Rabu, 04 September 2013

LAPORAN PENELITIAN EKSEKUSI ATAS TANAH YANG MASIH DALAM PROSES PENINJAUAN KEMBALI

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga telah ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip penting dalam negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan Kekuasaan Kehakirnan yang merdeka, dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Atas dasar ketentuan tersebui, maka hakim selaku aparat penegak hukum dan keadilan, yang telah diberikan wewenang oleh undang­undang untuk menerima, memeriksa, dan memutus suatu perkara, harus secara hebas dan merdeka dalam menyelenggarakan peradilan. Hal ini dimaksudkan untuk tercapainya tujuan dari putusan pengadilan tersebut, yaitu untuk tegaknya hukum clan keadilan yang merupakan dambaan bagi setiap warga masyarakat pada umumnya dan para pencari keadilan pada khususnya.
Di dalam perkara perdata, pelaksanaan terhadap suatu putusan pengadilan (eksekusi), pada dasarnya dapat dijalankan setelah putusan pengadilan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap, atau apabila putusan pengadilan tersebut dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerhaar bij voorraad), sebagaimana yang telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) RBg.
Namun dalam praktek peradilan, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, masih dapat diajukan suatu upaya hukum luarbiasa yaitu berupa Peninjauan Kembali. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditentukan bahwa :
(1)   Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdadap hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
(2)   Terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali.
Di dalam penjelasan pasal tersebut, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan "hal atau keadaan tertentu" dalam ketentuan ini antara lain adalah ditemukannya bukti baru (novum) dan/atau adanya kekhilafan/kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya. Menurut Riduan Syahrani, bahwa sebelumnya pengaturan tentang pemeriksaan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini, ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap, yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1982 tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980 yang Disempurnakan.[1]
Menurut R. Subekti bahwa "ketentuan yang terakhir ini (Undang-­Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), kami anggap lebih jelas, karena dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa permohonan Peninjauan Kembali ditujukan, baik terhadap putusan perkara perdata maupun terhadap putusan perkara pidana, dan bahwa permohonan itu harus diajukan kepada Mahkamah Agung".[2]
Apabila ditelaah lebih lanjut, maka peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang - undangan nasional di atas, adalah lain dari pada Lembaga Request Civil (RC) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 385 RV dan seterusnya.[3]
Berkenaan dengan upaya hukum Peninjauan Kembali, peneliti menganggap upaya hukum Peninjauan Kembali khususnya dalam perkara pertanahan menimbulkan persoalan hukum yang rumit, misalnya sengketa pertanahan yang terjadi di Banjarmasin tahun 1998. Berawal adanya sengketa tanah di daerah Pasar Lama Banjarmasin antara Gusti Ahmad Zakariani (penggugat) dan Gusti Djadjah Cs (tergugat I), DR Taufan Iskandar Wongjaya (tergugat II) yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin di bawah nomor: 23/Pdt.G/1998/PN.Bjm. Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Tanggal 9 September 1998 Nomor 23/Pdt.G./1998/PN Bjm, memenangkan pihak Penggugat.
Putusan ini dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 22 Mei 1999 Nomor 33/PDT/1999/PT Bjm, dan dikuatkan kembali di tingkat kasasi, dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 26 Oktober 2001 Nomor 233 KiPdt/2000 yang telah berkekuatan hukum tetap. Mengingat putusan kasasi tersebut dinilai oleh penggugat telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pada tanggal 16 Maret 2001 obyek tanah tersebut dipindahtangankan oleh penggugat (Gusti Ahmad Zakariani) kepada Syahruddin (pihak ketiga) dengan suatu perjanjian jual beli.
Mengingat adanya bukti kuat terhadap kepemilikan tanah yang disengketakan tersebut, maka pihak tergugat II (DR Taufan Iskandar Wongjaya) menempuh upaya hukum "Peninjauan Kembali" kepada Mahkamah Agung. Akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan perrnohonan Peninjauan Kembali Pemohon (DR Taufan Iskandar Wongjaya) dengan putusannya tanggal 11 Mei 2004 Nornor 107 PK/Pdt/2003.
Dengan adanya putusan Peninjauan Kembali Nomor 107 PK/Pdt/2003, DR Taufan Iskandar Wongjaya (pemohon PK / tergugat) meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui surat tertanggal 6 Desember 2004 untuk melakukan eksekusi, namun permintaan tersebut ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan surat Nomor W12.DB.HT-291-01.10- 3146 tanggal 13 Desember 2004 yang pada pokoknya berisi: Putusan Peninjauan Kembali Nomor 107 PK/Pd112003 tanggal 18 Juni 2003 adalah bersifat DECLARATOIR atau NON EKSEKUTABEL dan tidak CONDEMNATOIR, sehingga putuan peninjauan kembali tersebut tidak dapat kami laksanakan.
Perkara sengketa tanah ini, menarik untuk dikaji mengapa putusan Peninjauan Kembali Nomor 107 PK/Pdt/2003 tidak dapat diekskusi dan bagaimana upaya yang dapat ditempuh DR Taufan Iskandar Wongjaya (tergugat atau pemohon PK) agar mendapatkan haknya terhadap tanah yang berada di tangan pihak ketiga.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, peneliti tertarik untuk mengkaji penyelesaian sengketa pertanahan dalam proses Peninjauan Kembali dan konsekuensi yuridisnya, apabila permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan oieh Mahkamah Agung, dalam sebuah  yang diberi judul “EKSEKUSI ATAS TANAH YANG MASIH DALAM PROSES PENINJAUAN KEMBALI".
B.  Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana diuraikan di atas, maka masalah di dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
1.    Bagaimana putusan yang dapat di eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan Kembali?
2.    Bagaimana tata cara eksekusi atas tanah akibat dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali?
C.      Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Adapun tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui putusan yang dapat di eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan Kembali.
2.    Untuk mengetahui tata cara eksekusi atas tanah akibat dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali
Diharapkan dari penelitian ini akan membawa kegunaan sebagai berikut:
1.    Secara teoritis untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan hukum, khususnya penyelesaian sengketa di bidang pertanahan.
2.    Secara praktis sebagai bahan masukan bagi aparat penegak hukum, khusus hakim dan pihak Badan Pertanahan Nasional beserta jajarannya dalam menyelesaikan sengketa di bidang pertanahan.
D.      Tinjauan Pustaka
1.        Hak-Hak Atas Tanah dan Peralihannya
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memberikan definisi "hak-hak atas tanah" serta penjelasan mengenai isi dan batas kewenangan pemegang hak atas tanah. Berdasarkan pasal tersebut "hak atas tanah" adalah "hak atas permukaan bumi", yang masing-masing merupakan satuan besar kecil (persil) berdimensi dua dengan batas-batas panjang dan lebar, yang luasnya berukuran meter persegi.
Tiap hak atas tanah memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan tanah (dalam arti "permukaan bumi") yang bersangkutan, demikian pula "tubuh bumi" (dan air) serta "ruang" yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain (yang lebih tinggi).
Atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam­-macam hak atas tanah yang dapat diberikan kepada orang maupun badan hukum, hak atas tanah dimaksudkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 ayat 1 UUPA adalah :
a.  Hak Milik
b.  Hak Guna Usaha
c.  Hak Guna Bangunan
d.  Hak Pakai
e.  Hak Sewa
f.   Hak membuka lahan
g.  Hak memungut hasil hutan.
Sedangkan mengenai tata cara memperoleh hak atas tanah, yaitu melalui: pernaohonan hak/pemberian hak, pemindahan hak, tukar menukar, perjanjian dengan pemilik tanah, pembebasan hak/pelepasan hak dan pencabutan hak.
a.    Permohonan hak/pemberian adalah satu-satunya sara yang harus ditempuh untuk memperoleh tanah yang berstatus tanah negara
b.    Pemindahan hak dilakukan apabila subyek yang akan memiliki tanah dapat menjadi pemegang hak atas tanah yang tersedia, menurut hukum tanah nasional. Adapun pemindahan hak dilakukan antara lain dengan cara jual beli.
c.    Tukar menukar tanah dilakukan pada hak atas tanah yang sama jenis haknya. Misainya hak milik dengan hak milik
d.   Perpanjangan dengan pemilik tanah dilakukan apabila pemilik tanah tidak mau melepaskan tanah yang dipunyainya, sedangkan pihak lain amat memerlukan tanah tersebut. Sehingga dalam praktik sering dijumpai adanya perjanjian dalam penggunaan tanah.
e.    Istilah pelepasan hak/penyerahan hak, dipakai ditinjau dari pemegang hak alas tanah yang tanahnya diperlukan pihak lain. Pemegang hak yang melepaskan haknya setelah melalui proses musyawarah, berhak mendapat ganti kerugian.
f.     Tindakan pencabutan hak atas tanah hanya dilakukan sebagai upaya terakhir apabila tanahnya diperlukan untuk kepentingan umum sedangkan pemilik tanah tidak mau melepaskan tanahnya dengan syarat-­syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
2.    Penyelesaian Sengketa Tanah
Dalam kenyataannya kebutuhan akan tanah tidak seimbang dengan ketersediaan tanah yang terbatas dan tidak dapat diperbaharui. Ketidakseimbangan ini dengan sendirinya akan dapat menimbulkan gesekan‑gesekan kepentingan yang dapat menimbulkan permasalahan akan tanah.[4] Permasalahan akan tanah dapat berupa konflik tentang kepemilikan. penguasaan, penggunaan dan pemanfaatannya.[5]
Timbulnya sengketa pertanahan disebahkan adanya benturan-benturan kepentingan antara pihak yang hendak menguasai tanah dan pihak yang mempunyai hak dan kepentingan atas tanah. Selain itu sengketa pertanahan juga dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan, dan kebijakan pemerintah yang tumpang tindih.
Sebagai negara hukum, Indonesia melindungi hak seseorang atas tanah terhadap gangguan dari pihak mana pun. Oleh sebab itu apabila tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka negara menyediakan lembaga peradilan yang bertugas dan berwenang memberi putusan dalam hal terjadi sengketa.
Dalam proses pemeriksaan terhadap sengketa yang diajukan ke pengadilan, berdasarkan sifat putusannya, putusan pengadilan terbagi bebecapa jenis putusan yaitu :
a)      Putusan Deklarator, yaitu putusan yang berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.
b)      Putusan Constitutief, yaitu putusan yang memastika suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun menimbulkan keadaan hukum baru.
c)      Putusan Condemnatoir, yaitu putusan yang amar menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan yang bersifat Condemnatoir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amar deklarator atau constitutief, karena amar condemnatoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului amar deklarator.[6]
3.    Pelaksanaan Putusan (eksekusi)
Di bawah ini terdapat asas-asas dalam eksekusi yaitu :
a)   Menjalankan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Eksekusi atau pelaksanaan putusan ialah tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah dalam perkara. Biasanya tindakan eksekusi baru merupakan masalah apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela. Pada tahap eksekusi kedudukan tergugat berubah menjadi "pihak tereksekusi". Kalau pihak yang kalah dalam perkara adalah penggugat, pada lazimnya bahkan menurut logika, tidak ada putusan yang perlu dieksekusi. Hal ini sesuai dengan sifat sengketa dan status para pihak dalam suatu perkara.
Penggugat bertindak selaku pihak yang meminta kepada pengadilan agar pihak tergugat dihukum untuk menyerahkan suatu barang, mengosongkan rumah atau sebidang tanah, melakukan sesuatu, menghentikan sesuatu, atau membayar sejumlah uang. Salah satu hukuman itulah yang selalu terdapat dalam putusan apabila gugatan penggugat dikabulkan pengadilan. Salah satu amar putusan yang demikianlah yang hares dipenuhi dan ditaati pihak tergugat sebagai pihak yang kalah. Tidak mungkin amar putusan penghukuman seperti itu dijatulikan kepada pihak penggugat. Oleh karena itu, dalam eksekusi putusan yang menjadi tekanan adalah mengenai tindakan yang perlu dilakukan oleh tergugat untuk memenuhi tuntutan penggugat.
Tidak semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial (executoriale kracht). Artinya, tidak terhadap semua putusan dengan sendirinya melekat kekuatan pelaksanaan. Oleh sebab itu, tidak semua putusan pengadilan dapat dieksekusi (executable). Putusan yang belum dapat dieksekusi ialah putusan yang belum dapat dijalankan.
Pada prinsipnya, /hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dapat "dijalankan". Kalau begitu, pada asasnva putusan yang dapat dieksekusi ialah :
a.  Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicator);
b.  Karena hanya dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (fixed) dan pasti antara pihak yang beperkara;
c.  Disebabkan hubungan hukum antara pihak yang beperkara sudah tetap dan pasti:
1)        Hubungan hukum tersebut mesti ditaati; dan
2)        Mesti dipenuhi oleh pihak yang dihukum (pihak tergugat).
d.  Cara menaati dan memenuhi hubungan hukum yang ditetapkan dalam amar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:
1)        Dapat dilakukan atau dijalankan secara "sukarela" oleh pihak tergugat; dan
2)        Bila enggan menjalankan secara "sukarela", hubungan hukum yang ditetapkan dalam putusan hares dilaksanakan "dengan paksa" dengan bantuan "kekuatan urnum".
Pada prinsipnya, apabila terhadap putusan masih ada pihak yang mengajukan upaya hukurn berupa banding atau kasasi, putusan yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 1917 KUH Perdata. Prinsip ini antara lain ditegaskan dalam Putusan MA No. 1043 K/Sip/1971 yang disadur sebagai berikut :
a.  Meskipun salah satu pihak tergugat tidak banding atau kasasi, tetapi tergugat yang lain mengajukan banding atau kasasi, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
b.  Oleh karena itu, putusan dimaksud belum mempunyai kekuatan eksekutorial baik terhadap tergugat yang tidak mengajukan upaya hukum, apalagi terhadap tergugat yang mengajukan upaya tersebut.
Dari apa yang diterangkan di atas, pada prinsipnya eksekusi merupakan tindakan paksa yang dilakukan pengadilan dengan bantuan kekuatan urnum, guna menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, putusan belum dapat dijalankan. Dengan kata lain, selama putusan belum mcmpunyai kekuatan hukum tetap, upaya dan tindakan eksekusi belum berfungsi. Eksekusi baru berfungsi sebagai tindakan hukum yang sah dan memaksa, terhitun :
a.    Sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
b.    Pihak tergugat (yang kalah), tidak mau menaati dan memenuhi putusan secara sukarela.
Seperti yang dikatakan Subekti, bahwa eksekusi hanya melekat, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (res judicata).[7] Putusan yang bersangkutan tidak bisa diubah lagi, sehingga hubungan hukum di antara pihak yang berperkara telah tetap dan pasti (fixed and certain) untuk selama-lamanya. Sedang makna pelaksanaan eksekusi, apabila tereksekusi tidak melaksanakan putusan dengan sukarela. Artinya, pihak yang kalah tidak mau menaati putusan secara sukarela (vrijwillig/free will). Oleh karena itu, putusan tersebut harus dipaksakan pelaksanaannya dengan bantuan kekuatan umum. Baik meminta bantuan polisi, maupun bantuan militer jika diperlukan.
Dari segi yuridis, asas ini mengandung rnakna bahwa eksekusi menurut hukum acara perdata adalah "menjalankan putusan" yang telah berkekuatan hukum tetap. Cara menjalankan petaksanaannya secara paksa dengan bantuan kekuatan umum, apabila pihak tergugat (pihak yang kalah) tidak memenuhi putusan secara sukarela. Cara melaksanakan putusan (eksekusi) diatur dalam Pasal 195 HIR atau Pasal 206 RBg serta pasal-pasal berikutnya.
Biarpun eksekusi Baru dapat dijalankan apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun terhadap asas ini masih terdapat pengecualian. Dalam kasus-kasus tertentu, undang-undang memperbolehkan eksekusi terhadap putusan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, atau eksekusi dapat dijalankan pengadilan terhadap bentuk produk tertentu di luar putusan. Ada kalanya eksekusi bukan merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan, tetapi menjalankan pelaksanaan (eksekusi) terhadap bentuk-bentuk produk yang "dipersamakan" undang-undang sebagai putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ada beberapa bentuk pengecualian yang dibenarkan undang-­undang yang memperkenankan eksekusi dapat dijalankan di luar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap pengecualian dimaksud, eksekusi dapat dijalankan sesuai dengan aturan tata cara eksekusi atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Di bawah ini akan dikemukakan bentuk-bentuk pengecualian yang diatur dalam undang-undang, yaitu :
1.        Pelaksanaan Putusan yang dapat dijalankan Lebih Dulu
Bentuk pelaksanaan putusan "lebih dulu" atau uitvoerbaar bij voorraad merupakan salah satu "pengecualian" terhadap prinsip yang dibahas. Menurut Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) RBg, eksekusi dapat dijalankan pengadilan terhadap putusan pengadilan, sekalipun putusan yang bersangkutan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) RBg memberi hak kepada penggugat untuk mengajukan permintaan agar putusan dapat dijalankan eksekusinya lebih dahulu, sekalipun terhadap putusan itu pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi. Terhadap permintaan gugatan yang demikian, hakim dapat menjatuhkan putusan yang yang memuat amar: putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu, yang lazim disebut "putusan dapat dieksekusi sertamerta".
2.    Pelaksanaan Putusan Provisi
Pengecualian yang kedua berlaku terhadap pelaksanaan putusan "provisi". Pelaksanaan terhadap putusan provisi merupakan pengecualian eksekusi terhadap putusan yang telah rnemperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, kalimat terakhir Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 RBg, mengenal "gugatan provisi" (provisioneele eis, application for interim relief), yakni "tuntutan lebih dulu yang bersifat sementara mendahului putusan pokok perkara. Apabila hakim mengabulkan gugatan atau tuntutan provisi, putusan tersebut dapat dieksekusi sekalipun perkara pokoknya belum diputus. Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) RBg maupun Pasal 54 dan 55 RV, memperbolehkan menjalankan pelaksanaan putusan provisi mendahului pemeriksaan dan putusan pokok perkara.
3.    Akta Perdamaian
Bentuk pengecualian yang lain ialah akta perdamaian yang diatur dalarn Pasal 130 HIR atau Pasal 154 RBg. Menurut ketentuan pasal dimaksud :
a)      Selama persidangan herlangsung, kedua belah pihak yang beperkara dapat berdamai, baik atas anjuran hakim maupun atas inisiatif dan kehendak kedua belah pihak;
b)      Apabila tercapai perdarnaian dalam persidangan maka:
1)      hakim membuat akta perdamaian
2)      diktum atau amarnya. menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi akta perdamaian;
c)      Sifat akta perdamaian yang dibuat di persidangan mempunyai kekuatan eksekusi (executoriale kracht) seperti putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4.    Eksekusi Terhadap Grosse Akta
Pengecualian lain yang diatur dalam undang-undang ialah menjalankan eksekusi terhadap "grosse akta", haik grosse akta hipotek maupun grosse akta pengakuan utang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 224 HIR atau Pasal 258 RBg. Menurut pasal ini. eksekusi yang dijalankan pengadilan bukan berupa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Eksekusi yang dijalankan ialah memenuhi isi perjanjian yang dibuat oleh Para pihak. Hal ini merupakan penyimpangan dan pengecualian eksekusi terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Padahal seperti yang dijelaskan, prinsip eksekusi hanya dijalankan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, Pasal 224 HIR atau Pasal 258 RBg memperkenankan eksekusi terhadap perjanjian, asal perjanjian itu berbentuk grosse akta, karena dalam bentuk perjanjian grosse akta, pasal tersebut mempersamakannya dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga pada perjanjian yang berbentuk grosse akta dengan sendirinya menurut hukum melekat kekuatan eksekutorial. Apabila pihak debitur tidak memenuhi pelaksanaan perjanjian secara sukarela, pihak kreditor dapat mengajukan permintaan eksekusi ke pengadilan, agar isi perjanjian dilaksanakan secara paksa.
5.    Eksekusi Atas Hak Tanggungan dan Jaminan Fudusia
Pengecualian lain adalah eksekusi atas Hak Tanggungan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Eksekusi atas Jaminan Fidusia berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Terhadap kedua produk ini, pihak kreditor dapat langsung meminta eksekusi atas objek barang Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia apabila debitur melakukan wanprestasi membayar angsuran utang pokok atau bunga pinjaman. Bahkan dimungkinkan kreditor melakukan eksekusi penjualan lelang melalui kantor lelang tanpa camper tangan pengadilan apabila diperjanjikan klausul "kuasa menjual sesuatu" (eigeinmachtige verkoop).
b)       Putusan Tidak Dijalankan secara Sukarela
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, bahwa terdapat dua cara menjalankan isi putusan :
1.    Dengan jalan '`sukarela"
2.    Dengan jalan "eksekusi".
Pada prinsipnya, eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baru merupakan pilihan hukum apabila pihak yang kalah (tergugat) tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Jika tergugat (pihak yang kalah) bersedia memenuhi isi putusan secara sukarela dengan menjalankan putusan secara eksekusi.
Pada bentuk menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang kalah (tergugat) memenuhi sendiri dengan sempurna isi putusan pengadilan. Tergugat, tanpa paksaan dari pihak mana pun menjalankan pemenuhan hubungan hukum yang dijatuhkan kepadanya. Dengan sukarela tergugat memenuhi secara sempurna segala kewajiban dan beban hukum yang tercantum dalam arnar putusan. Oleh karena pihak tergugat dengan sukarela memenuhi isi putusan kepada pihak penggugat, berarti isi putusan telah selesai dijalankan. Dengan selesainya isi putusan dijalankan tergugat, tidak diperlukan lagi tindakan paksa kepadanya.
Eksekusi dalam suatu perkara barn tampil dan berfungsi apabila piliak tergugat tidak bersedia menaati dan menjalankan putusan secara sukarela Keengganan tergugat menjalankan pemenuhan putusan sccara sukarela akan menimbulkan konsekuensi hukum berupa tindakan paksa yang disebut "eksekusi".
Dengan dernikian, salah satu prinsip yang melekat pada eksekusi, menjalankan putusan secara paksa, merupakan tindakan yang timbul apabila pihak tergugat tidak menjalankan putusan secara sukarela. jika pihak tergugat bersedia menaati dan menjalankan putusan secara sukarela, tindakan eksekusi tidak diperlukan.
Sehubungan dengan tindakan menjalankan putusan secara sukarela, ada beberapa hal yang perlu disinggung. Di antaranya hal yang menyangkut kepastian pemenuhan putusan secara sukarela itu sendiri, dan hal yang berhubungan dengan keuntungan menjalankan putusan secara sukarela.
c)      Putusan yang Dapat Dieksekusi Bersifat Kondemnator
Prinsip lain yang mesti terpenuhi, putusan tersehut memuat amar "kondemnator" (condemnatoir). Hanya putusan yang bersifat kondemnator yang bisa dieksekusi, yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur "penghukuman". Putusan yang amar atau diktumnya tidak mengandung unsur penghukuman, tidak dapat dieksekusi atau "noneksekutabel".
Putusan yang bersifat kondemnator ialah putusan yang mengandung tindakan "penghukuman" terhadap diri tergugat. Pada umumnya putusan yang, bersifat kondemnator terwujud dalam perkara yang berbentuk kontentiosa (contentiosa). Perkara yang disebut berbentuk kontentiosa (contentiuse rechtspraak, contentious jurisdiction) sebagai berikut :
1.        Berupa sengketa atau perkara yang bersifat partai (party),
2.        Ada pihak penggugat yang bertindak mengajukan gugatan terhadap pihak tergugat, dan
3.        Proses pemeriksaannya berlangsung secara kontradiktor (contradictoir) yakni pihak penggugat dan tergugat mempunyai hak untuk sanggah menyanggah berdasarkan asas audi alteram partem.
Demikian ciri pokok bentuk perkara kontentiosa. Pada prinsipnya atau pada umumnya, putusan yang mengandung amar kondemnator hanya dijumpai dalam putusan perkara yang berbentuk kontentiosa. Namun demikian, asas umum tersebut tidak mengurangi kemungkinan bahwa dalam gugatan yang berbentuk kontentiosa tidak mengandung amar kondemnator. Bisa saja amar atau diktumnya hanya mengandung "pernyataan" hukum, yang disebut amar yang bersifat "deklarator" (declaratoir).
d)       Eksekusi Atas Perintah dan di Bawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri

Rumusan di atas merupakan asas eksekusi yang diatur dalam Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBG. Asas tersebut menentukan bahwa eksekusi putusan pengadilan dijalankan "atas perintah" dan "di bawah pimpinan" Ketua Pengadilan Negeri (op last en onder leiding van den voorzitter van den landraad). Jadi, berbarengan dengan kewenangan menjalankan eksekusi yang pelimpahannya diberikan undang-undang kepada Pengadilan Negeri, kewenangan itu secara formal berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang
1)     Memerintahkan eksekusi; dan
2)     Memimpin jalannya eksekusi.
Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan dan memimpin eksekusi merupakan kewenangan formal secara ex officio. Kewenangan secara ex officio dapat dibaca claim Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 RBg. Maka dalam pembicaraan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri menjalankan eksekusi, Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBg, tidak lepas kaitannya dengan Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 RBg. Dengan mengaitkan pasal-pasal dimaksud, gambaran konstruksi hukum kewenangan menjalankan eksekusi dengan singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan dan memimpin jalannya eksekusi;
b.      Kewenangan memerintahkan dan memimpin eksekusi yang ada pada Ketua Pengadilan Negeri adalah secara ex officio;
c.       Perintah eksekusi dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri berbentuk "surat penetapan" (beschikking) atau decree (order);
d.      Yang diperintahkan menjalankan eksekusi ialah "panitera' atau -juru sita" Pengadilan Negeri.
Di sini dapat dilihat, eksekusi secara nyata dilakukan oleh panitera atau juru sita berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri yang dituangkan dalam bentuk "surat penetapan". Surat penetapan merupakan landasan yuridis tindakan eksekusi yang dilakukan panitera atau juru sita. Tampa surat penetapan, syarat formal eksekusi belum tnemadai. Perintah eksekusi menurut Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 RBG mesti dengan surat penetapan, tidak diperkenankan perintah eksekusi secara lisan. Ketentuan syarat ini "imperative”. Bentuk penetapan perintah eksekusi secara tertulis sesuai dengan tujuan penegakan dan kepastian hukum pada satu pihak, serta pertanggung­jawaban yang jelas pada pihak lain. Dengan adanya perintah eksekusi yang berbentuk surat penetapan, panitera atau juru sita mengetahui secara rinci batas-batas eksekusi yang akan dijalankannya. Dentikian juga Ketua Pengadilan Negeri dengan mudah dapat mengawasi apakah tindakan eksekusi yang dijalankan panitera atau juru sita sesuai dengan isi perintah yang dikeluarkannya dalam surat penetapan.
Memang sangat penting pengawasan dan pengarahan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. Walaupun Ketua Pengadilan Negeri telah melimpahkan perintah eksekusi kepada panitera atau juru sita, dan secara nyata panitera atau juru sita yang inelaksanakan operasional eksekusi, hal itu sarna sekali tidak menghilangkan lepasnya tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri atas eksekusi yang bersangkutan. Secara formal dan materiil, Ketua Pengadilan Negerilah yang bertanggung jawab atas eksekusi. Pimpinan eksekusi tetap berada pada Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini perlu disadari oleh Ketua Pengadilan Negeri, jangan melemparkan tanggung jawab eksekusi kepada panitera atau juru sita apabila terdapat penyimpangan dan penyelewengan dalam eksekusi. Kebiasaan melemparkan tanggung jawab dalam menjalankan eksekusi kepada panitera atau juru sita sering terjadi dalam praktik Seolah-olah panitera atau juru sita yang mengatur Ketua Pengadilan Negeri dalam menjalankan eksekusi. Ketua Pengadilan Negeri masa bodoh dan tidak mau tahu apa yang diperbuat oleh panitera atau juru sita. Sikap yang demikian bertentangan dengan kewenangan ex officio yang diberikan undang-undang kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Fungsi kewenangan ex officio Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan Hakim dan memimpin jalarmya eksekusi, bukan hanya terbatas atas pengeluaran surat penetapan yang memerintahkan eksekusi. Fungsi ex officio tersebut meliputi:
1)        Mulai dan tindakan executoriale beslag;
2)        Pelaksanaan pelelangan, tennasuk segala proses dan prosedur yang disyaratkan tata eara pelelangan;
3)        Tindakan pengosongan dan penyerahan barang yang dilelang kepada pembeli lelang; atau
4)        penyerahan dan penguasaan pelaksanaan secara nyata barang yang dieksekusi pada eksekusi riil
Kemudian Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBg menyebutkan bahwa tidak ada yang dapat menunda suatu eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan, kecuali dengan jalan damai dan pelaksanaan putusan tersebut di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang pada tingkat pertama pemeriksaan perkara tersebut. Sementara itu pasal 1033 Rv menentukan: jika pihak yang kalah itu tidak mau meninggalkan barang-barang tidak bergerak, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan surat perintah untuk pengosongan atas barang-barang tersebut. Pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan kekuatan umum (polisi).
Bahkan dalam hal adanya permohonan Peninjauan Kembali, eksekusi tetap dilaksanakan tanpa ada penundaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Aguiig : "Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan." Ketentuan ini menegaskan, permohonan peninjauan kembali tidak dapat dijadikan alasan menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Seolah-olah pasal tersebut "menutup" pinto bagi pengadilan untuk menangguhkan (menunda) atau menghentikan eksekusi atas alasan peninjauan kembali. Apa pun dalih yang melandasi alasan permohonan peninjauan kembali, tidak menjadi soal. Pokoknya permohonan peninjauan kembali "tidak" diperkenankan undang-undang sebagai alasan menunda atau menghentikan eksekusi. Silakan ajukan peninjauan kembali. Karena hal itu adalah hak yang diberikan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 kepada setiap pihak yang berkepentingan. Namun hak peninjauan kembali jangan diperalat untuk menunda atau menghentikan eksekusi.[8]
Namun menurut M. Yahya Harahap ketentuan ini tidak mutlak, karena ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dapat diperlunak secara kasuistik, karena yang dilarang dalam ketentuan ini adalah mempergunakan permohonan Peninjauan Kembali sebagai alasan penundaan eksekusi secara generalisasi.[9] .
Dengan demikian, permohonan Peninjauan Kembali dapat menunda eksekusi secara kasuistis, yaitu tergantung pada bobot yang terkandung pada alasan permohonan Peninjauan Kembali. Pasal 67 UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 memberikan batasan mengenai alasan-alasan dalam mengajukan Peninjauan Kembali, yaitu :
1.      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu
2.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan.
3.      Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut
4.      Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya.
5.      Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan sate dengan yang lain.
6.      Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Selain permohonan peninjauan kembali yang dapat menuiida eksekusi, eksekusi dapat ditunda pula karena : alasan perikemanusiaan, atas alasan Derden Verzet, obyek eksekusi masih dalam proses perkara lain, penundaan atas alasan perdamaian.[10]




















BAB II
METODE PENELITIAN

A.  Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif, yaitu melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan Kembali dan konsekuensi dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali.
B.  Tipe Penelitian
Tipe penelitian dalam penelitian ini yaitu adanya kekosongan hukum yang berkaitan dengan eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan Kembali dan konsekuensi dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali. Tipe penelitian ini juga mengarah kepada inventarisasi bahan hukum dan asas hukum yaitu Asas Peradilan yang Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan yang dikaitkan dengan eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan Kembali dan konsekuensi dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali.
C.  Sifat Penelitian
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan tentang gejala hukum, khususnya mengenai eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan Kembali dan konsekuensi dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali.
D.  Jenis dan Sumber Bahan Hukum
Bahan-bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian ini, bersurnber dari :
a.       Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang terdiri peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan. Kembali, yaitu :
1)     UUD 1945
2)     Ketetapan MPR Nomor IX / MPR / 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
3)     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
4)     H1R / RBg
5)     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b.      Bahan hukum sekunder yaitu bahan yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, yang terdiri dari bahan kepustakaan yang terdiri dari: buku, basil penelitian, makalah dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan Kembali dan konsekuensi dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali.
c.       Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan hukum penunjang, yang mencakup bahan-bahan yang memberikan petunjuk ataupun penjelasan terhadap hukum primer clan sekunder yaitu : Kamus Bahasa Indonesia. dan Kamus Hukum
E.       Prosedur dan Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
Bahan hukum primer sebelum dianalisis disusun sesuai hirarkhi dari yang paling tinggi derajat hingga yang paling rendah. Sedangkan bahan hukum sekunder dan terrier dikumpulkan sesuai dengan pokok pembahasan dengan menggunakan sistem kartu (card system).
F.   Pengolahan dan Anaisis Bahan Hukum
Pada penelitian hukum normatif, pengolahan bahan hukum pada hakikatnya merupakan kegiatan untuk mengadakan sistematisasi bahan-­bahan hukum tertulis dan kemudian dianalisis secara kualitatif,[11] dengan langkah berpikir secara teratur dan sistematis guna memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti, yaitu eksekusi atas tanah yang masih dalam proses peninjauan kembali dan konsekuensi dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali.
Secara rinci kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam analisis bahan hukum, yaitu
a.       Memilih pasal-pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum yang mengatur masalah eksekusi atas tanah yang masih dalam proses Peninjauan Kembali dan konsekuensi dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali.
b.      Membuat sistematik dari pasal-pasal tersebut sehingga menghasilkan klasifikasi tertentu.
c.       Bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan ini dianalisis secara induktif kualitatif.




BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.      Putusan yang Dapat di Eksekusi atas Tanah yang Masih Dalam Proses Peninjauan Kembali

Eksekusi atau pelaksanaan putusan Pengadilan adalah merupakan rangkaian terakhir daripada proses peradilan. Suatu putusan dapat dilaksanakan apabila ia telah berkekuatan hukum temp, artinya atas putusan tersebut sudah tertutup dan sudah tidak ada lagi jalan untuk upaya hukum biasa bagi pihak atau pihak-pihak yang berperkara. Oleh sebab itu tujuan akhir pencari keadilan ialah agar segala hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan Hakim. Hal ini dapat tercapai jika putusan Hakim dapat dilaksanakan.
Kekuatan hukum tetap/pasti akan tercipta pada suatu putusan apabila:
1.      Pihak yang merasa dirugikan atau dikalahkan menerima dan akan melaksanakan putusan Pengadilan Agama secara sukarela
2.      Pihak atau pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas atas putusan tersebut, tidak memanfaatkan upaya hukum dalam tenggang waktu yang telah ditentukan undang-undang.
3.      Segala upaya hukum mulai dari verzet/banding maupun kasasi telah dilakukan oleh pihak atau pihak-pihak yang merasa dirugikan/tidak puas dengan putusan tersebut.
Dalam hukum acara perdata umum tidak semua putusan perlu iilaksanakan, kecuali putusan yang bersifat condemnatoir, yakni yang bersifat perintah atau penghukuman kepada seseorang atau pihak untuk membayar sejumlah uang atau melakukan suatu perbuatan.
Adanya beberapa jenis pelaksanaan putusan, yaitu:
1.      Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang. Hal ini diatur dalam pasal 196 HIR, pasal 208 RBg.
2.      Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini diatur dalam pasal 225 HIR, pasal 259 RBg.
3.      Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap, yang disebut dengan eksekusi rill. Hal ini diatur dalam pasal 1033 Rv.
4.      Eksekusi rill dalam bentuk penjualan lelang. Hal ini diatur dalam Pasal 200 ayat (1) HIR, pasal 218 ayat (2) RBg.
Putusan yang dapat dieksekusi ialah yang memenuhi syarat-syarat untuk dieksekusi, yaitu:
1.      Putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal:
a.       Pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan lebih dulu (uitvoebaar by vooraad).
b.      Pelaksanaan putusan provisi.
c.       Pelaksanaan Akta Perdamaian.
d.      Pelaksanaan (eksekusi) Grose Akta.
e.       Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukurn secara sukarela meskipun ia telah diberi peringatan (aan maning) oleh Ketua Pengadilan Negeri
f.       Putusan Hakim bersifat Kondemnatoir.
g.      Putusan yang bersifat deklaratoir atau konstitutif tidak diperlukan eksekusi.
h.      Eksekusi dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.
Salah satu syarat putusan yang dapat dieksekusi, yaitu putusan tersebut memuat amar "kondemnator" (condemnatoir). Hanya putusan yang bersifat kondemnator yang bisa dieksekusi, yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur "penghukuman". Putusan yang amar atau diktumnya tidak mengandung unsur penghukuman, tidak dapat dieksekusi atau "noneksekutabel".
Putusan yang bersifat kondemnator ialah putusan yang mengandung tindakan "penghukuman" terhadap diri tergugat. Pada umumnya putusan yang. bersifat kondemnator terwujud dalam perkara yang berbentuk kontentiosa (contentiosa). Perkara yang disebut berbentuk kontentiosa (contentiuse rechtspraak, contentious jurisdiction) sebagai berikut :
1.      Berupa sengketa atau perkara yang bersifat partai (party),
2.      Ada pihak penggugat yang bertindak mengajukan gugatan terhadap pihak tergugat, dan
3.      Proses pemeriksaannya berlangsung secara kontradiktor (contradictoir) yakni pihak penggugat dan tergugat mempunyai hak untuk sanggah menyanggah berdasarkan asas audi alteram partem.
Demikian kira-kira ciri pokok bentuk perkara kontentiosa. Pada prinsipnya atau pada umumnya, putusan yang mengandung amar kondemnator hanya dijumpai dalam putusan perkara yang berbentuk kontentiosa. Namun demikian, asas umum tersebut tidak mengurangi kemungkinan bahwa dalam gugatan yang berbentuk kontentiosa tidak mengandung amar kondemnator. Bisa raja amar atau diktumnya hanya mengandung "pernyataan" hukum, yang disebut amar yang bersifat "deklarator" (declaratoir).

B.  Tata Cara Eksekusi Atas Tanah Yang Masih dalam Proses Peninjauan kembali

Berdasarkan tata cara umum proses melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata, maka terdapat 2 (dua) bentuk eksekusi yaitu eksekusi riil dan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Khusus yang berkaitan dengan eksekusi dengan tanah, maka bentuk eksekusi yang digunakan adalah eksekusi riil.
Bentuk eksekusi riil tidak diatur secara terinci dalam undang-undang. Salah satu alasan kenapa tidak diatur secara terinci, karena eksekusi riil mudah dan sederhana. Menjalankan eksekusi riil merupakan tindakan nyata dan langsung melaksanakan apa yang dihukumkan dalam amar putusan. Misalnya amarnya menghukum tergugat mengosongkan tanah terperkara, pelaksannannya langsung secara nyata mengeluarkan tergugat dari tanah dan pada saat yang bersamaan menyerahkan penguasaan tanah yang dikosongkan kepada penggugat (pihak yang menang perkara).
Tidak satu pasal pun dalam HIR atau RBg yang khusus membicarakan eksekusi riil. Jika dibandingkan dengan hukum acara perdata yang berlaku lulu bagi golongan Eropa, yakni Reglement of de Rechisvordering, dijumpai pasal yang mengatur eksekusi riil. Dirumuskan dalam Pasal 1033 RV, yang bunyinya dapat disadur : "Kalau putusan hakim menghukum (rnemerintahkan) pengosongan barang yang tidak bergerak (onroerend goed), dan putusan itu tidak dijalankan (secara sukarela) oleh pihak yang kalah (tergugat), Ketua Pengadilan mengeluarkan surat perintah kepada juru sita untuk melaksanakan pengosongan atas barang tersebut. Pengosongan itu meliputi diri orang yang dihukum (dikalahkan), keluarganya, serta seluruh barang-barangnya. Dan pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan kekuatan umum"
Demikian tats cara eksekusi rill yang dirumuskan dalam Pasal 1033 RV, sehubungan dengan putusan pengadilan yang memuat amar pengosongan (ontruikming) atau eviction. Tata caranya sangat sederhana dan mudah. Apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela :
1.     Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat perintah pengosongan (eksekusi);
2.     Perintah menjalankan eksekusi ditujukan kepada juru sita;
3.     Tindakan pengosongan meliputi diri si terhukum, keluarganya, dan barang­barangnya:
4.     Eksekusi dapat dilakukan dengan bantuan kekuatan umum (polisi, dan jika perlu bantuan militer).
Aturan yang seperti ini tidak diketemukan dalam HIR atau RBg. Yang ada hanya aturan mengenai eksekusi rill yang berkenaan dengan executoriale verkoop, yakni eksekusi rill terhadap barang yang dijual lelang alas pembayaran utang. Memang dalam HIR atau RBG ada aturan eksekusi rill yang berkaitan dengan executoriale verkoop sebagaimana yang diatur dalam Pasal 200 ayat (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg. Berdasarkan executoriale verkoop yang diatur diatur dalam Pasal 200 ayat (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg terdapat suatu asas hukum :
1.        Penjualan lelang atas barang yang dieksekusi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan pengosongan barang yang dilelang;
2.        Oleh karena penjualan lelang eksekusi merupakan kesatuan yang tidak terpisah dengan pengosongan barang yang dilelang, hukum member wewenang kepada pengadilan (Ketua Pengadilan Negeri) untuk menjalankan pelaksanaan pengosongan barang yang dilelang untuk diserahkan kepada pembeli lelang apabila pihak yang kena lelang (terlelang) tidak mau mengosongkannya secara sukarela.
Adapun kaitan eksekusi rill dengan executoriale verkoop yang diatur dalam Pasal 200 ayat (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg, dapat disimak rumusannya sebagai berikut :
1.        Yang kena lelang enggan mengosongkan atau meninggalkan barang yang dilelang;
2.        Alas alasan itu, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat perintah pengosongan;
3.        Surat perintah pengosongan ditujukan kepada juru sita untuk menjalankan pelaksanaan pengosongan;
4.        Pengosongan meliputi diri orang yang kena lelang, keluarga, serta barang­barangnya;
5.        Pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan kekuatan umum.
Kalau diperhatikan executoriale verkoop yang diatur dalam Pasal 200 ayat (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg dengan cara eksekusi riil yang diatur dalam Pasal 1033 RV, hampir tidak ada perbedaan. Rincian tata cara eksekusi riil yang mengikuti executoriale verkoop yang diatur pada Pasal 200 ayat (11) HIR atau pasal 218 ayat (2) RBg sama persis dengan ketentuan Pasal 1033 RV. Tata cara yang diatur dalam pasal-pasal dimaksud sudah dianggap sebagai aturan formil menjalankan eksekusi riil tentang pengosongan, pembongkaran, maupun melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Berpedoman pada ketentuan Pasal 1033 RV dan Pasal 200 ayat (11) FUR atau Pasal 218 ayat (2) RBg, ditambah dengan asas - asas eksekusi yang ada, maka tata cara menjalankan eksekusi riil dapat diringkaskan sebagai berikut :
1.      Putusan Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Res Judicata)
Syarat ini merupakan prinsip umum menjalankan eksekusi, termasuk eksekusi riil, kecuali dalam putusan yang dapat dilaksanakan lebili dulu dan putusan provisi. Mengenai asas ini, sudah dijelaskan pada pembahasan prinsipprinsip eksekusi.
2.      Pihak yang Kalah (tergugat) Tidak Mau Menaati dan Memenuhi Putusan secara Sukarela
Syarat ini pun merupakan salah satu asas umum eksekusi. Eksekusi sebagai tindakan paksa pemenuhan putusan pengadilan, baru dapat berfungsi apabila pihak yang kalah (tergugat) tidak mau menjalankan atau memenuhi putusan secara sukarela. Hal ini pun sudah dijelaskan pada uraian yang berkenaan dengan prinsip-prinsip eksekusi.
3.      Eksekusi Riil Baru Dapat Dijalankan Setelah Dilampaui Tenhgang Waktu Peringatan
Sudan dijelaskan, prasyarat yang harus dipenuhi sebelum eksekusi secara fisik dijalankan ialah "peringatan" atau "teguran" agar pihak yang kalah menjalankan pemenuhan putusan dalam jangka waktu yang ditentukan. Jangka waktu masa peringatan tidak boleh lebih dari delapan hari.
Jadi, apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan pemenuhan putusan secara sukarela, pihak yang menang dapat mengajukan permintaan eksekusi ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Dengan adanya permintaan eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan juru sita memanggil pihak yang kalah untuk diperingatkan dalam persidangan insidentil. Pada persidangan itulah pihak yang kalah diperingatkan, agar menjaiankan pemenuhan putusan, serta sekaligus Ketua Pengadilan Negeri menentukan batas waktu pemenuhan putusan, paling lama delapan hari.
4.      Mengeluarkan Surat Penetapan Perintah Eksekusi
Apabila dalam jangka masa peringatan pihak yang kalah tidak menjalankan pemenuhan putusan dan masa peringatan sudah dilampaui, Ketua Pengadilan Negeri secara ex officio mengeluarkan Surat penetapan yang berisi perintah kepada panitera atau juru sita untuk menjalankan eksekusi pengosongan atau pernbongkaran.
Malahan kewenangan ex officio Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan perintah eksekusi tidak hanya terbatas pada keadaan masa peringatan telah dilampaui. Akan tetapi kewenangan mengeluarkan perintah eksekusi dapat dilakukan Ketua Pengadilan Negeri apabila pihak yang kalah (tergugat) tidak memenuhi panggilan peringatan tanpa alasan yang patut.

5.      Panitera atau Juru Sita Menjalankan Perintah Eksekusi Riil
Proses selanjutnya setelah penitera atau juru sita ditunjuk melaksanakan perintah eksekusi, is memberitahukan eksekusi kepada pihak yang kalah. Dan pada hari yang ditentukan panitera atau juru sita langsung ke lapangan menjalankan eksekusi secara fisik.
Kemudian salah satu bentuk eksekusi riil ialah pengosongan. Bahkan, menurut pengamatan dan pengalaman, eksekusi rill yang paling banyak frekuensinya ialah "pengosongan". Bisa berupa pengosongan tanah (sawah), kebun, tanah perumahan, dan sebagainya. Atau pengosongan bangunan (gudang, rumah tempat tinggal, perkantoran, dan sebagainya). Eksekusi pengosongan biasanya didasarkan atas dalil -atau posita hak milik. Penggugat mendalilkan tanah terperkara yang dikuasai tergugat adalah hak miliknya. Keberadaan tergugat di atas tanah terperkara berdasarkan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, penggugat menuntut dalam petitum gugatan, agar tergugat di hukum meninggalkan dan mengosongkan tanah terperkara. Jika gugatan dikabulkan dan putusan memuat amar penghukuman pengosongan, berarti tergugat mesti keluar meninggalkan barang terperkara claim keadaan kosong. Pengosongan dapat dijalankan tergugat secara sukarela. Namun apabila tidak mau menjalankan secara sukarela, dengan sendirinya dapat diperintahkan eksekusi pengosongan secara paksa, dan jika perlu dengan bantuan kekuatan umum (polisi atau militer).
Mengenai jangkauan makna pengosongan dalain suatu eksekusi, dapat berpedoman atau merujuk ketentuan Pasal 200 ayat (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg dan Pasal 1033 RV. Dari ketentuan pasal-pasal tersebut, dapat dirinci jangkauan eksekusi riil pengosongan yaitu sebagai berikut :
1.      Objeknya Benda yang Tidak Bergerak
Pengosongan sebagai eksekusi riil hanya inelekat terhadap benda yang tidak bergerak (onroerend geed). Pengosongan menurut pasal-pasal di maksud secara tegas disebut hanya dapat dilakukan terhadap benda yang tidak bergerak (tanah, rumah, gedung, dan sebagainya). Tidak mungkin dilakukan pengosongan terhadap objek benda bergerak.
2.      Meninggalkan Objek Terperkara
Arti pengosongan menurut hukum adalah tindakan meninggalkan objek terperkara. Pihak yang dihukum mengosongkan objek terperkara :
a.       pergi meninggalkarmya;
b.      dalam keadaan kosong;
c.        untuk diserahkan dan dikuasai pihak yang menang tanpa gangguan.
Jadi, anti meninggalkan dalam eksekusi rill pengosongan adalah pihai, yang kalah pergi meninggalkan benda terperkara baik secara materiil maupun secara formil, sehingga tidak ada lagi sangkut paut hak dan penguasaan pihak yang kalah di atas benda yang dikosongkan, termasuk penikmatan dan penguasaan atas hasil yang timbul dari benda terperkara. Pengertian ini perlu dipahami, guna meneiitukan kesempurnaan eksekusi pengosongan. Sekiranya pada waktu eksekusi masih terkait lagi hak pihak yang kalah atas benda terperkara, eksekusi pengosongan belum dapat dikatakan sempurna. Untuk menuntaskannya, harus lagi dilakukan penyempumaan eksekusi.
3.      Yang Mesti Meninggalkan Benda yang Hendak Dikosongkan
Orang-orang yang termasuk mesti meninggalkan benda yang hendak dikosongkan. disebutkan secara tegas dalam Pasal 200 ayat (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg dan Pasal 1033 RV, yang terdiri dari:
a.    orang yang kalah dalam perkara itu sendiri; dan
b.    kaum keluarganya.
Mereka ini harus pergi keluar meninggalkan benda yang dikosongkan secara permanen, bukan buat sementara, tetapi untuk selama-lamanya. Hendak ke mana mereka pergi, tidak menjadi soal bagi hukum. Pokoknya mereka hares meninggalkannya mencari tempat lain.
4.      Pengosongan Meliputi Segala Harta Benda Pihak yang Kalah
Pengosongan dalam eksekusi tidak saja mengenai orang, tetapi juga meliputi segala harta benda milik pihak yang kalah serta harta benda sanak keluarganya yang ada di atas benda yarig hendak dikosongkan. Pembebasan benda yang hendak dikosongkan meliputi orang dan harta benda milik mereka. Mika pada saat eksekusi dijalankan masih ada harta benda milik pihak yang kalah yang tertinggal, eksekusi dianggap belum sempurna dan belum selesai. Mesti diselesaikan penyempurnaannya sebagai lanjutan eksekusi terdahulu dengan jalan mengeluarkan baring-barang itu ke tempat lain.
Sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (5) HIR atau Pasal 209 ayat (4) RBg, di samping pejabat yang melaksanakan perintah eksekusi membuat berita acara, pejabat tersebut diwajibkan "memberi tahu" pihak tereksekusi (pihak yang kalah) kapan saat eksekusi dijalankan. Pemberitahuan tanggal eksekusi kepada pihak tcreksekusi merupakan "syarat imperatif'. Tanpa pernberitahuan, eksekusi yang dijalankan dianggap belum memenuhi syarat dan dapat dinilai sebagai tindakan yang menyalahi tata cara menjalankan fungsi yustisial, sehingga dapat dikatagori sebagai tindakan yang tidak professional (unprofessional conduct) yang bersifat contempt of court (mencemarkan vita peradilan).
Kehadiran pihak yang kalah tidak merupakan syarat sahnya eksekusi pengosongan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (5) HIR atau Pasal 209 ayat (4) RBg. Pihak tereksekusi (yang kalah) boleh hadir, bahkan sebaiknya hadir pada saat pengosongan. Akan tetapi, ketidakhadirannya tidak menghalangi jalannya pengosongan. Jika tereksekusi tidak mau menghadiri pengosongan, eksekusi cukup diberitahukan kepadanya.
Ketentuan ini bukan hanya berlaku pada pengosongan atau eksekusi rill saja. Ketentuan ini merupakan prinsip yang berlaku pada segala bentuk eksekusi, baik eksekusi rill maupun eksekusi pembayaran sejumlah uang. Dari prinsip ini, dapat dijelaskan acuan penerapan jalannya eksekusi sehubungan dengan tidak hadirnya tergugat pada saat pengosongan.
1.    Pemberitahuan Saat Pengosongan
Syarat ini bersifat impratif, setiap eksekusi pengosongan hams lebih dahulu diberitahukan tanggalnya kepada pihak tereksekusi (pihak yang kalah).
2.    Sebaiknya Pihak Tereksekusi Hadir
Yang paling baik, pihak tereksekusi hadir pada saat pengosongan, sehingga dapat merijaga keselamatan dan pemindahan segala barang harta kekayaannya yang ada di atas Benda yang hendak dikosongkan. Atau sekurang-kurangnya dia dapat menunjukkan tempat pemindahan barang‑barangnya.
3.    Ketidakhadiran Pihak Tereksekusi, Tidak Menghalangi Jalannya Eksekusi Pengosongan
Kalau pemberitahuan eksekusi pengosongan sudah disampaikan dengan patut secara resmi, namun yang bersangkutan tidak mau menghadirinya, hal itu tidak menjadi alasan penundaan eksekusi pengosongan. Eksekusi tetap dapat dilaksanakan walaupun pihak tereksekusi tidak Nadir. Pada prinsipnya ketidakhadiran pihak tereksekusi tidak dapat dijadikan alasan penundaan eksekusi, hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 197 ayat (5) HIP. atau Pasal 209 ayat (4) RBg, ketidakhadiran tereksekusi menghadiri eksekusi bukan merupakan alasan hukum penundaan eksekusi. Cuma prinsip ini dapat dipertemukan dengan prinsip yang diatur Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBg. Pada pasal tersebut dijumpai prinsip yang meletakkan fungsi eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Segala sesuatu yang menyangkut kebijaksanaan jalannya eksekusi berada di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Berdasarkan prinsip ini dihubungkan dengan ketidakhadiran pihak tereksekusi, bisa saja dijadikan alasan penundaan jika hal itu dianggap patut. Asalkan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan nieletakkan kepatutan penundaan itu sesuai dengan asas keseimbangan kepentingan pihak yang menang (pemohon eksekusi) pada satu segi, serta perlindungan kepentingan pihak tereksekusi (pihak yang kalah) pada segi lain. Asas fungsi keseimbangan kepentingan mesti menjadi patokan penundaan. Tidak boleh mempergunakan prinsip Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBG secara picik dan licik dalam keadaan ketidakhadiran pihak tereksekusi menghadiri jalannya eksekusi. Menerapkan prinsip tcrsebut secara picik dan licik, bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Pasal 197 ayat (5) HIR atau Pasal 209 ayat (4) RBg. Dari pengkajian pertemuan kedua prinsip yang diutarakan di etas, dapat diambil beberapa acuan bertindak menghadapi kasus ketidakhadiran pihak tereksekusi menghadiri jalannya eksekusi :
1.     Pada prinsipnya eksekusi jalan terus
2.     Dapat ditunda, asal dipertimbangkan secara saksama sesuai dengan asas fungsi keseimbangan antara kepentingan pihak pemohon eksekusi pada suatu segi, dan kepentingan pihak tereksekusi pada segi lain;
3.     Yang paling tepat, sebaiknya eksekusi tidak perlu ditunda.
Dari acuan penerapan dimaksud, tanpa mengurangi kemung,kinan adanya alasan yang sangat patut untuk menunda, penulis lebih cenderung mempertahankan acuan sebaiknya eksekusi jangan ditunda. Hal ini sejalan dengan ajaran ilmu hukum di bidang perdata yang menegaskan, "seseorang yang ingkar mengurus kepentingannya berarti tidak menghendaki membela dan mengurus kepentingannya. Sekalipun ajaran ilmu hukum tersebut dianggap berwarna liberalisme, namun ajaran itu sendiri sangat relevan dengan politik hukum di negara kita, yaitu kebijakan politik hukum yang menghendaki terwujudnya kepastian hukum dalam setiap tindakan penegakan hukum. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan politik hukum yang terkandung dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Konsiderans huruf a Jo. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga tetap relevan sebagai rujukan bagi setiap Ketua Pengadilan Negeri menerapkan kewenangan yang diberikan Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBg pada setiap penundaan eksekusi atas alasan ketidakhadiran pihak tereksekusi.
Mungkin penundaan eksekusi atas alasan ketidakhadiran pihak tereksekusi masih dapat ditolerir untuk satu kali saja. Yang dikhawatirkan, apabila ketidakhadiran itu dijadikan sebagai alasan penundaan setiap kali pihak yang tereksekusi tidak hadir. Sikap Ketua Pengadilan Negeri yang mempergunakan alasan ketidakhadiran nienunda eksekusi lebih dari satu kali, dianggap scbagai tindakan yang rnelarnpaui batas wewenang. Sikap yang demikian tidak saja bertentangan dengan hukum dan undang-undang, tetapi bertentangan dengan moral dan politik hukum dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam upaya penegakan hukum. Bahkan sikap dan tindakan itu menyimpang dari tujuan edukasi dlan koreksi dalam kehidupan masyarakat.
Kemudian dalam hal eksekusi pengosongan, terutama pengosongan rumah atau gedung, tak selamanya mendatangkan permasalahan pemindanan dan peneinpatan barangbarang. Setiap eksekusi pengosonvan pada umumnya selalu berbarengan dengan tindakan pengeluaran barang milik pihak tereksekusi, berkaitan langsung dengan penempatan barang yang dikeluarkan.
Permasalahan pengeluaran barang milik pihak tereksekusi tidak saja timbul pada eksekusi pengosongan yang tidak dihadiri pihak tereksekusi. Permasalahan ini sering juga timbul, sekalipun dia menghadiri jalannya eksekusi. Pada hari dan saat eksekusi, pihak tereksekusi hadir di tempat. Akan tetapi sekalipun hadir, tetap enggan mengeluarkan barang harta miliknya dari tempat yang hendak dikosongkan. Jadi masalah pengeluaran dan penempatan barang milik pihak tereksekusi bisa timbul pada setiap eksekusi pengosongan. Kehadirannya belum tentu mcmuluskan pengeluaran dan penempatan barang miliknya. Terutama apabila dia tidak hadir, sudah pasti meninibulkan persoalan pengeluaran dan penempatan barang milik pihak tereksekusi.
Apabila timbul persoalan mengenai pengeluaran dan penempatan barang yang hendak dikosongkan, baik eksekusi dihadiri atau tidak oleh pihak tereksekusi, maka Pedoman yang dapat dijadikan sebagai rujukan ialah Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 21 RBg, seperti yang akan diuraikan di bawah ini :
1.      Di Tempat yang Ditunjuk Tereksekusi
Sepanjang pihak tereksekusi bersedia mengeluarkan sendiri harang milik harta kekayaannya dari tempat yang hendak dikosongkan, eksekusi pengosongan tidak mengalami hambatan dan persoalan. Akan tetapi, adakalanya dia enggan mengeluarkan sendiri, bahkan menolak dan menghalangi pengeluaran barang. Keingkaran mengeluarkan atau mengosongkon barang miliknya dari tempat yang hendak dieksekusi sama sekali tidak menjadi halangan jalannya eksekusi. Pengeluaran dan pengosongan:
a.         Tetap dijalankan secara paksa, jika perlu dengan bantuan alat kekuatan umum;
b.         Namun setelah lebih dulu bertanya kepada pihak tereksekusi mengenai tempat penyimpanan barang.
Apabila pihak tereksekusi enggan mengeluarkan sendiri, barulah berfungsi upaya paksa pengosongan barang. Namun sebelum pengeluaran paksa dijalankan, kewajiban hukum bagi juru sita menanyakan tempat pcnyimpanan barang-barang yang dikeluarkan. Barang ditempatkan dan diletakkan di tempat yang ditunjuk pihak tereksekusi. Apabila pihak tereksekusi menunjuk tempat penyimpanan atau penempatan barang miliknya, hal tersebut harus ditaati pejabat yang menjalankan eksekusi pengosongan. Kewajiban menaatinya "imperatif' dan merupakan salah satu syarat tata cara pelaksanaan pengosongan.
Mengenai biaya pengangkutan maupun ongkos buruh yang diperlukan untuk menempatkan di tempat yang ditunjuk pihak tereksekusi, buat sementara "dipanjari" pemohon eksekusi, dan diperhitungkan kelak sebagai ongkos eksekusi yang akan dibebankan kepada pihak tereksekusi. Kecuali pihak tereksekusi sendiri bersedia memenuhinya, tidak perlu dibebankan panjarnya kepada pemohon eksekusi. Namun dari segi hukum, panjar biaya pengeluaran dan penempatan barang ke tempat yang ditunjuk pihak tereksekusi, merupakan beban pihak pemohon eksekusi. Keengganan pihak pemohon eksekusi membayar panjar ongkos pengosongan, merupakan alasan penundaan eksekusi pengosongan. Selama pemohon eksekusi tidak membayar panjar biaya pengosongan yang direncanakan pengadilan, hal itn merupakan faktor penundaan pengosongan secara temporer sampai is membayar panjar yang direncanakan.
2.      Di Tempat Penyimpanan yang Patut
Apabila pihak tereksekusi tidak mau hadir pada saat pelaksanaan pengosongan, dan tidak menyampaikan pesan tempat penyimpanan barang­barang yang hendak dikeluarkan. Atau pihak tereksekusi hadir di lapangan pada saat eksekusi, tetapi tidak man mengeluarkan sendiri, dan juga tidak menunjuk salah satu tempat penyimpanan, rnaka eksekusi pengosongan tidak perlu ditunda. Jika pihak tereksekusi tidak mau menunjuk tempat penyimpanan barang yang dikeluarkan, satin sekali tidak menjadi halangan eksekusi pengosongan. Pengeluaran dan penempatan barang dapat dilakukan dengan cara dititipkan dan disimpan di tempat yang patut.
Tempat yang patut, berarti tempat penyimpanan itu serasi menjamin keamanan dan keselamatan barang dari kemungkinan pecurian dan kerusakan. Sedemikian rupa keadaan tempat penyimpanan barang tersebut sesuai dengan jenis dan sifat barang dan tidak mudah dicuri atau tidak mudah rusak kena hujan maupun papas matahari.
1.      Tempat Penyimpanan Disetujui Pemerintah Setempat
Syarat ini wajar. Pemerintah setempat (camat, Kepala Desa) paling mengetahui tempat yang layak. Oleh karena itu, juru sita harus meminta pendapat pemerintah setempat, di manakah penyimpanan yang patut untuk menempatkan barang-barang tereksekusi. Bahkan bukan hanya memintakan pendapat, tetapi sedapat mungkin meminta persetujuan pemerintah setempat. Begitulah penafsiran yang tepat tentang penerapan penvimpanan barang dalam keadaan pihak tereksekusi tidak mcnunjuk tempat penyimpanan yang dikehendakinya.
2.      Memberi tahu Polisi atau Kepala Desa untuk Menjaga Pencurian Barang
Tindakan berikutnya yang perlu dilakukan juru sita ialah memberi tahu pihak polisi atau Kepala Desa agar menjaga keselamatan barang dari pencurian. Dengan demikian, hilangnya barang dari tempat penyimpanan beralih dari tanggung jawab juru sita (Pengadilan Negeri) ke pundak polisi atau Kepala Desa. Sehubungan dengan peralihan tanggung jawab keselamatan barang dari kehilangan, sebaiknya juru sita membuat berita acara penyerahan penjagaan barang yang dilampiri dengan berita acara pengosongan yang memuat inventarisasi barang-barang yang disimpan. Hal ini ditinjau dari segi administrasi yustisial dan segi landasan dasar pertanggungjawaban /pihak penjaga.
Selanjutnya mengenai pembongkaran, pada hakikatnya merupakan eksekusi riil yang tergolong kepada "pengosongan", sekalipun terdapat perbedaan kualitatif yang sangat tipis. Perbedaan kualitalif antara pengosongan dengan pembongkaran hampir tidak kentara. Bahkan pada suatu kasus tertentu, pengosongan mengikuti pembongkaran. Misalnya pembongkaran sekaligus mengosongkan rumah yang terletak di atas tanah terperkara. Pokok eksekusinya pembongkaran, yang sekaligus dibarengi dengan pengosongan. Atau sebaliknya, pengosongan yang dibarengi dengan pembongkaran. Tanpa mengurangi kemungkinan yang saling berbarengan antara pengosongan dengan pembongkaran, yang sering dijumpai dalam konkreto ialah eksekusi mums pembongkaran atau eksekusi murni pengosongan. Namun pada lazimnya, pada tiap eksekusi pembongkaran hampir selamanya dibarengi dcngan pengosongan. Seperti pada contoh di atas, amar putusan menghukum pembongkaran rurnah dari atas tanah terperkara. Kebetulan rumah itu telah didiami pihak yang kalah (tereksekusi). Dalam kasus ini, baik secara teoretis maupun dari segi pelaksanaan tidak mungkin dilakukan pembongkaran sebelum dijalankan pengosongan. Atau berbarengan dengan pembongkaran serta-merta harus dilakukan pengosongan.
Boleh dikatakan tidak ada eksekusi murni pembongkaran. Pada setiap pembongkaran, selalu tersangkut masalah pengeluaran atau pengosongan bahan bongkaran dari atas benda terperkara, sehingga setiap eksekusi pembongkaran tidak terpisah dari tindakan pengeluaran bongkaran ke tempat lain. Seperti pada pembongkaran rumah yang tidak dihuni. Atau pembongkaran pagar. Tampaknya seolah-olah eksekusinya benar-benar murni pembongkaran. Namun anggapan itu tidak benar. Karena setelah dilakukan pembongkaran, dengan sendirinya terkait masalah penempatan hasil bongkaran. Secara yuridis, pembongkaran yang dernikian menghadapkan eksekusi kepada dua permasalahan hukum, yaitu :
1.      Selama Bahan Bongkaran Masih Tetap Terletak di Atas Benda Terperkara, Eksekusi Belum Selesai
Dalam hal pembongkaran pagar dari alas tanah terperkara. Selama bahan bongkaran pagar belum dikeluarkan atau dikosongkan dart atas tanah terperkara, menurut hukum eksekusi belum selesai dan sempurna. Eksekusi baru dianggap sempuma apabila hasil bongkaran telah dikeluarkan dari atas tanah terperkara. Pengertian hukum ini perlu disadari oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Karena dalam praktik, sering timbul anggapan yang menyatakan eksekusi telah selesai dan sempurna dengan tindakan pembongkaran saja, tanpa dilanjutkan pengeluaran bahan bongkaran dari atas benda terperkara. Sikap ngotot mempertahankan anggapan yang keliru ini merupakan ketidakpahaman pejabat yang bersangkutan akan anti eksekusi. Padahal dalam kasus eksekusi pembongkaran terdapat suatu prinsip hukum, yaitu : pembongkaran dan pengeluaran bahan bongkaran dari atas benda terperkara merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah. Asas atau prinsip ini dapat dikonstruksi dari tujuan eksekusi. Tujuan eksekusi dalam pembongkaran adalah membebaskan tanah atau benda terperkara dari scgala sesuatu yang merintangi dan mengganggu keleluasaan pemohon eksekusi menguasai dan menikmati benda terperkara.
Bertitik tolak dari konstruksi tujuan tersebut, pembongkaran yang tidak diharengi berita acara pengeluaran bahan bongkaran dari benda terperkara merupakan cacat yang melekat pada eksekusi tersebut. Selama cacat itu belum dihilangkan eksekusi dianggap belum selesai dan sempurna. Cara menghilangkan cacat tersebut dengan jalan mengeluarkan bahan bongkaran dari benda terperkara.
2.      Tempat Meletakkan atau Menyimpan Bahan Bongkaran
Kemudian mengenai penempatan bahan bongkaran, hal ini berkaitan erat dengan asas hukum, yakni selama bahan bongkaran belum dikeluarkan dari atas benda terperkara, maka eksekusi belum sempurna dan seiesai. Oleh sebab mau tidak mau, bahan bongkaran harus dikeluarkan, dan pengeluaran dengan sendiñnya berkaitan exat dengan penempatan atau penyimpanan. Sebenarnya pengeluaran dan bongkaran berkaitan langsung dengan soal penempatan atau penvimpanan, karena bahan bongkaran merupakan hak milik tereksekusi (pihak yang kalah), yang mesti dilindungi pada setiap eksekusi pengosongan maupun pembongkaran. Walaupun tereksekusi pihak yang kalah, tidak berarti hak miliknya tidak dilindungi. Apabila pada saat eksekusi tersangkut hak milik pihak tereksekusi di atas benda yang dieksekusi,hak miliknya itu mesti dilindungi keselamatannya.
Cara melindungi dan menjaga keselamatan hak milik tereksekusi, dengan jalan menyimparmya pada suatu tempat. Mengenai tempat penyimpanan bahan bongkaran sarna persis caranya dengan penyimpanan harta milik tereksekusi pada eksekusi pengosongan, yaitu berdasarkan Pasal 197 ayat (9) HIR atau Pasal 212 RBg.















BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka penulis mengambil suatu kesimpulan, sebagai berikut:
1.        Eksekusi atas tanah yang masih dalarn proses Peninjauan Kembali, tetap dapat dilaksanakan, hal ini didasarkan pada Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBg yang menentukan bahwa : tidak ada yang dapat menunda suatu eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan,
2.        Putusan peninjauan kembali yang bersifat declaratoir atau non eksekutabel, tidak dapat dilaksanakan (eksekusi). Putusan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang bersifat condemnatoir yaitu putusan yang mengandung penghukurnan. Dalam hal telah selesainya eksekusi putusan pengadilan yang obyeknya mengenai tanah, maka walaupun permohonan Peninjauan Kembali-nya dikabulkan, tapi pihak pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat langsung menarik kembali obyek tanah yang telah dieksekusi, kecuali hanya dapat menuntut ganti rugi saja melalui gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri yang berwenang kepada termohon peninjauan kembali, dan bukan menggugat pihak yang menguasai tanah/benda akibat adanya peralihan hak.
B.       Saran
1.        Mengingat kasus pertanahan merupakan kasus yang rumit untuk diselesaikan, maka melalui Peraturan Mahkamah Agung perlu diatur mengenai kehati-hatinya dalam penyelesaiannya (termasuk melakukan eksekusi) , khususnya apabila pihak yang dikalahkan mengajukan upaya nukum biasa atau upaya huk urn luar biasa.
2.        Pemohon peninjauan kembali yang dikabulkan permohonannya, harus segera melakukan gugatan Baru kepada terrnohon peninjauan kembali dan pihak ketiga (kalau barang yang sengketakan sudah dipindahtangankan), agar Pemohon peninjauan kembali dapat menguasai benda yang merupakan haknya berdasarkan putusan peninjauan kembali.















DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku:
Harahap, M. Yahya 2005. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.
_______.  2008. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.
Muchsin.2005. Ikhtisar Hukum Indonesia. Jakarta : PB IBLAM.
Syahrani, Riduan. 2000. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum.. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suardi.2005. Hukum Agraria. Jakarta : PB IBLAM.
Subekti. 1989. Hukum Acara Perdata. Bandung : Bina Cipta.
Sunggono, Bambang. 1998. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : RajaGrafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR Nomor IX / MPR / 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
HIR / RBg
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.





[1]Riduan Syahrani. 2000. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum.. Bandung: Citra Aditya Bakti. Hal 101
[2]R. Subekti. 1989. Hukum Acara Perdata. Bandung : Bina Cipta. Hal 171
[3]Ibid. Hal, 172
[4]Suardi.2005. Hukum Agraria. Jakarta : PB IBLAM. Hal 1
[5] Muchsin.2005. Ikhtisar Hukum Indonesia. Jakarta : PB IBLAM. Hal 151
[6]M. Yahya Harahap.  2008. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika. Hal 876-877
[7]Subekti. Op.Cit. Hal 130
[8] M. Yahya Harahap.(II) 2005. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta : Sinar Grafika. Hal 323
[9] Ibid
[10]Ibid. Hal 311-326
[11]Bambang Sunggono. 1998. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : RajaGrafindo Persada. Hal 196

1 komentar: