LAPORAN PENELITIAN
PERJANJIAN PENGGARAPAN LAHAN PERTANIAN
DI KECAMATAN TAMBAN KABUPATEN BARITO KUALA
PENDAHULUAN
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat agraris, kenyataan sosiologis ini
dipertegas lagi oleh Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok Agraria dan Undang-undang No.56 Prp. Tahun 1960 tentang Penetapan Luas
Tanah Pertanian yang dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat Indonesia
bercorak agraris. Keadaan yang sedemikian itu menunjukkan betapa dekatnya masyarakat
Indonesia dengan ‘budaya bertani’ atau kegiatan pertanian.
Kenyataan budaya bertani ini tidak hanya dilakukan oleh orang yang
memiliki lahan pertanian sendiri, akan tetapi dilakukan oleh masyarakat kita
yang justru tidak mempunyai lahan garapan sendiri yang jumlahnya justru lebih
banyak dari pada jumlah petani yang mempunyai lahan sendiri. Meskipun tidak
mempunyai lahan sendiri, namun masyarakat kita dapat saja melakukan kegiatan
bertani, hal ini dimungkinkan karena adanya lembaga perjanjian “Penggarapan
Lahan” yang terjadi di dalam masyarakat, khusus pada masyarakat di pedesaan.
Segala apa yang dikemukakan di atas juga mudah ditemukan pada masyarakat di
Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala.
|
Dipilihnya daerah ini sebagai objek penelitian karena daerah
tersebut merupakan daerah penghasil produk pertanian, utamanya padi di
kabupaten Barito Kuala, dengan areal pertanian yang sangat luas. Penghidupan masyarakat
pada umumnya bertani, kendati pun tidak semua masyarakat memiliki lahan
pertanian. Hal ini semua dapat terjadi karena adanya lembaga perjanjian
penggarapan lahan yang dikenal di dalam hukum adat. Dengan demikian maka
dapatlah dikatakan bahwa lembaga perjanjian penggarapan lahan adalah sebagai
alternatif bagi masyarakat yang ingin bertani walaupun tidak mempunyai lahan
pertanian, atau memang ia sendiri mempunyai lahan akan tetapi tidak seberapa
luas.
Itulah kenyataannya, banyak masyarakat kita yang berjiwa tani, namun di
lingkungan masyarakat dan daerah pertanian sendiri ia malahan tidak mempunyai
lahan pertanian. Hidupnya kegiatan praktik perjanjian penggarapan lahan pada
masyarakat tani di pedesaan dapat dijadikan sebagai wacana untuk mengatasi
keinginan bertani bagi petani yang tidak mempunyai lahan di satu pihak, dan di
pihak lain pemilik tanah juga diuntungkan.
Harus diakui bahwa kegiatan menggarap lahan tidak sedikit mengeluarkan
biaya atau tenaga. Dengan adanya petani penggarap yang mengerjakan lahan
miliknya, berarti kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. Bagi petani
penggarap dapat bertani serta mendapat hasil panen dari bagian hasil garapan
sebagaimana yang berlaku, dan di lain pihak pemilik lahanpun dapat menikmati
hasil tanahnya tanpa arus banting tulang atau bahkan keluar uang, disamping
pula lahan pertaniannya dapat terus-menerus diaktifkan, walaupun oleh orang
lain.
Kegiatan semacam ini dapat pula dikatakan sebagai kegiatan
tolong-menolong yang saling menguntungkan, disamping secara sosiologis
berdampak positif guna menanggulangi kesenjangan sosial yang ada dan sangat
terasa di dalam masyarakat.
TINJAUAN PUSTAKA
A. Transaksi
Pokok dari
penelitian ini adalah bidang hukum perjanjian, khususnya hukum perjanjian adat.
Tentang perjanjian, hukum adat mengenal pembagian dari segi peruntukkannya
menjadi dua golongan besar, yaitu:
1.
Perjanjian-perjanjian tanah
(ground-transakties), dan
2.
Perjanjian-perjanjian yang menyangkut tanah (Ter
Haar, 1960: 56 105).
Termasuk dalam perjanjian-perjanjian tanah antara lain adalah:
1.
Pemilikan Tanah
2.
Jual Lepas
3.
Jual Gadai
4.
Jual Tahunan
5.
Pemberian Tanah
6.
Pembuktian Tanah
Sedangkan yang termasuk dalam perjanjian yang menyangkut tanah antara
lain adalah:
1.
Perjanjian bagi hasil;
2.
Perjanjian sewa;
3.
Perjanjian berganda;
4.
Perjanjian pinjam dengan jaminan tanah; dan
5.
Perjanjian semu (simulasi).
|
Perjanjian yang menyangkut tanah dimaksudkan semua perjanjian
dimana bukan tanah yang menjadi objek perjanjian, melainkan tanah sebagai
tempat atau sesuatu yang terlibat oleh perjanjian itu.
Jadi bukan hak tanah yang beralih dari pemilik tanah kepada pembeli, melainkan
pemilik tanah atau pemegang hak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk
bekerja, menanam, memungut hasil, menikmati tanah atau sebagai benda jaminan
atas pemakaian uang (Hilman Hadikusuma, 1990: 40). Jika dihubungkan dengan
pendapat Ter Haar sebagaimana tersebut di atas, maka tema dalam penelitian ini
adalah termasuk dalam perjanjian yang kedua, yaitu perjanjian yang menyangkut
tanah. Dengan demikian, maka macam-macam perjanjian dalam pengelompokkan yang
kedua akan dicoba untuk diteliti di tempat penelitian, kecamatan Tamban.
Jenis perjanjian apa saja yang masih hidup dan eksis
sampai saat ini, tentunya akan terjawab atau diketahui setelah penelitian ini
selesai dilaksanakan.
Mengapa transaksi yang berhubungan dengan tanah ini
sedemikian dipertahankan oleh sebagian besar petani kita yang memiliki tanah,
nampaknya ada benarnya apa yang dikatakan oleh Teluki berikut ini:
Seorang Indonesia tidak akan menjual tanahnya, apalagi bila tanah itu
telah dimilikinya bertahan-tahun, sehingga terjadilah hubungan religio magis
antara pemilik tanah dengan tanahnya. Kalau tidak terdesak betul-betul ia tidak
akan segera menjual tanahnya, dan bila tanahnya terpaksa dijual, dalam hati
kecilnya ia akan membeli kembali tanahnya (Teluki, 1966: 36).
Adapun pengertian transaksi yang berhubungan dengan
tanah menurut penulis adalah bahwa suatu perjanjian dalam masa tanah itu
sendiri bukanlah sebagai objek dari perjanjian itu sendiri, akan tetapi sebagai
suatu tempat atau akibat dari perjanjian itu sendiri.
Dalam hal ini tanah tidak akan berpindah
kepemilikannya, akan tetapi pemilik tanah atau yang berhak atas tanah
memperkenankan orang lain untuk menggarap tanahnya. Menurut Iman Sudiyat objek
dari perjanjian ini adalah tenaga kerja dan tanaman (bukan tanah), Iman
Sudiyat, 1978: 42).
Jadi yang menjadi motivasi dari transaksi ini adalah
pemilik tanah tidak mampu menggarap tanahnya sendiri (dengan tenaganya atau
biayanya sendiri), dan penggarap yang tidak mempunyai lahan/tanah akan
memperoleh sebagian hasil tanaman dari lahan yang digarapnya.
Istilah–istilah yang dikenal secara umum di dalam
hukum adat atas transaksi yang bersangkutan dengan tanah ini adalah:
·
Memperdua (Minangkabau)
·
Toyo (Minahasa)
·
Tesang (Sulawesi Selatan)
·
Maro, Mertelu (Jawa Tengah)
·
Nengah, jejuron (Priangan), Iman Sudiyat, 1978:
42.
B. Alat Pembayaran
Sebagaimana telah
disinggung dimuka, bahwa objek dari transaksi ini adalah hasil tanaman itu
sendiri (ini bagi penggarap lahan), sedangkan bagi pemilik lahan atau yang
berhak atas lahan yang utama adalah tenaga kerja dari penggarap itu sendiri,
dalam hal ini adalah tergarapnya tanah miliknya, yang tentunya nanti akan
mendatangkan hasil tanaman, tanpa harus keluar biaya atau upah penggarapan.
Selama ini alat
pembayaran yang lazim diberikan oleh petani penggarap atas pemakaian lahan
milik orang lain adalah berupa hasil dari lahan yang digarapnya itu sendiri
dengan bagian tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Hampir tidak pernah
terjadi alat pembayaran atau pemakaian tanah dimaksud adalah berupa uang, atau
hasil tanaman yang dijual untuk diuangkan.
C. Subjek-subjek di dalam Transaksi
Transaksi yang
berhubungan dengan tanah dapat dilakukan oleh pihak-pihak sebagai berikut:
1.
Pemilik tanah atau yang berhak atas tanah;
2.
Pemegang gadai;
3.
Pembeli tahunan;
4.
Pemakai tanah kerabat;
5.
Pemakai tanah jabatan.
1. Pemilik Tanah
Pemilik tanah adalah pihak yang tanahnya akan digarap atau
dikerjakan oleh pihak penggarap atau penyedia tenaga, yaitu pihak yang berharap
akan memperoleh hasil dari tanah yang akan digarapnya.
2. Pemegang Gadai
Pemegang gadai adalah pihak yang diserahi tanah dari
pemiliknya atas dasar adanya penyerahan sejumlah uang miliknya kepada penjual
gadai atau pemilik tanah.
Pemegang gadai dalam hal ini dapat saja mengerjakan sendiri
tanah yang digadainya selama tanah yang ia gadai tidak ditebus oleh pemiliknya.
Demikian juga akan hasil tanah yang digadainya sendiri, pemegang gadai berhak
atas hasilnya. Di beberapa tempat di Indonesia pemegang gadai tidak wajib
memberi hasil tanah kepada pemiliknya, namun ada pula dijumpai dalam masa
pemegang gadai yang menggarap tersebut setiap setelah panen memberi hasil panen
kepada pemilik tanah sekedarnya secara sukarela.
Dengan demikian maka kedudukan pemegang gadai dapat berfungsi
ganda, yaitu disamping sebagai pemegang gadai, juga sekaligus sebagai
penggarap.
3. Pembeli Tahunan
Pembeli tahunan (groundverhuur met vooruitbetaaldeuurschat),
yaitu penyerahan tanah guna menerima pembayaran secara tunai, dengan perjanjian
bahwa tanpa perbuatan hukum lagi tanah yang telah diserahkan akan dikembalikan
kepada pemiliknya setelah beberapa tahun atau beberapa kali panen sebagaimana
diperjanjikan.
Dalam transaksi jual tahunan, penguasaan tanah kembali oleh
pemiliknya tidaklah didasarkan oleh karena adanya penebusan (pengembalian uang)
oleh pemiliknya. Transaksi seperti ini oleh masyarakat dikenal pula dengan
sebutan jual sewa, adol ayonan.
4. Pemakaian Tanah Kerabat
Pemakaian tanah kerabat disini maksudnya adalah jika salah
seorang atau beberapa orang dari anggota kerabat yang memakai seluruh atau
sebagian dari tanah kerabat.
Hasil dari tanah yang digarap diserahkan kepada pemilik
tanah, yaitu kepada kerabat yang dianggap sebagai kepala kerabat di
lingkungannya, ia pada dasarnya hanya mengambil sekedarnya, namun yang penting
adalah untuk anggota kerabat yang dipandang kurang berada atau patut mendapat
perhatian.
5. Pemegang Tanah Jabatan
Pemegang tanah jabatan karena jabatannya dan karena ketentuan
yang telah ditetapkan oleh masyarakat adalah sebagai subjek di dalam perjanjian
yang bersangkutan dengan tanah, misalnya Kepala Desa di Jawa yang berhak atas
hasil tanah bengkok. Tanah dimaksud berhak ia tanami dan sekaligus pula berhak
atas hasilnya.
D. Hapusnya Perjanjian
Transaksi yang berhubungan dengan tanah seperti yang
dikemukakan di atas dapat hapus karena beberapa hal, antara lain:
1.
Jika masa penggarapan yang disepakati
berdasarkan masa panen, maka berakhirnya transaksi adalah setelah selesainya masa
panen;
2.
Jika masa penggarapan disepakati untuk lebih
dari satu kali masa panen, maka masa berakhirnya disesuaikan dengan isi
kesepakatan;
3.
Tanah garapan diambil pemiliknya, namun dengan
pemberitahuan terlebih dahulu oleh pemilik tanah, hal ini terjadi manakala
tentang waktu tidak ditentukan dalam transaksi yang disepakati. Bagaimana pun
pengambilan tanah garapan biasanya dilakukan setelah masa panen;
4.
Penggarap dinilai oleh pemilik tanah tidak
menggarap tanah sebagaimana mestinya atau menelantarkan tanah;
5.
Penggarap tanah mengembalikan seluruh tanah
garapannya kepada pemiliknya.
TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
A. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan
dilakukannya penelitian tentang Perjanjian Penggarapan Lahan Pertanian di
Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala ini antara lain adalah:
1.
Untuk mengetahui bagaimana penyelesaiaannya jika
terjadi pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak;
2.
Untuk mengetahui pihak mana yang harus
menanggung kerugian dalam hal terjadi risiko gagal panen;
3.
Untuk mengetahui jenis-jenis perjanjian apa saja
yang banyak dipilih masyarakat, alasan memilih jenis perjanjian tersebut,
bagaimana wujud perjanjiannya, apa saja syarat-syaratnya, apa saja isi
perjanjiannya, peruntukkannya, cara pembayarannya, serta apa saja alat
pembayarannya.
B. Manfaat Penelitian
|
Kontribusi penelitian ini adalah untuk pengembangan ilmu
pengetahuan hukum pada umumnya dan ilmu pengetahuan hukum adat pada khususnya.
Dengan demikian diharapkan penelitian terhadap hukum yang hidup di dalam
masyarakat akan dapat lebih komprehensif lagi dengan menjangkau lebih banyak
daerah, serta lebih luas cakupannya, dan dengan adanya serta banyaknya
penelitian terhadap tumbuh dan berkembangnya hukum adat, maka diharapkan akan
lebih mudah sosialisasi dan penyebarluasannya guna konsumsi umum dalam rangka
membantu pemahaman terhadap kebhinekaan hukum kebiasaan yang hidup di
Indonesia.
C. Perumusan
Masalah
Dari latar
belakang pendahuluan seperti diuraikan di atas maka tentunya tidak semua
perjanjian penggarapan lahan pertanian yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan
Tamban semuanya dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan oleh para pihak.
Permasalahan dapat
saja muncul setelah perjanjian disepakati. Dalam hal ini peneliti melihat
adanya suatu permasalahan yang sangat mungkin sekali terjadi diantara para
pihak dalam perjanjian tersebut. Permasalahan tersebut dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1.
Bagaimana penyelesaiaannya dalam hal terjadi
pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak;
2.
Pihak mana yang akan menanggung kerugian dalam hal
terjadi risiko gagal panen.
Pendekatan dan konsep yang akan ditempuh di dalam memecahkan kedua
masalah tersebut dengan berpedoman kepada kaidah-kaidah hukum adat yang normatif,
serta dengan metode penelitian hukum empiris.
D. Metode Penelitian
Metode penelitian
yang akan digunakan di dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode
penelitian hukum empiris, dengan berpegang kepada kaidah normatif hukum adat
sebagai acuan. Untuk itu maka di dalam kegiatan penelitian ini akan dihimpun
bahan-bahan penelitian yang bersumber pada dua jenis data, yaitu:
1.
Data sekunder, yang meliputi putusan pengadilan,
berbagai data statistik yang ada pada instansi yang ada hubungannya dengan
topic penelitian.
2.
Data
primer, data ini diperoleh peneliti dari informan dan responden sendiri, yaitu
pihak-pihak yang membuat atau terlibat langsung di dalam perjanjian.
Adapun alat
pengumpulan data yang akan digunakan di dalam melakukan penelitian ini antara
lain adalah:
1.
Observasi, berupa observasi langsung ke lapangan
dengan melihat serta mengamati langsung terhadap objek yang akan diteliti.
2.
Wawancara, yaitu dengan mewawancarai langsung
para informan dan responden dengan menggunakan pedoman wawancara yang dibuat
dengan metode terstruktur dan tidak terstruktur.
3.
Pilihan responden dilakukan dengan purposive
sampling.
Variable di dalam penelitian ini adalah apa yang
menjadi objek dari penelitian itu sendiri, yaitu apa saja kriteria dari lahan
pertanian, dan apa saja subjek penelitian serta tingkah lakunya yang mempunyai kecenderungan
berubah ataukah yang statis di dalam interaksinya atas kegiatan yang
berhubungan dengan penggarapan lahan.
Data yang terhimpun dianalisis dengan menggunakan
metode analisis kualitatif, yaitu dengan memisah-misahkan data kualitatif
menurut kategorinya masing-masing, selanjutnya diinterpretasikan guna menjawab
masalah penelitian.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Daerah Penelitian
Kecamatan Tamban
adalah tergolong daerah daratan rendah dengan ketinggian 1 meter di atas permukaan
laut, karena jaraknya dengan tepi laut Jawa sekitar 8 km saja. Disamping itu
daerah Kecamatan Tamban adalah pertemuan antara muara sungai Barito dengan Laut
Jawa, karena itulah jika musim kemarau agak panjang maka muara Anjir Tamban
juga tercemar oleh air laut, akibatnya air di muara Tamban utamanya menjadi
asin.
Karena letak darah
Tamban adalah pertemuan air sungai dan air laut dan ketinggiannya hanya 1 meter
dari permukaan laut, maka daerah Tamban umumnya adalah daerah kawasan rawa
dengan sistem irigasi alam, yaitu pasang surut.
Suhu maksimum 32
ºC, dengan iklim yang sama dengan daerah lainnya di Kalimantan Selatan, yaitu
iklim musim (kemarau dan hujan), monografi Kecamatan Tamban 1999.
1. Luas Wilayah
Luas wilayah Kecamatan Tamban seluruhnya adalah 34.622,29 ha.
Wilayah seluas itu terdiri dari:
a.
Tanah sawah (persawahan) 7050,29 ha.
b.
|
Tanah pasang surut 7050,29 ha
c.
Tanah kering 9379,71 ha.
d.
Tanah pekarangan, bangunan/emplacement 1930,00
ha.
e.
Hutan rawa 1670 ha.
f.
Tanah keperluan fasilitas umum 11 ha.
g.
Lapangan olahraga 3 ha.
h.
Jalur hijau 5 ha.
i.
Kuburan 3 ha. (monografi Kecamatan Tamban, tahun
1999).
Semula wilayah Kecamatan Tamban sebelum dimekarkan menjadi
dua kecamatan sangat luas sekali, akan tetapi setelah adanya Kecamatan
Mekarsari (pemekaran dari Kecamatan Tamban), maka luas Kecamatan Tamban yang
ada sekarang tinggal seluas 34.622,29 ha.
Kecamatan Tamban yang ada sekarang terdiri dari 16 buah desa.
Desa-desa dimaksud antara lain:
a.
Desa Tamban Muara
b.
Desa Tamban Muara Baru
c.
Desa Tamban Bangun
d.
Desa Tamban Bangun Baru
e.
Desa Tamban Sari Baru
f.
Desa Purwosari I
g.
Desa Purwosari Baru
h.
Desa Sidorejo
i.
Desa Koanda
j.
Desa Damsari
k.
Desa Sekata Baru
l.
Desa Purwosari II
m.
Desa Jelapat I
n.
Desa Jelapat Baru
o.
Desa Tinggiran Luar
p.
Desa Tamban Kecil
2. Penduduk, Sosial, Ekonomi
Penduduk Kecamatan Tamban seluruhnya berjumlah 39.694 jiwa
dari 9613 kepala keluarga, dengan ratio kepadatan 239 jiwa per Km persegi.
Jumlah penduduk sebesar itu terdiri dari:
a.
Laki-laki sebesar 19945 jiwa.
b.
Perempuan sebesar 19749 jiwa.
Di Kecamatan Tamban tidak ditemui penduduk Warga Negara Asing
(WNA), seluruhnya adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI). (Monografi
Kecamatan Tamban, tahun 1999).
Kecamatan Tamban umum didiami oleh suku Banjar dan suku Jawa,
disamping itu ada pula suku -suku lainnya, yaitu Madura, dan Dayak Ngaju.
Umumnya mata pencaharian penduduk adalah bertani (sawah
pasang surut), disamping itu juga berladang (berkebun) kelapa, disamping itu
ada pula yang menggantungkan hidupnya pada sektor industri dan wiraswasta,
sebagian Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri, serta di sektor jasa transportasi.
Untuk lebih jelasnya dapatlah dilihat pada tabel berikut ini:
TABEL 1 : KEGIATAN USAHA YANG DIJALANKAN DI KECAMATAN
TAMBAN *)
|
|
||||||
|
No.
|
:
|
Bidang
Usaha
|
:
|
Banyaknya
(buah)
|
:
|
Tenaga
Kerja yang Terserap
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Industri
Besar dan Sedang
Industri Kecil
Rumah
makan/Warung Makan
Angkutan
Koperasi
Simpan Pinjam
KUD
BKK
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
15
1
35
30
4
2
1
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
12.615 orang
25 orang
84 orang
50 orang
–
–
–
|
|
|
:
|
J
u m l a h
|
:
|
88
|
:
|
12.775
orang
|
|
|
||||||
*) Sumber: Kecamatan Tamban, 1999.
Untuk perincian mata pencaharian penduduk Kecamatan Tamban
dapatlah dilihat pada tabel berikut ini:
TABEL 2 : MATA PENCAHARIAN PENDUDUK KEC. TAMBAN *)
|
|
||||||
|
No.
|
:
|
Bidang
Usaha
|
:
|
Banyaknya
(buah)
|
:
|
Tenaga
Kerja yang Terserap
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Bertani
Pengrajin
B u
r u h
Berdagang
Bidang
Jasa
PNS,
TNI-Polri
Beternak
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Petani pemilik tanah
Petani penggarap tanah
Industri kecil
Industri
Bangunan
Niaga (kecil, pengecer)
Angkutan
--
Sapi biasa
dan kambing
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
11.110
855
20
1.235
65
238
128
18
320
|
|
|
:
|
J
u m l a h
|
:
|
|
:
|
14.327
|
|
|
||||||
*) Sumber: Kecamatan Tamban, 1999.
Sebagai kecamatan yang cukup menunjang bagi Daerah Tingkat II
Barito Kuala, Kecamatan Tamban juga dilengkapi oleh beberapa sarana pendidikan
sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dapat menampung murid yang ingin
melanjutkan sekolahnya tanpa harus meninggalkan desanya. Sarana pendidikan yang
ada di Kecamatan Tamban terdiri dari pendidikan pra sekolah sampai SMTA (SMU
dan MAN).
Lebih jelasnya sarana pendidikan dimaksud dapat dilihat pada
tabel berikut:
TABEL 3 : SARANA PENDIDIKAN DI KECAMATAN TAMBAN *)
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||
|
No.
|
:
|
Lama Lembaga Pendidikan
|
:
|
Banyak-nya
|
:
|
Jumlah Murid
|
:
|
Jumlah Guru
|
:
|
Lokal
|
:
|
Perpus-takaan
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
TK
SDN
SD
Swasta/Umum
SD
Inpres
MIN
SMTP
Negeri
MTs.
Negeri
SMTA
Negeri
MAN
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
2
5
2
19
8
2
3
1
1
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
50
3366
264
3476
528
617
294
305
–
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
2
44
16
123
31
35
35
36
18
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
2
37
12
155
45
–
9
7
1
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
–
–
–
–
–
–
–
–
–
|
|
|
:
|
J
u m l a h
|
|
43
|
:
|
8900
|
:
|
340
|
:
|
268
|
|
–
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||
*) Sumber: Kecamatan Tamban, 1999.
B. Perjanjian Penggarapan Lahan Pertanian di Kecamatan
Tamban Kabupaten Barito Kuala
1. Bentuk Perjanjian Penggarapan Lahan yang
Terjadi di Masyarakat
Dari 16 desa yang ada di lokasi penelitian, diambil 5
desa, sebagai sampel, desa sampel dimaksud adalah:
·
Desa Jelapat I
·
Desa Jelapat Baru
·
Desa Purwosari II
·
Desa Damsari
·
Desa Sidorejo
Pada dasarnya apa yang dikenal di dalam teori hukum
adat tentang bentuk transaksi yang berhubungan dengan tanah, ternyata praktik
penggarapan tanah ditemukan serta dikenal pula pada 5 desa yang dipilih sebagai
sampel. Perbedaan mengenai istilah penyebutan memang ada, namun tidak berbeda
dengan makna penggarapan lahan sebagaimana dikenal di daerah-daerah lain.
Ternyata tanah dalam transaksi yang terjadi hanya
bersifat “penghubung” saja, namun yang lebih utama atau yang menjadi objek dalam
pelaksanaan transaksi ini adalah “tenaga kerja/penggarapan” bagi si pemilik
tanah dan “hasil tanaman” bagi petani penggarap.
Istilah yang popular ditemui di dalam perjanjian
penggarapan lahan pertanian di lokasi penelitian ini adalah “mengarun”. Istilah
mengarun ini adalah istilah yang sangat umum sekali, sebutlah sebagai istilah
“ibu” dalam perjanjian penggarapan lahan dimaksud.
Dalam teknis pelaksanaan perjanjian penggarapan lahan
pertanian itu sendiri, namun apapun kenyataan di lapangan semuanya mengacu
kepada konsep mengarun atau maro, memperdua, mempertelu, dan istilah-istilah
lain yang dikenal dalam konsep hukum adat.
Mengarun pada dasarnya adalah mengandung suatu
pengertian bahwa lahan pertanian yang digarap bukan untuk dimiliki, melainkan dimaksudkan
hanya untuk mengambil bagian dari hasil pertanian yang digarap, sebagai
pendapatan bagi petani penggarap, sedangkan pemilik tanah juga akan mendapatkan
hasil dari tanahnya tanpa harus mengeluarkan biaya garapan.
Pelaksanaan perjanjian penggarapan lahan pertanian
dalam konsep mengarun dihubungkan dengan kondisi fisik dari tanah garapan itu
sendiri, ditemukan 4 model, yaitu:
a.
Belah di tanah;
b.
Bagi di rumah/terima di rumah atau bagi tiga;
c.
Menyewa tanah;
d.
Meminjamkan tanah;
e.
Biaya merimba/menajak (tebas) ditanggung oleh
pemilik tanah.
a. Belah di Tanah
Mengarun untuk
model belah di tanah terjadi dengan ketentuan bahwa penggarap dan pemilik tanah
akan menerima hasil panen setelah semua lahan yang digarap oleh penggarap siap
dipanen dengan cara membelah lahan siap panen.
Baik petani
penggarap maupun pemilik tanah akan menerima hasil tanah garapan (berupa hasil
panen) menurut luas tanah yang digarap oleh penggarap seluruhnya yang dibagi
dua. Segala biaya atau tenaga yang dikeluarkan untuk memanen menjadi tanggungan
masing-masing pihak.
Pembagian hasil
panen dari belah di tanah ini tidak menjamin petani penggarap atau pemilik
tanah akan menerima sama jumlahnya atau sama banyaknya. Akan tetapi di dalam
praktiknya selisih jumlah hasil tidaklah terlalu banyak, dapat disebut kurang
lebih saja begitu.
Suatu ketika dapat
saja petani penggarap mendapatkan hasil panen yang lebih banyak dari pada
pemilik tanah atau bahkan sebaliknya. Perbedaan jumlah hasil yang tidak begitu
jauh berbeda dari yang diterima oleh masing-masing pihak ini adalah
dimungkinkan karena secara teknis pembagian di tanah atau belah di tanah ini
sudah mempertimbangkan sekali segala kemungkinan dari kondisi fisik setiap
lahan siap panen yang akan dibelah.
Suatu contoh dapat
dikemukakan di sini; bagian dari lahan yang ditanam padinya subur atau baik
dibelah dua, dan bagian lahan yang kurang subur atau kurang lebat buahnya juga
dibelah dua. Jadi konsep adil di sini sedapat mungkin diupayakan. Dengan
demikian maka cara mengarun dengan belah di tanah dapat saja kedua belah pihak
mendapat lebih dari satu petak lahan siap panen.
Jika pada saat
penggarapan, penggarap ada meminjam uang untuk keperluan pribadinya ataupun
ongkos menggarap lahan, misalnya membeli pupuk, obat-obatan hama, maka semua
biaya tersebut merupakan hutang bagi penggarap kepada pemilik tanah yang harus
dibayarnya dari bagian lahan yang dibelah untuknya.
Pada mengarun model
ini, memang hasil yang diterima oleh pemilik tanah cukup besar, sama besarnya
dengan petani penggarap. Besarnya bagian pemilik tanah adalah wajar, karena
pemilik tanah harus keluar tenaga atau biaya untuk memanen bagiannya serta
harus pula mengangkut hasilnya dari sawah ke rumah, tenaga/biaya merontok dan
mengumba (membersihkan padi dari hampanya) serta tenaga/biaya mengemas ke dalam
karung. Semua tenaga atau biaya untuk semua kegiatan ini tidak lagi dilakukan
oleh petani penggarap.
Dengan demikian
maka tugas/kewajiban penggarap pada belah di tanah ini hanya sampai pada masa
padi menguning menjelang di panen sebelum dibelah dua. Mengarun dengan cara
belah di tanah ini biasanya pemilik tanah tidak menetap tinggal di lokasi
tanahnya, atau ia agak banyak mempunyai tanah.
Khusus bagi
pemilik tanah yang agak luas dan banyak mempunyai tanah, alasan ia mengarun
dengan cara ini adalah karena ia tidak mampu menggarap lahan seluruhnya. Ketidakmampuan
di sini dapat berupa tidak mampu tenaganya atau biayanya.
Alasan seorang
petani sampai menggarap lahan orang lain dengan cara ini adalah karena ia
sendiri tidak mempunyai tanah, atau tanah yang dimilikinya sendiri tidak
seberapa luas. Bagi yang mempunyai tanah sedikit, maka dengan cara menggarap
lahan orang lain maka diharapkan hasil panen yang diperolehnya bertambah
banyak, karena jika berhasil ada tambahan dari lahan orang lain yang
digarapnya, disamping hasil garapan tanah miliknya sendiri.
b. Bagi di Rumah/Terima di Rumah atau Bagi
Tiga
Istilah lain dari
mengarun menurut model ini adalah bagi tiga. Konsep bagi di rumah atau terima
bersih di rumah ini konkritnya adalah 2/3 bagian dari hasil bersih panen adalah
menjadi hak atau bagian penggarap. Sedangkan sisanya yang 1/3 bagian adalah
bagian dari pemilik tanah.
Logika dari berkurangnya
bagian pemilik tanah dari mengarun dengan cara bagi di rumah atau bagi tiga ini
adalah karena tenaga atau biaya yang dikeluarkan oleh pemilik tanah tidak ada.
Pemilik lahan hanya bermodalkan lahan miliknya saja. Di lain sisi petani lebih
banyak mengeluarkan tenaga atau biaya, karena itulah petani penggarap mendapat
bagian lebih besar (2/3 bagian) dari pemilik tanah.
Biaya-biaya atau
tenaga yang dikeluarkan atau menjadi risiko bagi petani penggarap di luar biaya
penggarapan, yaitu:
1)
Biaya/tenaga memanen;
2)
Biaya/tenaga angkut hasil panen dari sawah ke
rumah penggarap;
3)
Biaya merontok padi dan memisahkan padi dengan
hampanya (menggomba);
4)
Biaya/tenaga mengemas/pembungkusan.
Adapun yang
termasuk ke dalam biaya penggarapan lahan antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Biaya/tenaga merimba/menajak (menebas);
2)
Biaya/tenaga menanam benih (tugal), termasuk
menyediakan benihnya, sekaligus biaya memupuk dan pengadaannya;
3)
Biaya/tenaga menyemai/melambak padi dari tugal
ke sawah, sekaligus memupuk dan pengadaan pupuknya;
4)
Biaya/tenaga
menggulung rumput yang dirimba/ditajak, sekaligus mengangkutnya/membawa ke pinggir tegalan;
5)
Biaya/tenaga menanam padi, sekaligus biaya
memupuk dan pengadaan pupuknya yang dilakukan minimal dua kali setelah tanam.
Manakala penggarap
ada memerlukan uang untuk keperluan mengolah tanah/menggarap,
perbaikan/pemeliharaan alat misalnya memandai tajak dan lain-lain ataupun
membeli alat baru, membeli pupuk, atau juga buat bekal penutup biaya hidupnya
selama masa penggarapan, maka peminjaman uang dimaksud berlaku sebagai hutang
penggarap sendiri kepada pemilik tanah. Jadi bukan merupakan perjanjian yang
menyatu dengan perjanjian penggarapan lahan.
Biasanya petani
penggarap akan membayar hutangnya tersebut setelah masa panen selesai. Karena
harapan satu-satunya penghasilan/pendapatannya adalah bagian penggarap yang 2/3
itu. Dari pengakuan responden dan informan, cara bagi tiga ini dipandang cukup memadai,
dalam arti sudah cukup adil baik dirasakan oleh penggarap sendiri maupun
pemilik tanah, apalagi jika ternyata lahan garapannya subur dan tidak terserang
hama. Hal tersebut berarti menambah lebih banyak lagi bagian yang didapat oleh kedua
belah pihak.
Menurut keterangan
para pelaku kalau saja terjadi gagal panen, maka sebenarnya yang rugi bukan
saja penggarap, tetapi pemilik tanah juga. Hanya saja ada semacam sikap di
kalangan masyarakat, termasuk juga petani penggarap serta pemilik tanah dalam
hal terjadinya gagal panen, yaitu bahwa gagal panen dipandang sebagai musibah
atau bala, dan hal tersebut bukanlah kehendak dari kedua belah pihak, tetapi di
luar dari kemampuannya.
Selama ini kalau
terjadi gagal panen tidaklah sampai kepada keadaan yang sangat fatal, hanya
saja bagian kedua belah pihak tetap ada, tetapi tidak banyak. Biasanya kedua
belah pihak menerima saja keadaan seperti itu, mengingat panennya tidak
berhasil tidak hanya pemilik tanah dan penggarap saja, tetapi juga sawah
lingkungan masyarakat sekitar, bahkan kawasan yang lebih luas lagi.
Adapun alasan
mengapa pemilik tanah memutuskan untuk mengarunkan tanahnya dengan cara bagi di
rumah adalah karena ia tidak mampu mengerjakan sendiri sawahnya, ketidakmampuan
disini dikarenakan oleh terbatasnya tenaga, biaya dan waktu. Umumnya pemilik
tanah disini kebanyakan tidak menetap di desa tersebut, karena sudah tua (tidak
kuat lagi menggarap lahannya sendiri). Disamping itu juga ada pemilik tanah
yang mata pencahariannya tidak menggantungkan kepada hasil pertanian, misalnya
tukang atau menjadi buruh di kota.
c. Menyewakan Tanah
Menyewakan tanah
sekilas memang hampir sama dengan mengarun model belah tanah atau bagi tiga.
Akan tetapi jika diamati dengan cermat, maka jelas sekali terdapat perbedaan
diantara keduanya.
Pada menyewakan
tanah telah disepakati berapa nilai sewa atas tanah pertanian perborongnya.
Waktu sewa ditetapkan per masa panen (satu kali masa panen sekitar 8 sampai 10
bulan). adapun yang menjadi alat pembayaran sewa dari penggarap kepada pemilik
tanah ialah hasil padi yang dipanen.
Nilai sewa lahan
tidaklah sama untuk semua lahan, hal ini tergantung kepada keadaan tanah itu
sendiri. Jika lahannya adalah lahan subur dan mudah menggarapnya (lahan jadi)
maka nilai sewa lebih tinggi. Nilai sewa yang berlaku saat ini adalah sekitar 1
sampai 3 blek padi perborongnya, tergantung kesepakatan antara pemilik lahan
dengan penggarap (penyewa).
Dalam praktik
selama ini sewa lahan selalu dibayar dengan padi hasil panen, dan hampir tidak
pernah terdengar sewa lahan dibayar dengan uang. Biasanya pemilik lahan yang
menyewakan tanahnya domisilinya tidak menetap di kampong dimana letak tanah
berada. Jika penggarap masih ingin melanjutkan sewanya atas tanah, maka ia
harus menyatakan maksudnya untuk melanjutkan sewanya tahun depan setelah masa
panen usai. Bentuk perjanjian sewa tanah yang berlaku seratus persen adalah
lisan, tidak secara tertulis.
Suatu hal yang
berbeda pada penyewaan tanah ini bila dibandingkan dengan mengarun belah di
tanah atau bagi di rumah (bagi tiga) adalah dalam hal terjadinya gagal panen,
yaitu dibebaskannya pembayaran sewa tanah. Hal ini dikarenakan tidak adanya
sama sekali hasil yang diperoleh oleh penggarap.
Pada keadaan
semacam ini, sebenarnya pihak yang sangat dirugikan adalah penyewa. Akan tetapi
kembali seperti sikap yang telah dikemukakan pada model belah di tanah atau
bagi di rumah, lagi-lagi keadaan ini dianggap sebagai musibah dan kedua belah
pihak khususnya petani penyewa menerima saja kenyataan yang dialaminya atas
tanah yang digarapnya.
Jika dibandingkan
dengan model mengarun belah di tanah atau terima bersih di rumah, maka
penyewaan tanah kurang diminati, dalam arti lebih banyak yang mengarun dengan
belah di tanah atau terima bersih di rumah dibandingkan dengan menyewa tanah.
Akan tetapi sewa tanah masih ditemukan di lokasi penelitian. Adapun alasan
seorang petani sampai menyewa tanah adalah karena biasanya ia sendiri tidak
mempunyai tanah, atau tanah yang dimilikinya sendiri tidak seberapa luas.
Bagi yang
mempunyai tanah sedikit, maka dengan cara menyewa diharapkan hasil panennya
bertambah banyak karena jika berhasil ada tambahan dari lahan yang disewa,
disamping hasil garapan tanah miliknya sendiri.
d. Meminjamkan Tanah
Dalam hal
meminjamkan tanah, ini agak spesifik lagi. Cara semacam ini termasuk juga
mengarun. Ditinjau dari sudut harfiah (arti katanya), maka jelas sekali di
dalam meminjamkan tanah, pemilik tanah tidak ada mendapatkan imbalan, baik itu
berupa hasil panen ataupun hasil panen yang dinilai dengan uang. Meskipun yang
meminjamkan tanah tidak menerima hasil apapun yang berwujud materi (hasil panen
atau uang), akan tetapi pemilik tanah sebenarnya tidaklah rugi karena lahan
pertaniannya menjadi produktif.
Biasanya lahan
yang dipinjamkan kepada petani penggarap adalah lahan yang sama sekali baru
atau lahan huma yang selama beberapa tahun tidak digarap. Jadi lahan yang
dipinjamkan umumnya penggarapannya cukup sulit untuk dikerjakan karena memakan
banyak tenaga atau biaya.
Bagi penggarap
hasil panennya pun tidak sebanyak hasil panen lahan huma yang sudah jadi, mengingat
tidak semua bidang permukaan tanah dapat ditanami, misalnya adanya gangguan
banyaknya pohon yang baru ditebang dan batang serta akarnya masih belum dapat
dicabut. Masa meminjamkan tanah biasanya sekitar antara 3 sampai 5 tahun.
Diharapkan dalam masa peminjaman selama itu, maka setelah habis tahun ketiga
atau tahun kelima, lahan yang dipinjamkan sudah dapat digolongkan menjadi lahan
setengah jadi.
Pemilik lahan mau
menggarap lahannya sendiri setelah habis masa peminjaman tersebut, tentunya
tidaklah seberat, sesulit pada saat di peminjam membuka lahan miliknya.
Sebenarnya nilai tambah bagi pemilik tanah adalah berupa keadaan lahan dari
yang “taung” (lahan baru yang banyak rumputnya dan tebal serta
tanaman/pepohonan hutan) menjadi lahan setengah jadi.
Jadi ini adalah
suatu keuntungan bagi pemilik lahan meskipun ia tidak pernah menerima hasil
panen selama beberapa tahun. Akan tetapi lahan pertanian miliknya sudah berubah
menjadi lahan produktif. Bukanlah merubah keadaan tanah yang sedemikian itu
berdasarkan teori pemilik tanah harus keluar banyak tenaga ataupun juga biaya,
disamping tentunya butuh waktu.
Dilihat dari sudut
peminjaman, biasanya peminjam adalah warga petani yang sama sekali tidak
mempunyai tanah garapan, dan bahkan orang baru di kampung itu.
e. Biaya Merimba/Menajak (Tebas) Ditanggung
oleh Pemilik Tanah
Pada model
mengarun dengan biaya tebas ditanggung oleh pemilik tanah adalah jika lahan
pertanian itu dalam lima tahun ke atas (lima kali masa panen) tidak pernah
digarap lagi, akan tetapi bukanlah permukaan sawah baru. Dengan perkataan lain
bahwa lahan dimaksud dulunya pernah digarap, tetapi tidak secara terus menerus digarap.
Karena sudah
sekitar lima tahun atau lebih lahan tidak digarap, maka sudah barang tentu
lahannya ditumbuhi oleh padang belukar (taungnya cukup tebal). Mengarun dengan
model seperti ini sebenarnya usianya masih relatif muda bila dibandingkan
dengan 4 buah model yang sudah disinggung di atas.
Pada mengarun
model ini pemilik tanah hanya menanggung biaya merimba/menajak (tebas) saja,
sedangkan pengolahan/ penggarapan lahan lebih lanjut sejak menyemai sampai
lahan siap panen menjadi tanggungan petani penggarap. Semula mengarun dengan
biaya merimba/menajak (tebas) dibebankan kepada pemilik tanah tidak begitu
dikenal oleh masyarakat secara umum, namun belakangan ini ada ditemukan.
Dengan menanggung
biaya merimba/menajak (tebas) maka terhadap hasil panen dapat ditentukan oleh kedua
belah pihak (pemilik dan penggarap), untuk itu kedua belah pihak akan dapat
menyepakati cara-cara membagi hasil panen.
Jika kedua belah
pihak menyepakati bahwa hasil panen dengan belah di tanah, maka segala
biaya/tenaga yang diperuntukkan untuk memetik hasil panen sejak di sawah sampai
di rumah pemilik tanah menjadi tanggungan pemilik tanah. Akan tetapi jika kedua
belah pihak menyepakati bahwa hasil panen dibagi tiga, maka pemilik tanah
terima bersih di rumah penggarap sebanyak 1/3 bagian dari hasil bersih seluruh
hasil panen.
Jika cara seperti
ini disepakati atau dikehendaki oleh kedua belah pihak maka segala tenaga/biaya
untuk mendapatkan hasil bersih gabah sampai di rumah penggarap menjadi
tanggungan penggarap sendiri. Mengarun dengan model biaya merimba/menajak
(tebas) ditanggung oleh pemilik tanah seperti ini pada dasarnya adalah sama
saja dengan mengarun model belah di tanah atau bagi di rumah. Perbedaannya
hanya terletak pada biaya merimba/menajak (tebas) yang harus ditanggung oleh
pemilik tanah.
Dengan mengarun
model belah di tanah dan bagi tiga di rumah tenaga/biaya menggarap lahan
semuanya menjadi tanggungan penggarap.
2. Keadaan Lahan Pertanian yang Dijadikan
Objek Perjanjian Penggarapan
Lahan pertanian yang dijadikan objek perjanjian penggarapan
antara pemilik tanah dengan penggarap tidaklah sama keadaannya atau kondisinya
dipandang dari segi kualitas kesuburannya atau kemungkinan akan keberhasilannya
(hasil panennya).
Menurut kebiasaan yang berlaku, adanya suatu kenyataan
keadaan lahan sangat menentukan kepada pilihan model dari transaksi mengarun yang
akan disepakati oleh kedua belah pihak. Keadaan lahan yang dimaksudkan disini
antara lain adalah:
a.
Lahan Taung
Lahan taung ini terbagi lagi menjadi
dua, yaitu:
1)
Lahan baru yang sama sekali belum pernah
digarap.
2)
Lahan taung yang sudah beberapa tahun sudah
tidak pernah digarap.
b.
Lahan Jadi (lahan siap garap)
Lahan Jadi ini terbagi lagi menjadi
dua macam, yaitu:
1)
Lahan Subur
2)
Lahan Sedang
Ditinjau dari segi peruntukkannya, lahan pertanian
yang dijadikan objek perjanjian umumnya adalah lahan pertanian yang diperuntukkan
guna areal persawahan (khusus tanaman padi). Selama ini belum ada lahan
perladangan/kebun (tanaman keras) yang dijadikan objek dari perjanjian yang
dilakukan oleh masyarakat.
C. Proses Terjadinya Perjanjian
Terjadinya
perjanjian penggarapan lahan pertanian prosesnya sama saja dengan terjadinya
perjanjian lainnya, yaitu adanya persetujuan antara pihak pemilik tanah dengan
penggarap tanah. Mengenai bentuk perjanjian selama ini adalah secara lisan,
maka ketiadaan saksi tidak menjadi penghalang untuk mewujudkan perjanjian.
Nampaknya kedua belah pihak sudah saling percaya.
Biasanya warga
sekitar tempat kedua belah pihak, pihak-pihak atau lingkungan yang berbatasan
dengan tanah yang dikarun serta Kepala Desa (pembakal) hanya cukup diberi tahu
oleh pemilik tanah atau petani penggarap yang bersangkutan.
Mengenai ukuran
lamanya perjanjian juga sebelumnya disepakati oleh kedua belah pihak. Nampaknya
jenis keadaan lahan turut pula menentukan waktu perjanjian penggarapan lahan. Dari
data yang diperoleh, ternyata untuk kategori ‘lahan jadi’ baik yang subur
maupun yang sedang maka waktu yang digunakan adalah menurut masa panen, ini
terjadi pula pada ‘lahan jadi’ baik pada lahan subur maupun sedang. Akan tetapi
untuk mengarun dengan model meminjam lahan atau dipinjami lahan, waktu yang
digunakan adalah menurut ukuran tahun misalnya 3, 4, 5 tahun. Selama dengan
waktu tersebut pemilik tanah tidak mendapatkan hasil seberapa pun, kecuali
tanah yang keadaannya taung tersebut telah berubah menjadi lahan jadi.
Jika salah satu
pihak masih ingin melanjutkan perjanjian penggarapannya, maka salah satu pihak
dapat menyampaikannya kepada pihak lainnya dan pihak yang diberitahu
menyetujuinya.
D. Berakhirnya Masa Perjanjian
Sama dengan
perjanjian lainnya, maka masa berakhirnya perjanjian harus pula dilihat kepada
isi perjanjian lisan yang sebelumnya telah disepakati. Selama ini dari praktik
pelaksanaannya, khusus mengenai berakhirnya perjanjian adalah disebabkan oleh
hal-hal sebagai berikut:
1.
Pemilik lahan mau mengerjakan sendiri, atau mau
mengalihkannya kepada orang lain atau keluarga, tentu saja dengan persetujuan
penggarap (ini khusus untuk lahan jadi) baik kategori sedang ataupun subur. Hal
ini dilakukan oleh pemilik lahan pada saat masa panen berakhir;
2.
Jika lahan taungnya sudah menjadi lahan sedang
atau subur;
3.
Masa perjanjian yang telah disepakati telah
berakhir (misalnya 4, 5, tahun ini khusus untuk tanah lahan taung);
4.
Jika petani penggarap tidak lagi menggarap
lahan, atau meninggalkan tanah garapannya tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
P E N U T U P
A. Kesimpulan
1.
Lembaga mengarun adalah lembaga perjanjian atas
tanah pertanian yang menguntungkan kedua belah pihak, yaitu penggarap dan
pemilik tanah.
Dengan
cara mengarun seorang petani dapat melaksanakan kegiatan bertani meskipun dia
sendiri sama sekali tidak memiliki lahan pertanian. Dengan mengarun pula
seorang pemilik tanah dapat memetik hasil pertanian, tanpa ia harus menguras
tenaga dan biaya serta dapat membuat lahannya tetap produktif;
2.
Lembaga perjanjian yang berhubungan dengan tanah
juga cukup hidup dan berkembang di Kecamatan Tamban;
3.
Istilah mengarun yang terjadi di Kecamatan
Tamban pada dasarnya sama dengan istilah
maro, memperdua yang dikenal di dalam hukum adat, objeknya adalah tenaga dan
hasil tanaman;
4.
Istilah mengarun di Kecamatan Tamban mengacu
kepada lima model, yaitu:
-
Belah di tanah;
-
Terima bersih bagi tiga di rumah;
-
Menyewakan tanah;
-
Meminjamkan tanah; dan
-
|
Biaya tebas ditanggung pemilik tanah.
5.
Dari lima model dalam mengarun, mengarun dengan
terima bersih bagi tiga di rumah dan belah di tanah adalah model yang banyak
diikuti;
6.
Ternyata dalam perjanjian penggarapan lahan
(mengarun) dengan model apapun, selama ini kecil sekali terjadi sengketa,
meskipun perjanjiannya lisan, keadaan
semacam ini terwujud karena masing-masing pihak saling percaya dan melaksanakan
perjanjian dengan itikad baik;
7.
Dalam hal terjadinya kerugian akibat gagal
panen, risiko yang menimpa kedua belah pihak tidak dipermasalahkan, karena
adanya suatu anggapan bahwa gagal panen adakah suatu musibah yang tidak
dikehendaki.
B. Saran
1.
Dalam hal terjadinya risiko gagal panen,
seyogyanya pemilik tanah berkenan menyantuni penggarap, apalagi gagal panen
tersebut bersifat fatal, mengingat tenaga dan keringat yang telah dikorbankan
oleh penggarap tidaklah sedikit;
2.
Karena tuntutan hidup maka kebutuhan akan lahan
pertanian tentunya semakin meningkat sejalan dengan bertambahnya penduduk dan
pemekaran wilayah, disamping kemungkinan harga tanah meningkat (nilai ekonomis
tanah), maka seyogyanya perjanjian penggarapan lahan dibuat secara tertulis,
atau setidak-tidaknya diupayakan ada 2 orang saksi guna kekukuhan dan
perlindungan hukum para pihak;
3.
Kepada pemerintah daerah cq. Institusi yang
berkompeten sudah saatnya melaksanakan program masal pembagian lahan pertanian
atas tanah negara guna digarap oleh petani yang tidak memiliki lahan.
DAFTAR PUSTAKA
Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perjanjian Adat. Bandung: Cetakan ke IV, Citra Aditya Bakti.
Teluki, A. 1966. Perbandingan Hak Milik Atas Tanah dan Recht Van Eigendom. Bandung:
Cetakan Pertama, Eresco.
Ter Haar, B. Bzn. 1960. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Terjemahan: K. Ng.
Soebakti Pusponoto, Pradnya Paramita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar