalikan kepada negara/bangsa pemilik
aset itu.
Bagi
Indonesia StAR Initiative adalah suatu metode baru dalam rangka pengembalian
kekayaan negara yang telah dilarikan oleh para pencari berdasi ke negara
“penyimpan” yang selama ini dianggap turut melindungi para koruptor.
Kiranya
meskipun pengembalian aset negara dilakukan dengan instrumen StAR Initiative,
akan tetapi pada sisi lain, Indonesia masih perlu untuk meneruskan upaya hukum
di dalam negeri baik secara pidana maupun secara perdata, bahkan cara ini harus
lebih digalakkan lagi, karena apa yang dilakukan Indonesia di dalam negeri akan
selalu dipantau oleh pihak luar.
Alasan lain
perlu diteruskannya cara ini adalah disamping ini adalah tuntutan reformasi,
juga karena kita negara hukum, jadi instrumen hukumlah harus diutamakan dan
ditonjolkan, mengingat parameternya jelas.
Langkah
selanjutnya dalam mempergunakan instrumen hukum melalui jalur hukum pidana
adalah memproses/menyelesaikan kasus-kasus bagi pelaku korupsi yang
diindikasikan melarikan harta jarahannya ke luar negeri adalah untuk segera
melimpahkan ke pengadilan, bagi para pelaku yang lari ke luar negeri
pengadilannya dapat dilakukan secara in absentia. Putusan atas terdakwa dapat
dijadikan bukti bagi negara maju untuk membekukan aset yang disimpan di
bank-bank luar negeri.
Disamping
upaya hukum secara pidana, gugatan perdata pun sangat perlu dilakukan. Jaksa
sebagai pengacara negara perlu memperbanyak gugatan secara perdata kalau
syarat-syarat untuk melakukan gugatan perdata memang sudah cukup terpenuhi. Gugatan
yang dilakukan jaksa sebagai pengacara negara tentunya tidak sekedar hanya
untuk memenuhi unsur menggugat, akan tetapi juga harus memenuhi syarat formiil
dan materiil.
Baik upaya
hukum secara pidana maupun perdata yang kuantitas dan kualitas penanganannya
selalu ditingkatkan, ini berarti kita bangsa Indonesia dapat menunjukkan kepada
dunia, bahwa Indonesia benar-benar serius untuk mengupayakan pengembalian aset
negara secara terbuka, objektif, transparan dan akuntabel.
II. Pembahasan
Tidak dapat
dibantah lagi bahwa korupsi di negara-negara berkembang dan di Indonesia
merupakan suatu penyakit akut dan merupakan penghambat kemajuan dan pembangunan
suatu bangsa, karena harus diperangi dengan cara apapun sesuai dengan cara yang
dapat dilakukan oleh bangsa yang bersangkutan bila kemajuan bangsa tidak ingin
terhambat.
Pengamatan
StAR Initiative, aset curian disinyalir disembunyikan di:
1.
Centra-centra financial negara
maju;
2.
Suap kepada pejabat publik sering
pula berasal dari korporasi multinasional.
Keadaan ini sangat mungkin
karena tersedianya jasa dari:
1.
Lawyers
2.
Akuntan, dan
3.
Agen-agen professional tertentu (Term of Reference SPHN 2007).
Akan tetapi
hambatan-hambatan yang sering dihadapi negara korban korupsi adalah antara
lain:
1.
Tidak jelas political will pemerintahannya;
2.
Terbatasnya upaya hukum, kemampuan
dan investigasi dan peradilan;
3.
Terbatasnya dana;
4.
Lemahnya transparansi dan
akuntabilitas publik;
5.
Perbedaan sistem hukum dengan
negara dimana aset curian disimpan;
6.
Ketidaksediaan negara maju untuk
membantu upaya pengembalian aset curian (Term
of Reference SPHN 2007).
Disamping kendala-kendala seperti dikemukakan di atas,
di dalam negeri pun (Indonesia khususnya) yaitu kurang dukungan politik di
kalangan legislative (betapa tidak: Perjanjian Republik Indonesia dengan
Pemerintah Singapura di bidang hukum, Perjanjian ekstradisi tidak disetujui di
kalangan legislative, padahal pihak eksekutif sudah cukup gigih dan maksimal
serta dengan susah payah untuk bisa menghadirkan adanya perjanjian ekstradisi
itu dalam rangka menempuh upaya pengembalian aset bangsa Indonesia yang diduga
kuat parkir di bank-bank Singapura, serta tempat bersembunyinya pelaku
korupsi).
Suatu hal yang sangat mengecewakan dan sangat
menggelitik sekali di dalam upaya pengembalian aset negara dari para koruptor,
baik aset itu disembunyikan di dalam negeri (berupa aset mentah atau sudah
dalam bentuk perusahaan; dengan pencucian uang) maupun yang sudah dilarikan ke
luar negeri adalah terlalu prematurnya
pemerintahan yang sekarang untuk menghentikan Tim Tas Tipikor yang ditangani
Kejaksaan Agung, padahal hasil kerjanya sudah dapat dirasakan manfaatnya, namun
saying Tim ini tidak diperpanjang lagi dengan alasan terbatasnya dana. Menurut penulis bila ingin menuntaskan, atau
ingin melahirkan terapi sosial dan untuk maksud-maksud pendidikan bangsa kerja
Tim Tas Tipikor masih perlu diperpanjang lagi.
Hal lain yang perlu penulis kemukakan disini adalah
terlalu formalnya sikap Mahkamah Agung Konstitusi yang memandang KPK
inkonstitusional sehingga harus memberi waktu untuk ditiadakannya lembaga
tersebut. Menurut penulis pendapat MK tersebut tidak dipertimbangkan unsur
materiil dan dari sisi utilities.
Dapat dibuktikan disaat bangsa ini sedang gegap
gempitanya kehidupan, ternyata badan-badan peradilan “konvensional” memutus
koruptor dengan hukuman pidana minimal, dan bahkan tidak sedikit koruptor yang
divonis bebas dengan vonis bebas yang “kontroversial”. Akan tetapi di sisi lain pengadilan Tipikor
untuk perkara korupsi yang sama dengan hukuman pidana yang lebih berat,
sebenarnya hukuman yang demikianlah yang dikehendaki publik.
Menurut hemat penulis kalau korupsi di Indonesia sudah
dipandang sebagai penyakit yang sangat akut, maka dalam hal-hal tertentu bangsa
Indonesia patut mencontoh bangsa Romania, dimana Nicolai Causesco mantan
Presiden Romania, sang koruptor bagi bangsanya harus berhadapan dengan
pengadilan revolusioner rakyat dan di eksikusi, ternyata revolusi di Romania
tidak memakan banyak korban. Itu salah satu contoh berharga bagi Indonesia yang
patut untuk dipertimbangkan untuk dijadikan rujukan bila ingin menuntaskan
korupsi di negeri ini.
Upaya-upaya ke depan, StAR Initiative nampaknya tidak
hanya bermaksud untuk mengembalikan aset sehingga dapat digunakan untuk
mendanai program-program sosial dan infrastruktur, tetapi juga diharapkan mampu
memancarkan signal bahwa tidak ada lagi surge yang aman bagi aset curian, dan
dalam j angka panjang upaya pengembalian aset diikuti dengan reformasi lembaga
pemerintahan yang baik, karena tanpa ini StAR Initiative tidak akan memberikan
arti (Term of Reference SPHN 2007).
Bila kita perhatikan banyaknya kendala-kendala seperti
dikemukakan di atas maka bangsa Indonesia tidak boleh surut untuk terus
mengupayakan beberapa terobosan sehingga jangankan seperti kendala-kendala yang
ada itu, lebih banyak dari itu pun akan selalu diterobos, yang pada akhirnya semua
penghalang dapat dilewati, dan tujuan utama yaitu kembalinya aset bangsa
berhasil dipulangkan, meskipun harus dengan pengorbanan yang cukup besar baik
waktu, tenaga dan biaya, yang penting adanya komitmen dari pemerintah yang
sekarang, kalau saja tidak tuntas dalam satu generasi, “proyek” ini dapat
diwariskan pada generasi selanjutnya. Bukanlah jumlah aset yang diperjuangkan
nilainya teramat bear, dan bisa untuk hidup anak cucu bangsa Indonesia pada
generasi selanjutnya.
StAR Initiative merupakan bagian internal dari Governance and Corruption Strategy Word Bank
Group yang mengharapkan perlunya bantuan dari negara berkembang dalam
pengembalian aset curian. Kerjasama legal internasional dari StAR Initiative
disediakan oleh UNCAC.
Bersamaan dengan itu upaya pengembalian aset negara
melalui jalur gugatan perdata juga harus terus diupayakan, hal ini dimaksudkan
agar koruptor mengetahui bahwa segala upaya hukum selalu terus dijalankan dan
kepada koruptor akan dimintai pertanggungjawabkan sampai kapanpun. Cara ini
merupakan cara pendidikan kepada bangsa, dan rakyat mengetahui pengambilan aset
publik secara melawan hukum dan tidak pernah dibiarkan. Konsep bahwa ada unsur
perbuatan melawan hukum (oleh seorang penguasa karena jabatan), dan
mengakibatkan kerugian perdata bagi masyarakat banyak adalah dasar yang kuat
untuk menggugat koruptor secara perdata.
Upaya yang dilakukan oleh negara adalah berarti juga
kepedulian segera di dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat luas yang dengan
jerih payahnya harus memikul beban pajak dan beban utang yang tidak pernah
kunjung lunas dalam pembangunan bangsa ini. Pendek kata cara-cara apapun yang
dapat dibenarkan (utamanya solusi hukum) harus diupayakan seoptimal mungkin
tidak peduli pihak manapun yang memegang kendali pemerintahan dimasa yang akan
datang.
Seyogyanya upaya pengembalian aset negara berakhir
saat mana aset bangsa yang dicuri dengan tidak wajar oleh para koruptor, dapat
dikembalikan kepada negara/masyarakat yang berhak, sampai kapanpun, dimanapun,
dan oleh pemerintah manapun.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut kiranya haruslah
pula didukung oleh dana yang memadai, tenaga yang professional dan handal
dibidangnya. Untuk itu pendidikan dan pelatihan perlu terus diberikan kepada
pihak-pihak yang bertugas menjalankan tugas tersebut.hal yang tidak kalah
pentingnya juga adalah kiranya perlu dibentuk komisi khusus yang bertugas
mengurus pengembalian aset ini, yang nantinya dibentuk presiden. Pengalaman
membuktikan ternyata KPK telah dapat dikatakan cukup berhasil dan banyak mendapat
simpati masyarakat karena komitmennya memberantas korupsi sudah dirasakan
semakin baik.
Usaha jatuh bangun dalam upaya pengembalian aset, itu
hal biasa, negara lain (Nigeria, Peru, Philipina) telah membuktikan dan hal
yang tidak kalah penting juga adalah pembenahan dan pembaharuan perangkat
peraturan hukum harus segera dimulai.
III. Penutup
Dari uraian di atas, kiranya
perlu untuk digarisbawahi bahwa:
1.
Ternyata StAR Initiative bukanlah sarana
yang mudah untuk digunakan oleh negara-negara berkembang guna memperoleh
kembali aset-asetnya karena pusat-pusat penyimpanan finansial negara maju
dibentengi oleh hukum, profesionalisme, teknologi dan politik, akan tetapi
negara korban korupsi tidak boleh pesimis, uluran bantuan dari pihak luar
negeri sangat terbuka lebar, asal saja pemerintah (Indonesia)
bersungguh-sungguh untuk mengupayakan pengembaliannya dengan berbagai cara yang
dapat dimengerti oleh negara maju.
2.
Demikian pula perbedaan sistem
hukum bukanlah menjadi penghalang yang membuat berat, untuk itu Indonesia harus
dapat menyesuaikan dan memposisikan dirinya, dan dapat menyakinkan negara maju
bahwa harta yang disimpan pada negara maju tersebut adalah aset negara yang
diperoleh para koruptor dengan cara ilegal.
3.
Adapun mengenai belum terbentuknya
prosedur dan mekanisme StAR Initiative, Indonesia tidak perlu risau, apa yang
bisa dilakukan saat ini lakukanlah, berbuat sebanyak mungkin ke arah itu, itu
tentu lebih baik, tunjukkanlah kepada pihak asing bahwa Indonesia telah
memiliki komitmen yang kuat untuk mendapatkan asetnya yang sah, dunia harus
tahu itu. Banyak kreasi dan inovasi yang dapat dilakukan, dan negara lain
sebagai korban korupsi telah dapat menunjukkan kepada dunia bahwa negara itu
berhasil, sebagaimana telah diketahui keberhasilan Nigeria, Peru, Philipina
mengembalikan asetnya toh juga tanpa adanya prosedur dan mekanisme dari StAR
Initiative itu sendiri. Diakui memang bagus bila StAR Initiative sudah
membentuk prosedur dan mekanismenya, tapi Indonesia dalam memperjuangkan aset
bangsa tidak boleh berpangku tangan hingga terbentuknya acuan tersebut.
Disamping itu untuk selanjutnya marilah kita renungkan
bersama untuk selanjutnya dapat dirumuskan/dijawab bersama-sama pokok-pokok
pertanyaan dalam Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN 2007) ini, sebagaimana
dikemukakan oleh KHN, yaitu:
1.
Bagaimana seharusnya pemerintah
Indonesia menyikapi adanya prakarsa StAR Initiative yang dilakukan oleh PBB?
2.
Apakah Indonesia sudah mempunyai
legal standards yang diakui dan diterima secara internasional? Disamping hukum
juga masih diperlukan standards lain di bidang kelembagaan publik, pengelolaan
finansial, dan lain-lain, apakah sudah dipunyai?
3.
Apa saja kebijakan (policy) dan
peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk melaksanakan prakarsa PBB
tersebut?
4.
Apakah data prakarsa StAR
Initiative yang hanya diperoleh dari pemberitaan media masa bisa dijadikan
dasar bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dan bagaimana mekanismenya.
IV. Rekomendasi
Guna
keberhasilan dalam upaya pengembalian aset negara yang dilarikan oleh para
koruptor ke luar negeri, khusus negara-negara maju, maka penulis merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Diperlukan tersedianya dana khusus
yang dianggarkan melalui APBN guna menunjang pengembalian aset.
2.
Perlu adanya komisi khusus
(Indonesia) yang dibentuk presiden dengan tugas/misi khusus untuk mengurus
pengembalian aset.
3.
Indonesia perlu belajar dan
mencontoh Nigeria, Peru, dan Philipina yang telah berhasil menarik asetnya di
luar negeri, meskipun perlu waktu dan biaya.
4.
Perlunya pembentukan perangkat
peraturan perundang-undangan guna melengkapi UU No. 7 Tahun 2006.
5.
Persiapan untuk melakukan
langkah-langkah konkrit oleh pihak eksekutif sebagaimana halnya dikemukakan
dalam Term of SPHN 2007 sudah harus dimulai sekarang, kegiatan itu antara lain:
a.
Pelatihan dan peningkatan SDM
penegak hukum;
b.
Kerjasama antar negara dalam mengumpulkan
kembali kekayaan yang disimpan di negara tertentu, untuk itu maka perjanjian
ekstradisi harus dapat diwujudkan dengan negara yang bersangkutan.
c.
Pemerintah Indonesia harus
melakukan tindakan-tindakan nyata apabila PBB dan negara-negara maju memberikan
dukungannya.
6.
Perlu adanya political will dari
semua komponen bangsa, utamanya pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif.
7.
Perlunya dijalin hubungan kerjasama
antara pemerintah (Indonesia) dengan Organisasi Internasional Word Bank Group.
8.
Hal apapun atau langkah apapun yang
akan ditempuh oleh negara korban koruptor, kiranya pemerintah (Indonesia) perlu
memperhatikan hasil identifikasi dari UNODC-WBG yang akan merekomendasikan
beberapa negara maju yang akan memberi bantuan teknis untuk selanjutnya negara korban
koruptor dapat memberitahukan kepada UNCAC untuk dapat diimplementasikan,
dengan tujuan dapat meningkatkan sistem peradilan pidana yang efektif.
Rujukan
Komisi Hukum Nasional
Republik Indonesia, Term of Reference Seminar Kajian Hukum Nasional (SPHN
2007), Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar