BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 juga telah ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara
hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip penting dalam
negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan Kekuasaan Kehakirnan yang
merdeka, dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Atas
dasar ketentuan tersebui, maka hakim selaku aparat penegak hukum dan keadilan,
yang telah diberikan wewenang oleh undangundang untuk menerima, memeriksa, dan
memutus suatu perkara, harus secara hebas dan merdeka dalam menyelenggarakan
peradilan. Hal ini dimaksudkan untuk tercapainya tujuan dari putusan pengadilan
tersebut, yaitu untuk tegaknya hukum clan keadilan yang merupakan dambaan bagi
setiap warga masyarakat pada umumnya dan para pencari keadilan pada khususnya.
Di
dalam perkara perdata, pelaksanaan terhadap suatu putusan pengadilan
(eksekusi), pada dasarnya dapat dijalankan setelah putusan pengadilan tersebut
memperoleh kekuatan hukum yang tetap, atau apabila putusan pengadilan tersebut
dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerhaar
bij voorraad), sebagaimana yang telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 180
ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) RBg.
Namun
dalam praktek peradilan, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap tersebut, masih dapat diajukan suatu upaya hukum luarbiasa
yaitu berupa Peninjauan Kembali. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, ditentukan bahwa :
(1)
Terhadap putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan
Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdadap hal atau keadaan
tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
(2)
Terhadap putusan Peninjauan Kembali
tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali.
Di
dalam penjelasan pasal tersebut, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan
"hal atau keadaan tertentu" dalam ketentuan ini antara lain adalah
ditemukannya bukti baru (novum)
dan/atau adanya kekhilafan/kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya. Menurut
Riduan Syahrani, bahwa sebelumnya pengaturan tentang pemeriksaan Peninjauan
Kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
ini, ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980 tentang
Peninjauan Kembali Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap,
yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1982
tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980 yang Disempurnakan.[1]
Menurut
R. Subekti bahwa "ketentuan yang terakhir ini (Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), kami anggap lebih jelas, karena dari
ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa permohonan Peninjauan Kembali
ditujukan, baik terhadap putusan perkara perdata maupun terhadap putusan
perkara pidana, dan bahwa permohonan itu harus diajukan kepada Mahkamah
Agung".[2]
Apabila
ditelaah lebih lanjut, maka peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang - undangan nasional di atas, adalah lain dari pada Lembaga
Request Civil (RC) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 385 RV dan
seterusnya.[3]
Berkenaan
dengan upaya hukum Peninjauan Kembali, peneliti menganggap upaya hukum
Peninjauan Kembali khususnya dalam perkara pertanahan menimbulkan persoalan
hukum yang rumit, misalnya sengketa pertanahan yang terjadi di Banjarmasin
tahun 1998. Berawal adanya sengketa tanah di daerah Pasar Lama Banjarmasin
antara Gusti Ahmad Zakariani (penggugat) dan Gusti Djadjah Cs (tergugat I), DR
Taufan Iskandar Wongjaya (tergugat II) yang terdaftar di kepaniteraan
Pengadilan Negeri Banjarmasin di bawah nomor: 23/Pdt.G/1998/PN.Bjm. Kemudian
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Tanggal 9 September 1998 Nomor
23/Pdt.G./1998/PN Bjm, memenangkan pihak Penggugat.
Putusan
ini dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 22 Mei 1999
Nomor 33/PDT/1999/PT Bjm, dan dikuatkan kembali di tingkat kasasi, dengan
Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 26 Oktober 2001 Nomor 233 KiPdt/2000 yang
telah berkekuatan hukum tetap. Mengingat putusan kasasi tersebut dinilai oleh
penggugat telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pada tanggal 16 Maret 2001
obyek tanah tersebut dipindahtangankan oleh penggugat (Gusti Ahmad Zakariani)
kepada Syahruddin (pihak ketiga) dengan suatu perjanjian jual beli.
Mengingat
adanya bukti kuat terhadap kepemilikan tanah yang disengketakan tersebut, maka
pihak tergugat II (DR Taufan Iskandar Wongjaya) menempuh upaya hukum
"Peninjauan Kembali" kepada Mahkamah Agung. Akhirnya Mahkamah Agung
mengabulkan perrnohonan Peninjauan Kembali Pemohon (DR Taufan Iskandar
Wongjaya) dengan putusannya tanggal 11 Mei 2004 Nornor 107 PK/Pdt/2003.
Dengan
adanya putusan Peninjauan Kembali Nomor 107 PK/Pdt/2003, DR Taufan Iskandar
Wongjaya (pemohon PK / tergugat) meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri
Banjarmasin melalui surat tertanggal 6 Desember 2004 untuk melakukan eksekusi,
namun permintaan tersebut ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan
surat Nomor W12.DB.HT-291-01.10- 3146 tanggal 13 Desember 2004 yang pada
pokoknya berisi: Putusan Peninjauan Kembali Nomor 107 PK/Pd112003 tanggal 18
Juni 2003 adalah bersifat DECLARATOIR atau NON EKSEKUTABEL dan tidak
CONDEMNATOIR, sehingga putuan peninjauan kembali tersebut tidak dapat kami
laksanakan.
Perkara
sengketa tanah ini, menarik untuk dikaji mengapa putusan Peninjauan Kembali
Nomor 107 PK/Pdt/2003 tidak dapat diekskusi dan bagaimana upaya yang dapat
ditempuh DR Taufan Iskandar Wongjaya (tergugat atau pemohon PK) agar
mendapatkan haknya terhadap tanah yang berada di tangan pihak ketiga.
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, peneliti tertarik untuk mengkaji penyelesaian
sengketa pertanahan dalam proses Peninjauan Kembali dan konsekuensi yuridisnya,
apabila permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan oieh Mahkamah Agung, dalam
sebuah yang diberi judul “EKSEKUSI ATAS
TANAH YANG MASIH DALAM PROSES PENINJAUAN KEMBALI".
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah sebagaimana diuraikan di atas, maka masalah di dalam
penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana
putusan yang dapat di eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan
Kembali?
2. Bagaimana
tata cara eksekusi atas tanah akibat dikabulkannya permohonan Peninjauan
Kembali?
C.
Tujuan
dan Kegunaan Penelitian
Adapun
tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui putusan yang dapat di eksekusi atas tanah yang masih dalam proses
Peninjauan Kembali.
2. Untuk
mengetahui tata cara eksekusi atas tanah akibat dikabulkannya permohonan
Peninjauan Kembali
Diharapkan
dari penelitian ini akan membawa kegunaan sebagai berikut:
1. Secara
teoritis untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan hukum,
khususnya penyelesaian sengketa di bidang pertanahan.
2. Secara
praktis sebagai bahan masukan bagi aparat penegak hukum, khusus hakim dan pihak
Badan Pertanahan Nasional beserta jajarannya dalam menyelesaikan sengketa di
bidang pertanahan.
D. Tinjauan
Pustaka
1.
Hak-Hak Atas Tanah dan Peralihannya
Dalam
Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memberikan definisi "hak-hak
atas tanah" serta penjelasan mengenai isi dan batas kewenangan pemegang
hak atas tanah. Berdasarkan pasal tersebut "hak atas tanah" adalah
"hak atas permukaan bumi", yang masing-masing merupakan satuan besar
kecil (persil) berdimensi dua dengan batas-batas panjang dan lebar, yang
luasnya berukuran meter persegi.
Tiap
hak atas tanah memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan tanah
(dalam arti "permukaan bumi") yang bersangkutan, demikian pula "tubuh
bumi" (dan air) serta "ruang" yang ada di atasnya, sekedar
diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah
itu, dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain (yang
lebih tinggi).
Atas
dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah
yang dapat diberikan kepada orang maupun badan hukum, hak atas tanah
dimaksudkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 ayat 1 UUPA adalah :
a. Hak
Milik
b. Hak
Guna Usaha
c. Hak
Guna Bangunan
d. Hak
Pakai
e. Hak
Sewa
f.
Hak membuka lahan
g. Hak
memungut hasil hutan.
Sedangkan
mengenai tata cara memperoleh hak atas tanah, yaitu melalui: pernaohonan
hak/pemberian hak, pemindahan hak, tukar menukar, perjanjian dengan pemilik
tanah, pembebasan hak/pelepasan hak dan pencabutan hak.
a. Permohonan
hak/pemberian adalah satu-satunya sara yang harus ditempuh untuk memperoleh
tanah yang berstatus tanah negara
b. Pemindahan
hak dilakukan apabila subyek yang akan memiliki tanah dapat menjadi pemegang
hak atas tanah yang tersedia, menurut hukum tanah nasional. Adapun pemindahan
hak dilakukan antara lain dengan cara jual beli.
c. Tukar
menukar tanah dilakukan pada hak atas tanah yang sama jenis haknya. Misainya
hak milik dengan hak milik
d. Perpanjangan
dengan pemilik tanah dilakukan apabila pemilik tanah tidak mau melepaskan tanah
yang dipunyainya, sedangkan pihak lain amat memerlukan tanah tersebut. Sehingga
dalam praktik sering dijumpai adanya perjanjian dalam penggunaan tanah.
e. Istilah
pelepasan hak/penyerahan hak, dipakai ditinjau dari pemegang hak alas tanah
yang tanahnya diperlukan pihak lain. Pemegang hak yang melepaskan haknya
setelah melalui proses musyawarah, berhak mendapat ganti kerugian.
f. Tindakan
pencabutan hak atas tanah hanya dilakukan sebagai upaya terakhir apabila
tanahnya diperlukan untuk kepentingan umum sedangkan pemilik tanah tidak mau
melepaskan tanahnya dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
2.
Penyelesaian
Sengketa Tanah
Dalam
kenyataannya kebutuhan akan tanah tidak seimbang dengan ketersediaan tanah yang
terbatas dan tidak dapat diperbaharui. Ketidakseimbangan ini dengan sendirinya
akan dapat menimbulkan gesekan‑gesekan kepentingan yang dapat menimbulkan
permasalahan akan tanah.[4]
Permasalahan akan tanah dapat berupa konflik tentang kepemilikan. penguasaan,
penggunaan dan pemanfaatannya.[5]
Timbulnya
sengketa pertanahan disebahkan adanya benturan-benturan kepentingan antara
pihak yang hendak menguasai tanah dan pihak yang mempunyai hak dan kepentingan
atas tanah. Selain itu sengketa pertanahan juga dipengaruhi oleh peraturan
perundang-undangan, dan kebijakan pemerintah yang tumpang tindih.
Sebagai
negara hukum, Indonesia melindungi hak seseorang atas tanah terhadap gangguan
dari pihak mana pun. Oleh sebab itu apabila tidak dapat diselesaikan melalui
musyawarah, maka negara menyediakan lembaga peradilan yang bertugas dan
berwenang memberi putusan dalam hal terjadi sengketa.
Dalam
proses pemeriksaan terhadap sengketa yang diajukan ke pengadilan, berdasarkan
sifat putusannya, putusan pengadilan terbagi bebecapa jenis putusan yaitu :
a) Putusan
Deklarator, yaitu putusan yang berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu
keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.
b) Putusan
Constitutief, yaitu putusan yang memastika suatu keadaan hukum, baik yang
bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun menimbulkan keadaan hukum baru.
c) Putusan
Condemnatoir, yaitu putusan yang amar menghukum salah satu pihak yang
berperkara. Putusan yang bersifat Condemnatoir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari amar deklarator atau constitutief, karena amar condemnatoir
tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului amar deklarator.[6]
3. Pelaksanaan Putusan (eksekusi)
Di
bawah ini terdapat asas-asas dalam eksekusi yaitu :
a) Menjalankan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Eksekusi
atau pelaksanaan putusan ialah tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap
pihak yang kalah dalam perkara. Biasanya tindakan eksekusi baru merupakan
masalah apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Pada tahap eksekusi kedudukan tergugat berubah menjadi "pihak
tereksekusi". Kalau pihak yang kalah dalam perkara adalah penggugat, pada
lazimnya bahkan menurut logika, tidak ada putusan yang perlu dieksekusi. Hal
ini sesuai dengan sifat sengketa dan status para pihak dalam suatu perkara.
Penggugat
bertindak selaku pihak yang meminta kepada pengadilan agar pihak tergugat
dihukum untuk menyerahkan suatu barang, mengosongkan rumah atau sebidang tanah,
melakukan sesuatu, menghentikan sesuatu, atau membayar sejumlah uang. Salah
satu hukuman itulah yang selalu terdapat dalam putusan apabila gugatan
penggugat dikabulkan pengadilan. Salah satu amar putusan yang demikianlah yang
hares dipenuhi dan ditaati pihak tergugat sebagai pihak yang kalah. Tidak
mungkin amar putusan penghukuman seperti itu dijatulikan kepada pihak
penggugat. Oleh karena itu, dalam eksekusi putusan yang menjadi tekanan adalah
mengenai tindakan yang perlu dilakukan oleh tergugat untuk memenuhi tuntutan
penggugat.
Tidak
semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial (executoriale kracht).
Artinya, tidak terhadap semua putusan dengan sendirinya melekat kekuatan
pelaksanaan. Oleh sebab itu, tidak semua putusan pengadilan dapat dieksekusi (executable).
Putusan yang belum dapat dieksekusi ialah putusan yang belum dapat
dijalankan.
Pada
prinsipnya, /hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde) yang dapat "dijalankan". Kalau begitu, pada asasnva
putusan yang dapat dieksekusi ialah :
a.
Putusan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap (res judicator);
b. Karena
hanya dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkandung wujud
hubungan hukum yang tetap (fixed) dan pasti antara pihak yang beperkara;
c. Disebabkan
hubungan hukum antara pihak yang beperkara sudah tetap dan pasti:
1)
Hubungan hukum tersebut mesti ditaati;
dan
2)
Mesti dipenuhi oleh pihak yang dihukum
(pihak tergugat).
d. Cara
menaati dan memenuhi hubungan hukum yang ditetapkan dalam amar putusan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap:
1)
Dapat dilakukan atau dijalankan secara
"sukarela" oleh pihak tergugat; dan
2)
Bila enggan menjalankan secara
"sukarela", hubungan hukum yang ditetapkan dalam putusan hares
dilaksanakan "dengan paksa" dengan bantuan "kekuatan
urnum".
Pada
prinsipnya, apabila terhadap putusan masih ada pihak yang mengajukan upaya
hukurn berupa banding atau kasasi, putusan yang bersangkutan belum berkekuatan
hukum tetap berdasarkan Pasal 1917 KUH Perdata. Prinsip ini antara lain
ditegaskan dalam Putusan MA No. 1043 K/Sip/1971 yang disadur sebagai berikut :
a. Meskipun
salah satu pihak tergugat tidak banding atau kasasi, tetapi tergugat yang lain
mengajukan banding atau kasasi, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
b. Oleh
karena itu, putusan dimaksud belum mempunyai kekuatan eksekutorial baik
terhadap tergugat yang tidak mengajukan upaya hukum, apalagi terhadap tergugat
yang mengajukan upaya tersebut.
Dari
apa yang diterangkan di atas, pada prinsipnya eksekusi merupakan tindakan paksa
yang dilakukan pengadilan dengan bantuan kekuatan urnum, guna menjalankan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selama putusan
belum memperoleh kekuatan hukum tetap, putusan belum dapat dijalankan. Dengan
kata lain, selama putusan belum mcmpunyai kekuatan hukum tetap, upaya dan
tindakan eksekusi belum berfungsi. Eksekusi baru berfungsi sebagai tindakan
hukum yang sah dan memaksa, terhitun :
a.
Sejak tanggal putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap; dan
b.
Pihak tergugat (yang kalah), tidak mau
menaati dan memenuhi putusan secara sukarela.
Seperti
yang dikatakan Subekti, bahwa eksekusi hanya melekat, setelah putusan
berkekuatan hukum tetap (res judicata).[7]
Putusan yang bersangkutan tidak bisa diubah lagi, sehingga hubungan hukum
di antara pihak yang berperkara telah tetap dan pasti (fixed and certain) untuk
selama-lamanya. Sedang makna pelaksanaan eksekusi, apabila tereksekusi tidak
melaksanakan putusan dengan sukarela. Artinya, pihak yang kalah tidak mau
menaati putusan secara sukarela (vrijwillig/free will). Oleh karena itu,
putusan tersebut harus dipaksakan pelaksanaannya dengan bantuan kekuatan umum.
Baik meminta bantuan polisi, maupun bantuan militer jika diperlukan.
Dari
segi yuridis, asas ini mengandung rnakna bahwa eksekusi menurut hukum acara
perdata adalah "menjalankan putusan" yang telah berkekuatan hukum
tetap. Cara menjalankan petaksanaannya secara paksa dengan bantuan kekuatan
umum, apabila pihak tergugat (pihak yang kalah) tidak memenuhi putusan secara
sukarela. Cara melaksanakan putusan (eksekusi) diatur dalam Pasal 195 HIR atau
Pasal 206 RBg serta pasal-pasal berikutnya.
Biarpun
eksekusi Baru dapat dijalankan apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, namun terhadap asas ini masih terdapat pengecualian. Dalam kasus-kasus
tertentu, undang-undang memperbolehkan eksekusi terhadap putusan yang belum
memperoleh kekuatan hukum tetap, atau eksekusi dapat dijalankan pengadilan
terhadap bentuk produk tertentu di luar putusan. Ada kalanya eksekusi bukan
merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan, tetapi menjalankan
pelaksanaan (eksekusi) terhadap bentuk-bentuk produk yang "dipersamakan"
undang-undang sebagai putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ada
beberapa bentuk pengecualian yang dibenarkan undang-undang yang memperkenankan
eksekusi dapat dijalankan di luar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Terhadap pengecualian dimaksud, eksekusi dapat dijalankan sesuai dengan
aturan tata cara eksekusi atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Di bawah ini akan dikemukakan bentuk-bentuk pengecualian yang diatur
dalam undang-undang, yaitu :
1.
Pelaksanaan Putusan yang dapat
dijalankan Lebih Dulu
Bentuk
pelaksanaan putusan "lebih dulu" atau uitvoerbaar bij voorraad merupakan
salah satu "pengecualian" terhadap prinsip yang dibahas. Menurut
Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) RBg, eksekusi dapat dijalankan
pengadilan terhadap putusan pengadilan, sekalipun putusan yang bersangkutan
belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal
180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) RBg memberi hak kepada penggugat untuk
mengajukan permintaan agar putusan dapat dijalankan eksekusinya lebih dahulu,
sekalipun terhadap putusan itu pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi.
Terhadap permintaan gugatan yang demikian, hakim dapat menjatuhkan putusan yang
yang memuat amar: putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu, yang lazim disebut
"putusan dapat dieksekusi sertamerta".
2. Pelaksanaan
Putusan Provisi
Pengecualian
yang kedua berlaku terhadap pelaksanaan putusan "provisi".
Pelaksanaan terhadap putusan provisi merupakan pengecualian eksekusi terhadap
putusan yang telah rnemperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana
diketahui, kalimat terakhir Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 RBg, mengenal
"gugatan provisi" (provisioneele eis, application for interim
relief), yakni "tuntutan lebih dulu yang bersifat sementara
mendahului putusan pokok perkara. Apabila hakim mengabulkan gugatan atau tuntutan
provisi, putusan tersebut dapat dieksekusi sekalipun perkara pokoknya belum
diputus. Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) RBg maupun Pasal 54 dan
55 RV, memperbolehkan menjalankan pelaksanaan putusan provisi mendahului
pemeriksaan dan putusan pokok perkara.
3. Akta
Perdamaian
Bentuk
pengecualian yang lain ialah akta perdamaian yang diatur dalarn Pasal 130 HIR
atau Pasal 154 RBg. Menurut ketentuan pasal dimaksud :
a) Selama
persidangan herlangsung, kedua belah pihak yang beperkara dapat berdamai, baik
atas anjuran hakim maupun atas inisiatif dan kehendak kedua belah pihak;
b)
Apabila tercapai perdarnaian dalam
persidangan maka:
1) hakim
membuat akta perdamaian
2) diktum
atau amarnya. menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi akta perdamaian;
c)
Sifat akta perdamaian yang dibuat di
persidangan mempunyai kekuatan eksekusi (executoriale kracht) seperti
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Eksekusi
Terhadap Grosse Akta
Pengecualian
lain yang diatur dalam undang-undang ialah menjalankan eksekusi terhadap
"grosse akta", haik grosse akta hipotek maupun grosse akta pengakuan
utang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 224 HIR atau Pasal 258 RBg. Menurut
pasal ini. eksekusi yang dijalankan pengadilan bukan berupa putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Eksekusi yang dijalankan ialah
memenuhi isi perjanjian yang dibuat oleh Para pihak. Hal ini merupakan
penyimpangan dan pengecualian eksekusi terhadap putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Padahal seperti yang dijelaskan, prinsip eksekusi hanya
dijalankan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Namun, Pasal 224 HIR atau
Pasal 258 RBg memperkenankan eksekusi terhadap perjanjian, asal perjanjian itu
berbentuk grosse akta, karena dalam bentuk perjanjian grosse akta, pasal
tersebut mempersamakannya dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap sehingga pada perjanjian yang berbentuk grosse akta dengan sendirinya
menurut hukum melekat kekuatan eksekutorial. Apabila pihak debitur tidak
memenuhi pelaksanaan perjanjian secara sukarela, pihak kreditor dapat
mengajukan permintaan eksekusi ke pengadilan, agar isi perjanjian dilaksanakan
secara paksa.
5. Eksekusi Atas Hak Tanggungan dan
Jaminan Fudusia
Pengecualian
lain adalah eksekusi atas Hak Tanggungan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan dan Eksekusi atas Jaminan Fidusia berdasarkan UU Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Terhadap kedua produk ini, pihak
kreditor dapat langsung meminta eksekusi atas objek barang Hak Tanggungan dan
Jaminan Fidusia apabila debitur melakukan wanprestasi membayar angsuran utang
pokok atau bunga pinjaman. Bahkan dimungkinkan kreditor melakukan eksekusi
penjualan lelang melalui kantor lelang tanpa camper tangan pengadilan apabila
diperjanjikan klausul "kuasa menjual sesuatu" (eigeinmachtige
verkoop).
b) Putusan Tidak Dijalankan secara
Sukarela
Sebagaimana
yang telah disinggung sebelumnya, bahwa terdapat dua cara menjalankan isi putusan
:
1.
Dengan jalan '`sukarela"
2.
Dengan jalan "eksekusi".
Pada
prinsipnya, eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap, baru merupakan pilihan hukum apabila pihak yang
kalah (tergugat) tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara
sukarela. Jika tergugat (pihak yang kalah) bersedia memenuhi isi putusan secara
sukarela dengan menjalankan putusan secara eksekusi.
Pada
bentuk menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang kalah (tergugat) memenuhi
sendiri dengan sempurna isi putusan pengadilan. Tergugat, tanpa paksaan dari
pihak mana pun menjalankan pemenuhan hubungan hukum yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan sukarela tergugat memenuhi secara sempurna segala kewajiban dan beban
hukum yang tercantum dalam arnar putusan. Oleh karena pihak tergugat dengan
sukarela memenuhi isi putusan kepada pihak penggugat, berarti isi putusan telah
selesai dijalankan. Dengan selesainya isi putusan dijalankan tergugat, tidak
diperlukan lagi tindakan paksa kepadanya.
Eksekusi
dalam suatu perkara barn tampil dan berfungsi apabila piliak tergugat tidak
bersedia menaati dan menjalankan putusan secara sukarela Keengganan tergugat
menjalankan pemenuhan putusan sccara sukarela akan menimbulkan konsekuensi
hukum berupa tindakan paksa yang disebut "eksekusi".
Dengan
dernikian, salah satu prinsip yang melekat pada eksekusi, menjalankan putusan
secara paksa, merupakan tindakan yang timbul apabila pihak tergugat tidak
menjalankan putusan secara sukarela. jika pihak tergugat bersedia menaati dan
menjalankan putusan secara sukarela, tindakan eksekusi tidak diperlukan.
Sehubungan
dengan tindakan menjalankan putusan secara sukarela, ada beberapa hal yang
perlu disinggung. Di antaranya hal yang menyangkut kepastian pemenuhan putusan
secara sukarela itu sendiri, dan hal yang berhubungan dengan keuntungan
menjalankan putusan secara sukarela.
c) Putusan yang Dapat Dieksekusi
Bersifat Kondemnator
Prinsip
lain yang mesti terpenuhi, putusan tersehut memuat amar "kondemnator"
(condemnatoir). Hanya putusan yang bersifat kondemnator yang bisa dieksekusi,
yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur
"penghukuman". Putusan yang amar atau diktumnya tidak mengandung
unsur penghukuman, tidak dapat dieksekusi atau "noneksekutabel".
Putusan
yang bersifat kondemnator ialah putusan yang mengandung tindakan
"penghukuman" terhadap diri tergugat. Pada umumnya putusan yang,
bersifat kondemnator terwujud dalam perkara yang berbentuk kontentiosa (contentiosa).
Perkara yang disebut berbentuk kontentiosa (contentiuse rechtspraak,
contentious jurisdiction) sebagai berikut :
1.
Berupa sengketa atau perkara yang
bersifat partai (party),
2.
Ada pihak penggugat yang bertindak
mengajukan gugatan terhadap pihak tergugat, dan
3.
Proses
pemeriksaannya berlangsung secara kontradiktor (contradictoir) yakni
pihak penggugat dan tergugat mempunyai hak untuk sanggah menyanggah berdasarkan
asas audi alteram partem.
Demikian
ciri pokok bentuk perkara kontentiosa. Pada prinsipnya atau pada umumnya,
putusan yang mengandung amar kondemnator hanya dijumpai dalam putusan perkara
yang berbentuk kontentiosa. Namun demikian, asas umum tersebut tidak mengurangi
kemungkinan bahwa dalam gugatan yang berbentuk kontentiosa tidak mengandung
amar kondemnator. Bisa saja amar atau diktumnya hanya mengandung
"pernyataan" hukum, yang disebut amar yang bersifat
"deklarator" (declaratoir).
d)
Eksekusi Atas
Perintah dan di Bawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri
Rumusan
di atas merupakan asas eksekusi yang diatur dalam Pasal 195 ayat (1) HIR atau
Pasal 206 ayat (1) RBG. Asas tersebut menentukan bahwa eksekusi putusan
pengadilan dijalankan "atas perintah" dan "di bawah
pimpinan" Ketua Pengadilan Negeri (op last en onder leiding van den
voorzitter van den landraad). Jadi, berbarengan dengan kewenangan
menjalankan eksekusi yang pelimpahannya diberikan undang-undang kepada
Pengadilan Negeri, kewenangan itu secara formal berada di tangan Ketua
Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang
1)
Memerintahkan eksekusi; dan
2)
Memimpin jalannya eksekusi.
Kewenangan
Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan dan memimpin eksekusi merupakan
kewenangan formal secara ex officio. Kewenangan secara ex officio dapat
dibaca claim Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 RBg. Maka dalam pembicaraan
kewenangan Ketua Pengadilan Negeri menjalankan eksekusi, Pasal 195 ayat (1) HIR
atau Pasal 206 ayat (1) RBg, tidak lepas kaitannya dengan Pasal 197 ayat (1)
HIR atau Pasal 208 RBg. Dengan mengaitkan pasal-pasal dimaksud, gambaran
konstruksi hukum kewenangan menjalankan eksekusi dengan singkat dapat
dijelaskan sebagai berikut :
a. Ketua
Pengadilan Negeri memerintahkan dan memimpin jalannya eksekusi;
b.
Kewenangan memerintahkan dan memimpin
eksekusi yang ada pada Ketua Pengadilan Negeri adalah secara ex officio;
c.
Perintah eksekusi dikeluarkan Ketua Pengadilan
Negeri berbentuk "surat penetapan" (beschikking) atau decree
(order);
d. Yang
diperintahkan menjalankan eksekusi ialah "panitera' atau -juru
sita" Pengadilan Negeri.
Di
sini dapat dilihat, eksekusi secara nyata dilakukan oleh panitera atau juru
sita berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri yang dituangkan dalam bentuk
"surat penetapan". Surat penetapan merupakan landasan yuridis
tindakan eksekusi yang dilakukan panitera atau juru sita. Tampa surat
penetapan, syarat formal eksekusi belum tnemadai. Perintah eksekusi menurut
Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 RBG mesti dengan surat penetapan, tidak
diperkenankan perintah eksekusi secara lisan. Ketentuan syarat ini "imperative”.
Bentuk penetapan perintah eksekusi secara tertulis sesuai dengan tujuan penegakan
dan kepastian hukum pada satu pihak, serta pertanggungjawaban yang jelas pada
pihak lain. Dengan adanya perintah eksekusi yang berbentuk surat penetapan,
panitera atau juru sita mengetahui secara rinci batas-batas eksekusi yang akan
dijalankannya. Dentikian juga Ketua Pengadilan Negeri dengan mudah dapat
mengawasi apakah tindakan eksekusi yang dijalankan panitera atau juru sita
sesuai dengan isi perintah yang dikeluarkannya dalam surat penetapan.
Memang
sangat penting pengawasan dan pengarahan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri.
Walaupun Ketua Pengadilan Negeri telah melimpahkan perintah eksekusi kepada
panitera atau juru sita, dan secara nyata panitera atau juru sita yang
inelaksanakan operasional eksekusi, hal itu sarna sekali tidak menghilangkan
lepasnya tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri atas eksekusi yang
bersangkutan. Secara formal dan materiil, Ketua Pengadilan Negerilah yang
bertanggung jawab atas eksekusi. Pimpinan eksekusi tetap berada pada Ketua
Pengadilan Negeri. Hal ini perlu disadari oleh Ketua Pengadilan Negeri, jangan
melemparkan tanggung jawab eksekusi kepada panitera atau juru sita apabila
terdapat penyimpangan dan penyelewengan dalam eksekusi. Kebiasaan melemparkan
tanggung jawab dalam menjalankan eksekusi kepada panitera atau juru sita sering
terjadi dalam praktik Seolah-olah panitera atau juru sita yang mengatur Ketua
Pengadilan Negeri dalam menjalankan eksekusi. Ketua Pengadilan Negeri masa
bodoh dan tidak mau tahu apa yang diperbuat oleh panitera atau juru sita. Sikap
yang demikian bertentangan dengan kewenangan ex officio yang diberikan
undang-undang kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Fungsi
kewenangan ex officio Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan Hakim dan
memimpin jalarmya eksekusi, bukan hanya terbatas atas pengeluaran surat
penetapan yang memerintahkan eksekusi. Fungsi ex officio tersebut
meliputi:
1)
Mulai dan tindakan executoriale
beslag;
2)
Pelaksanaan pelelangan, tennasuk segala
proses dan prosedur yang disyaratkan tata eara pelelangan;
3)
Tindakan pengosongan dan penyerahan
barang yang dilelang kepada pembeli lelang; atau
4)
penyerahan dan penguasaan pelaksanaan
secara nyata barang yang dieksekusi pada eksekusi riil
Kemudian
Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBg menyebutkan bahwa tidak ada
yang dapat menunda suatu eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
untuk dilaksanakan, kecuali dengan jalan damai dan pelaksanaan putusan tersebut
di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang pada tingkat pertama pemeriksaan
perkara tersebut. Sementara itu pasal 1033 Rv menentukan: jika pihak yang kalah
itu tidak mau meninggalkan barang-barang tidak bergerak, maka Ketua Pengadilan
mengeluarkan surat perintah untuk pengosongan atas barang-barang tersebut.
Pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan kekuatan umum (polisi).
Bahkan
dalam hal adanya permohonan Peninjauan Kembali, eksekusi tetap dilaksanakan
tanpa ada penundaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14
Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Aguiig : "Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau
menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan." Ketentuan ini menegaskan,
permohonan peninjauan kembali tidak dapat dijadikan alasan menangguhkan atau
menghentikan eksekusi. Seolah-olah pasal tersebut "menutup" pinto
bagi pengadilan untuk menangguhkan (menunda) atau menghentikan eksekusi atas
alasan peninjauan kembali. Apa pun dalih yang melandasi alasan permohonan
peninjauan kembali, tidak menjadi soal. Pokoknya permohonan peninjauan kembali
"tidak" diperkenankan undang-undang sebagai alasan menunda atau
menghentikan eksekusi. Silakan ajukan peninjauan kembali. Karena hal itu adalah
hak yang diberikan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 kepada setiap pihak yang berkepentingan. Namun hak
peninjauan kembali jangan diperalat untuk menunda atau menghentikan eksekusi.[8]
Namun
menurut M. Yahya Harahap ketentuan ini tidak mutlak, karena ketentuan Pasal 66
ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5
Tahun 2004 dapat diperlunak secara kasuistik, karena yang dilarang dalam
ketentuan ini adalah mempergunakan permohonan Peninjauan Kembali sebagai alasan
penundaan eksekusi secara generalisasi.[9]
.
Dengan
demikian, permohonan Peninjauan Kembali dapat menunda eksekusi secara
kasuistis, yaitu tergantung pada bobot yang terkandung pada alasan permohonan
Peninjauan Kembali. Pasal 67 UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 memberikan batasan mengenai alasan-alasan dalam
mengajukan Peninjauan Kembali, yaitu :
1. Apabila
putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang
kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu
2. Apabila
setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan.
3. Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut
4. Apabila
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa mempertimbangkan
sebab-sebabnya.
5. Apabila
antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang
sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan
yang bertentangan sate dengan yang lain.
6. Apabila
dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata.
Selain
permohonan peninjauan kembali yang dapat menuiida eksekusi, eksekusi dapat
ditunda pula karena : alasan perikemanusiaan, atas alasan Derden Verzet, obyek
eksekusi masih dalam proses perkara lain, penundaan atas alasan perdamaian.[10]
BAB II
METODE
PENELITIAN
A. Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum
Normatif, yaitu melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan Kembali
dan konsekuensi dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali.
B. Tipe
Penelitian
Tipe
penelitian dalam penelitian ini yaitu adanya kekosongan hukum yang berkaitan
dengan eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan Kembali dan
konsekuensi dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali. Tipe penelitian ini
juga mengarah kepada inventarisasi bahan hukum dan asas hukum yaitu Asas
Peradilan yang Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan yang dikaitkan dengan eksekusi
atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan Kembali dan konsekuensi
dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali.
C. Sifat
Penelitian
Sifat
penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu suatu penelitian
yang bertujuan untuk menggambarkan tentang gejala hukum, khususnya mengenai
eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan Kembali dan konsekuensi
dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali.
D. Jenis
dan Sumber Bahan Hukum
Bahan-bahan
hukum yang diperlukan dalam penelitian ini, bersurnber dari :
a. Bahan
hukum primer yaitu bahan hukum yang terdiri peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan.
Kembali, yaitu :
1)
UUD 1945
2)
Ketetapan MPR Nomor IX / MPR / 2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
3)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
4)
H1R / RBg
5)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b.
Bahan hukum sekunder yaitu bahan yang
diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, yang memberikan penjelasan mengenai
bahan hukum primer, yang terdiri dari bahan kepustakaan yang terdiri dari:
buku, basil penelitian, makalah dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan
eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan Kembali dan konsekuensi
dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali.
c.
Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan hukum
penunjang, yang mencakup bahan-bahan yang memberikan petunjuk ataupun
penjelasan terhadap hukum primer clan sekunder yaitu : Kamus Bahasa Indonesia.
dan Kamus Hukum
E. Prosedur
dan Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
Bahan
hukum primer sebelum dianalisis disusun sesuai hirarkhi dari yang paling tinggi
derajat hingga yang paling rendah. Sedangkan bahan hukum sekunder dan terrier
dikumpulkan sesuai dengan pokok pembahasan dengan menggunakan sistem kartu (card
system).
F. Pengolahan
dan Anaisis Bahan Hukum
Pada
penelitian hukum normatif, pengolahan bahan hukum pada hakikatnya merupakan
kegiatan untuk mengadakan sistematisasi bahan-bahan hukum tertulis dan
kemudian dianalisis secara kualitatif,[11]
dengan langkah berpikir secara teratur dan sistematis guna memberikan jawaban
atas permasalahan yang diteliti, yaitu eksekusi atas tanah yang masih dalam
proses peninjauan kembali dan konsekuensi dikabulkannya permohonan Peninjauan
Kembali.
Secara
rinci kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam analisis bahan hukum, yaitu
a. Memilih
pasal-pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum yang mengatur masalah eksekusi atas
tanah yang masih dalam proses Peninjauan Kembali dan konsekuensi dikabulkannya
permohonan Peninjauan Kembali.
b. Membuat
sistematik dari pasal-pasal tersebut sehingga menghasilkan klasifikasi
tertentu.
c. Bahan
hukum yang berupa peraturan perundang-undangan ini dianalisis secara induktif
kualitatif.
BAB III
HASIL PENELITIAN
DAN PEMBAHASAN
A.
Putusan yang
Dapat di Eksekusi atas Tanah yang Masih Dalam Proses Peninjauan Kembali
Eksekusi
atau pelaksanaan putusan Pengadilan adalah merupakan rangkaian terakhir
daripada proses peradilan. Suatu putusan dapat dilaksanakan apabila ia telah
berkekuatan hukum temp, artinya atas putusan tersebut sudah tertutup dan sudah
tidak ada lagi jalan untuk upaya hukum biasa bagi pihak atau pihak-pihak yang
berperkara. Oleh sebab itu tujuan akhir pencari keadilan ialah agar segala
hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan
Hakim. Hal ini dapat tercapai jika putusan Hakim dapat dilaksanakan.
Kekuatan
hukum tetap/pasti akan tercipta pada suatu putusan apabila:
1. Pihak
yang merasa dirugikan atau dikalahkan menerima dan akan melaksanakan putusan
Pengadilan Agama secara sukarela
2. Pihak
atau pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas atas putusan tersebut,
tidak memanfaatkan upaya hukum dalam tenggang waktu yang telah ditentukan undang-undang.
3. Segala
upaya hukum mulai dari verzet/banding maupun kasasi telah dilakukan oleh pihak
atau pihak-pihak yang merasa dirugikan/tidak puas dengan putusan tersebut.
Dalam
hukum acara perdata umum tidak semua putusan perlu iilaksanakan, kecuali putusan
yang bersifat condemnatoir, yakni yang bersifat perintah atau
penghukuman kepada seseorang atau pihak untuk membayar sejumlah uang atau
melakukan suatu perbuatan.
Adanya
beberapa jenis pelaksanaan putusan, yaitu:
1.
Putusan yang menghukum salah satu pihak
untuk membayar sejumlah uang. Hal
ini diatur dalam pasal 196 HIR, pasal 208 RBg.
2.
Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini diatur dalam pasal 225 HIR,
pasal 259 RBg.
3.
Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap, yang disebut dengan eksekusi
rill. Hal ini diatur dalam pasal 1033 Rv.
4.
Eksekusi rill dalam bentuk penjualan lelang. Hal ini diatur dalam Pasal 200 ayat (1) HIR,
pasal 218 ayat (2) RBg.
Putusan
yang dapat dieksekusi ialah yang memenuhi syarat-syarat untuk dieksekusi,
yaitu:
1.
Putusan telah berkekuatan hukum tetap,
kecuali dalam hal:
a.
Pelaksanaan putusan serta merta, putusan
yang dapat dilaksanakan lebih dulu (uitvoebaar by vooraad).
b.
Pelaksanaan putusan provisi.
c.
Pelaksanaan Akta Perdamaian.
d.
Pelaksanaan (eksekusi) Grose Akta.
e.
Putusan tidak dijalankan oleh pihak
terhukurn secara sukarela meskipun ia telah diberi peringatan (aan maning) oleh Ketua Pengadilan
Negeri
f.
Putusan Hakim bersifat Kondemnatoir.
g.
Putusan yang bersifat deklaratoir atau
konstitutif tidak diperlukan eksekusi.
h.
Eksekusi dilakukan atas perintah dan di
bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.
Salah
satu syarat putusan yang dapat dieksekusi, yaitu putusan tersebut memuat amar
"kondemnator" (condemnatoir). Hanya putusan yang bersifat kondemnator
yang bisa dieksekusi, yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur
"penghukuman". Putusan yang amar atau diktumnya tidak mengandung
unsur penghukuman, tidak dapat dieksekusi atau "noneksekutabel".
Putusan
yang bersifat kondemnator ialah putusan yang mengandung tindakan
"penghukuman" terhadap diri tergugat. Pada umumnya putusan yang.
bersifat kondemnator terwujud dalam perkara yang berbentuk kontentiosa (contentiosa).
Perkara yang disebut berbentuk kontentiosa (contentiuse rechtspraak,
contentious jurisdiction) sebagai berikut :
1.
Berupa sengketa atau perkara yang
bersifat partai (party),
2. Ada
pihak penggugat yang bertindak mengajukan gugatan terhadap pihak tergugat, dan
3.
Proses pemeriksaannya berlangsung secara
kontradiktor (contradictoir) yakni pihak penggugat dan tergugat
mempunyai hak untuk sanggah menyanggah berdasarkan asas audi alteram partem.
Demikian
kira-kira ciri pokok bentuk perkara kontentiosa. Pada prinsipnya atau pada
umumnya, putusan yang mengandung amar kondemnator hanya dijumpai dalam putusan
perkara yang berbentuk kontentiosa. Namun demikian, asas umum tersebut tidak
mengurangi kemungkinan bahwa dalam gugatan yang berbentuk kontentiosa tidak
mengandung amar kondemnator. Bisa raja amar atau diktumnya hanya mengandung "pernyataan"
hukum, yang disebut amar yang bersifat "deklarator" (declaratoir).
B. Tata Cara Eksekusi Atas Tanah Yang Masih dalam
Proses Peninjauan kembali
Berdasarkan
tata cara umum proses melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata,
maka terdapat 2 (dua) bentuk eksekusi yaitu eksekusi riil dan eksekusi
pembayaran sejumlah uang. Khusus yang berkaitan dengan eksekusi dengan tanah,
maka bentuk eksekusi yang digunakan adalah eksekusi riil.
Bentuk
eksekusi riil tidak diatur secara terinci dalam undang-undang. Salah satu
alasan kenapa tidak diatur secara terinci, karena eksekusi riil mudah dan
sederhana. Menjalankan eksekusi riil merupakan tindakan nyata dan langsung
melaksanakan apa yang dihukumkan dalam amar putusan. Misalnya amarnya menghukum
tergugat mengosongkan tanah terperkara, pelaksannannya langsung secara nyata
mengeluarkan tergugat dari tanah dan pada saat yang bersamaan menyerahkan
penguasaan tanah yang dikosongkan kepada penggugat (pihak yang menang perkara).
Tidak
satu pasal pun dalam HIR atau RBg yang khusus membicarakan eksekusi riil. Jika
dibandingkan dengan hukum acara perdata yang berlaku lulu bagi golongan Eropa,
yakni Reglement of de Rechisvordering, dijumpai pasal yang mengatur
eksekusi riil. Dirumuskan dalam Pasal 1033 RV, yang bunyinya dapat disadur :
"Kalau putusan hakim menghukum (rnemerintahkan) pengosongan barang yang
tidak bergerak (onroerend goed), dan putusan itu tidak dijalankan
(secara sukarela) oleh pihak yang kalah (tergugat), Ketua Pengadilan
mengeluarkan surat perintah kepada juru sita untuk melaksanakan pengosongan
atas barang tersebut. Pengosongan itu meliputi diri orang yang dihukum
(dikalahkan), keluarganya, serta seluruh barang-barangnya. Dan pelaksanaan
pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan kekuatan umum"
Demikian
tats cara eksekusi rill yang dirumuskan dalam Pasal 1033 RV, sehubungan dengan
putusan pengadilan yang memuat amar pengosongan (ontruikming) atau eviction.
Tata caranya sangat sederhana dan mudah. Apabila pihak yang kalah tidak mau
menjalankan putusan secara sukarela :
1.
Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan
surat perintah pengosongan (eksekusi);
2.
Perintah menjalankan eksekusi ditujukan
kepada juru sita;
3.
Tindakan pengosongan meliputi diri si
terhukum, keluarganya, dan barangbarangnya:
4.
Eksekusi dapat dilakukan dengan bantuan
kekuatan umum (polisi, dan jika perlu bantuan militer).
Aturan
yang seperti ini tidak diketemukan dalam HIR atau RBg. Yang ada hanya
aturan mengenai eksekusi rill yang berkenaan dengan executoriale verkoop, yakni
eksekusi rill terhadap barang yang dijual lelang alas pembayaran utang. Memang dalam HIR atau RBG ada aturan
eksekusi rill yang berkaitan dengan executoriale verkoop sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 200 ayat (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg.
Berdasarkan executoriale verkoop yang diatur diatur dalam Pasal 200 ayat
(11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg terdapat suatu asas hukum :
1.
Penjualan lelang atas barang yang
dieksekusi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan pengosongan
barang yang dilelang;
2.
Oleh karena penjualan lelang eksekusi
merupakan kesatuan yang tidak terpisah dengan pengosongan barang yang dilelang,
hukum member wewenang kepada pengadilan (Ketua Pengadilan Negeri) untuk
menjalankan pelaksanaan pengosongan barang yang dilelang untuk diserahkan
kepada pembeli lelang apabila pihak yang kena lelang (terlelang) tidak mau
mengosongkannya secara sukarela.
Adapun
kaitan eksekusi rill dengan executoriale verkoop yang diatur dalam Pasal
200 ayat (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg, dapat disimak rumusannya sebagai
berikut :
1.
Yang kena lelang enggan mengosongkan
atau meninggalkan barang yang dilelang;
2.
Alas alasan itu, Ketua Pengadilan Negeri
mengeluarkan surat perintah pengosongan;
3.
Surat perintah pengosongan ditujukan
kepada juru sita untuk menjalankan pelaksanaan pengosongan;
4.
Pengosongan meliputi diri orang yang
kena lelang, keluarga, serta barangbarangnya;
5.
Pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan
dengan bantuan kekuatan umum.
Kalau
diperhatikan executoriale verkoop yang diatur dalam Pasal 200 ayat (11)
HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg dengan cara eksekusi riil yang diatur dalam
Pasal 1033 RV, hampir tidak ada perbedaan. Rincian tata cara eksekusi riil yang
mengikuti executoriale verkoop yang diatur pada Pasal 200 ayat (11) HIR atau pasal 218 ayat (2) RBg
sama persis dengan ketentuan Pasal 1033 RV. Tata cara yang diatur dalam
pasal-pasal dimaksud sudah dianggap sebagai aturan formil menjalankan eksekusi
riil tentang pengosongan, pembongkaran, maupun melakukan atau tidak melakukan
sesuatu.
Berpedoman
pada ketentuan Pasal 1033 RV dan Pasal 200 ayat (11) FUR atau Pasal 218 ayat
(2) RBg, ditambah dengan asas - asas eksekusi yang ada, maka tata cara
menjalankan eksekusi riil dapat diringkaskan sebagai berikut :
1.
Putusan Telah Mempunyai Kekuatan
Hukum Tetap (Res
Judicata)
Syarat
ini merupakan prinsip umum menjalankan eksekusi, termasuk eksekusi riil,
kecuali dalam putusan yang dapat dilaksanakan lebili dulu dan putusan provisi.
Mengenai asas ini, sudah dijelaskan pada pembahasan prinsipprinsip eksekusi.
2. Pihak
yang Kalah (tergugat) Tidak Mau Menaati dan Memenuhi Putusan secara Sukarela
Syarat
ini pun merupakan salah satu asas umum eksekusi. Eksekusi sebagai tindakan
paksa pemenuhan putusan pengadilan, baru dapat berfungsi apabila pihak yang
kalah (tergugat) tidak mau menjalankan atau memenuhi putusan secara sukarela.
Hal ini pun sudah dijelaskan pada uraian yang berkenaan dengan prinsip-prinsip
eksekusi.
3. Eksekusi
Riil Baru Dapat Dijalankan Setelah
Dilampaui Tenhgang Waktu Peringatan
Sudan
dijelaskan, prasyarat yang harus dipenuhi sebelum eksekusi secara fisik
dijalankan ialah "peringatan" atau "teguran" agar pihak
yang kalah menjalankan pemenuhan putusan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Jangka waktu masa peringatan tidak boleh lebih dari delapan hari.
Jadi,
apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan pemenuhan putusan secara
sukarela, pihak yang menang dapat mengajukan permintaan eksekusi ke Pengadilan
Negeri yang bersangkutan. Dengan adanya permintaan eksekusi, Ketua Pengadilan
Negeri memerintahkan juru sita memanggil pihak yang kalah untuk diperingatkan
dalam persidangan insidentil. Pada persidangan itulah pihak yang kalah
diperingatkan, agar menjaiankan pemenuhan putusan, serta sekaligus Ketua
Pengadilan Negeri menentukan batas waktu pemenuhan putusan, paling lama delapan
hari.
4. Mengeluarkan Surat Penetapan
Perintah Eksekusi
Apabila
dalam jangka masa peringatan pihak yang kalah tidak menjalankan pemenuhan
putusan dan masa peringatan sudah dilampaui, Ketua Pengadilan Negeri secara ex
officio mengeluarkan Surat penetapan yang berisi perintah kepada panitera
atau juru sita untuk menjalankan eksekusi pengosongan atau pernbongkaran.
Malahan
kewenangan ex officio Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan perintah
eksekusi tidak hanya terbatas pada keadaan masa peringatan telah dilampaui. Akan
tetapi kewenangan mengeluarkan perintah eksekusi dapat dilakukan Ketua
Pengadilan Negeri apabila pihak yang kalah (tergugat) tidak memenuhi panggilan
peringatan tanpa alasan yang patut.
5. Panitera
atau Juru Sita Menjalankan Perintah Eksekusi Riil
Proses
selanjutnya setelah penitera atau juru sita ditunjuk melaksanakan perintah
eksekusi, is memberitahukan eksekusi kepada pihak yang kalah. Dan pada hari
yang ditentukan panitera atau juru sita langsung ke lapangan menjalankan
eksekusi secara fisik.
Kemudian
salah satu bentuk eksekusi riil ialah pengosongan. Bahkan, menurut pengamatan
dan pengalaman, eksekusi rill yang paling banyak frekuensinya ialah
"pengosongan". Bisa berupa pengosongan tanah (sawah), kebun, tanah
perumahan, dan sebagainya. Atau pengosongan bangunan (gudang, rumah tempat
tinggal, perkantoran, dan sebagainya). Eksekusi pengosongan biasanya didasarkan
atas dalil -atau posita hak milik. Penggugat mendalilkan tanah terperkara yang
dikuasai tergugat adalah hak miliknya. Keberadaan tergugat di atas tanah
terperkara berdasarkan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, penggugat
menuntut dalam petitum gugatan, agar tergugat di hukum meninggalkan dan
mengosongkan tanah terperkara. Jika gugatan dikabulkan dan putusan memuat amar
penghukuman pengosongan, berarti tergugat mesti keluar meninggalkan barang
terperkara claim keadaan kosong. Pengosongan dapat dijalankan tergugat secara
sukarela. Namun apabila tidak mau menjalankan secara sukarela, dengan
sendirinya dapat diperintahkan eksekusi pengosongan secara paksa, dan jika
perlu dengan bantuan kekuatan umum (polisi atau militer).
Mengenai
jangkauan makna pengosongan dalain suatu eksekusi, dapat berpedoman atau
merujuk ketentuan Pasal 200 ayat (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg dan Pasal
1033 RV. Dari ketentuan pasal-pasal tersebut, dapat dirinci jangkauan eksekusi
riil pengosongan yaitu sebagai berikut :
1. Objeknya
Benda yang Tidak Bergerak
Pengosongan
sebagai eksekusi riil hanya inelekat terhadap benda yang tidak bergerak (onroerend
geed). Pengosongan menurut pasal-pasal di maksud secara tegas disebut hanya
dapat dilakukan terhadap benda yang tidak bergerak (tanah, rumah, gedung, dan
sebagainya). Tidak mungkin dilakukan pengosongan terhadap objek benda bergerak.
2. Meninggalkan
Objek Terperkara
Arti
pengosongan menurut hukum adalah tindakan meninggalkan objek terperkara. Pihak
yang dihukum mengosongkan objek terperkara :
a. pergi
meninggalkarmya;
b. dalam
keadaan kosong;
c. untuk diserahkan dan dikuasai pihak yang
menang tanpa gangguan.
Jadi,
anti meninggalkan dalam eksekusi rill pengosongan adalah pihai, yang kalah
pergi meninggalkan benda terperkara baik secara materiil maupun secara formil,
sehingga tidak ada lagi sangkut paut hak dan penguasaan pihak yang kalah di
atas benda yang dikosongkan, termasuk penikmatan dan penguasaan atas hasil yang
timbul dari benda terperkara. Pengertian ini perlu dipahami, guna meneiitukan
kesempurnaan eksekusi pengosongan. Sekiranya pada waktu eksekusi masih terkait
lagi hak pihak yang kalah atas benda terperkara, eksekusi pengosongan belum
dapat dikatakan sempurna. Untuk menuntaskannya, harus lagi dilakukan
penyempumaan eksekusi.
3. Yang
Mesti Meninggalkan Benda yang Hendak Dikosongkan
Orang-orang
yang termasuk mesti meninggalkan benda yang hendak dikosongkan. disebutkan
secara tegas dalam Pasal 200 ayat (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg dan
Pasal 1033 RV, yang terdiri dari:
a.
orang yang kalah dalam perkara itu
sendiri; dan
b.
kaum keluarganya.
Mereka
ini harus pergi keluar meninggalkan benda yang dikosongkan secara permanen,
bukan buat sementara, tetapi untuk selama-lamanya. Hendak ke mana mereka pergi,
tidak menjadi soal bagi hukum. Pokoknya mereka hares meninggalkannya mencari
tempat lain.
4. Pengosongan
Meliputi Segala Harta Benda Pihak yang Kalah
Pengosongan
dalam eksekusi tidak saja mengenai orang, tetapi juga meliputi segala harta
benda milik pihak yang kalah serta harta benda sanak keluarganya yang ada di
atas benda yarig hendak dikosongkan. Pembebasan benda yang hendak dikosongkan
meliputi orang dan harta benda milik mereka. Mika pada saat eksekusi dijalankan
masih ada harta benda milik pihak yang kalah yang tertinggal, eksekusi dianggap
belum sempurna dan belum selesai. Mesti diselesaikan penyempurnaannya sebagai
lanjutan eksekusi terdahulu dengan jalan mengeluarkan baring-barang itu ke
tempat lain.
Sebagaimana
yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (5) HIR atau Pasal 209 ayat (4) RBg, di
samping pejabat yang melaksanakan perintah eksekusi membuat berita acara,
pejabat tersebut diwajibkan "memberi tahu" pihak tereksekusi (pihak
yang kalah) kapan saat eksekusi dijalankan. Pemberitahuan tanggal eksekusi
kepada pihak tcreksekusi merupakan "syarat imperatif'. Tanpa
pernberitahuan, eksekusi yang dijalankan dianggap belum memenuhi syarat dan
dapat dinilai sebagai tindakan yang menyalahi tata cara menjalankan fungsi
yustisial, sehingga dapat dikatagori sebagai tindakan yang tidak professional (unprofessional
conduct) yang bersifat contempt of court (mencemarkan vita
peradilan).
Kehadiran
pihak yang kalah tidak merupakan syarat sahnya eksekusi pengosongan. Hal itu
sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (5) HIR atau Pasal 209 ayat (4) RBg. Pihak tereksekusi (yang
kalah) boleh hadir, bahkan sebaiknya hadir pada saat pengosongan. Akan tetapi,
ketidakhadirannya tidak menghalangi jalannya pengosongan. Jika tereksekusi
tidak mau menghadiri pengosongan, eksekusi cukup diberitahukan kepadanya.
Ketentuan
ini bukan hanya berlaku pada pengosongan atau eksekusi rill saja. Ketentuan ini
merupakan prinsip yang berlaku pada segala bentuk eksekusi, baik eksekusi rill
maupun eksekusi pembayaran sejumlah uang. Dari prinsip ini, dapat dijelaskan
acuan penerapan jalannya eksekusi sehubungan dengan tidak hadirnya tergugat
pada saat pengosongan.
1.
Pemberitahuan Saat Pengosongan
Syarat
ini bersifat impratif, setiap eksekusi pengosongan hams lebih dahulu
diberitahukan tanggalnya kepada pihak tereksekusi (pihak yang kalah).
2.
Sebaiknya Pihak Tereksekusi Hadir
Yang
paling baik, pihak tereksekusi hadir pada saat pengosongan, sehingga dapat
merijaga keselamatan dan pemindahan segala barang harta kekayaannya yang ada di
atas Benda yang hendak dikosongkan. Atau sekurang-kurangnya dia dapat
menunjukkan tempat pemindahan barang‑barangnya.
3.
Ketidakhadiran Pihak Tereksekusi,
Tidak Menghalangi Jalannya Eksekusi Pengosongan
Kalau
pemberitahuan eksekusi pengosongan sudah disampaikan dengan patut secara resmi,
namun yang bersangkutan tidak mau menghadirinya, hal itu tidak menjadi alasan
penundaan eksekusi pengosongan. Eksekusi tetap dapat dilaksanakan walaupun
pihak tereksekusi tidak Nadir. Pada prinsipnya ketidakhadiran pihak tereksekusi
tidak dapat dijadikan alasan penundaan eksekusi, hal ini telah ditegaskan dalam
Pasal 197 ayat (5) HIP. atau Pasal 209 ayat (4) RBg, ketidakhadiran tereksekusi
menghadiri eksekusi bukan merupakan alasan hukum penundaan eksekusi. Cuma
prinsip ini dapat dipertemukan dengan prinsip yang diatur Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1)
RBg. Pada pasal tersebut dijumpai prinsip yang meletakkan fungsi eksekusi atas
perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Segala sesuatu yang
menyangkut kebijaksanaan jalannya eksekusi berada di bawah pimpinan Ketua
Pengadilan Negeri. Berdasarkan prinsip ini dihubungkan dengan ketidakhadiran
pihak tereksekusi, bisa saja dijadikan alasan penundaan jika hal itu dianggap patut.
Asalkan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan nieletakkan kepatutan
penundaan itu sesuai dengan asas keseimbangan kepentingan pihak yang menang
(pemohon eksekusi) pada satu segi, serta perlindungan kepentingan pihak
tereksekusi (pihak yang kalah) pada segi lain. Asas fungsi keseimbangan
kepentingan mesti menjadi patokan penundaan. Tidak boleh mempergunakan prinsip
Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBG secara picik dan licik dalam
keadaan ketidakhadiran pihak tereksekusi menghadiri jalannya eksekusi.
Menerapkan prinsip tcrsebut secara picik dan licik, bertentangan dengan prinsip
yang diatur dalam Pasal 197 ayat (5) HIR atau Pasal 209 ayat (4) RBg. Dari
pengkajian pertemuan kedua prinsip yang diutarakan di etas, dapat diambil
beberapa acuan bertindak menghadapi kasus ketidakhadiran pihak tereksekusi
menghadiri jalannya eksekusi :
1.
Pada prinsipnya eksekusi jalan terus
2.
Dapat ditunda, asal dipertimbangkan
secara saksama sesuai dengan asas fungsi keseimbangan antara kepentingan pihak
pemohon eksekusi pada suatu segi, dan kepentingan pihak tereksekusi pada segi
lain;
3.
Yang paling tepat, sebaiknya eksekusi
tidak perlu ditunda.
Dari
acuan penerapan dimaksud, tanpa mengurangi kemung,kinan adanya alasan yang
sangat patut untuk menunda, penulis lebih cenderung mempertahankan acuan
sebaiknya eksekusi jangan ditunda. Hal ini sejalan dengan ajaran ilmu hukum di
bidang perdata yang menegaskan, "seseorang yang ingkar mengurus
kepentingannya berarti tidak menghendaki membela dan mengurus kepentingannya.
Sekalipun ajaran ilmu hukum tersebut dianggap berwarna liberalisme, namun
ajaran itu sendiri sangat relevan dengan politik hukum di negara kita, yaitu
kebijakan politik hukum yang menghendaki terwujudnya kepastian hukum dalam
setiap tindakan penegakan hukum. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan politik
hukum yang terkandung dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Konsiderans huruf a
Jo. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,
sehingga tetap relevan sebagai rujukan bagi setiap Ketua Pengadilan Negeri
menerapkan kewenangan yang diberikan Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat
(1) RBg pada setiap penundaan eksekusi atas alasan ketidakhadiran pihak
tereksekusi.
Mungkin
penundaan eksekusi atas alasan ketidakhadiran pihak tereksekusi masih dapat
ditolerir untuk satu kali saja. Yang dikhawatirkan, apabila ketidakhadiran itu
dijadikan sebagai alasan penundaan setiap kali pihak yang tereksekusi tidak
hadir. Sikap Ketua Pengadilan Negeri yang mempergunakan alasan ketidakhadiran
nienunda eksekusi lebih dari satu kali, dianggap scbagai tindakan yang
rnelarnpaui batas wewenang. Sikap yang demikian tidak saja bertentangan dengan
hukum dan undang-undang, tetapi bertentangan dengan moral dan politik hukum
dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam upaya penegakan hukum. Bahkan
sikap dan tindakan itu menyimpang dari tujuan edukasi dlan koreksi dalam
kehidupan masyarakat.
Kemudian
dalam hal eksekusi pengosongan, terutama pengosongan rumah atau gedung, tak
selamanya mendatangkan permasalahan pemindanan dan peneinpatan barangbarang.
Setiap eksekusi pengosonvan pada umumnya selalu berbarengan dengan tindakan
pengeluaran barang milik pihak tereksekusi, berkaitan langsung dengan
penempatan barang yang dikeluarkan.
Permasalahan
pengeluaran barang milik pihak tereksekusi tidak saja timbul pada eksekusi
pengosongan yang tidak dihadiri pihak tereksekusi. Permasalahan ini sering juga
timbul, sekalipun dia menghadiri jalannya eksekusi. Pada hari dan saat
eksekusi, pihak tereksekusi hadir di tempat. Akan tetapi sekalipun hadir, tetap
enggan mengeluarkan barang harta miliknya dari tempat yang hendak dikosongkan.
Jadi masalah pengeluaran dan penempatan barang milik pihak tereksekusi bisa
timbul pada setiap eksekusi pengosongan. Kehadirannya belum tentu mcmuluskan pengeluaran
dan penempatan barang miliknya. Terutama apabila dia tidak hadir, sudah pasti
meninibulkan persoalan pengeluaran dan penempatan barang milik pihak
tereksekusi.
Apabila
timbul persoalan mengenai pengeluaran dan penempatan barang yang hendak dikosongkan,
baik eksekusi dihadiri atau tidak oleh pihak tereksekusi, maka Pedoman yang
dapat dijadikan sebagai rujukan ialah Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 21 RBg,
seperti yang akan diuraikan di bawah ini :
1. Di
Tempat yang Ditunjuk Tereksekusi
Sepanjang
pihak tereksekusi bersedia mengeluarkan sendiri harang milik harta
kekayaannya dari tempat yang hendak dikosongkan, eksekusi pengosongan tidak
mengalami hambatan dan persoalan. Akan tetapi, adakalanya dia enggan
mengeluarkan sendiri, bahkan menolak dan menghalangi pengeluaran barang.
Keingkaran mengeluarkan atau mengosongkon barang miliknya dari tempat yang
hendak dieksekusi sama sekali tidak menjadi halangan jalannya eksekusi.
Pengeluaran dan pengosongan:
a.
Tetap dijalankan secara paksa, jika
perlu dengan bantuan alat kekuatan umum;
b.
Namun setelah lebih dulu bertanya kepada
pihak tereksekusi mengenai tempat penyimpanan barang.
Apabila
pihak tereksekusi enggan mengeluarkan sendiri,
barulah berfungsi upaya paksa pengosongan barang. Namun sebelum
pengeluaran paksa dijalankan, kewajiban hukum bagi juru sita menanyakan tempat
pcnyimpanan barang-barang yang dikeluarkan. Barang ditempatkan dan diletakkan
di tempat yang ditunjuk pihak tereksekusi. Apabila pihak tereksekusi menunjuk
tempat penyimpanan atau penempatan barang miliknya, hal tersebut harus ditaati
pejabat yang menjalankan eksekusi pengosongan. Kewajiban menaatinya
"imperatif' dan merupakan salah satu syarat tata cara pelaksanaan
pengosongan.
Mengenai
biaya pengangkutan maupun ongkos buruh yang diperlukan untuk menempatkan di
tempat yang ditunjuk pihak tereksekusi, buat sementara "dipanjari"
pemohon eksekusi, dan diperhitungkan kelak sebagai ongkos eksekusi yang akan
dibebankan kepada pihak tereksekusi. Kecuali pihak tereksekusi sendiri bersedia
memenuhinya, tidak perlu dibebankan panjarnya kepada pemohon eksekusi. Namun
dari segi hukum, panjar biaya pengeluaran dan penempatan barang ke tempat yang
ditunjuk pihak tereksekusi, merupakan beban pihak pemohon eksekusi. Keengganan
pihak pemohon eksekusi membayar panjar ongkos pengosongan, merupakan alasan
penundaan eksekusi pengosongan. Selama pemohon eksekusi tidak membayar panjar
biaya pengosongan yang direncanakan pengadilan, hal itn merupakan faktor
penundaan pengosongan secara temporer sampai is membayar panjar yang direncanakan.
2. Di
Tempat Penyimpanan yang Patut
Apabila
pihak tereksekusi tidak mau hadir pada saat pelaksanaan pengosongan, dan tidak
menyampaikan pesan tempat penyimpanan barangbarang yang hendak dikeluarkan.
Atau pihak tereksekusi hadir di lapangan pada saat eksekusi, tetapi tidak man
mengeluarkan sendiri, dan juga tidak menunjuk salah satu tempat penyimpanan,
rnaka eksekusi pengosongan tidak perlu ditunda. Jika pihak tereksekusi tidak
mau menunjuk tempat penyimpanan barang yang dikeluarkan, satin sekali tidak
menjadi halangan eksekusi pengosongan. Pengeluaran dan penempatan barang dapat
dilakukan dengan cara dititipkan dan disimpan di tempat yang patut.
Tempat
yang patut, berarti tempat penyimpanan itu serasi menjamin keamanan dan
keselamatan barang dari kemungkinan pecurian dan kerusakan. Sedemikian rupa
keadaan tempat penyimpanan barang tersebut sesuai dengan jenis dan sifat barang
dan tidak mudah dicuri atau tidak mudah rusak kena hujan maupun papas matahari.
1. Tempat
Penyimpanan Disetujui Pemerintah Setempat
Syarat
ini wajar. Pemerintah setempat (camat, Kepala Desa) paling mengetahui tempat
yang layak. Oleh karena itu, juru sita harus meminta pendapat pemerintah
setempat, di manakah penyimpanan yang patut untuk menempatkan barang-barang
tereksekusi. Bahkan bukan hanya memintakan pendapat, tetapi sedapat mungkin
meminta persetujuan pemerintah setempat. Begitulah penafsiran yang tepat
tentang penerapan penvimpanan barang dalam keadaan pihak tereksekusi tidak
mcnunjuk tempat penyimpanan yang dikehendakinya.
2.
Memberi tahu Polisi atau Kepala
Desa untuk Menjaga Pencurian Barang
Tindakan
berikutnya yang perlu dilakukan juru sita ialah memberi tahu pihak polisi atau
Kepala Desa agar menjaga keselamatan barang dari pencurian. Dengan demikian,
hilangnya barang dari tempat penyimpanan beralih dari tanggung jawab juru sita
(Pengadilan Negeri) ke pundak polisi atau Kepala Desa. Sehubungan dengan
peralihan tanggung jawab keselamatan barang dari kehilangan, sebaiknya juru
sita membuat berita acara penyerahan penjagaan barang yang dilampiri dengan
berita acara pengosongan yang memuat inventarisasi barang-barang yang disimpan.
Hal ini ditinjau dari segi administrasi yustisial dan segi landasan dasar
pertanggungjawaban /pihak penjaga.
Selanjutnya
mengenai pembongkaran, pada hakikatnya merupakan eksekusi riil yang tergolong
kepada "pengosongan", sekalipun terdapat perbedaan kualitatif yang
sangat tipis. Perbedaan kualitalif antara pengosongan dengan pembongkaran
hampir tidak kentara. Bahkan pada suatu kasus tertentu, pengosongan mengikuti
pembongkaran. Misalnya pembongkaran sekaligus mengosongkan rumah yang terletak
di atas tanah terperkara. Pokok eksekusinya pembongkaran, yang sekaligus
dibarengi dengan pengosongan. Atau sebaliknya, pengosongan yang dibarengi
dengan pembongkaran. Tanpa mengurangi kemungkinan yang saling berbarengan
antara pengosongan dengan pembongkaran, yang sering dijumpai dalam konkreto
ialah eksekusi mums pembongkaran atau eksekusi murni pengosongan. Namun pada
lazimnya, pada tiap eksekusi pembongkaran hampir selamanya dibarengi dcngan
pengosongan. Seperti pada contoh di atas, amar putusan menghukum pembongkaran
rurnah dari atas tanah terperkara. Kebetulan rumah itu telah didiami pihak yang
kalah (tereksekusi). Dalam kasus ini, baik secara teoretis maupun dari segi
pelaksanaan tidak mungkin dilakukan pembongkaran sebelum dijalankan
pengosongan. Atau berbarengan dengan pembongkaran serta-merta harus dilakukan
pengosongan.
Boleh
dikatakan tidak ada eksekusi murni pembongkaran. Pada setiap pembongkaran,
selalu tersangkut masalah pengeluaran atau pengosongan bahan bongkaran dari
atas benda terperkara, sehingga setiap eksekusi pembongkaran tidak terpisah
dari tindakan pengeluaran bongkaran ke tempat lain. Seperti pada pembongkaran rumah yang tidak dihuni. Atau
pembongkaran pagar. Tampaknya seolah-olah eksekusinya benar-benar murni
pembongkaran. Namun anggapan itu tidak benar. Karena setelah dilakukan
pembongkaran, dengan sendirinya terkait masalah penempatan hasil bongkaran.
Secara yuridis, pembongkaran yang dernikian menghadapkan eksekusi kepada dua
permasalahan hukum, yaitu :
1. Selama
Bahan Bongkaran Masih Tetap Terletak di Atas Benda Terperkara, Eksekusi Belum
Selesai
Dalam
hal pembongkaran pagar dari alas tanah terperkara. Selama bahan bongkaran pagar
belum dikeluarkan atau dikosongkan dart atas tanah terperkara, menurut hukum
eksekusi belum selesai dan sempurna. Eksekusi baru dianggap sempuma apabila
hasil bongkaran telah dikeluarkan dari atas tanah terperkara. Pengertian hukum
ini perlu disadari oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Karena dalam
praktik, sering timbul anggapan yang menyatakan eksekusi telah selesai dan
sempurna dengan tindakan pembongkaran saja, tanpa dilanjutkan pengeluaran bahan
bongkaran dari atas benda terperkara. Sikap ngotot mempertahankan anggapan yang
keliru ini merupakan ketidakpahaman pejabat yang bersangkutan akan anti
eksekusi. Padahal dalam kasus eksekusi pembongkaran terdapat suatu prinsip
hukum, yaitu : pembongkaran dan pengeluaran bahan bongkaran dari atas benda
terperkara merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah. Asas atau prinsip ini
dapat dikonstruksi dari tujuan eksekusi. Tujuan eksekusi dalam pembongkaran
adalah membebaskan tanah atau benda terperkara dari scgala sesuatu yang
merintangi dan mengganggu keleluasaan pemohon eksekusi menguasai dan menikmati
benda terperkara.
Bertitik
tolak dari konstruksi tujuan tersebut, pembongkaran yang tidak diharengi berita
acara pengeluaran bahan bongkaran dari benda terperkara merupakan cacat yang
melekat pada eksekusi tersebut. Selama cacat itu belum dihilangkan eksekusi
dianggap belum selesai dan sempurna. Cara menghilangkan cacat tersebut dengan
jalan mengeluarkan bahan bongkaran dari benda terperkara.
2.
Tempat
Meletakkan atau Menyimpan Bahan Bongkaran
Kemudian
mengenai penempatan bahan bongkaran, hal ini berkaitan erat dengan asas hukum,
yakni selama bahan bongkaran belum dikeluarkan dari atas benda terperkara, maka
eksekusi belum sempurna dan seiesai. Oleh sebab mau tidak mau, bahan bongkaran
harus dikeluarkan, dan pengeluaran dengan sendiñnya berkaitan exat dengan
penempatan atau penyimpanan. Sebenarnya pengeluaran dan bongkaran berkaitan
langsung dengan soal penempatan atau penvimpanan, karena bahan bongkaran
merupakan hak milik tereksekusi (pihak yang kalah), yang mesti dilindungi pada
setiap eksekusi pengosongan maupun pembongkaran. Walaupun tereksekusi pihak
yang kalah, tidak berarti hak miliknya tidak dilindungi. Apabila pada saat
eksekusi tersangkut hak milik pihak tereksekusi di atas benda yang
dieksekusi,hak miliknya itu mesti dilindungi keselamatannya.
Cara
melindungi dan menjaga keselamatan hak milik tereksekusi, dengan jalan
menyimparmya pada suatu tempat. Mengenai tempat penyimpanan bahan bongkaran
sarna persis caranya dengan penyimpanan harta milik tereksekusi pada eksekusi
pengosongan, yaitu berdasarkan Pasal 197 ayat (9) HIR atau Pasal 212 RBg.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan, maka penulis mengambil suatu kesimpulan, sebagai berikut:
1.
Eksekusi atas tanah yang masih dalarn
proses Peninjauan Kembali, tetap dapat dilaksanakan, hal ini didasarkan pada
Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBg yang menentukan bahwa :
tidak ada yang dapat menunda suatu eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap untuk dilaksanakan,
2.
Putusan peninjauan kembali yang bersifat
declaratoir atau non eksekutabel, tidak dapat dilaksanakan (eksekusi). Putusan
yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang bersifat condemnatoir yaitu putusan
yang mengandung penghukurnan. Dalam hal telah selesainya eksekusi putusan
pengadilan yang obyeknya mengenai tanah, maka walaupun permohonan Peninjauan
Kembali-nya dikabulkan, tapi pihak pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
langsung menarik kembali obyek tanah yang telah dieksekusi, kecuali hanya dapat
menuntut ganti rugi saja melalui gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri yang
berwenang kepada termohon peninjauan kembali, dan bukan menggugat pihak yang
menguasai tanah/benda akibat adanya peralihan hak.
B. Saran
1.
Mengingat kasus pertanahan merupakan
kasus yang rumit untuk diselesaikan, maka melalui Peraturan Mahkamah Agung
perlu diatur mengenai kehati-hatinya dalam penyelesaiannya (termasuk melakukan
eksekusi) , khususnya apabila pihak yang dikalahkan mengajukan upaya nukum
biasa atau upaya huk urn luar biasa.
2.
Pemohon peninjauan kembali yang
dikabulkan permohonannya, harus segera melakukan gugatan Baru kepada terrnohon
peninjauan kembali dan pihak ketiga (kalau barang yang sengketakan sudah
dipindahtangankan), agar Pemohon peninjauan kembali dapat menguasai benda yang
merupakan haknya berdasarkan putusan peninjauan kembali.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
Harahap, M. Yahya 2005. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang
Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.
_______. 2008.
Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar
Grafika.
Muchsin.2005. Ikhtisar
Hukum Indonesia. Jakarta : PB IBLAM.
Syahrani, Riduan. 2000. Hukum Acara
Perdata di Lingkungan Peradilan Umum.. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suardi.2005. Hukum Agraria. Jakarta : PB IBLAM.
Subekti. 1989. Hukum Acara Perdata. Bandung
: Bina Cipta.
Sunggono, Bambang. 1998. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta :
RajaGrafindo Persada.
Peraturan
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar
1945
Ketetapan MPR Nomor IX
/ MPR / 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (BW)
HIR / RBg
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[1]Riduan Syahrani. 2000. Hukum
Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum.. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hal 101
[2]R. Subekti. 1989. Hukum Acara
Perdata. Bandung : Bina Cipta. Hal 171
[4]Suardi.2005. Hukum Agraria. Jakarta : PB IBLAM. Hal 1
[5] Muchsin.2005. Ikhtisar Hukum Indonesia. Jakarta : PB
IBLAM. Hal 151
[6]M. Yahya Harahap. 2008. Hukum
Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika. Hal 876-877
[7]Subekti. Op.Cit. Hal 130
[8] M. Yahya Harahap.(II) 2005. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang
Perdata. Jakarta : Sinar Grafika. Hal 323
[9] Ibid
[11]Bambang Sunggono. 1998. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta :
RajaGrafindo Persada. Hal 196
Mantebb nih Kajiannya
BalasHapusSalam,
Hani Muntoha, SE MAPPI (Cert.)