Rabu, 04 September 2013

LAPORAN PENELITIAN AKIBAT HUKUM TANAH YANG DINYATAKAN TERLANTAR KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEMEGANG HAK TANGGUNGAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tanah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat, hal ini disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 dan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria selanjutnya disebut UUPA.
Pasal 2 ayat (2) UUPA menegaskan bahwa perkataan dikuasai bukanlah berarti dimiliki, akan tetapi pengertian yang memberi wewenang kepada negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia pada tingkatan tertinggi untuk memberikan pengaturan.[1] Wewenang pengaturan yang diberikan kepada negara berkenaan dengan masalah pertanahan, mulai dari pengaturan mengenai hak-hak atas tanah yang dapat diberikan pada tanah, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaannya serta pengaturan mengenai perbuatan-perbuatan dan hubungan­hubungan hukum yang dapat dilakukan atas tanah-tanah tersebut.[2]
Mengingat pentingnya peran tanah tersebut, maka harus ada suatu lembaga yang memiliki otoritas seperti negara (state) untuk mengelola dan mengatur keberadaan dan peranan tanah. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 menegaskan peranan negara dalam mengelola dan mengatur tanah, bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[3] Berdasarkan hak menguasai dari negara seperti ditegaskan dalam Pasal 2 UUPA, maka menurut ketentuan dalam Pasal 4 UUPA yang selanjutnya dirinci dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA, kepada perseorangan atau badan hukum diberikan beberapa macam hak atas tanah. Hak-hak tersebut di atas dapat dimiliki atau dikuasai oleh warga negara Indonesia, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Pada prinsipnya, Hukum Agraria Indonesia tidak memperkenankan adanya tindakan penelantaran tanah oleh Pemiliknya (pemegang hak). Sebab tindakan demikian dikuatirkan akan memicu tumbuhnya efek negatif yang akan merugikan banyak pihak, antara lain seperti kesenjangan sosial-ekonomi, menurunnya kualitas lingkungan dan bahkan konflik horizontal. Oleh karena itu, UUPA melarang tindakan penelantaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 27, 34 dan 40 UUPA.
Pada Tahun 2010 disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (PP-PPTT). Konsep dasar dari Peraturan Pemerintah ini adalah fungsi sosial hak atas tanah. Dasar filosofisnya karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan mengingat akan pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, Indonesia sebagai negara agraris memandang penting pengaturan penguasaan tanah.
PP-PPTT menyatakan bahwa yang menjadi objek tanah terlantar adalah meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Akibat hukum atas suatu tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar adalah hak atas tanah tersebut dinyatakan hapus sekaligus mernutuskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanahnya tersebut.
Akibat lebih lanjut tanah tersebut sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan dikuasainya tanah tersebut oleh negara maka menjadi kewajiban negara untuk mendayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya. Selanjutnya, pemegang hak atas tanah tidak mempunyai ikatan hukum lagi dengan tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar. Menjadi suatu permasalahan apabila ternyata di atas tanah tersebut telah diletakan jaminan diatasnya. Misalkan saja diatas tanah tersebut diletakkan jamina berupa Hak Tanggungan.
Akibatnya akan terjadi kerugian bagi orang yang memegang Hak Tanggungan atas tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar. Kerugian yang timbul tentunya jaminan Hak Tanggungan untuk pelunasan piutang yang telah diberikan pemegang Hak Tanggungan menjadi ikut hilang. Sebagaimana diketahui dengan dikeluarkannya PP-PPTT, maka salah satu penyebab hapusnya Hak Tanggungan adalah tanah tersebut dikuasai negara karena dinyatakan sebagai tanah terlantar.
Pengaturan tentang Hak Tanggungan adalah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkait Dengan Tanah (selanjutnya disebut UUHT). Di dalam UUHT tidak ada ketentuan yang mengatur bagaimana status hutang dalam Hak Tanggungan apabila hak atas tanah dinyatakan sebagai tanah terlantar, atau dengan kata lain adanya kekosongan hukum dalam UUHT, hal tersebut berhubungan dengan apakah perjanjian pokok ikut hapus dengan hapusnya Hak Tanggungan dan bagaimana pemegang Hak Tanggungan memperoleh uangnya kembali? Dengan tidak jelasnya status hutang akan mempengaruhi kedudukan pemegang Hak Tanggungan yang telah dilindungi haknya sebagaimana diatur dalam UUHT.
Sebagai akibat berlakunya UUHT, maka diantara objek tanah yang dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar tersebut, termasuk hak kebendaan yang dapat memberikan jaminan.[4] Objek-objek tanah yang dapat memberikan jaminan tersebut adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan (Pasal 4 ayat 1 UUHT). Apabila objek hak tanggungan dikomparasi dengan Pasal 3 PP­PPTT, maka ketiga hak tanah tersebut merupakan hak yang dapat dikategorikan sebagai objek tanah terlantar.
Kedudukan Hak Tanggungan sesungguhnya sebagai perjanjian tambahan (accesoir) dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian utang. Dengan demikian antara perjanjian hutang piutang dan Hak Tanggungan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, ketika suatu perjanjian hutang piutang diletakkan, maka dengan sendirinya Hak Tanggungan akan mengikutinya. Keberadaan Hak Tanggungan adalah untuk melindungi pemberi pinjaman uang, apabila dikemudian hari pemberi Hak Tanggungan tidak memenuhi kewajiban hutangnya. Dalam Hak Tanggungan ada dua hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu benda yang ditanggungkan dan hutang yang menjadi pokok perjanjian yang diikuti oleh Hak Tanggungan tersebut.
Hak Tanggungan adalah hak yang lahir dan suatu perjanjian. Perjanjian sebagaimana Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih. Menurut M. Yahya Harahap perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih yang memberi kekuatan hal pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi.[5]
Dalam perjanjian pada umumnya pihak yang memperoleh prestasi disebut dengan Kreditur, sedangkan pihak yang melaksanakan prestasi adalah Debitur. Dalam Hak Tanggungan maka pihak yang berhak suatu prestasi disebut dengan pemegang Hak Tanggungan, sedangkan pihak yang wajib melaksanakan prestasi disebut dengan pihak pemberi Hak Tanggungan.
Penjelasan mengenai pengertian perjanjian tersebut dapat diambil pengertian, bahwa dalam perjanjian hutang piutang dengan jaminan Hak Tanggungan terdapat dua subjek hukum yaitu pihak pemegang Hak Tanggungan dan pihak pemberi Hak Tanggungan. Pemegang Hak Tanggungan berhak untuk mendapatkan suatu prestasi, sedangkan pemberi Hak Tanggungan berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Hak pemegang Hak Tanggungan untuk mendapatkan prestasi tersebut dilindungi dengan sanksi, hal ini berarti pemegang Hak Tanggungan diberi kemampuan oleh hukum untuk memaksa pemberi Hak Tanggungan untuk tnenyelesaikan pelaksanaan prestasi yang telah diperjanjikan.
Apabila pemberi Hak Tanggungan enggan secara sukarela untuk memenuhi prestasinya maka pemegang Hak Tanggungan dapat meminta alat kelengkapan negara untuk memaksa, dalam hal ini pengadilan, baik berupa eksekusi atau ganti rugi. Hal ini sejalan dengan pemikiran bahwa hukum adalah rangkaian peraturan­peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib diantara anggota-anggota masyarakat itu. Ini berarti, bahwa anasir-anasir baru dianggap ada, apabila suatu tingkah laku seorang sedikit banyak menyinggung atau mempengaruhi tingkah laku dan kepentingan orang.[6]
Melihat uraian di atas menjadi menarik untuk membahas masalah status Hak Tanggungan atas tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar dalam PP-. PPTT. Hal ini dikarenakan dalam Pasal 18 UUHT dapat dinyatakan hapus karena beberapa sebab, salah satunya dikarenakan hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan (Pasal 18 huruf d UUHT).
Pendapat umum yang berlaku adalah hapusnya Hak Tanggungan maka tidak menghapuskan perjanjian pokok. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Mariam Darus Badrulzaman, dengan hapusnya hak atas tanah tidak dengan sendirinya menghapuskan Hak Tanggungan, Hak Tanggungan tetap melekat pada hak atas tanah yang dinyatakan hapus tersebut.[7] Pandangan ini sejalan dengan pandangan Maria SW Sumardjono, bahwa penetapan sebagai tanah terlantar bisa berdampak terhadap pemegang Hak Tanggungan bila tanah yang bersangkutan dijadikan Hak Tanggungan. Jika hak atas tanah tersebut hapus, Hak Tanggungan juga hapus tetapi hutang yang membebani tetap berlangsung.[8]
Mengenai kedudukan subjek pemegang Hak Tanggungan telah diatur dengan tegas bahwa pemegang Hak Tanggungan mempunyai kedudukan yang didahulukan atas kreditur yang lain (preferent). Artinya apabila pemberi Hak Tanggungan pailit maka pemegang hak tanggungan didahulukan pelunasannya. Hak ini akan menjadi lain apabila ternyata pemberi Hak Tanggungan menanggungkan hak atas tanah yang oleh pemerintah dinyatakan sebagai tanah terlantar, kemudian dinyatakan sebagai tanah negara kemudian oleh negara didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya. Tentunya hal ini berakibat kedudukan pemegang Hak Tanggungan yang preferent menjadi hilang dengan sendirinya, seiring dengan dinyatakannya hak atas tanah tersebut sebagai tanah terlantar.
Menarik dikaji berkait dengan status preferent ini, belum ada kajian berkait dengan diundangkannya PP-PPTT ini. Namun sebagai akibat dari hapusnya hak atas tanah sebagai jaminan Hak Tanggungan, dengan sendirinya PP‑PPTT telah mengesampingkan keberadaan preferent dari pemegang Hak Tanggungan. Namun begitu perlu analisis yang lebih mendalam untuk mengetahui, apakah PP-PPTT dapat menghapuskan status preferent. Sebagaimana diketahui bahwa status preferent merupakan status yang menginstimewakan seorang pemegang Hak Tanggungan untuk didahulukan pelunasan hutangnya apabila pemberi Hak Tanggungan lalai membayar hutangnya.
Kebijakan pemerintah menerbitkan PP-PPTT, yang inti dari peraturan pemerintah tersebut dapat menghapuskan hak atas tanah, membawa akibat terhadap pemegang Hak Tanggungan. Permasalahan ini yang belum ada ketentuan dalam UUHT yang mengatur atau ada kekosongan hukum dalam UUHT. Dengan hapusnya hak atas tanah tidak menghapuskan perjanjian pokok yang telah ada. Namun bagaimana pemegang Hak Tanggungan menuntut kembali hak nya sebagai pemegang Hak Tanggungan yang mempunyai sifat preferent masih menjadi masalah tersendiri sejak diundangkannya PP-PPTT.
Mengenai status utang yang masih ada, bagaimana pemegang Hak Tanggungan untuk memperoleh uangnya kembali tidak diatur dalam PP-PPTT maupun dalam UUHT. Hal ini apabila melihat PP-PPTT adalah jelas apabila hak atas tanah dinyatakan sebagai tanah terlantar maka tanah tersebut menjadi milik negara dan akan dipergunakan oleh negara didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Tidak disinggung bagaimana dengan uang pemegang Hak Tanggungan dapat kembali. Ini akan sangat sulit dan sangat merugikan bagi seorang pemegang Hak Tanggungan atas hak tanah yang dibebani Hak Tanggungan apabila hapus karena dinyatakan sebagai tanah terlantar. Kondisi tersebut bertolak belakang dengan status preferent sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1132 KUHPerdata. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: AKIBAT HUKUM TANAH YANG DINYATAKAN TERLANTAR KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEMEGANG HAK TANGGUNGAN.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka yang menjadi permasalahan di dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.         Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan atas hak  tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar?
2.         Bagaimana upaya hukum bagi pemegang Hak Tanggungan atas hak tanah yang dibebani Hak Tanggungan yang dinyatakan sebagai tanah terlantar?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian ini sebagai berikut:
1.         Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan atas hak tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar.
2.         Untuk mengetahui upaya hukum bagi pemegang Hak Tanggungan atas hak tanah yang dibebani Hak Tanggungan yang dinyatakan sebagai tanah terlantar
Kegunaan penelitian adalah:
1.         Secara teoritis, diharapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu hukum berkaitan dengan Hukum Jaminan dan Hukum Agraria.
2.         Secara praktis, diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat bagi aparat penegak hukum dan aparat terkait lainnya dalam hal yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan hak kreditur atas jaminan hak tanah yang dinyatakan sebagai tanah.

D. Tinjauan Pustaka
1. Konsep Perlindungan Hukum
Kehadiran hukum dalam masyarakat diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertabrakan antara satu sama lain itu oleh hukum dinintegrasikan sedemikan rupa sehingga tabrakan-tabrakan tersebut bisa ditekan sekecil-kecilnya. Pengorganisasian kepentingan-kepentingan itu dilakukan dengan membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan tersebut.[9]
Pengertian perlindungan dalam ilmu hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan sanksi dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan. dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan.[10]
Keberadaan hukum dalam masyarakat merupakan suatu sarana untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat, sehingga dalam hubungan antar anggota masyarakat yang satu dengan yang lainnya dapat dijaga kepentingannya. Hukum tidak lain adalah perlindungan kepentingan manusia yang berbentuk norma atau kaidah.
Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mengandung isi yang bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang, dan normatif karena menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta menentukan bagaimana cara melaksanakan kepatuhan pada kaedah.[11]
Wujud dari peran hukum dalam masyarakat adalah memberikan perlindungan hukum kepada anggota masyarakat yang kepentingannya terganggu. Persengketaan yang terjadi dalam masyarakat harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku, sehingga dapat mencegah perilaku main hakim sendiri. Tujuan pokok hukum sebagai perlindungan kepentingan manusia adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, sehingga terwujud kehidupan yang seimbang.[12]
Menurut Sudikno Mertokusumo, bahwa hukum itu bertujuan agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat sehingga diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi untuk mencapai tujuannya dan bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengutamakan pemecahan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.[13]
Perlindungan hukum dalam arti sempit adalah sesuatu yang diberikan kepada subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum, baik yang bersifat preventif maupun represif, serta dalam bentuk yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat diartikan sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu ketenteraman bagi segala kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat sehingga tercipta keselarasan dan keseimbangan hidup masyarakat. Sedangkan perlindungan hukum dalam arti luas adalah tidak hanya diberikan kepada seluruh makhluk hidup maupun segala ciptaan Tuhan dan dimanfaatkan bersama-sama dalam rangka kehidupan yang adil dan damai.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, maka sistem perlindungan hukum yang dianut harus berpijak pada dasar Negara Pancasila, yaitu tidak hanya melihat hak dan kewajiban di dalam masyarakat. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia berlandaskan pada Pancasila sebagai dasar ideologi dan dasar falsafah Negara.[14] Prinsip-prinsip yang mendasari perlindungan hukum bagi rakyat berdasarkan Pancasila adalah:[15]
a.      Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintahan yang bersumber pada konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pengakuan akan harkat dan martabat manusia pada dasarnya terkandung dalam nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati sebagai dasar negara. Dengan kata lain, Pancasila merupakan sumber pengakuan akan harkat dan martabat manusia. Pengakuan akan harkat dan martabat manusia berarti mengakui kehendak manusia untuk hidup bersama yang bertujuan yang diarahkan pada usaha untuk mencapai kesejahteraan bersama.
b.     Prinsip Negara Hukum Prinsip kedua yang melandasi perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintahan adalah prinsip negara hukum. Pancasila sebagai dasar falsafah Negara serta adanya asas keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan tetap merupakan elemen pertama dan utama karena Pancasila, yang pada akhirnya mengarah pada usaha tercapainya keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan.
Philipus M. Hadjon membagi bentuk perlindungan hukum menjadi 2 (dua), yaitu:[16]
a.      Perlindungan Hukum yang Preventif
Perlindungan hukum ini memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengajukan keberatan (inspraak) atas pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintahan mendapat bentuk yang definitif. Sehingga, perlindungan hukum ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa dan sangat besar artinya bagi tindak pemerintah yang didasarkan pada kebebasan bertindak. Adanya perlindungan hukum yang preventif ini mendorong pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan asas freies ermessen, dan rakyat dapat mengajukan keberatan atau dimintai pendapatnya mengenai rencana keputusan tersebut.
b.     Perlindungan Hukum yang Represif
Perlindungan hukum ini berfungsi untuk menyelesaikan apabila terjadi sengketa. Indonesia dewasa ini terdapat berbagai badan yang secara partial menangani perlindungan hukum bagi rakyat, yang dikelompokkan menjadi 3 (tiga) badan, yaitu:[17]
1)     Pengadilan dalam lingkup Peradilan Umum. Dewasa ini dalam praktek telah ditempuh jalan untuk menyerahkan suatu perkara tertentu kepada Peradilan Umum sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
2)     Instansi Pemerintah yang merupakan lembaga banding administrasi. Penanganan perlindungan hukum bagi rakyat melalui instansi pemerintah yang merupakan lembaga banding administrasi adalah permintaan banding terhadap suatu tindak pemerintah oleh pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan pemerintah tersebut. Instansi pemerintah yang berwenang untuk merubah bahkan dapat membatalkan tindakan pemerintah tersebut.
3)     Badan-badan khusus. Merupakan badan yang terkait dan berwenang untuk menyelesaikan suatu sengketa. Badan­badan khusus tersebut antara lain adalah Kantor Urusan Perumahan, Pengadilan Kepegawaian, Badan Sensor Film,  Panitia Urusan Piutang Negara, serta Peradilan Administrasi Negara.
2Tinjauan mengenai Hak tanggungan
Membicarakan Hak Tanggungan, maka kita mengetahui bahwa Hak tanggungan merupakan salah satu jenis hak benda yang dapat memberikan jaminan. Sebagaimana kita ketahui bahwa hak kebendaan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata dapat dibedakan menjadi dua yaitu:[18]
a.  Hak kebendaan yang dapat memberi kenikmatan, dan;
b.  Hak kebendaan yang dapat memberi jaminan.
Sebagai hak kebendaan hak tanggungan diatur bersama dengan gadai (pand), Hypoteek, jaminan fidusia.[19] Membicarakan tentang hukum benda maka kita tidak lepas dari hukum jaminan, karena hukum benda merupakan sub sisten  dari hukum jaminan. Istilah hukum jaminan merupakan terjemahan dari istilah security of law, zekerheidsstelling, atau zekerheidsrechten.[20]
Tidak banyak literatur yang merumuskan pengertian hukum jaminan. Menurut Salim HS, hukum jaminan itu adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.[21] Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, sebagaimana yang dikutip oleh Salim HS, mengemukakan bahwa hukum jaminan adalah:[22]
Kredit dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Peraturan demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Adanya lembaga jaminan dan lembaga demikian kiranya hams dibarenagi dengan adanya lembaga kredit dengan jumlah, besar, dengan jangka waktu yang lama dan bunga yang relatif rendah.

Pengertian lain dari hukum jaminan diberikan oleh Rachmadi Usman yang menyatakan bahwa hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur) sebagai akibat pembebanan suatu utang tertentu (kredit) dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu). Dalam hukum jaminan tidak hanya mengatur perlindungan hukum terhadap kreditur sebagai pihak pemberi utang saja, melainkan juga mengatur perlindungan hukum terhadap debitur sebagai pihak penerima utang.[23]
Dari pengertian hukum jaminan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hubungan antara pemberi jaminan dan peneriman jaminan guna menjamin suatu hutang atau fasilitas kredit tertentu dengan jaminan benda atau perorangan. Dengan berlakunya UUHT, maka diantara objek tanah yang dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar tersebut, termasuk hak kebendaan yang dapat memberikan jaminan.[24]
Sedangkan yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan yaitu memberikan kedudukan diutamakan kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Hal ini sebagaimana ditegaskan dala Pasal 1 angka 1 UUHT, yaitu:
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-­Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda­benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Dari rumusan pasal tentang pengetian hak tanggungan tersebut dapat diketahui bahwa pemegang hak tanggungan merupakan lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat dengan cirri-­ciri sebagai berikut:[25]
a. Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahulu kepada pemegannya (preferent).
b. Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada (droit de suite).
c. Memenuhi asas spesialis dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d. Mudah dan pasti pelaksanaannya.

Selain ciri-ciri tersebut diatas, Hak Tanggungan juga memiliki sifat sebagai berikut:[26]
a.    Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar).
b.    Ondeelbaar berarti Hak Tanggungannya membebani secara utuh objeknya dan setiap bagian dan padanya. Jadi Pelunasan sebagai hutang yang dijaminkan, tidak membebaskan sebagai obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan, artinya Hak Tanggungan, artinya Hak Tanggunannya tetap membebani seluruh obyeknya untuk sisa hutang yang belum dilunasi.
c.    Perjanjian Tambahan atau ikutan (accesoir).
d.    Accesoir berarti merupakan perjanjian tambahan atau lengkap dari perjanjian pokok, yaitu adanya Hak Tanggungan tergantung pada adanya perjanjian hutang­piutang antara debitur dengan kreditur yang dijadikan jaminan pelunasan.
e.    Pembebanan objek hak tanggungan lebih dari satu kali.
f.     Satu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu hutang.
g.    Parate Excetui atau Eigenmachtige Verkoop.
h.    Sebagai perwujudan dari kedudukan kreditur yang preferent, menurut ketentuan Pasal 6 UUHT apabila debitur cidera janji, maka pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri (Parate Eksekusi) melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

Objek Hak Tanggugan adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 jo Pasal 21 UUHT dan penjelasan angka 5 adalah hak atas tanah dengan status sebagai berikut:[27]
a.    Yang ditunjuk oleh UUPA sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) a, b, c sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA (Pasal 4 ayat (1) UUHT) yaitu:
1) Hak Milik (Pasal 25).
Hak milik diatur dalam Buku II UUPA yaitu dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 27. Yang dimaksud dengan hak milik adalah sebagaimana dijelasakan dalam Pasal 570 KUHPerdata, yaitu hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan tidak mengganggu orang lain.
Sebagai salah satu hak yang dapat memberikan kenikmatan maka Hak Milik dapat dibebani hak tanggungan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 25 UUPA, yaitu Hak Milik atas tanah dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Hak milik dapat hapus, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUPA. Ada dua cara hapusnya hak milik, yaitu tanahnya jatuh kepada negara dan tanahnya musnah. Penyebab tanah jatuh kepada negara antara lain karena:
a)     Pencabutan berdararkan Pasal 18 UUPA.
b)     Penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya.
c)     Ditelantarkan
d)     Ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2).
Sedangkan yang dimaksud dengan tanahnya musnah adalah tanah yang dimiliki oleh pemilik tersebut mengalami kehancuran, lenyap atau binasa. Hancurnya tanah tersebut bisa disebabkan adaya gempa bumu, banjir dan lain-lain.[28]
2) Hak Guna Usaha (Pasal 33)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Berdasarkan pengertian tersebut, Hak Guna Usaha merupakan suatu hak yang diberikan oleh negara kepada subjek hukum tertentu dengan syarat yang tertentu pula untuk mengelola dan mengusahakan tanah negara dengan orientasi yang bergerak dalam bidang pertanian, perikanan atau peternakan.
Hapusnya Hak Guna Usaha secara jelas telah diatur di dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang menjelaskan sebagai berikut:
a)    berakhirnya jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak atau perpanjangannya,
b)   dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir, karena:[29]
(1).   pemegang hak tidak melakukan kewajiban­kewajibannya, yaitu:
(a)   tidak membayar uang pemasukan kepada negara;
(b)   tidak melaksanakan usaha dibidang pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai dengan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputuan pemberian haknya;
(c)   tidak mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
(d)   tidak membangun dan/ atau menjaga prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha;
(e)   tidak memelihara kesuburan tanah dan tidak mencegah terjadinya kerusahan sumber daya alam serta kelestarian lingkungan;
(f)   tidak menyampaikan laporan secara tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan dan pengelolaan Hak Guna Usaha;
(g)   tidak menyerahkan kembali tanah dengan Hak Guna Usaha kepada negara setelah hak tersebuthapus;
(h)   tidak menyerahkan sertifikat Hak Guna Usaha yang telah berakhir jangka waktunya kepada kantor pertanahan.
(2).   adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3).   dilepaskan oleh pemegang hak secara sukarela sebelum jangka waktunya berakhir;
(4).   dicabut untuk kepentingan umum;
(5).   ditelantarkan (objek Hak Guna Usaha tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemegang hak);
(6).   tanahnya musnah, misalnya akibat terj ad ibencan aalam;
(7).   pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat dan tidak melepaskannya kepada pihak lain yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

3) Hak Guna Bangunan (Pasal 39)
Hak Guna Bangunan adalah salah satu hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Pengertian Hak Guna Bangunan diatur dalam Pasal 35 ayat (1) yaitu Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Hapusnya Hak Guna Bangunan lebih lanjut dijabarkan dalam Pasal 35 PP No. 40 Tabun 1996, faktor-­faktor penyebab hapusnya Hak Guna Bangunan adalah:
a)     Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangan atau dalam perjanjian pemberianya.
b)     Dihatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sebelum jangka waktunya berakhirnya, karena:
(1) Tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan  atau larangannya ketentuan-­ketentuan dalam Hak Guna Bangunan.
(2) Tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-­kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan antara pemegang Hak Guna Bangunan dengan pemilik tanah atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan.
c)     Dilepaskannya secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
d)     Hak Guna Bangunan dicabut.
e)     Ditelantarkan.
f)      Tanahnya musnah.
g)     Pemegang Hak Guna Bangunan tidak memenuhi syarat sebagai pemegang Hak Guna Bangunan.

b.    Yang ditujuk oleh Undang Undang Rumah Susun (lihat Pasal 27 UUHT jo. Pasal 12 dan 13 Undang Undang Rumah Susun).
1)  Rumah Susun yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara (Pasal 12 ayat (1) a Undang Undang Rumah Susun jo. Pasal 27 UUHT berikut penjelasannya).
2)  Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bangunannya berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara (Pasal 13 a Undang-Undang Rumah Susun jo Pasal 27 UUHT berikut penjelasannya).
c.    Yang ditunjuk UUHT (Pasal 4 ayat (2)).
d.   Hak Pakai Atas Tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat . dipindahtangankan.
Ada beberapa sebab yang menjadikan Hak Tanggungan hapus. Menurut Pasal 18 ayat (1) UUHT, Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a.  Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan atau hapusnya perjanjian pokok.
b.  Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis, mengenai dilepaskannya Hak Tanggungan yang bersangkutan kepada pemberi Hak Tanggungan.
c.  Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua Pengadilan Negeri atas permohonan pembeli tanah yang dijadikan jaminan dalam lelang.
d.  Hapusnya hak tanah yang dibebani hak tanggungan.

3. Tinjauan Umum tentang Tanah Terlantar
Pengertian tanah terlantar dalam PP-PPTT adalah sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, yang dimaksud dengan tanah terlantar adalah tanah yang ditelantarkan oleh pemegang ha atas tanah, pemegang hak pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian mengenai konsep tanah terlantar sebagaimana dijelaskan diatas adalah sebagaimana pengertian konsep yang dijelaskan oleh Gustav Radbruch. Menurut Gustav Radbruch terdapat dua jenis konsep hukum yakni konsep hukum yang yuridis relevan (legally relevant concepts) dan konsep hukum asli (genuine legal concepts).[30] Konsep yuridis relevan adalah konsep hukum yang merupakan komponen aturan hukum, khususnya konsep yang digunakan untuk mendapatkan situasi fakta dalam kaitannya dengan ketentuan undang-undang yang dijelaskan dengan interpretasi misalnya: Konsep fakta seperti benda, membawa pergi, atau mengambil.[31] Sedangkan konsep hukum adalah konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami sebuah aturan hukum, misalnya: konsep hak, kewajiban, hubungan hukum, dan sebagainya.[32]
Berdasar adanya 2 macam konsep hukum dan Gustav Radburch itu, dipilih konsep hukum yang yuridis relevan untuk menjelaskan konsep tanah terlantar, dengan alasan bahwa tanah terlantar merupakan fakta di lapangan adanya tanah hak yang tidak terawat sehingga menjadi Objek Penertiban Tanah Terlantar.
a.  Objek Tanah Terlantar
Objek tanah terlantar meliputi bidang tanah yang sudah diberikan oleh Negara kepada Pemegang hak berupa: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan dan Dasar Penguasaan yang tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberiannya atau dasar penguasaannya. Yang tidak termasuk dalam kriteria ini adalah: Tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan milik Perseorangan yang secara tidak sengaja, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, dan Tanah asset Pemerintah yang tidak sengaja, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 PP-PPTT.

b.  Penetapan Tanah Terlantar
Sebagai langkah akhir untuk menyatakan tanah sebagai tanah terlantar maka Kepala BPN RI selanjutnya menetapkan tanah dimaksud sebagai Tanah terlantar, tentang penetapan tanah terlantar adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP-PPTT. Dalam penetapannya Kepala BPN RI juga menetapkan hapusnya hak atas tanah tersebut sekaligus juga memutuskan hubungan hukum antara tanah dengan pemegang hak, serta menegaskan tanah tersebut sebagai Tanah Negara, yaitu tanah yang dikuasai secara langsung oleh Negara.
Tanah yang sudah dinyatakan sebagai Tanah Terlantar, dalam jangka waktu 1 bulan wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang hak dari benda-benda yang ada diatasnya dengan biaya sendiri, dan apabila bekas Pemegang hak tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka benda-benda yang ada di atas tanah dimaksud tidak lagi menjadi miliknya, melainkan dikuasai langsung oleh Negara.










BAB II
METODE PENELITIAN

A.  Jenis Penelitian
Di dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Dalam penelitian ini memerlukan bahan hukum-bahan hukum karena akan berfungsi untuk melengkapi dan menunjang bahan hukum dalam penelitian kepustakaan (library research) terutama yang berkait dengan PP­PPTT dihubungkan dan UUHT.
B.  Tipe dan Sifat Penelitian
Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum doctrinal research, yaitu meneliti norma, prinsip, dan doktrin hukum, yang berkenaan dengan permasalahan yang dibahas. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yakni menggambarkan dan menjelaskan serta menganalisis hal-hal yang menjadi objek penelitian.

C.  Jenis Bahan Hukum
Bahan hukum sebagai sumber kajian penulisan ini adalah bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
1.    Bahan hukum Primer
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas.[33] Bahan hukum ini bersifat mengikat dalam bentuk perundang-undangan. Dalam penulisan ini, yang menjadi bahan hukum primer adalah:
a.  Undang-Undang Dasar 1945
b.  KUHPerdata Stb. 1847-23.
c.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
d.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkait Dengan Tanah.
e.  Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
f.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
g.  Peraturan Bandan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.
2.    Bahan Hukum Sekunder, merupakan semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi.[34] Dalam penelitian ini publikasi hukum tersebut antara lain terdiri dari buku, jurnal ilmiah, karya tulis ilmiah, bahan-bahan hasil seminar atau kegiatan ilmiah lainnya, majalah, surat kabar yang berkaitan dengan pokok permasalahan
3.    Bahan hukum Tersier, merupakan bahan hukum yang diambil dari Kamus Umum Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Inggris.

D.  Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
Untuk menjawab permasalahan yang ada penulis melakukan pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen (studi kepustakaan) meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yakni dengan cara melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, catatan hukum, hasil-hasil karya ilmiah dan bahan bacaan/literatur yang berasal dari ilmu pengetahuan hukum dalam bentuk buku, artikel,  jurnal dan hasil penelitian yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas.

E.  Teknik Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum
Dalam pengolahan analisis permasalahan ini, maka ketiga bahan hukum sebagaimana yang penulis sebutkan di atas, dihimpun dan diolah berdasarkan langkah-langkah normatif, yaitu mengadakan inventarisasi terhadap perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Kemudian bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif yang pada akhirnya dapat memberikan jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini.





BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.      Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Tanggungan Atas Hak Tanah yang Dinyatakan Sebagai Tanah Terlantar

Sektor swasta dalam menjalankan usahanya sering mengalami kendala berupa kekurangan modal baik itu modal kerja maupun modal untuk investasi (pengembangan usaha). Upaya yang dilakukan oleh perusahaan dalam memenuhi kebutuhan modal sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dilakukan dengan pengajuan permohonan kredit pada lembaga-lembaga keuangan terutama bank, baik bank swasta maupun bank pemerintah, dimana masing-masing bank menentukan sendiri prosedur dan syarat pemberian kredit yang harus dipenuhi oleh calon nasabah atau debitor.
Lembaga perkreditan dengan demikian menempati posisi yang sangat penting. Di samping memberi manfaat kepada para pengusaha, eksistensi perkreditan juga penting bagi bank sendiri, dimana pemberian kredit merupakan salah satu upaya bank guna memperoleh pemasukan melalui bungs yang ditetapkan. Di samping keuntungan dalam bentuk laba terjadi pula kerugian-kerugian pihak bank sendiri sebagai kreditor terutama bila terjadi kredit macet.
Proses yang terjadi dalam keseharian adalah proses hutang piutang antara lembaga Perbankan dengan orang perorangan atau dengan lembaga pula. Hal ini sebagaimana Pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor  7 Tahun 1992 juncto Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) disebutkan bahwa fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, maka bank melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertipikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam hal ini bank juga menyalurkan dana yang berasal dari masyarakat dengan cara memberikan berbagai macam kredit.
Sedangkan yang dimaksud dengan kredit menurut Pasal 1 Angka 11 UU Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Berdasarkan dua ketentuan tersebut dapat diketahui pinjaman yang diberikan bank sebagai kreditur disebut dengan kredit dan dalam pembukaan kredit perbankan harus didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam atau dengan istilah lain harus didahului dengan adanya perjanjian kredit.
Dalam Hak Tanggungan, jaminan adalah suatu yang wajib diberikan oleh seorang pemberi Hak Tanggungan dan atau pihak ketiga kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan. Lembaga jaminan ini diberikan untuk kepentingan pemegang Hak Tanggungan guna menjamin dananya melalui suatu perikatan khusus yang bersifat asesoir dari perjanjian pokok (perjanjian kredit atau pembiayaan) oleh pemberi dan penerima Hak Tanggungan.
Hak Tanggungan termasuk ke dalam perjanjian khusus, apabila didefinisikan yang dimaksud dengan perjanjian khusus, adalah perjanjian yang dibuat kreditor atau bank dengan debitor atau pihak ketiga yang membuat suatu janji dengan mengikatkan benda tertentu atau kesanggupan pihak ketiga dengan tujuan memberikan keamanan dan kepastian hukum pengembalian kredit atau pelaksanaan perjanjian pokok.[35] Penyebutan jaminan yang diikat dengan benda tertentu yang diperjanjikan antara pemberi dan pemegang Hak Tanggungan dan atau pihak ketiga, dapat dipahami sebagai konsekuensi logis atas pembagian benda yakni benda bergerak dan tidak bergerak.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUHT disebutkan hal-hal yang dapat menghapuskan Hak Tanggungan, antara lain:
1.    hapusnya utang yang dijamin dengan flak Tanggungan;
2.    dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
3.    pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
4.    hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Dari empat hal yang dapat menghapuskan Hak Tanggungan dapat dibagi ke dalam dua kelompok yaitu Hak Tanggungan yang sengaja dihapuskan dan dapat pula karena hukum.[36] Hak Tanggungan yang hapus karena sengaja dihapuskan disebabkan oleh karena hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dan dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan. Sedangkan hapusnya hak Tanggungan karena hukum disebabkan antara lain pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri dan hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.[37]
Disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d UUHT, salah satu penyebab hapusnya Hak Tanggungan yaitu hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Dengan dikeluarkannya PP-PPTT, maka negara mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu tanah sebagai tanah terlantar dengan konsekwensi hak tanah menjadi Hapus, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) PP-PPTT, yaitu dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar merupakan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, penetapan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Objek hak tanggungan mempunyai titik singgung dengan objek tanah terlantar, yaitu Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha. Sehingga dengan kebijakan pemerintah hak-hak tanah tersebut dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar. Kebijakan pemerintah untuk menyatakan suatu hak tanah terlantar membawa akibat terhadap objek Hak Tanggungan yang dijadikan jaminan oleh pemberi Hak Tanggungan, yaitu hapusnya objek Hak Tanggungan tersebut.
Jika hak tanah tersebut diletakan Hak Tanggungan di atasnya, maka Hak Tanggungan tersebut ikut menjadi hapus. Hapusnya Hak Tanggungan sebagai perjanjian kebendaan mempunyai akibat hukum, yaitu berubahnya posisi pemegang Hak Tanggungan, yang semula berkedudukan sebagai pemegang Hak Tanggungan preferen yang mempunyai hak kebendaan kernudian berkedudukan sebagai pemegang Hak Tanggungan yang mempunyai hak perseorangan.
Hak perseorangan merupakan hak yang timbul dari jaminan umum atau jaminan yang lahir dari undang-undang, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1131 KUHPerdata. Oleh karena itu pemegang Hak Tanggungan mempunyai persamaan hak dan persamaan kedudukan dengan pemegang Hak Tanggungan lainnya terhadap harta seorang pemberi Hak Tanggungan sehingga dalam pemenuhan piutangnya tidak dapat didahulukan pembayarannya sekalipun di antara mereka ada yang mempunyai tagihan yang lahir terlebih dulu daripada yang lain. Kongkretnya seorang pemegang Hak Tanggungan tidak berhak menuntut pelunasan lebih dulu dari pemegang Hak Tanggungan yang lain. Jaminan umum seperti itu diberikan kepada setiap pemegang Hak Tanggungan yang berhak atas seluruh harta kekayaan pemberi Hak Tanggungan sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Perjanjian jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan atau ikutan (accesoir). Artinya keberadaan perjanjian jaminan tidak dapat dilepaskan dari adanya perjanjian pokok atau jaminan yang timbul karena adanya perjanjian pokok. Perjanjian jaminan mengabdi kepada perjanjian pokok dan diadakan untuk kepentingan perjanjian pokok dan memberikan kedudukan kuat dan aman bagi para kreditor.
Perjanjian pokok yang mendahului lahirnya perjanjian jaminan umumnya berupa perjanjian kredit, perjanjian pinjam-meminjam, atau perjanjian hutang piutang. Apabila para pihak sepakat bahwa pinjaman itu dijamin dengan hak atas tanah, berarti mereka harus mengadakan perjanjian jaminan untuk membebani hak atas tanah dengan Hak Tanggungan. Penegasan perjanjian pemberian Hak Tanggungan merupakan suatu perjanjian yang bersifat accesoir secara lengkap diatur dalam Penjelasan Umum UUHT butir 8 disebutkan oleh karena Hak Tanggungan yang menurut sifatnya merupakan ikutan atau accesoir pada suatu piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian hutang-piutang atau perjanjian lain, maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang tersebut beralih kepada kreditor lain, maka Hak Tanggungan yang menjaminnya, ikut beralih pula kepada kreditor tersebut. Demikian pula jika Hak Tanggungan hapus karena hukum, karena pelunasan atau sebab-sebab lain, maka piutang yang dijaminnya menjadi hapus.
Seperti sudah disebutkan pada pembahasan di atas bahwa perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok yang berarti dapat diikuti oleh perjanjian accesoir yang bentuknya bisa bermacam-macam. Perjanjian accesoir ini tergantung dari kesepakatan para pihak dan pada objek yang dijaminkan. Objek hak tanggungan adalah tanah. Tanah merupakan barang jaminan untuk pembayaran utang yang paling disukai oleh lembaga keuangan pemberi fasilitas kredit. Sebab tanah pada umumnyamudah dijual, harganya terus meningkat, mempunyai tanda bukti hak, sulit digelapkan dan dapat dibebani hak tanggungan yang memberikan hak istimewa kepada kreditur.[38]
Disebutkan bahwa perjanjian jaminan bersifat accesoir artinya perjanjian pengikatan jaminan ekseistensinya atau keberadaannya tergantung perjanjian pokoknya yaitu perjanjian hutang piutang. Dengan demikian perjanjian pengikatan tidak berdiri sendiri tetapi tergantung pada perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok, sehingga perjanjian hutang piutang harus dibuat terlebih dahulu baru kemudian menyusul pengikatan perjanjian jaminan. Dari uraian tersebut diatas sebagaimana pendapat Sutarno, perjanjian jaminan yang dikonstruksi sebagai perjanjian accessoir mempunyai akibat hukum yaitu:[39]
1.  Eksistensinya tergantung dari perjanjian pokok (perjanjian hutang piutang).
2.  Hapusnya tergantung perjanjian pokok.
3.  Jika perjanjian pokok batal, perjanjian jaminan ikut batal.
4.  Jika perjanjian pokok beralih maka ikut beralih juga perjanjian jaminan.
5.  Jika perjanjian pokok beralih karena cessie, subgrogasi maka ikut beralih juga perjanjian jaminan tanpa adanya penyerahan khusus.

Pengertian akibat pertama yaitu eksistensinya tergantung dari perjanjian pokok (perjanjian hutang piutang), dapat diartikan keberadaan perjanjian jaminan tergantung perjanjian pokok, apabila perjanjian pokok hapus atau batal maka perjanjian jaminan ikut hapus dan batal. Namun sebaliknya apabila objek jaminan hapus tidak menghapus perjanjian pokok.
Hal tersebut dapat dijelaskan lebih jelas dengan gambaran sebagai berikut Dalam Hak Tanggungan yang dijadikan pilihan untuk mengikat perjanjian, maka yang muncul adalah perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokok, dan perjanjian jaminan tanah sebagai perjanjian tambahan. Apabila tanah yang dijadikan objek jaminan hapus maka perjanjian pokok tetap masih ada, yaitu hutang pemberi hak tanggungan kepada pemegang Hak Tanggungan tetap masih ada, tidak ikut hapus bersama dengan objek jaminan.
Pendapat ini sebagaimana didukung oleh beberapa pendapat antara lain Mariam Darus Badrulzaman, menurutnya dengan hapusnya hak atas tanah tidak dengan sendirinya menghapuskan hak tanggungan, hak tanggungan tetap melekat pada hak atas tanah yang dinyatakan hapus tersebut.[40] Pandangan ini sejalan dengan pandangan Maria SW Suinardjono, bahwa penetapan sebagai tanah terlantar bisa berdampak terhadap pemegang Hak Tanggungan bila tanah yang bersangkutan dijadikan hak tanggungan. Jika hak atas tanah tersebut hapus, hak tanggungan juga hapus tetapi hutang yang membebani tetap berlangsung.[41] Begitu juga dengan pendapat H. Salim HS., yang mengatakan walaupun hak atas tanah itu hapus, namun pemberi hak tanggungan tetap berkewajiban untuk membayar hutangnya.[42]
Senada dengan itu adalah pendapat Frieda Husni Hasbullah, yang mengatakan bahwa hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya hutang yang di jaminkan.[43] Begitu juga dengan pendapat dari Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, dimana pendapatnya sebelum berlakunya UUHT, dimana hipotik masih berlaku bagi jaminan atas tanah, yang mengatakan:[44] Selanjutnya ditentukan bahwa dengan hapusnya Hipotik dan Creditverband yang disebabkan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani itu tidak mengakibatkan hapusnya hutang yang bersangkutan. Piutang antara kreditur dan debitur masih tetap, hanya saja kreditur untuk selanjutnya tidak mempunyai kedudukan sebagai kreditur yang preferent.
Pendapat-pendapat tersebut semakin menegaskan Pasal 18 ayat (4) UUHT yang menyatakan hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin. Dengan demikian sesuai dengan uraian diatas Jaminan Hak Tanggungan, dengan hapusnya obyek hak tanggungan sebagai perjanjian tambahan sebagai akibat tanah obyek Hak Tanggungan tersebut dinyatakan sebagai tanah terlantar, maka tidak akan menghapus perjanjian pokok, yaitu perjanjian hutang piutang.
Perjanjian hutang piutang yang terjadi dengan jaminan Hak Tanggungan antara penerima dan pemberi Hak Tanggungan, terdapat dua unsur penting yaitu perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokok dan perjanjian jaminan Hak Tanggungan sebagai perjanjian tambahan. Perjanjian jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan atau ikutan (accesoir). Artinya keberadaan perjanjian jaminan tidak dapat dilepaskan dari adanya perjanjian pokok atau jaminan yang timbul karena adanya perjanjian pokok. Perjanjian jaminan mengabdi kepada perjanjian pokok dan diadakan untuk kepentingan perjanjian pokok dan memberikan kedudukan kuat dan aman bagi pemegangang Hak Tanggungan. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUHT yang menyatakan hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin. Dengan demikian sesuai dengan uraian diatas Jaminan Hak Tanggungan, dengan hapusnya obyek hak tanggungan sebagai perjanjian tambahan sebagai akibat tanah obyek Hak Tanggungan tersebut dinyatakan sebagai tanah terlantar, maka tidak akan menghapus perjanjian pokok, yaitu perjanjian hutang piutang.
B.       Upaya Hukum Pemegang Hak Tanggungan Sebagai Akibat Objek Hak Tanggungan Dinyatakan Sebagai Tanah Terlantar

Akibat dari dinyatakannya tanah sebagai tanah terlantar adalah hapusnya hak atas tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar dan tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar tersebut status tanahnya menjadi dikuasai oleh negara. Dalam kasus tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar ternyata berstatus sebagai obyek Hak Tanggungan, maka dengan hapusnya obyek tanah maka Hak Tanggungan tersebut menjadi hapus, namun demikian hutang piutang yang terjadi antara pemberi dan penerima Hak Tanggungan tidak hapus, namun kedudukan pemegang Hak Tanggungan yang tadinya berkedudukan sebagai pemegang Hak Tanggungan yang preferent maka menjadi pemegang Hak Tanggungan yang konkuren.
Dalam Pasal 18 ayat (4) UUHT telah dengan tegas menyatakan bahwa dengan hapusnya hak tanggungan maka hutang piutang yang terjadi sebagai perjanjian pokok tetap ada. Dengan Hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah tidak mengakibatkan hapusnya utang yang dijamin, pemberi Hak Tanggungan tetap mempunyai kewajiban untuk melunasi hutangnya sesuai dengan perjanjian hutang piutang yang terjadi. Hapusnya Hak Tanggungan tidak mengakibatkan hapusnya perjanjian pokok, tetapi hapusnya perjanjian pokok mengakibatkan hapusnya perjanjian Hak Tanggungan. Pendapat ini tidak perlu dibantah lagi, karena hal ini adalah sebagairnana dengan tegas telah diatur dalam UUHT.
Keistimewaan Hak Tanggungan sebagai jaminan adalah Hak Tanggungan adalah memberikan kedudukan diutamakan kepada Pemegang Hak Tanggungan dalam pemenuhan piutangnya apabila pemberi Hak Tanggungan wanprestasi atau dengan kata lain tidak dapat memenuhi prestasinya yang telah dijanjikan.
Dengan tidak dapat memenuhi prestasi yang dijanjikan maka pemegang Hak Tanggungan langsung dapat mengeksekusi obyek jaminan yang dijadikan jaminan atas hutang-piutang pemberi Hak Tanggungan. Hak ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUHT, yaitu apabila debitor ciders janji, maka berdasarkan:
1.         Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
2.         Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang­undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.
Sedangkan bagaimana cara eksekusi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. (Pasal 6 UUHT). Sifat preferent dan mudah pelaksanaannya tersebut menjadi tidak berarti apabila pemerintah menyatakan tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan tersebut sebagai tanah terlantar.
Dengan hapusnya obyek Hak Tanggungan memang tidak menghapuskan hutang piutang yang terjadi sebagai perjanjian pokok yang ada. Namun dengan hilangnya sifat preferent tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum kepada Pemegang Hak Tanggungan yang sejak semula telah dengan itikad baik dan dengan kepercayaan penuh telah meminjamkan uang kepada pemberi Hak Tanggungan, namun dikemudian hari dirugikan dengan perbuatan yang tidak pernah dipikirkan dan dilakukan oleh pemegang Hak Tanggungan.
Dari segi hukum Hak Tanggungan tidak ada aturan yang jelas dengan utang yang masih ada. Pasal 18 ayat (4) UUHT, hanya menyebutkan hapusnya obyek hak tanggungan tidak rnenghapuskan hutang yang ada, namun tidak mengatur bagaimana cara yang harus ditempuh oleh Pemegang Hak Tanggungan untuk memperoleh uangnya kombali.
Untuk itu perlu beberapa pemikiran untuk melindungi pemegang Hak Tanggungan yang obyeknya dinyatakan sebagai tanah terlantar. Menurut penulis perlindungan hukum yang dapat dilakukan dapat dilakukan dengna beberapa cara dan yang tergantung dengan kondisi yang melatar belakangi proses dikeluarkannya penetapan oleh BPN untuk menyatakan suatu tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan menjadi tanah terlantar.
Kondisi yang melatarbelakangi ini tergantung pemberi Hak Tanggungan bagaimana mengantisipasi dan bagaimana menyikapi adanya teguran dari BPN sebelum menetapkan suatu tanah sebagai tanah terlantar. Dalam menyikapi atas penetapan tanah terlantar pemberi Hak Tanggungan dapat dibagi menjadi dua kriteria, yaitu yang beritikad baik dan tidak mempunyai itikad balk. Pemberi Hak Tanggungan yang beritikad baik tentunya sejak perjanjian pokok ditandatangani berusaha untuk menjaga dan merawat obyek Hak Tanggungan, begitu juga apabila sudah berusaha namun tetap dinyatakan sebagai tanah terlantar oleh BPN maka akan berusaha untuk memenuhi kewajibannya bagaimanapun caranya. Namun begitu ada juga pemberi Hak Tanggungan yang sejak semula tidak mempunyai itikad baik untuk menjaga perjanjian pokok yang telah dibuat, dari yang mengabaikan kondisi obyek Hak Tanggungan sampai dengan sikap yang tidak mau tabu apabila obyek Hak Tanggungan dinyatakan sebagai tanah terlantar oleh BPN.
Sikap-sikap pemberi Hak Tanggungan tersebut tentunya sangat berlainan antara satu dengan yang lain, dengan demikian lain pula cara menyikapi dan menyelesaikan dalam rangka memberikan perlindungan kepada penerima Hak Tanggungan. Bagi pemberi Hak Tanggungan yang beritikan baik maka langkah yang dapat ditempuh, pada saat perjanjian hutang piutang, sebagai perjanjian pokok, dibuat perlu mencantumkan klausa bahwa ada kewajiban dari pemberi Hak Tanggungan untuk mengusahakan tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan. Serta mencantumkan pula ketentuan ada kewajiban untuk mengganti obyek Hak Tanggungan apabila setelah diperjanjikan untuk memelihara atau memanfaatkan tanah tersebut, ternyata pemberi Hak Tanggungan tidak melaksanakannya, sehingga tanah obyek Hak Tanggungan tersebut oleh pemerintah dinyatakan sebagai tanah terlantar.
Mekanisme ini dapat dilaksanakan pada saat perjanjian dibuat. Sebagaimana kita ketahui dalam membuat perjanjian, para pihak harus menuangkan dalam APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 UUHT, yang pada pokoknya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan akta otentik dengan bentuk tertentu dan jika tidak dipenuhi, maka eksistensinya tidak ada, perjanjian itu tidak sah dan batal demi hukum. Demikian pula jika isi APHT tidak lengkap maka APHT itu batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran. Isi yang dimaksud adalah isi yang wajib ada sesuai ketetapan.
Di dalam APHT tersebut para pihak, pemberi dan penerima Hak Tanggungan dapat mencantumkan hal-hal yang dapat disepekati bersama-sama, seperti kita ketahui dalam UUHT menentukan isi APHT kedalam tiga jenis, yaitu:
1.     Isi wajib yang menetapkan jika isi wajib tersebut tidak dicantumkan selengkapnya maka APHT ini batal demi hukum. Ketentuan ini berkaitan dengan asas operasionalitas dari Hak Tanggungan, yaitu mengenai subjek, objek dan utang yang dijamin (Pasal 11 Ayat (1) UUHT dan penjelasannya);
2.     Isi Fakultatif, tidak bersifat limitatif tetapi enumeratif dan tidak mempunyai pengaruh tidak sahnya akta. Pihak-pihak bebas menentukan apakah isi tersebut dicantumkan atau tidak dalam APHT. Janji-janji yang dimuat itu dan kemudian APHTnya didaftarkan pada Kantor Pertanahan, memperoleh sifat kebendaan mengikat pihak ketiga (Pasal 11 Ayat (2) UUHT dan penjelasannya).
3.     Isi yang dilarang, Pasal 12 UUHT menyatakan janji yang tnemberikan kewenangan kepada Pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki objek Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum. Konsep ini diambil dari Pasal 1178 alinea 1 KUHPerdata., yaitu Segala janji dengan mana yang berpiutang dikuasakan memiliki benda yang diberikan dalam Hak Tanggungan adalah batal. Pemegang Hak Tanggungan dilarang secara otomatis menjadi pemilik objek hak tanggungan dalam hal debitor cidera janji karena hal ini bertentangan dengan tujuan Hak Tanggungan jika debitor ingkar janji, benda jaminan di lelang utang pelunasan utang kepada kreditor.
Dengan dikeluarkannya PP-PPTT ini maka, pihak pemegang Hak Tanggungan dapat mengantisipasi dengan mencantumkan klausula dalam perjanjian pokok, Dengan demikian ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) UUHT yang memuat janji atas akibat menelantarkan obyek Hak Tanggungan dalam suatu Akta APHT, dimana janji-janji tersebut merupakan wujud perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan (kreditur), khususnya ketika pemberi Hak Tanggungan wanprestasi atau cidera janji.
Bentuk perlindungan yang kedua pada saat tanah obyek Hak Tanggungan dinyatakan sebagai tanah terlantar, namun belum ada langkah antisipasi dalam perjanjian pokok, maka dalam rangka penyelesaian piutangnya pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan beberapa upaya, yakni:
1.         Menyatakan perjanjian kredit menjadi berakhir, dan menuntut kepada pihak debitur untuk melunasi hutang yang ada saat itu pula.
2.         Bahwa apabila debitur tidak memiliki kemampuan untuk melunasi saat itu juga, maka kreditur dapat melakukan negosiasi ulang dengan debitur, yakni dengan menawarkan kepada debitur untuk melakukan perjanjian kredit yang barn dan diikuti dengan pembuatan APHT Baru pula dengan obyek Hak Tanggungan yang berbeda (apabila debitur memiliki obyek Hak Tanggungan yang lain).
Masalah yang perlu digaris bawahi bahwa proses dikeluarkannya surat penetapan tentang penelantaran tanah yang telah menjadi obyek Hak Tanggungan yang dilakukan oleh BPN adalah tidak dengan tiba-tiba, namun juga melalui beberapa tahapan yang cukup panjang, yang meliputi; proses identifikasi, pemberian surat peringatan pertama, kedua, ketiga dan apabila peringatan yang ketiga tidak diperhatikan pula oleh pemegang hak atas tanah tersebut, maka barulah muncul surat penetapan penelantaran tanah. Bahwa karena tanah tersebut adalah telah menjadi obyek Hak Tanggungan, maka sudah semestinya pihak pemegang Hak Tanggungan juga akan mendapatkan tembusan atas surat peringatan tersebut.
Dengan diterimanya surat tembusan dari BPN tersebut oleh pemegang Hak Tanggungan, maka seharusnya pihak pemegang Hak Tanggungan harus segera tanggap untuk segera melakukan pengamanan terhadap pelunasan piutangnya, baik dengan cara melakukan peneguran secara langsung kepada pemberi Hak Tanggungan, maupun melakukan peninjauan kembali terhadap isi perjanjian hutang piutang dan APHT yang ada. Bahwa dalam rangka menghindarkan atau menyikapi keberadaan surat penetapan penelantaran BPN, maka pihak kreditor secara lebih dini diharapkan dapat melakukan upaya-upaya hukum secara preventif sebagai berikut ini :
1.      Untuk segera melakukan peninjauan kembali (mengarnandemen) isi perjanjian hutang piutang yang sedang berjalan, apabila dalam kenyataan di lapangan diketemukan tanda-tanda bahwa pemberi Hak Tanggungan akan inenelantarkan tanah obyek Hak Tanggungan yang ada.
2.      Bahwa untuk ke depannya, dalam penyusunan perjanjian hutang piutang yang ada, pihak pemegang Hak Tanggungan dapat memperjanjikan atau menambahkan klausula tertentu yang pada intinya memberikan kewajiban kepada pemberi Hak Tanggungan untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang akan menyebabkan tanah obyek Hak Tanggungan menjadi terlantar dan atau dinyatakan sebagai tanah terlantar oleh Kepala BPN setempat. Apabila pemberi Hak Tanggungan melanggarnya atau diketemukan perbuatan-perbuatan tertentu pemberi Hak Tanggungan yang mengarah pada proses penelantaran tanah obyek Hak Tanggungan, maka sejak itu pula hubungan hutang piutang menjadi berakhir dan pemberi Hak Tanggungan harus langsung melunasi saat itu juga atas semua hutangnya.
Bahwa sebelum penandatanganan kredit dan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), pihak pemegang Hak Tanggungan seharusnya melakukan penelitian langsung dan penilaian terhadap kondisi fisik dari hak atas tanah yang akan dijadikan obyek Hak Tanggungan yang ada apakah dalam keadaan telah ditelantarkan dan atau ada gejala-gejala yang mengarah pada penelantaran tanah.
Alternatif lain yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi pemegang Hak Tanggungan adalah dengan menambah ketentuan dalam UUHT tentang klausula yang khusus mengatur kewajiban kepada pemberi Hak Tanggugan apabila tanah obyek Hak Tanggungan dinyatakan sebagai tanah terlantar oleh pemerintah. Yaitu dalam hal sejak semula pemberi Hak Tanggungan telah berniat untuk menelantarkan tanah yang dijadikan obek Hak Tanggungan, maka dalam perlu ada saksi pidana yang tegas berupa pemidanaan. Ketentuan ini dapat di cantumkan dalam UUHT.
Sebagaimana dijelaskan oleh Maria SW. Sumardjono, dalam suatu peraturan perundang-undangan harus rnencakup 3 (tiga) asas, yaitu:[45]
1.        Pemenuhan asas keadilan dalam suatu peraturan perundang-undangan belum cukup karena masih memerlukan dipenuhinya syarat kepastian hukum. Kepastian hukum akan tercapai apabila suatu peraturan dirumuskan secara jelas sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang beragam dan dapat menjadi pedoman untuk pelaksanaan yang sama, dan bahwa peraturan yang ada akan dilaksanakan secara konsekwen dan konsisten.
2.        Materi suatu peraturan perundang-undangan banyak tergantung pada proses pembuatannya. Transparansi di dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dapat menambah bobot kepastian hukum. Hal ini disebabkan karena masyarakat lugs dapat mengetahui tentang materi yang akan diatur dan diberi kesempatan untuk memberikan masukan yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk kelengkapan atau penyempurnaan peraturan itu.
3.        Asas ketiga yang perlu diperhatikan dalarn suatu peraturan perundang undangan adalah kemanfaatan. peraturan akan ditaati karena masyarakat merasa yakin akan manfaatnya, yakni memberikan kemungkinan tercapainya kebutuhan dan kepentingannya untuk berkembang secara wajar.

Dari ketiga asas tersebut, untuk memberikan asas kepastian dan kemanfaatan, maka dengan dikeluarkannya PP-PPTT dalam ketentuan hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan sebagaimana Pasal 18 ayat (1) huruf d, sudah saatnya dalam ketentuan tersebut ditambahkan ketentuan saksi pidana apabila tanah obyek Hak Tanggungan dinyatakan hapus karena ditelantarkan dengan seangaja oleh pemberi Hak Tanggungan, dan pemberi Hak Tanggungan tidak bersedia untuk menganti dengan obyek yang lain sebagai akibat obyek Hak Tanggungan dinyatakan sebagai tanah terlantar oleh BPN.
Tanah sebagai pengganti obyek Hak Tanggungan yang dinyatakan sebagai tanah terlantar haruslah mempunyai nilai yang sama dengan tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar. Ketentuan ini untuk mengurangi kerugian bagi pemegang Hak Tanggungan, sebagai akibat dari tindakan pemberi hak Tanggungan yang telah lalai dan tanpa sepengetahuan pemegang Hak Tanggungan, yang tidak memanfaatkan tanah obyek Hak Tanggungan sehingga dinyatakan sebagai tanah terlantar.
Ketentuan tersebut sangat penting apabila dilihat dari sisi kepastian Hukum. Sebagaimana kita ketahui bahwa pemegang Hak Tanggungan mempunyai kedudukan yang diutamakan dalam pemenuhan piutang apabila pemberi Hak Tanggungan wan prestasi (droit de preference). Asas tersebut merupakan roh dari UUHT, tanpa asas tersebut maka UUHT tidak akan bermakna sebagai lembaga jaminan. Apalagi dengan diundangkannya PP-PPTT yang menyamaratakan status hak tanah untuk dinyatakan sebagai tanah terlantar, yaitu dengan menyatakan suatu tanah sebagai tanah terlantar maka tanah tersebut menjadi dikuasai oleh negara. Konsekuensinya obyek Hak Tanggungan menjadi musnah dan akibat lebih lanjut pemegang Hak Tanggungan yang dirugikan.
Dengan memberikan perlindungan dalam UUHT, maka asas manfaat akan tetap dirasakan pemegang Hak Tanggungan, yaitu Hak Tanggungan tetap menjadi pilihan utama sebagai lembaga jaminan, karena dalam UUHT telah memberikan kepastian kepada pemegang Hak Tanggungan dalam situasi apapun, termasuk apabila kelak dikemudian hari tanpa sepengetahuan dari pemegang Hak Tanggungan tanah obyek Hak Tanggungan dinyatakan sebagai tanah terlantar.
Bahwa keberadaan atau munculnya Surat Penetapan Penelantaran Tanah (yang telah menjadi obyek Hak Tanggungan) dari Kepala Badan Pertanahan Nasional setempat, maka secara yuridis obyek Hak Tanggungan tersebut adalah menjadi musnah. Namun demikian, dengan hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tidaklah menyebabkan hapusnya piutang yang dijamin. Bahwa menyikapi adanya surat penetapan BPN ini, dalam rangka penyelesaian piutangnya, maka langkah yang dapat ditempuh oleh penerima Hak Tanggungan adalah apabila pemberi Hak Tanggungan sejak semula beritikad baik maka langkah yang dapat ditempuh, pada saat perjanjian hutang piutang, sebagai perjanjian pokok, dibuat perlu mencantumkan klausa bahwa ada kewajiban dari pemberi Hak Tanggungan untuk mengusahakan tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan. Serta mencantumkan pula ketentuan ada kewajiban untuk mengganti obyek Hak Tanggungan apabila setelah diperjanjikan untuk memelihara atau memanfaatkan tanah tersebut, ternyata pemberi Hak Tanggungan tidak melaksanakannya, sehingga tanah obyek Hak Tanggungan tersebut oleh pemerintah dinyatakan sebagai tanah terlantar.





BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan

Berdasarkan uraian pembahasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan:
1.        Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Tanggungan, tertuang dalam asas-asas hukum dalam Hak Tanggungan. Asas-asas hukum Hak Tanggungan terdiri dan 15 (lima belas) asas, namun dari asas-asas tersebut dapat dipilah menjadi 4 (empat) asas hukum yang dapat didefinisikan sebagai asas hukum Hak Tanggungan yang memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Tanggungan, yaitu:
a.    Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahulukan kepada pemegang Hak Tanggungan atas kreditur lainnya apabila pemberi Hak Tanggugan wanprestasi (doit depreferent);
b.   Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada (droit de suite);
c.    Memenuhi asas spesialialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
d.   Mudah dan pasti pelaksanaannya.
2.        Bahwa menyikapi adanya surat penetapan BPN ini, dalam rangka penyelesaian piutangnya, maka langkah yang dapat ditempuh oleh penerima Hak Tanggungan adalah:
a.    Apabila pemberi Hak Tanggungan sejak semula beritikad baik maka langkah yang dapat ditempuh, pada saat perjanjian hutang piutang, sebagai perjanjian pokok, dibuat perlu mencantumkan klausa bahwa ada kewajiban dari pemberi Hak Tanggungan untuk mengusahakan tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan. Serta mencantumkan pula ketentuan ada kewajiban untuk mengganti obyek Hak Tanggungan apabila setelah diperjanjikan untuk memelihara atau memanfaatkan tanah tersebut, ternyata pemberi Hak Tanggungan tidak melaksanakannya, sehingga tanah obyek Hak Tanggungan tersebut oleh pemerintah dinyatakan sebagai tanah terlantar.
b.    Bentuk perlindungan yang kedua pada saat tanah obyek Hak Tanggungan dinyatakan sebagai tanah terlantar, namun belum ada langkah antisipasi dalam perjanjian pokok, maka dalam rangka penyelesaian piutangnya pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan beberapa upaya, yakni:
1)        Menyatakan perjanjian kredit menjadi berakhir, dan menuntut kepada pihak debitur untuk melunasi hutang yang ada saat itu pula.
2)        Bahwa apabila debitur tidak memiliki kemampuan untuk melunasi saat itu juga, maka kreditur dapat melakukan negosiasi ulang dengan debitur, yakni dengan menawarkan kepada debitur untuk melakukan perjanjian kredit yang barn dan diikuti dengan pembuatan APHT baru pula dengan obyek Hak Tanggungan yang berbeda (apabila debitur memiliki obyek Hak Tanggungan yang lain).
c.    Alternatif lain yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi pemegang Hak Tanggungan adalah dengan menambah ketentuan dalam UUHT tentang klausula yang khusus mengatur kewajiban kepada pemberi Hak Tanggugan apabila tanah obyek Hak Tanggungan dinyatakan sebagai tanah terlantar oleh pemerintah. Yaitu dalam hal sejak semula pemberi Hak Tanggungan telah berniat untuk menelantarkan tanah yang dijadikan obek Hak Tanggungan, maka dalam perlu ada saksi pidana yang tegas berupa pemidanaan.

B.       Saran

1.        Bahwa terkait dengan masih lemahnya perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, maka diharapkan pemerintah dapat segera melakukan perubahan atau merevisi UUHT dan atau aturan pelaksananya untuk memberikan kepastian hukum yang kuat dan seimbang kepada pemegang Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan, dan pihak ketiga yang berkepentingan.
2.        Bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan jaminan atas pengembalian piutangnya, pihak pemegang Hak Tanggungan diharapkan lebih hati-hati dalam melakukan penilaian secara fisik dan yuridis terhadap tanah hak atas tanah yang akan dijadikan obyek Hak Tanggungan, agar dikemudian hari dapat dihindari munculnya penetapan penelantaran tanah yang akan merugikan pihak pemegang Hak Tanggungan.








DAFTAR PUSTAKA


Buku-Buku:

A.P. Parlindungan, 1998, Komentar Undang Undang Pokok Agraria, Bandung, Mandar Maju.
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang­Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan.
Riduan Syahrani, 2006, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung, PT. Alumni.
M. Yahya Harahap, 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Alumni.
Wirjono Prodjodikoro, 2001, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung, CV. Mandar Maju.
Mariam Darus Badrulzaman, 2004, Serial Hukum Perdata Buku II Kompilasi Hukum Jaminan, Bandung, CV. Mandar Maju.
Sajipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia; Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum, Surabaya, PT. Bina Ilmu.
Rachmadi Usman, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta, Sinar Grafika.
Salim HS, 2007, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Frieda Husni Hasbullah, 2002, Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak yang Memberi Jaminan Jilid 2, Depok, Ind-Hill Co.
Bernard Arief Sidharta, 2000, Refleksi Tentang Struktur llmu Hukum Sebuah Penelitian tentang Pondasi Kefalsafahan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung, CV. Mandar Maju.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia.
Sutan Remy Sjahdeini, 1999, Hak Tanggungan, Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Alumni, PT. Bandung.
Effendi Perangin, 1995, Praktek Penggunaan Tanah sebagai Jaminan Kredit, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Sutarno, 2005, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung, CV. Alfabeta.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1974, Hukum Perdata Hak Jaminan Atas Tanah, Yogyakarta, Liberty.
Maria Sriwulani Sumardjono, Kewewangan Negara Untuk Mengatur Dalam Konsep Penguasaan Tanah Oleh Negara, (Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta 14 Maret 1998.

Artikel Internet dan Koran

Sumardjono Maria SW, Kompas, Sabtu tgl. 27 Maret 2010.
Nur Wahyudi, Pengertian Pelindungan Hukum, Sumber: Situs SHVOONG.Com. diakses tanggal 25 Desember 2011.

Peraturan Perudang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beseta Benda-Benda Berkait Tanah
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar










[1]A.P. Parlindungan, 1998, Komentar Undang Undang Pokok Agraria, Bandung, Mandar Maju, Hlm. 25.
[2]Ibid, Hlm. 25.
[3]Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang­Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, Hlm. 218.
[4]Riduan Syahrani, 2006, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung, PT. Alumni,Hlm. 119.
[5]M. Yahya Harahap, 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Alumni, Hlm. 6.
[6]Wirjono Prodjodikoro, 2001, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung, CV. Mandar Maju, Hlm.7.
[7]Mariam Darus Badrulzaman, 2004, Serial Hukum Perdata Buku II Kompilasi Hukum Jaminan, Bandung, CV. Mandar Maju, Hlm, 93.
[8]Maria SW Sumardjono, Kompas, Sabtu 27 Maret 2010.
[9]Sajipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, Hlm.53.
[10]Nur Wahyudi, Pengertian Pelindungan Hukum, Sumber: Situs shvoong.com, diakses tanggal 25 Desember 2011, Hlm. 1.
[11]Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, Hlm. 39.
[12]Ibid, Hlm. 40.
[13] Ibid. Hlm. 61.
[14]Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia; Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum, Surabaya, PT. Bina Ilmu, Hlm. 19
[15]Ibid. Hlm. 19-20.
[16]Ibid. Hlm. 2.
[17]Ibid. Hlm. 3-5
[18]Riduan Syahrani, Op. Cit., Hlm. 119.
[19]Fidusia hak yang mucul belakangan dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lain, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jarninan Fidusia.
[20]Rachmadi Usman, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta, Sinar Grafika, Hlm.1.
[21]Salim HS, 2007, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Hlm. 6
[22]Ibid. Hlm. 5-6.
[23]Rachmadi Usman, op.cit., Hlm. 1-2
[24]Riduan Syahrani, Op. Cit., Hlm. 119.
[25]Frieda Husni Hasbullah, 2002, Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak yang Memberi Jaminan Jilid 2, Depok, Ind-Hill Co, Hlm. 144-147.
[26]Ibid. hlm. 150-152.
[27]IbidI. Hlm. 153-154.
[28] Salim HS, op. cit., Hlm. 117.
[29]Ibid. Hlm. 172.
[30]Bernard Arief Sidharta, 2000, Refleksi Tentang Struktur llmu Hukum Sebuah Penelitian tentang Pondasi Kefalsafahan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung, CV. Mandar Maju, Hlm. 154.
[31]Ibid, Hlm. 154
[32]Ibid.
[33]Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia, Hlm. 141.
[34]Ibid.
[35]Frieda Husni, Op.Cit., HIm.136.
[36]Rachmadi Usman, Op.Cit., Hlm.483.
[37]Sutan Remy Sjahdeini, 1999, Hak Tanggungan, Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Alumni, PT. Bandung. Hlm. 152-153.
[38]Effendi Perangin, 1995, Praktek Penggunaan Tanah sebagai Jaminan Kredit, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, Hlm. ix.
[39]Sutarno, 2005, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung, CV. Alfabeta, Hlm. 143.
[40]Mariam Darus Badrulzaman, Op.Cit., Hlm. 93.
[41]Ibid.
[42]Salim HS, Op.Cit.,Hlm. 188.
[43]Frieda Husni, Op. Cit. Him. 174.
[44]Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1974, Hukum Perdata Hak Jaminan Atas Tanah, Yogyakarta, Liberty, Hlm. 54.
[45]Maria Sriwulani Sumardjono, Kewewangan Negara Untuk Mengatur Dalam Konsep Penguasaan Tanah Oleh Negara, (Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta 14 Maret 1998, Hlm. 12-13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar