Senin, 09 September 2013

LAPORAN PENELITIAN PERJANJIAN PENGGARAPAN LAHAN PERTANIAN DI KECAMATAN TAMBAN KABUPATEN BARITO KUALA

LAPORAN PENELITIAN
PERJANJIAN PENGGARAPAN LAHAN PERTANIAN
DI KECAMATAN TAMBAN KABUPATEN BARITO KUALA


BAB I
PENDAHULUAN

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat agraris, kenyataan sosiologis ini dipertegas lagi oleh Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Undang-undang No.56 Prp. Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat Indonesia bercorak agraris. Keadaan yang sedemikian itu menunjukkan betapa dekatnya masyarakat Indonesia dengan ‘budaya bertani’ atau kegiatan pertanian.
Kenyataan budaya bertani ini tidak hanya dilakukan oleh orang yang memiliki lahan pertanian sendiri, akan tetapi dilakukan oleh masyarakat kita yang justru tidak mempunyai lahan garapan sendiri yang jumlahnya justru lebih banyak dari pada jumlah petani yang mempunyai lahan sendiri. Meskipun tidak mempunyai lahan sendiri, namun masyarakat kita dapat saja melakukan kegiatan bertani, hal ini dimungkinkan karena adanya lembaga perjanjian “Penggarapan Lahan” yang terjadi di dalam masyarakat, khusus pada masyarakat di pedesaan. Segala apa yang dikemukakan di atas juga mudah ditemukan pada masyarakat di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala.
1
 
Dipilihnya daerah ini sebagai objek penelitian karena daerah tersebut merupakan daerah penghasil produk pertanian, utamanya padi di kabupaten Barito Kuala, dengan areal pertanian yang sangat luas. Penghidupan masyarakat pada umumnya bertani, kendati pun tidak semua masyarakat memiliki lahan pertanian. Hal ini semua dapat terjadi karena adanya lembaga perjanjian penggarapan lahan yang dikenal di dalam hukum adat. Dengan demikian maka dapatlah dikatakan bahwa lembaga perjanjian penggarapan lahan adalah sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin bertani walaupun tidak mempunyai lahan pertanian, atau memang ia sendiri mempunyai lahan akan tetapi tidak seberapa luas.
Itulah kenyataannya, banyak masyarakat kita yang berjiwa tani, namun di lingkungan masyarakat dan daerah pertanian sendiri ia malahan tidak mempunyai lahan pertanian. Hidupnya kegiatan praktik perjanjian penggarapan lahan pada masyarakat tani di pedesaan dapat dijadikan sebagai wacana untuk mengatasi keinginan bertani bagi petani yang tidak mempunyai lahan di satu pihak, dan di pihak lain pemilik tanah juga diuntungkan.
Harus diakui bahwa kegiatan menggarap lahan tidak sedikit mengeluarkan biaya atau tenaga. Dengan adanya petani penggarap yang mengerjakan lahan miliknya, berarti kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. Bagi petani penggarap dapat bertani serta mendapat hasil panen dari bagian hasil garapan sebagaimana yang berlaku, dan di lain pihak pemilik lahanpun dapat menikmati hasil tanahnya tanpa arus banting tulang atau bahkan keluar uang, disamping pula lahan pertaniannya dapat terus-menerus diaktifkan, walaupun oleh orang lain.
Kegiatan semacam ini dapat pula dikatakan sebagai kegiatan tolong-menolong yang saling menguntungkan, disamping secara sosiologis berdampak positif guna menanggulangi kesenjangan sosial yang ada dan sangat terasa di dalam masyarakat.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Transaksi
Pokok dari penelitian ini adalah bidang hukum perjanjian, khususnya hukum perjanjian adat. Tentang perjanjian, hukum adat mengenal pembagian dari segi peruntukkannya menjadi dua golongan besar, yaitu:
1.      Perjanjian-perjanjian tanah (ground-transakties), dan
2.      Perjanjian-perjanjian yang menyangkut tanah (Ter Haar, 1960: 56 105).

Termasuk dalam perjanjian-perjanjian tanah antara lain adalah:


1.      Pemilikan Tanah
2.      Jual Lepas
3.      Jual Gadai
4.      Jual Tahunan
5.      Pemberian Tanah
6.      Pembuktian Tanah



Sedangkan yang termasuk dalam perjanjian yang menyangkut tanah antara lain adalah:
1.      Perjanjian bagi hasil;
2.      Perjanjian sewa;
3.      Perjanjian berganda;
4.      Perjanjian pinjam dengan jaminan tanah; dan
5.      Perjanjian semu (simulasi).

3
 
Perjanjian yang menyangkut tanah dimaksudkan semua perjanjian dimana bukan tanah yang menjadi objek perjanjian, melainkan tanah sebagai


tempat atau sesuatu yang terlibat oleh perjanjian itu. Jadi bukan hak tanah yang beralih dari pemilik tanah kepada pembeli, melainkan pemilik tanah atau pemegang hak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bekerja, menanam, memungut hasil, menikmati tanah atau sebagai benda jaminan atas pemakaian uang (Hilman Hadikusuma, 1990: 40). Jika dihubungkan dengan pendapat Ter Haar sebagaimana tersebut di atas, maka tema dalam penelitian ini adalah termasuk dalam perjanjian yang kedua, yaitu perjanjian yang menyangkut tanah. Dengan demikian, maka macam-macam perjanjian dalam pengelompokkan yang kedua akan dicoba untuk diteliti di tempat penelitian, kecamatan Tamban.
Jenis perjanjian apa saja yang masih hidup dan eksis sampai saat ini, tentunya akan terjawab atau diketahui setelah penelitian ini selesai dilaksanakan.
Mengapa transaksi yang berhubungan dengan tanah ini sedemikian dipertahankan oleh sebagian besar petani kita yang memiliki tanah, nampaknya ada benarnya apa yang dikatakan oleh Teluki berikut ini:
Seorang Indonesia tidak akan menjual tanahnya, apalagi bila tanah itu telah dimilikinya bertahan-tahun, sehingga terjadilah hubungan religio magis antara pemilik tanah dengan tanahnya. Kalau tidak terdesak betul-betul ia tidak akan segera menjual tanahnya, dan bila tanahnya terpaksa dijual, dalam hati kecilnya ia akan membeli kembali tanahnya (Teluki, 1966: 36).

Adapun pengertian transaksi yang berhubungan dengan tanah menurut penulis adalah bahwa suatu perjanjian dalam masa tanah itu sendiri bukanlah sebagai objek dari perjanjian itu sendiri, akan tetapi sebagai suatu tempat atau akibat dari perjanjian itu sendiri.
Dalam hal ini tanah tidak akan berpindah kepemilikannya, akan tetapi pemilik tanah atau yang berhak atas tanah memperkenankan orang lain untuk menggarap tanahnya. Menurut Iman Sudiyat objek dari perjanjian ini adalah tenaga kerja dan tanaman (bukan tanah), Iman Sudiyat, 1978: 42).
Jadi yang menjadi motivasi dari transaksi ini adalah pemilik tanah tidak mampu menggarap tanahnya sendiri (dengan tenaganya atau biayanya sendiri), dan penggarap yang tidak mempunyai lahan/tanah akan memperoleh sebagian hasil tanaman dari lahan yang digarapnya.
Istilah–istilah yang dikenal secara umum di dalam hukum adat atas transaksi yang bersangkutan dengan tanah ini adalah:
·         Memperdua (Minangkabau)
·         Toyo (Minahasa)
·         Tesang (Sulawesi Selatan)
·         Maro, Mertelu (Jawa Tengah)
·         Nengah, jejuron (Priangan), Iman Sudiyat, 1978: 42.

B.     Alat Pembayaran
Sebagaimana telah disinggung dimuka, bahwa objek dari transaksi ini adalah hasil tanaman itu sendiri (ini bagi penggarap lahan), sedangkan bagi pemilik lahan atau yang berhak atas lahan yang utama adalah tenaga kerja dari penggarap itu sendiri, dalam hal ini adalah tergarapnya tanah miliknya, yang tentunya nanti akan mendatangkan hasil tanaman, tanpa harus keluar biaya atau upah penggarapan.
Selama ini alat pembayaran yang lazim diberikan oleh petani penggarap atas pemakaian lahan milik orang lain adalah berupa hasil dari lahan yang digarapnya itu sendiri dengan bagian tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Hampir tidak pernah terjadi alat pembayaran atau pemakaian tanah dimaksud adalah berupa uang, atau hasil tanaman yang dijual untuk diuangkan.

C.    Subjek-subjek di dalam Transaksi
Transaksi yang berhubungan dengan tanah dapat dilakukan oleh pihak-pihak sebagai berikut:
1.      Pemilik tanah atau yang berhak atas tanah;
2.      Pemegang gadai;
3.      Pembeli tahunan;
4.      Pemakai tanah kerabat;
5.      Pemakai tanah jabatan.

1.      Pemilik Tanah
Pemilik tanah adalah pihak yang tanahnya akan digarap atau dikerjakan oleh pihak penggarap atau penyedia tenaga, yaitu pihak yang berharap akan memperoleh hasil dari tanah yang akan digarapnya.



2.      Pemegang Gadai
Pemegang gadai adalah pihak yang diserahi tanah dari pemiliknya atas dasar adanya penyerahan sejumlah uang miliknya kepada penjual gadai atau pemilik tanah.
Pemegang gadai dalam hal ini dapat saja mengerjakan sendiri tanah yang digadainya selama tanah yang ia gadai tidak ditebus oleh pemiliknya. Demikian juga akan hasil tanah yang digadainya sendiri, pemegang gadai berhak atas hasilnya. Di beberapa tempat di Indonesia pemegang gadai tidak wajib memberi hasil tanah kepada pemiliknya, namun ada pula dijumpai dalam masa pemegang gadai yang menggarap tersebut setiap setelah panen memberi hasil panen kepada pemilik tanah sekedarnya secara sukarela.
Dengan demikian maka kedudukan pemegang gadai dapat berfungsi ganda, yaitu disamping sebagai pemegang gadai, juga sekaligus sebagai penggarap.

3.      Pembeli Tahunan
Pembeli tahunan (groundverhuur met vooruitbetaaldeuurschat), yaitu penyerahan tanah guna menerima pembayaran secara tunai, dengan perjanjian bahwa tanpa perbuatan hukum lagi tanah yang telah diserahkan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah beberapa tahun atau beberapa kali panen sebagaimana diperjanjikan.
Dalam transaksi jual tahunan, penguasaan tanah kembali oleh pemiliknya tidaklah didasarkan oleh karena adanya penebusan (pengembalian uang) oleh pemiliknya. Transaksi seperti ini oleh masyarakat dikenal pula dengan sebutan jual sewa, adol ayonan.

4.      Pemakaian Tanah Kerabat
Pemakaian tanah kerabat disini maksudnya adalah jika salah seorang atau beberapa orang dari anggota kerabat yang memakai seluruh atau sebagian dari tanah kerabat.
Hasil dari tanah yang digarap diserahkan kepada pemilik tanah, yaitu kepada kerabat yang dianggap sebagai kepala kerabat di lingkungannya, ia pada dasarnya hanya mengambil sekedarnya, namun yang penting adalah untuk anggota kerabat yang dipandang kurang berada atau patut mendapat perhatian.

5.      Pemegang Tanah Jabatan
Pemegang tanah jabatan karena jabatannya dan karena ketentuan yang telah ditetapkan oleh masyarakat adalah sebagai subjek di dalam perjanjian yang bersangkutan dengan tanah, misalnya Kepala Desa di Jawa yang berhak atas hasil tanah bengkok. Tanah dimaksud berhak ia tanami dan sekaligus pula berhak atas hasilnya.     
                                                                                           
D.    Hapusnya Perjanjian
Transaksi yang berhubungan dengan tanah seperti yang dikemukakan di atas dapat hapus karena beberapa hal, antara lain:
1.      Jika masa penggarapan yang disepakati berdasarkan masa panen, maka berakhirnya transaksi adalah setelah selesainya masa panen;
2.      Jika masa penggarapan disepakati untuk lebih dari satu kali masa panen, maka masa berakhirnya disesuaikan dengan isi kesepakatan;
3.      Tanah garapan diambil pemiliknya, namun dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh pemilik tanah, hal ini terjadi manakala tentang waktu tidak ditentukan dalam transaksi yang disepakati. Bagaimana pun pengambilan tanah garapan biasanya dilakukan setelah masa panen;
4.      Penggarap dinilai oleh pemilik tanah tidak menggarap tanah sebagaimana mestinya atau menelantarkan tanah;
5.      Penggarap tanah mengembalikan seluruh tanah garapannya kepada pemiliknya.


BAB III
TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN

A.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dilakukannya penelitian tentang Perjanjian Penggarapan Lahan Pertanian di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala ini antara lain adalah:
1.      Untuk mengetahui bagaimana penyelesaiaannya jika terjadi pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak;
2.      Untuk mengetahui pihak mana yang harus menanggung kerugian dalam hal terjadi risiko gagal panen;
3.      Untuk mengetahui jenis-jenis perjanjian apa saja yang banyak dipilih masyarakat, alasan memilih jenis perjanjian tersebut, bagaimana wujud perjanjiannya, apa saja syarat-syaratnya, apa saja isi perjanjiannya, peruntukkannya, cara pembayarannya, serta apa saja alat pembayarannya.

B.     Manfaat Penelitian
10
 
Kontribusi penelitian ini adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan ilmu pengetahuan hukum adat pada khususnya. Dengan demikian diharapkan penelitian terhadap hukum yang hidup di dalam masyarakat akan dapat lebih komprehensif lagi dengan menjangkau lebih banyak daerah, serta lebih luas cakupannya, dan dengan adanya serta banyaknya penelitian terhadap tumbuh dan berkembangnya hukum adat, maka diharapkan akan lebih mudah sosialisasi dan penyebarluasannya guna konsumsi umum dalam rangka membantu pemahaman terhadap kebhinekaan hukum kebiasaan yang hidup di Indonesia.

C.    Perumusan  Masalah
Dari latar belakang pendahuluan seperti diuraikan di atas maka tentunya tidak semua perjanjian penggarapan lahan pertanian yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Tamban semuanya dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan oleh para pihak.
Permasalahan dapat saja muncul setelah perjanjian disepakati. Dalam hal ini peneliti melihat adanya suatu permasalahan yang sangat mungkin sekali terjadi diantara para pihak dalam perjanjian tersebut. Permasalahan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Bagaimana penyelesaiaannya dalam hal terjadi pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak;
2.      Pihak mana yang akan menanggung kerugian dalam hal terjadi risiko gagal panen.

Pendekatan dan konsep yang akan ditempuh di dalam memecahkan kedua masalah tersebut dengan berpedoman kepada kaidah-kaidah hukum adat yang normatif, serta dengan metode penelitian hukum empiris.



D.    Metode Penelitian
Metode penelitian yang akan digunakan di dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan berpegang kepada kaidah normatif hukum adat sebagai acuan. Untuk itu maka di dalam kegiatan penelitian ini akan dihimpun bahan-bahan penelitian yang bersumber pada dua jenis data, yaitu:
1.      Data sekunder, yang meliputi putusan pengadilan, berbagai data statistik yang ada pada instansi yang ada hubungannya dengan topic penelitian.
2.       Data primer, data ini diperoleh peneliti dari informan dan responden sendiri, yaitu pihak-pihak yang membuat atau terlibat langsung di dalam perjanjian.

Adapun alat pengumpulan data yang akan digunakan di dalam melakukan penelitian ini antara lain adalah:
1.      Observasi, berupa observasi langsung ke lapangan dengan melihat serta mengamati langsung terhadap objek yang akan diteliti.
2.      Wawancara, yaitu dengan mewawancarai langsung para informan dan responden dengan menggunakan pedoman wawancara yang dibuat dengan metode terstruktur dan tidak terstruktur.
3.      Pilihan responden dilakukan dengan purposive sampling.

Variable di dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi objek dari penelitian itu sendiri, yaitu apa saja kriteria dari lahan pertanian, dan apa saja subjek penelitian serta tingkah lakunya yang mempunyai kecenderungan berubah ataukah yang statis di dalam interaksinya atas kegiatan yang berhubungan dengan penggarapan lahan.
Data yang terhimpun dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu dengan memisah-misahkan data kualitatif menurut kategorinya masing-masing, selanjutnya diinterpretasikan guna menjawab masalah penelitian.



BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.    Gambaran Umum Daerah Penelitian
Kecamatan Tamban adalah tergolong daerah daratan rendah dengan ketinggian 1 meter di atas permukaan laut, karena jaraknya dengan tepi laut Jawa sekitar 8 km saja. Disamping itu daerah Kecamatan Tamban adalah pertemuan antara muara sungai Barito dengan Laut Jawa, karena itulah jika musim kemarau agak panjang maka muara Anjir Tamban juga tercemar oleh air laut, akibatnya air di muara Tamban utamanya menjadi asin.
Karena letak darah Tamban adalah pertemuan air sungai dan air laut dan ketinggiannya hanya 1 meter dari permukaan laut, maka daerah Tamban umumnya adalah daerah kawasan rawa dengan sistem irigasi alam, yaitu pasang surut.
Suhu maksimum 32 ºC, dengan iklim yang sama dengan daerah lainnya di Kalimantan Selatan, yaitu iklim musim (kemarau dan hujan), monografi Kecamatan Tamban 1999.

1.      Luas Wilayah
Luas wilayah Kecamatan Tamban seluruhnya adalah 34.622,29 ha. Wilayah seluas itu terdiri dari:
a.       Tanah sawah (persawahan) 7050,29 ha.
b.     
14
 
Tanah pasang surut 7050,29 ha
c.       Tanah kering 9379,71 ha.
d.      Tanah pekarangan, bangunan/emplacement 1930,00 ha.
e.       Hutan rawa 1670 ha.
f.       Tanah keperluan fasilitas umum 11 ha.
g.      Lapangan olahraga 3 ha.
h.      Jalur hijau 5 ha.
i.        Kuburan 3 ha. (monografi Kecamatan Tamban, tahun 1999).

Semula wilayah Kecamatan Tamban sebelum dimekarkan menjadi dua kecamatan sangat luas sekali, akan tetapi setelah adanya Kecamatan Mekarsari (pemekaran dari Kecamatan Tamban), maka luas Kecamatan Tamban yang ada sekarang tinggal seluas 34.622,29 ha.
Kecamatan Tamban yang ada sekarang terdiri dari 16 buah desa. Desa-desa dimaksud antara lain:


a.       Desa Tamban Muara
b.      Desa Tamban Muara Baru
c.       Desa Tamban Bangun
d.      Desa Tamban Bangun Baru
e.       Desa Tamban Sari Baru
f.       Desa Purwosari I
g.      Desa Purwosari Baru
h.      Desa Sidorejo
i.        Desa Koanda
j.        Desa Damsari
k.      Desa Sekata Baru
l.        Desa Purwosari II
m.    Desa Jelapat I
n.      Desa Jelapat Baru
o.      Desa Tinggiran Luar
p.      Desa Tamban Kecil






2.      Penduduk, Sosial, Ekonomi
Penduduk Kecamatan Tamban seluruhnya berjumlah 39.694 jiwa dari 9613 kepala keluarga, dengan ratio kepadatan 239 jiwa per Km persegi. Jumlah penduduk sebesar itu terdiri dari:
a.       Laki-laki sebesar 19945 jiwa.
b.      Perempuan sebesar 19749 jiwa.

Di Kecamatan Tamban tidak ditemui penduduk Warga Negara Asing (WNA), seluruhnya adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI). (Monografi Kecamatan Tamban, tahun 1999).
Kecamatan Tamban umum didiami oleh suku Banjar dan suku Jawa, disamping itu ada pula suku -suku lainnya, yaitu Madura, dan Dayak Ngaju.
Umumnya mata pencaharian penduduk adalah bertani (sawah pasang surut), disamping itu juga berladang (berkebun) kelapa, disamping itu ada pula yang menggantungkan hidupnya pada sektor industri dan wiraswasta, sebagian Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri, serta di sektor jasa transportasi. Untuk lebih jelasnya dapatlah dilihat pada tabel berikut ini:






TABEL 1    :    KEGIATAN USAHA YANG DIJALANKAN DI KECAMATAN TAMBAN *)


No.
:
Bidang Usaha
:
Banyaknya (buah)
:
Tenaga Kerja yang Terserap
1.

2.
3.
4.
5.
6.
7.
:
:
:
:
:
:
:
:
Industri
Besar dan Sedang
Industri Kecil
Rumah makan/Warung Makan
Angkutan
Koperasi Simpan Pinjam
KUD
BKK
:
:
:
:
:
:
:
:

15
1
35
30
4
2
1
:
:
:
:
:
:
:
:

12.615 orang
25 orang
84 orang
50 orang

:
J u m l a h
:
88
:
12.775 orang


*) Sumber: Kecamatan Tamban, 1999.

Untuk perincian mata pencaharian penduduk Kecamatan Tamban dapatlah dilihat pada tabel berikut ini:
TABEL 2    :    MATA PENCAHARIAN PENDUDUK KEC. TAMBAN *)


No.
:
Bidang Usaha
:
Banyaknya (buah)
:
Tenaga Kerja yang Terserap
1.

2.
3.

4.
5.
6.
7.
:
:
:
:
:
:
:
:
Bertani

Pengrajin
B u r u h

Berdagang
Bidang Jasa
PNS, TNI-Polri
Beternak
:
:
:
:
:
:
:
:
Petani pemilik tanah
Petani penggarap tanah
Industri kecil
Industri
Bangunan
Niaga (kecil, pengecer)
Angkutan
--
Sapi biasa                                                                                                                                                                                                                               dan kambing
:
:
:
:
:
:
:
:
11.110
855
20
1.235
65
238
128
18
320

:
J u m l a h
:

:
14.327


*) Sumber: Kecamatan Tamban, 1999.
Sebagai kecamatan yang cukup menunjang bagi Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Tamban juga dilengkapi oleh beberapa sarana pendidikan sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dapat menampung murid yang ingin melanjutkan sekolahnya tanpa harus meninggalkan desanya. Sarana pendidikan yang ada di Kecamatan Tamban terdiri dari pendidikan pra sekolah sampai SMTA (SMU dan MAN).
Lebih jelasnya sarana pendidikan dimaksud dapat dilihat pada tabel berikut:

TABEL 3    :    SARANA PENDIDIKAN DI KECAMATAN TAMBAN *)








No.
:
Lama Lembaga Pendidikan
:
Banyak-nya
:
Jumlah Murid
:
Jumlah Guru

:
Lokal
:
Perpus-takaan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
:
:
:
:
:
:
:
:
TK
SDN
SD Swasta/Umum
SD Inpres
MIN
SMTP Negeri
MTs. Negeri
SMTA Negeri
MAN
:
:
:
:
:
:
:
:
:
2
5
2
19
8
2
3
1
1
:
:
:
:
:
:
:
:
:
50
3366
264
3476
528
617
294
305
:
:
:
:
:
:
:
:
:
2
44
16
123
31
35
35
36
18
:
:
:
:
:
:
:
:
:
2
37
12
155
45
9
7
1
:
:
:
:
:
:
:
:
:

:
J u m l a h

43
:
8900
:
340
:
268









*) Sumber: Kecamatan Tamban, 1999.
                       


B.     Perjanjian Penggarapan Lahan Pertanian di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala
1.      Bentuk Perjanjian Penggarapan Lahan yang Terjadi di Masyarakat
Dari 16 desa yang ada di lokasi penelitian, diambil 5 desa, sebagai sampel, desa sampel dimaksud adalah:
·         Desa Jelapat I
·         Desa Jelapat Baru
·         Desa Purwosari II
·         Desa Damsari
·         Desa Sidorejo

Pada dasarnya apa yang dikenal di dalam teori hukum adat tentang bentuk transaksi yang berhubungan dengan tanah, ternyata praktik penggarapan tanah ditemukan serta dikenal pula pada 5 desa yang dipilih sebagai sampel. Perbedaan mengenai istilah penyebutan memang ada, namun tidak berbeda dengan makna penggarapan lahan sebagaimana dikenal di daerah-daerah lain.
Ternyata tanah dalam transaksi yang terjadi hanya bersifat “penghubung” saja, namun yang lebih utama atau yang menjadi objek dalam pelaksanaan transaksi ini adalah “tenaga kerja/penggarapan” bagi si pemilik tanah dan “hasil tanaman” bagi petani penggarap.
Istilah yang popular ditemui di dalam perjanjian penggarapan lahan pertanian di lokasi penelitian ini adalah “mengarun”. Istilah mengarun ini adalah istilah yang sangat umum sekali, sebutlah sebagai istilah “ibu” dalam perjanjian penggarapan lahan dimaksud.
Dalam teknis pelaksanaan perjanjian penggarapan lahan pertanian itu sendiri, namun apapun kenyataan di lapangan semuanya mengacu kepada konsep mengarun atau maro, memperdua, mempertelu, dan istilah-istilah lain yang dikenal dalam konsep hukum adat.
Mengarun pada dasarnya adalah mengandung suatu pengertian bahwa lahan pertanian yang digarap bukan untuk dimiliki, melainkan dimaksudkan hanya untuk mengambil bagian dari hasil pertanian yang digarap, sebagai pendapatan bagi petani penggarap, sedangkan pemilik tanah juga akan mendapatkan hasil dari tanahnya tanpa harus mengeluarkan biaya garapan.
Pelaksanaan perjanjian penggarapan lahan pertanian dalam konsep mengarun dihubungkan dengan kondisi fisik dari tanah garapan itu sendiri, ditemukan 4 model, yaitu:
a.       Belah di tanah;
b.      Bagi di rumah/terima di rumah atau bagi tiga;
c.       Menyewa tanah;
d.      Meminjamkan tanah;
e.       Biaya merimba/menajak (tebas) ditanggung oleh pemilik tanah.






a.      Belah di Tanah
Mengarun untuk model belah di tanah terjadi dengan ketentuan bahwa penggarap dan pemilik tanah akan menerima hasil panen setelah semua lahan yang digarap oleh penggarap siap dipanen dengan cara membelah lahan siap panen.
Baik petani penggarap maupun pemilik tanah akan menerima hasil tanah garapan (berupa hasil panen) menurut luas tanah yang digarap oleh penggarap seluruhnya yang dibagi dua. Segala biaya atau tenaga yang dikeluarkan untuk memanen menjadi tanggungan masing-masing pihak.
Pembagian hasil panen dari belah di tanah ini tidak menjamin petani penggarap atau pemilik tanah akan menerima sama jumlahnya atau sama banyaknya. Akan tetapi di dalam praktiknya selisih jumlah hasil tidaklah terlalu banyak, dapat disebut kurang lebih saja begitu.
Suatu ketika dapat saja petani penggarap mendapatkan hasil panen yang lebih banyak dari pada pemilik tanah atau bahkan sebaliknya. Perbedaan jumlah hasil yang tidak begitu jauh berbeda dari yang diterima oleh masing-masing pihak ini adalah dimungkinkan karena secara teknis pembagian di tanah atau belah di tanah ini sudah mempertimbangkan sekali segala kemungkinan dari kondisi fisik setiap lahan siap panen yang akan dibelah.
Suatu contoh dapat dikemukakan di sini; bagian dari lahan yang ditanam padinya subur atau baik dibelah dua, dan bagian lahan yang kurang subur atau kurang lebat buahnya juga dibelah dua. Jadi konsep adil di sini sedapat mungkin diupayakan. Dengan demikian maka cara mengarun dengan belah di tanah dapat saja kedua belah pihak mendapat lebih dari satu petak lahan siap panen.
Jika pada saat penggarapan, penggarap ada meminjam uang untuk keperluan pribadinya ataupun ongkos menggarap lahan, misalnya membeli pupuk, obat-obatan hama, maka semua biaya tersebut merupakan hutang bagi penggarap kepada pemilik tanah yang harus dibayarnya dari bagian lahan yang dibelah untuknya.
Pada mengarun model ini, memang hasil yang diterima oleh pemilik tanah cukup besar, sama besarnya dengan petani penggarap. Besarnya bagian pemilik tanah adalah wajar, karena pemilik tanah harus keluar tenaga atau biaya untuk memanen bagiannya serta harus pula mengangkut hasilnya dari sawah ke rumah, tenaga/biaya merontok dan mengumba (membersihkan padi dari hampanya) serta tenaga/biaya mengemas ke dalam karung. Semua tenaga atau biaya untuk semua kegiatan ini tidak lagi dilakukan oleh petani penggarap.
Dengan demikian maka tugas/kewajiban penggarap pada belah di tanah ini hanya sampai pada masa padi menguning menjelang di panen sebelum dibelah dua. Mengarun dengan cara belah di tanah ini biasanya pemilik tanah tidak menetap tinggal di lokasi tanahnya, atau ia agak banyak mempunyai tanah.
Khusus bagi pemilik tanah yang agak luas dan banyak mempunyai tanah, alasan ia mengarun dengan cara ini adalah karena ia tidak mampu menggarap lahan seluruhnya. Ketidakmampuan di sini dapat berupa tidak mampu tenaganya atau biayanya.
Alasan seorang petani sampai menggarap lahan orang lain dengan cara ini adalah karena ia sendiri tidak mempunyai tanah, atau tanah yang dimilikinya sendiri tidak seberapa luas. Bagi yang mempunyai tanah sedikit, maka dengan cara menggarap lahan orang lain maka diharapkan hasil panen yang diperolehnya bertambah banyak, karena jika berhasil ada tambahan dari lahan orang lain yang digarapnya, disamping hasil garapan tanah miliknya sendiri.

b.      Bagi di Rumah/Terima di Rumah atau Bagi Tiga
Istilah lain dari mengarun menurut model ini adalah bagi tiga. Konsep bagi di rumah atau terima bersih di rumah ini konkritnya adalah 2/3 bagian dari hasil bersih panen adalah menjadi hak atau bagian penggarap. Sedangkan sisanya yang 1/3 bagian adalah bagian dari pemilik tanah.
Logika dari berkurangnya bagian pemilik tanah dari mengarun dengan cara bagi di rumah atau bagi tiga ini adalah karena tenaga atau biaya yang dikeluarkan oleh pemilik tanah tidak ada. Pemilik lahan hanya bermodalkan lahan miliknya saja. Di lain sisi petani lebih banyak mengeluarkan tenaga atau biaya, karena itulah petani penggarap mendapat bagian lebih besar (2/3 bagian) dari pemilik tanah.
Biaya-biaya atau tenaga yang dikeluarkan atau menjadi risiko bagi petani penggarap di luar biaya penggarapan, yaitu:
1)      Biaya/tenaga memanen;
2)      Biaya/tenaga angkut hasil panen dari sawah ke rumah penggarap;
3)      Biaya merontok padi dan memisahkan padi dengan hampanya (menggomba);
4)      Biaya/tenaga mengemas/pembungkusan.

Adapun yang termasuk ke dalam biaya penggarapan lahan antara lain adalah sebagai berikut:
1)      Biaya/tenaga merimba/menajak (menebas);
2)      Biaya/tenaga menanam benih (tugal), termasuk menyediakan benihnya, sekaligus biaya memupuk dan pengadaannya;
3)      Biaya/tenaga menyemai/melambak padi dari tugal ke sawah, sekaligus memupuk dan pengadaan pupuknya;
4)      Biaya/tenaga  menggulung rumput yang dirimba/ditajak, sekaligus  mengangkutnya/membawa ke pinggir tegalan;
5)      Biaya/tenaga menanam padi, sekaligus biaya memupuk dan pengadaan pupuknya yang dilakukan minimal dua kali setelah tanam.

Manakala penggarap ada memerlukan uang untuk keperluan mengolah tanah/menggarap, perbaikan/pemeliharaan alat misalnya memandai tajak dan lain-lain ataupun membeli alat baru, membeli pupuk, atau juga buat bekal penutup biaya hidupnya selama masa penggarapan, maka peminjaman uang dimaksud berlaku sebagai hutang penggarap sendiri kepada pemilik tanah. Jadi bukan merupakan perjanjian yang menyatu dengan perjanjian penggarapan lahan.
Biasanya petani penggarap akan membayar hutangnya tersebut setelah masa panen selesai. Karena harapan satu-satunya penghasilan/pendapatannya adalah bagian penggarap yang 2/3 itu. Dari pengakuan responden dan informan, cara bagi tiga ini dipandang cukup memadai, dalam arti sudah cukup adil baik dirasakan oleh penggarap sendiri maupun pemilik tanah, apalagi jika ternyata lahan garapannya subur dan tidak terserang hama. Hal tersebut berarti menambah lebih banyak lagi bagian yang didapat oleh kedua belah pihak.
Menurut keterangan para pelaku kalau saja terjadi gagal panen, maka sebenarnya yang rugi bukan saja penggarap, tetapi pemilik tanah juga. Hanya saja ada semacam sikap di kalangan masyarakat, termasuk juga petani penggarap serta pemilik tanah dalam hal terjadinya gagal panen, yaitu bahwa gagal panen dipandang sebagai musibah atau bala, dan hal tersebut bukanlah kehendak dari kedua belah pihak, tetapi di luar dari kemampuannya.
Selama ini kalau terjadi gagal panen tidaklah sampai kepada keadaan yang sangat fatal, hanya saja bagian kedua belah pihak tetap ada, tetapi tidak banyak. Biasanya kedua belah pihak menerima saja keadaan seperti itu, mengingat panennya tidak berhasil tidak hanya pemilik tanah dan penggarap saja, tetapi juga sawah lingkungan masyarakat sekitar, bahkan kawasan yang lebih luas lagi.
Adapun alasan mengapa pemilik tanah memutuskan untuk mengarunkan tanahnya dengan cara bagi di rumah adalah karena ia tidak mampu mengerjakan sendiri sawahnya, ketidakmampuan disini dikarenakan oleh terbatasnya tenaga, biaya dan waktu. Umumnya pemilik tanah disini kebanyakan tidak menetap di desa tersebut, karena sudah tua (tidak kuat lagi menggarap lahannya sendiri). Disamping itu juga ada pemilik tanah yang mata pencahariannya tidak menggantungkan kepada hasil pertanian, misalnya tukang atau menjadi buruh di kota.

c.       Menyewakan Tanah
Menyewakan tanah sekilas memang hampir sama dengan mengarun model belah tanah atau bagi tiga. Akan tetapi jika diamati dengan cermat, maka jelas sekali terdapat perbedaan diantara keduanya.
Pada menyewakan tanah telah disepakati berapa nilai sewa atas tanah pertanian perborongnya. Waktu sewa ditetapkan per masa panen (satu kali masa panen sekitar 8 sampai 10 bulan). adapun yang menjadi alat pembayaran sewa dari penggarap kepada pemilik tanah ialah hasil padi yang dipanen.
Nilai sewa lahan tidaklah sama untuk semua lahan, hal ini tergantung kepada keadaan tanah itu sendiri. Jika lahannya adalah lahan subur dan mudah menggarapnya (lahan jadi) maka nilai sewa lebih tinggi. Nilai sewa yang berlaku saat ini adalah sekitar 1 sampai 3 blek padi perborongnya, tergantung kesepakatan antara pemilik lahan dengan penggarap (penyewa).
Dalam praktik selama ini sewa lahan selalu dibayar dengan padi hasil panen, dan hampir tidak pernah terdengar sewa lahan dibayar dengan uang. Biasanya pemilik lahan yang menyewakan tanahnya domisilinya tidak menetap di kampong dimana letak tanah berada. Jika penggarap masih ingin melanjutkan sewanya atas tanah, maka ia harus menyatakan maksudnya untuk melanjutkan sewanya tahun depan setelah masa panen usai. Bentuk perjanjian sewa tanah yang berlaku seratus persen adalah lisan, tidak secara tertulis.
Suatu hal yang berbeda pada penyewaan tanah ini bila dibandingkan dengan mengarun belah di tanah atau bagi di rumah (bagi tiga) adalah dalam hal terjadinya gagal panen, yaitu dibebaskannya pembayaran sewa tanah. Hal ini dikarenakan tidak adanya sama sekali hasil yang diperoleh oleh penggarap.
Pada keadaan semacam ini, sebenarnya pihak yang sangat dirugikan adalah penyewa. Akan tetapi kembali seperti sikap yang telah dikemukakan pada model belah di tanah atau bagi di rumah, lagi-lagi keadaan ini dianggap sebagai musibah dan kedua belah pihak khususnya petani penyewa menerima saja kenyataan yang dialaminya atas tanah yang digarapnya.
Jika dibandingkan dengan model mengarun belah di tanah atau terima bersih di rumah, maka penyewaan tanah kurang diminati, dalam arti lebih banyak yang mengarun dengan belah di tanah atau terima bersih di rumah dibandingkan dengan menyewa tanah. Akan tetapi sewa tanah masih ditemukan di lokasi penelitian. Adapun alasan seorang petani sampai menyewa tanah adalah karena biasanya ia sendiri tidak mempunyai tanah, atau tanah yang dimilikinya sendiri tidak seberapa luas.
Bagi yang mempunyai tanah sedikit, maka dengan cara menyewa diharapkan hasil panennya bertambah banyak karena jika berhasil ada tambahan dari lahan yang disewa, disamping hasil garapan tanah miliknya sendiri.

d.      Meminjamkan Tanah
Dalam hal meminjamkan tanah, ini agak spesifik lagi. Cara semacam ini termasuk juga mengarun. Ditinjau dari sudut harfiah (arti katanya), maka jelas sekali di dalam meminjamkan tanah, pemilik tanah tidak ada mendapatkan imbalan, baik itu berupa hasil panen ataupun hasil panen yang dinilai dengan uang. Meskipun yang meminjamkan tanah tidak menerima hasil apapun yang berwujud materi (hasil panen atau uang), akan tetapi pemilik tanah sebenarnya tidaklah rugi karena lahan pertaniannya menjadi produktif.
Biasanya lahan yang dipinjamkan kepada petani penggarap adalah lahan yang sama sekali baru atau lahan huma yang selama beberapa tahun tidak digarap. Jadi lahan yang dipinjamkan umumnya penggarapannya cukup sulit untuk dikerjakan karena memakan banyak tenaga atau biaya.
Bagi penggarap hasil panennya pun tidak sebanyak hasil panen lahan huma yang sudah jadi, mengingat tidak semua bidang permukaan tanah dapat ditanami, misalnya adanya gangguan banyaknya pohon yang baru ditebang dan batang serta akarnya masih belum dapat dicabut. Masa meminjamkan tanah biasanya sekitar antara 3 sampai 5 tahun. Diharapkan dalam masa peminjaman selama itu, maka setelah habis tahun ketiga atau tahun kelima, lahan yang dipinjamkan sudah dapat digolongkan menjadi lahan setengah jadi.
Pemilik lahan mau menggarap lahannya sendiri setelah habis masa peminjaman tersebut, tentunya tidaklah seberat, sesulit pada saat di peminjam membuka lahan miliknya. Sebenarnya nilai tambah bagi pemilik tanah adalah berupa keadaan lahan dari yang “taung” (lahan baru yang banyak rumputnya dan tebal serta tanaman/pepohonan hutan) menjadi lahan setengah jadi.
Jadi ini adalah suatu keuntungan bagi pemilik lahan meskipun ia tidak pernah menerima hasil panen selama beberapa tahun. Akan tetapi lahan pertanian miliknya sudah berubah menjadi lahan produktif. Bukanlah merubah keadaan tanah yang sedemikian itu berdasarkan teori pemilik tanah harus keluar banyak tenaga ataupun juga biaya, disamping tentunya butuh waktu.
Dilihat dari sudut peminjaman, biasanya peminjam adalah warga petani yang sama sekali tidak mempunyai tanah garapan, dan bahkan orang baru di kampung itu.

e.       Biaya Merimba/Menajak (Tebas) Ditanggung oleh Pemilik Tanah
Pada model mengarun dengan biaya tebas ditanggung oleh pemilik tanah adalah jika lahan pertanian itu dalam lima tahun ke atas (lima kali masa panen) tidak pernah digarap lagi, akan tetapi bukanlah permukaan sawah baru. Dengan perkataan lain bahwa lahan dimaksud dulunya pernah digarap, tetapi tidak secara terus menerus digarap.
Karena sudah sekitar lima tahun atau lebih lahan tidak digarap, maka sudah barang tentu lahannya ditumbuhi oleh padang belukar (taungnya cukup tebal). Mengarun dengan model seperti ini sebenarnya usianya masih relatif muda bila dibandingkan dengan 4 buah model yang sudah disinggung di atas.
Pada mengarun model ini pemilik tanah hanya menanggung biaya merimba/menajak (tebas) saja, sedangkan pengolahan/ penggarapan lahan lebih lanjut sejak menyemai sampai lahan siap panen menjadi tanggungan petani penggarap. Semula mengarun dengan biaya merimba/menajak (tebas) dibebankan kepada pemilik tanah tidak begitu dikenal oleh masyarakat secara umum, namun belakangan ini ada ditemukan.
Dengan menanggung biaya merimba/menajak (tebas) maka terhadap hasil panen dapat ditentukan oleh kedua belah pihak (pemilik dan penggarap), untuk itu kedua belah pihak akan dapat menyepakati cara-cara membagi hasil panen.
Jika kedua belah pihak menyepakati bahwa hasil panen dengan belah di tanah, maka segala biaya/tenaga yang diperuntukkan untuk memetik hasil panen sejak di sawah sampai di rumah pemilik tanah menjadi tanggungan pemilik tanah. Akan tetapi jika kedua belah pihak menyepakati bahwa hasil panen dibagi tiga, maka pemilik tanah terima bersih di rumah penggarap sebanyak 1/3 bagian dari hasil bersih seluruh hasil panen.
Jika cara seperti ini disepakati atau dikehendaki oleh kedua belah pihak maka segala tenaga/biaya untuk mendapatkan hasil bersih gabah sampai di rumah penggarap menjadi tanggungan penggarap sendiri. Mengarun dengan model biaya merimba/menajak (tebas) ditanggung oleh pemilik tanah seperti ini pada dasarnya adalah sama saja dengan mengarun model belah di tanah atau bagi di rumah. Perbedaannya hanya terletak pada biaya merimba/menajak (tebas) yang harus ditanggung oleh pemilik tanah.
Dengan mengarun model belah di tanah dan bagi tiga di rumah tenaga/biaya menggarap lahan semuanya menjadi tanggungan penggarap.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
2.      Keadaan Lahan Pertanian yang Dijadikan Objek Perjanjian Penggarapan
Lahan pertanian yang dijadikan objek perjanjian penggarapan antara pemilik tanah dengan penggarap tidaklah sama keadaannya atau kondisinya dipandang dari segi kualitas kesuburannya atau kemungkinan akan keberhasilannya (hasil panennya).
Menurut kebiasaan yang berlaku, adanya suatu kenyataan keadaan lahan sangat menentukan kepada pilihan model dari transaksi mengarun yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Keadaan lahan yang dimaksudkan disini antara lain adalah:
a.       Lahan Taung
Lahan taung ini terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
1)      Lahan baru yang sama sekali belum pernah digarap.
2)      Lahan taung yang sudah beberapa tahun sudah tidak pernah digarap.
b.      Lahan Jadi (lahan siap garap)
Lahan Jadi ini terbagi lagi menjadi dua macam, yaitu:
1)      Lahan Subur
2)      Lahan Sedang
Ditinjau dari segi peruntukkannya, lahan pertanian yang dijadikan objek perjanjian umumnya adalah lahan pertanian yang diperuntukkan guna areal persawahan (khusus tanaman padi). Selama ini belum ada lahan perladangan/kebun (tanaman keras) yang dijadikan objek dari perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat.

C.    Proses Terjadinya Perjanjian
Terjadinya perjanjian penggarapan lahan pertanian prosesnya sama saja dengan terjadinya perjanjian lainnya, yaitu adanya persetujuan antara pihak pemilik tanah dengan penggarap tanah. Mengenai bentuk perjanjian selama ini adalah secara lisan, maka ketiadaan saksi tidak menjadi penghalang untuk mewujudkan perjanjian. Nampaknya kedua belah pihak sudah saling percaya.
Biasanya warga sekitar tempat kedua belah pihak, pihak-pihak atau lingkungan yang berbatasan dengan tanah yang dikarun serta Kepala Desa (pembakal) hanya cukup diberi tahu oleh pemilik tanah atau petani penggarap yang bersangkutan.
Mengenai ukuran lamanya perjanjian juga sebelumnya disepakati oleh kedua belah pihak. Nampaknya jenis keadaan lahan turut pula menentukan waktu perjanjian penggarapan lahan. Dari data yang diperoleh, ternyata untuk kategori ‘lahan jadi’ baik yang subur maupun yang sedang maka waktu yang digunakan adalah menurut masa panen, ini terjadi pula pada ‘lahan jadi’ baik pada lahan subur maupun sedang. Akan tetapi untuk mengarun dengan model meminjam lahan atau dipinjami lahan, waktu yang digunakan adalah menurut ukuran tahun misalnya 3, 4, 5 tahun. Selama dengan waktu tersebut pemilik tanah tidak mendapatkan hasil seberapa pun, kecuali tanah yang keadaannya taung tersebut telah berubah menjadi lahan jadi.
Jika salah satu pihak masih ingin melanjutkan perjanjian penggarapannya, maka salah satu pihak dapat menyampaikannya kepada pihak lainnya dan pihak yang diberitahu menyetujuinya.

D.    Berakhirnya Masa Perjanjian
Sama dengan perjanjian lainnya, maka masa berakhirnya perjanjian harus pula dilihat kepada isi perjanjian lisan yang sebelumnya telah disepakati. Selama ini dari praktik pelaksanaannya, khusus mengenai berakhirnya perjanjian adalah disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1.      Pemilik lahan mau mengerjakan sendiri, atau mau mengalihkannya kepada orang lain atau keluarga, tentu saja dengan persetujuan penggarap (ini khusus untuk lahan jadi) baik kategori sedang ataupun subur. Hal ini dilakukan oleh pemilik lahan pada saat masa panen berakhir;
2.      Jika lahan taungnya sudah menjadi lahan sedang atau subur;
3.      Masa perjanjian yang telah disepakati telah berakhir (misalnya 4, 5, tahun ini khusus untuk tanah lahan taung);
4.      Jika petani penggarap tidak lagi menggarap lahan, atau meninggalkan tanah garapannya tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

BAB V
P E N U T U P

A.    Kesimpulan
1.      Lembaga mengarun adalah lembaga perjanjian atas tanah pertanian yang menguntungkan kedua belah pihak, yaitu penggarap dan pemilik tanah.
Dengan cara mengarun seorang petani dapat melaksanakan kegiatan bertani meskipun dia sendiri sama sekali tidak memiliki lahan pertanian. Dengan mengarun pula seorang pemilik tanah dapat memetik hasil pertanian, tanpa ia harus menguras tenaga dan biaya serta dapat membuat lahannya tetap produktif;
2.      Lembaga perjanjian yang berhubungan dengan tanah juga cukup hidup dan berkembang di Kecamatan Tamban;
3.      Istilah mengarun yang terjadi di Kecamatan Tamban  pada dasarnya sama dengan istilah maro, memperdua yang dikenal di dalam hukum adat, objeknya adalah tenaga dan hasil tanaman;
4.      Istilah mengarun di Kecamatan Tamban mengacu kepada lima model, yaitu:
-          Belah di tanah;
-          Terima bersih bagi tiga di rumah;
-          Menyewakan tanah;
-          Meminjamkan tanah; dan
-         
35
 
Biaya tebas ditanggung pemilik tanah.
5.      Dari lima model dalam mengarun, mengarun dengan terima bersih bagi tiga di rumah dan belah di tanah adalah model yang banyak diikuti;
6.      Ternyata dalam perjanjian penggarapan lahan (mengarun) dengan model apapun, selama ini kecil sekali terjadi sengketa, meskipun perjanjiannya lisan,  keadaan semacam ini terwujud karena masing-masing pihak saling percaya dan melaksanakan perjanjian dengan itikad baik;
7.      Dalam hal terjadinya kerugian akibat gagal panen, risiko yang menimpa kedua belah pihak tidak dipermasalahkan, karena adanya suatu anggapan bahwa gagal panen adakah suatu musibah yang tidak dikehendaki.

B.     Saran
1.      Dalam hal terjadinya risiko gagal panen, seyogyanya pemilik tanah berkenan menyantuni penggarap, apalagi gagal panen tersebut bersifat fatal, mengingat tenaga dan keringat yang telah dikorbankan oleh penggarap tidaklah sedikit;
2.      Karena tuntutan hidup maka kebutuhan akan lahan pertanian tentunya semakin meningkat sejalan dengan bertambahnya penduduk dan pemekaran wilayah, disamping kemungkinan harga tanah meningkat (nilai ekonomis tanah), maka seyogyanya perjanjian penggarapan lahan dibuat secara tertulis, atau setidak-tidaknya diupayakan ada 2 orang saksi guna kekukuhan dan perlindungan hukum para pihak;
3.      Kepada pemerintah daerah cq. Institusi yang berkompeten sudah saatnya melaksanakan program masal pembagian lahan pertanian atas tanah negara guna digarap oleh petani yang tidak memiliki lahan.



DAFTAR PUSTAKA


Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perjanjian Adat. Bandung: Cetakan ke IV, Citra Aditya Bakti.

Teluki, A. 1966. Perbandingan Hak Milik Atas Tanah dan Recht Van Eigendom. Bandung: Cetakan Pertama, Eresco.


Ter Haar, B. Bzn. 1960. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Terjemahan: K. Ng. Soebakti Pusponoto, Pradnya Paramita. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar