Rabu, 04 September 2013

LAPORAN PENELITIAN PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH TERHADAP STRATA TITLE MENURUT PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia yang dikuasai oleh Negara untuk kepentingan hajat hidup orang banyak baik yang telah dikuasai atau dimiliki oleh orang seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat dan atau badan hukum maupun yang belum diatur dalam hubungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, tanah sebagai unsur ruang di atas permukaan bumi tempat manusia hidup dan berkembang, namun amanat untuk memanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat belum terlaksana seluruhnya, karena adanya kesalahan konstelasi politik pada waktu lampau.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria selanjutnya disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan sebuah karya monumental yang mengandung filosofi dan asas yang masih relevan pada saat ini, namun demikian belum tuntas menjabarkan keseluruhan obyek pertanahan/agraria yang hams diaturnya. Adanya perbedaan persepsi dalam mengartikan batasan tanah dan hak atas tanah, mengenai hal ini   R. Soehadi berpendapat bahwa tanah adalah “permukaan bumi” maka hak atas tanah itu adalah hak untuk mempergunakan tanahnya saja.[1]
Demikian pula Sudargo Gautama menyatakan bahwa “yang perlu diperhatikan bahwa hanya bagian dari permukaan bumi saja yang disebut tanah yang dapat dihaki oleh seseorang”.[2] Selanjutnya Boedi Harsono berpendapat, bahwa menurut ketentuan pasal 4 “tanah” adalah permukaan bumi. Sedang “hak atas tanah” adalah hak atas permukaan bumi, yaitu bagian tertentu dari permukaan bumi yang merupakan satuan yang berbatas dan berdimensi 2 (dua), yaitu dengan ukuran panjang dan ukuran lebar tertentu.[3] Meliputi juga sebagian ruang udara diatasnya dan sebagian tubuh bumi di bawah tanah dalam pengertian demikian, ditinjau dari sudut penggunaannya, objek hak atas tanah praktis berdimensi 3(tiga), yang pada kenyataannya, selain permukaan bumi, meliputi juga "ruang di atas permukaan bumi" dan "ruang dalam tubuh bumi", berukuran panjang, lebar dan tinggi/dalam.[4]
Dalam menghadapi peningkatan pembangunan kota yang membentuk apa yang dikenal dengan metropolitan, mengalami kekurangan tanah untuk pembangunan karena tanah sudah menjadi barang yang langka. Terjadi ketimpangan penguasaan dan penggunaan tanah yang disebabkan antara lain penyebaran penduduk yang tidak merata, banyak kearah perkotaan. Keadaan ini mengakibatkan peningkatan intensitas penguasaan dan penggunaan tanah untuk pembangunan pada wilayah padat penduduk di perkotaan mulai mengarah kepada pemanfaatan penggunaan ruang di bawah dan di atas permukaan tanah.
Pembangunan rumah susun ataupun bangunan bersusun, diantaranya bangunan perumahan/permukiman pada kota-kota besar yang padat diarahkan secara vertikal dalam melakukan kegiatan pembangunan di atas permukaan tanah dengan menggunakan legislasi condominium atau apartemen. Tumbuh kepentingan dan kebutuhan untuk menggunakan ruang di atas tanah dan di bawah permukaan tanah untuk tempat usaha atau keperluan lain, sebagai contoh tempat parkir di bawah permukaan pusat pertokoan, konstruksi yang dibangun di atas bangunan lain, bangunan yang melintang di atas jalan, apartemen untuk perumahan; permukiman, dihubungkan dengan konteks yang menggambarkan terbatasnya ruang tanah yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan yang beraneka ragam serta bermacam-macam kepentingan, kepemilikan di atas permukaan tanah itu.
Batas-batas menurut hukum biasanya ditetapkan dalam ruang 2 (dua) Dimensi (2D) hal ini masih belum cukup menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap bangunan-bangunan Strata Title yang mempunyai komponen 3 (tiga) Dimensi (3D), memerlukan pertimbangan apabila penggunaan ruang di atas atau di bawah permukaan dilaksanakan terjadi perbedaan persepsi di bidang agraria bahkan bertentangan dan inkonsistensi terhadap asas satu sama lain. Perkembangan di atas perlu diantisipasi sistem Pendaftaran Tanah yang berlaku sekarang supaya pemanfaatan ruang di bawah dan di atas permukaan tanah dapat terjamin kepastian hukum dan perlindungan hukumnya.
Desakan untuk melakukan pembaruan agraria/pertanahan sangatlah tepat dan hal ini diwujudkan dengan dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nornor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. Namun demikian pembaruan agraria tidaklah akan memberikan hasil yang berarti apabila tidak disertai dengan penyesuaian dan penyelenggaraan serta penyempurnaan peraturan perundang-undangannya.
Pendaftaran Tanah terhadap Strata Title memerlukan instrumen yang komprehensif dan solusi dalam aspek hukum agraria untuk menyelenggarakan pengaturan hubungan hukumnya baik vertikal maupun horisontal. Agar kualitas dan kuantitasnya dapat diketahui setelah dilakukan modifikasi sistem pendaftaran tanah yang mencerminkan hak dan penggunaan tanah di atas permukaan tanah atau ruang udara yang berlapis-lapis itu. Permasalahan dalam pelaksanaannya terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi selama ini, yaitu KUHPerdata menganut asas perlekatan vertikal, disebutkan bahwa hubungan antara kedua benda itu harus terpaut sedemikian rupa. Hal ini terjadi inkonsisten dalam hukum keperdataan, khususnya dengan hukum keagrariaan di dalam UUPA yang bersumber pada hukum adat yang menganut asas pemisahan horizontal.
Secara berangsur-angsur peraturan pelaksanaan yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan pembangunan disempurnakan, bahkan peraturan untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak seperti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 mengandung kelemahan-kelemahan yang mengakibatkan timbulnya hal-hal yang tidak dikehendaki, selain kelemahan di atas, kemajuan teknologi dalam bidang elektronika dan telekomunikasi menyebabkan perubahan yang besar dalam bidang geomatika (pengukuran dan pemetaan).[5]
Untuk dapat mengakomodir dinamika kebutuhan masyarakat terhadap Strata Title, perlu menyesuaikan ketentuan yang ada pada Pendaftaran Tanah dan memadu serasikan prinsip-prinsip yang tertuang (Warn Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun selanjutnya disebut Undang-Undang Rumah Susun (UURS), serta melengkapi kekosongan peraturan perundang­undangan, seperti yang telah diamanatkan dalam Pasal 4 UUPA.
Mencermati kondisi di atas, ada gejala kekeliruan persepsi terhadap UUPA dan peraturan pelaksanaannya. Timbul persepsi untuk membentuk suatu konseptual hukum yang dapat diterima dan merubah konseptual yang tidak sejalan terhadap Hukum Agraria Nasional, seperti Strata Title. Di banyak negara seperti di Malaysia masalah Strata Title ini telah dikembangkan berdasarkan New South Wales Conveyancing (Strata Title Act 1961) sehingga menjadi Akta Hak Milik Strata 1985.[6]
Dibandingkan dengan sistem Pendaftaran Tanah yang berlaku, tentunya akan membutuhkan penyesuaian dengan sistem yang ada secara keseluruhan, karena sistem negatif Pendaftaran Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional dan pelayanan kepada masyarakat, maka dilakukan penyesuaian ke arah penguatan sistem positif dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dengan Pendaftaran Tanah multiguna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah melalui penyempurnaan dan padu serasi terhadap prinsip-prinsip UURS.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dipandang perlu mengkaji konseptual penelitian pertanahan yang aplikatif sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keagrariaan yang terkandung dalam TAP MPR RI No. IX/MPR/2001 dan UUPA dalam pelaksanaannya, untuk bisa mengakomodasikan keberadaan bangunan-bangunan yang sebagian besar strukturnya menggunakan ruang udara di atas dan di bawah permukaan tanah.
Pembaruan di bidang agraria masih tertatih-tertatih, persoalannya kelayakan peraturan perundangan-undangan di bidang agraria termasuk UUPA dianggap tidak dapat mengikuti tuntutan dan dinamika kebutuhan masyarakat. Perbedaan pemahaman konseptual dan asas yang mendasari Hukum Agraria Nasional serta melepaskan norma hukum yang akan diterapkan dari sistemnya.
Hal tersebut mengakibatkan diperoleh tafsiran dan pengetahuan yang berbeda, akhirnya akan mengakibatkan kekeliruan dalam pelaksanaannya. TAP MPR RI No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam merupakan landasan peraturan perundang-undangan pembaruan agraria/pertanahan yang akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang menginginkan terjadinya penyesuaian dan penyelenggaraan untuk penyempurnaan yang konsisten antara berbagai asas, sistem dan mekanisme kelembagaan serta peraturan perundang-undangan dan pengisian kekosongan hukum di bidang keagrariaan/pertanahan. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis melakukan penelitian dengan judul penelitian: “PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH TERHADAP STRATA TITLE MENURUT PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA”.

B.       Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka  permasalahan yang hendak dikaji dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.         Bagaimana pemahaman konsep strata title dalam Hukum Agraria?
2.         Bagaimana strata title sebagai kinerja pendaftaran tanah dalam perspektif pengisian kekosongan hukum?

C.      Tujuan dan Kegunaan Penelitian.
Berdasar pada rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini adalah :
1.     Untuk mengetahui pemahaman konsep strata title dalam Hukum Agraria.
2.     Untuk mengetahui strata title sebagai kinerja pendaftaran tanah dalam perspektif pengisian kekosongan hukum.
Adapun kegunaan yang dicapai dengan penelitian ini, dapat disebutkan sebagai berikut:
1.         Sebagai bahan masukan bagi para akademisi ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan hukum agraria/pertanahan khususnya, untuk bahan merevisi dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan khususnya hukum rari pertanahan.
2.         Sebagai bahan masukan bagi para pelaksana pertanahan untuk mendapatkan kesamaan persepsi terhadap konseptual pemilikan hak di atas dan di bawah permukaan tanah/ruang lapisan udara dalam pembangunan Strata Title.
3.         Sebagai bahan informasi bagi masyarakat luas berkenaan dengan pendaftaran tanah yang berintegrasi dan multiguna (kadaster 3(tiga) Dimensi), serta mampu memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam pengaturan hak-hak atas lapisan ruang udara/ di atas dan di bawah permukaan tanah.

D.      Tinjauan Pustaka
Pemahaman mengenai istilah kadaster atau pendaftaran tanah, menurut Mariam Darus Badrulzaman istilah kadaster berasal dari bahasa latin "Catastatis" yang dalam bahasa Perancis disebut "Cadaster" berarti suatu daftar yang melukiskan semua persil tanah yang ada dalam suatu daerah berdasarkan pemetaan dan pengukuran yang cermat.[7]
Selanjutnya Paul Van Der Molen, merujuk kepada definisi Kaufmann dan Steudler, menuliskan bahwa yang dimaksud dengan pendaftaran tanah (kadaster) meliputi pengukuran dan pembuatan peta pendaftaran serta pendaftaran hak atas tanah.[8] Maksud diadakan kegiatan kadaster menurut Paul Van Der Molen, bahwa untuk mencatat atau mendaftar hak dan kepentingan Was tanah, disebabkan adanya hukum yang mengakui hak-hak dan kepentingan sebagai hubungan yang sah antara yang mempunyai hak dengan persil tanah tertentu.[9]
Pertambahan penduduk khususnya di perkotaan semakin meningkat, maka tekanan atas tanah meningkat pula, sehingga menimbulkan kepentingan untuk menggunakan ruang di atas permukaan tanah, sebagai contoh penggunaan hak strata (strata right), hak kondominium (condominium right) servitudes (right of building) mengundang permasalahan yang rumit menurut Jantien Stoter, hak-hak atas tanah yang tidak dibatasi dalam arah vertikal, hak-hak tersebut membentang dan pusat bumi sampai ke langit.[10]
Batas-batas kepentingan di atas tanah (hak atas tanah, pembatasan dan pertanggungjawaban) yang memerlukan usaha untuk mencerminkan dimensi vertikal mengenai status hukum dengan kemungkinan menggunakan pendaftaran sekarang mendaftar apartemen dan struktur lainnya sesuai dengan persil di permukaan tanah.
Berkaitan dengan hak kepemilikan persil membentang arah vertikal bersandarkan pada kepemilikan pribadi secara nyata, kepentingan pemerintah dalam meningkatkan efisiensi penggunaan tanah dengan maksud memudahkan melalui penyelesaian kepemilikan pendaftaran hak tanah dan pengukuran yang ditujukan pada solusi praktis atas pendaftaran hak dalam 3 (tiga) Dimensi.[11] Termasuk pendaftaran strata di Indonesia seperti pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun.
Menurut Andras Ossko penanganan permasalahan pendaftaran 3(tiga) Dimensi vertikal pada saat ini dinyatakan bahwa:
Terdapat sedikit kekecualian register tanah mengalami kesulitan untuk mendaftarkan kepemilikan dan hak-hak lain atas obyek di atas permukaan tanah, bahwa untuk pendaftaran obyek bangunan di atas permukaan tanah dengan menggunakan legislasi condominium atau Strata Title, karena dikota besar khususnya area metropolitan tumbuh kepentingan dan kebutuhan dalam penggunaan ruang untuk pembangunan, namun perubahan peraturan perundang-undangan pendaftaran tanah tidak memperhitungkan kebutuhan seperti dijelaskan di atas.[12]

Penelitian atas perkembangan dan perubahan berdasarkan suatu studi yang dilakukan oleh U.S. National Research Council (Dewan Penelitian Nasional Amerika Serikat), pengalaman negara-negara di Eropah, pembangunan sistem informasi pertanahan tidak bisa berlangsung dengan cepat, tetapi memakan waktu puluhan tahun, dilakukan tidak sekaligus tetapi bertahap secara evolusi, yaitu melalui tahapan sebagai berikut: "dari kadaster pajak ke kadaster hak sampai kadaster multi guna ke arah sistem informasi pertanahan".[13]
Penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia sekarang ini dalam tahap pendaftaran hak. Dalarn Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dinyatakan bahwa:
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Untuk mencapai tahapan kadaster multiguna, penyelenggaraan pendaftaran tanah harus mengikuti ketentuan-ketentuan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, karena ketentuan dalam kedua peraturan tersebut dimaksudkan untuk membangun kadaster multiguna.
Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut secara substansial telah dilembagakan suatu konseptual sistem pendaftaran tanah yang multiguna (multi purpose). Sistem multi purpose adalah suatu sistem di sallying untuk menjalankan legal kadaster dalam rangka kepastian hukum dan perlindungan hukum serta terselenggaranya tertib administrasi juga menyediakan informasi pertanahan yang terbuka, dengan cara penerapannya ke arah stelsel positif.
Achmad Ali mengungkapkan istilah sistem adalah suatu kebulatan atau kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian, dimana antara bagian yang satu dengan bagian lainnya saling kait berkait satu sama lain. Sebagai suatu kebulatan maka didalamnya setiap masalah selalu ada pemecahannya oleh sistem itu sendiri, sebab sistem tidak menghendaki adanya konflik dalam tubuhnya sendiri.[14]
Dalam perkembangan Pendaftaran Tanah, haruslah menoleh ke belakang dan melihat apa yang dikerjakan dalam masa silam. Semenjak kedatangan Belanda di Indonesia pada abad 17, pada tahun 1778 pengukuran dan pemetaan kadasteral dimulai, untuk daerah-daerah yang dikuasai dilakukan dan dianut ketentuan-ketentuan berdasarkan hak-hak barat.
Ketentuan Pendaftaran Tanah pada masa sebelum Ordonansi Balik Nama tahun 1834 Staatsblad nomor 27 dilakukan oleh Dewan Schopen bertugas membukukan semua tanah beserta miliknya, mencatat adanya peralihan hak. Tugas ini belum memenuhi kehendak pemerintah jajahan, dibentuk badan yang disebut Heemsraden. Tugasnya menyediakan peta-peta daerah yang dikuasai, memelihara daftar umum, memberitahukan apabila ada peralihan hak. Kemudian dengan dibubarkan VOC peralihan tugasnya dan yang semula dipegang oleh Dewan beralih kepada kantor ahli ukur pemerintah, tugas peralihan hak yang dipegang Dewan beralih kepada Raad van Justitie.[15]
Baru setelah Raffles (Gubernur Muda Inggris) berkuasa, dicanangkan Land Rente (pajak tanah) bagi golongan pribumi, tersebut dalam Indische Staatsregeling 2 September 1854, bagi mereka yang tunduk pada Kitab Undang­Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dipersamakan haknya dengan Belanda, pembayaran pajak atas tanah dalam bentuk girik/petok/kekitir/rincik dapat diberikan kredit dalam bentuk Crediet Verband berdasarkan Koninklijk Besluit 6 Juli 1908 S.08-542 jo S.09-586 berupa kredit dalam jumlah yang kecil.
Chaerul Basri Achmad menyatakan, bahwa suatu kadaster hokum untuk Belanda sedangkan untuk golongan pribumi digunakan bukti pembayaran pajak : girildpetok/kekitir, suatu kadaster pajak, hanya sebagai bukti telah membayar pajak atas tanah.[16]  Perkembangan Pendaftaran Tanah dari tugas ahli ukur diserahkan ke Kadasterale Dienst (Jawatan Pendaftaran Tanah) yang plengalihannya untuk suatu daerah ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Jenderal, ditezaskan oleh Staatsblad tahun 1916 Nomor 705, tugas Kadasterale Dienst sebagai berikut:
a.    Mendirikan dan memelihara secara kontinu kadaster hak (eigendoms kadaster) di Indonesia.
b.    Pengukuran bidang-bidang tanah serta pemetaannya dan mengeluarkan surat-surat ukur yang diperlukan permohonan suatu hak atas tanah maupun untuk pemecahan adan penggabungan tanah yang telah ada hak atas tanahnya.
c.    Pemberian Landsmeter Kennis yang diperlukan dalam hal balik nama sesuai Stb1.1834 No.27 serta pemberian-pemberian sertipikat (surat keterangan tertulis) yang diperlukan untuk lelang.
d.   Pelayanan kepada masyarakat dalam hal memberikan keterangan lisan maupun tertulis mengenai hak atas tanah (dengan hukum Eropa) maupun pemberian salinan peta dan daftar-daftar yang ada pada Kadasterale Dienst.
e.    Melaksanakan pekerjaan pengukuran adan pemetaan lainnya serta tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pemerintah.[17]

Dalam hal ini tugas Kadasterale Dienst terbatas mengenai pengukuran dan pemetaan serta penyelenggaraan daftar umum terhadap hak-hak yang telah diukur dan dipetakan, yaitu tanah Eigendom, Opstal, Erfpacht dan sebagainya. Dengan bentuk tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh pegawai balik nama berupa akta. Sebagaimana yang dinyatakan Bambang Triono, bahwa Belanda melakukan Pendaftaran Tanah terhadap hak barat dan untuk tanah milik adat pada masa Gubernur Jenderal Raffles dipakai sistem penarikan pajak atau pelunasannya dilakukan dengan menerbitkan surat pengenaan pajak tanah yang dikenal seperti letter C, Pipil, Girik, Petok, Rincik dan sebagainya. Adapun alat penarikan pajak tersebut melalui dengan lembaga Landrente.[18]
Pada masa kemerdekaan, Pemerintahan Republik Indonesia mulai mengadakan persamaan derajat mengenai- hak-hak tanah adat, terhadap sistem hukum yang berlaku mempergunakan peraturan lama, yaitu melanjutkan Landrente, yang tidak lain suatu badan yang berfungsi menetapkan besarnya pajak dimana wajib pajak disebutkan dalam letter C, dirasakan tidak sesuai. Pada tahun 1950 pajak bumi dihapus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29563/K. Namun penarikan pajak masih tetap dilakukan oleh Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia (P3TMI) dengan togas melanjutkan dan menyempurnakan Pendaftaran Tanah milik Indonesia nama Petok D diganti dengan Tanda Pendaftaran Sementara.
Kemudian Landrente berubah nama menjadi Jawatan Pajak Hasil Bumi (PHB) menurut Undang-Undang Nomor 11/Prp/1959 dan berubah lagi menjadi kantor Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) di bawah Menteri Keuangan dengan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor PMPPU 1-1-3 Tahun 1965 tanggal 29 November 1965, terhadap masyarakat yang menguasai atau memiliki atas tanah dan bangunan yang mengambil manfaat atau menikmati kegunaannya.
Hukum Adat yang mengatur keagrariaan dampaknya masih terasa mempengaruhi ketentuan-ketentuan Hukum Agraria Nasional, juga hukum pertanahan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda antara Undang-Undang Agraria tahun 1870 dan ketentuan-ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dalam perkembangan terjadi deviasi dan inkonsisten serta dualisme hukum, perlu pengeleborasian asas dan sistem pendaftaran pada Hukum Agraria dengan perpaduan secara komperehensif sesuai kemajuan pembangunan di bidang keagrariaan/pertanahan.
Asas yang mempengaruhi selama ini masih memakai asas perlekatan, secara tegas dapat juga diterapkan asas pemisahan horisontal sesuai dan konsisten dengan UUPA yang bersumber dengan Hukum Adat guna mengakomodir kebutuhan dinamika masyarakat, karena adanya intensitas pembangunan yang meningkat beberapa dasawarsa terakhir terutama di perkotaan, penggunaan tanah di atas permukaan tanah terjadi peningkatan untuk memenuhi tuntutan pembangunan pada umumnya dan khususnya terhadap Strata Title.
Pengertian asas perlekatan yang dikenal dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama masyarakat kota. Untuk memahami asas perlekatan sebagai asas yang dianut oleh KUHPerdata, maka perlu memahami ketentuan tentang asas pemisahan horisontal dalam UUPA sebagai pembanding, asas perlekatan yang berpokok pada ketentuan-ketentuan dalam Buku II KUHPerdata Indonesia meskipun ini sebenarnya telah dicabut oleh UUPA. Namun perlu juga dipahami arti asas perlekatan (accessie) atau natrekking tersebut.
Menurut N.E. Algra pengertian accessie atau natrekking berarti, bahwa perlekatan adalah perolehan milik dari apa yang bergabung dengan suatu kebendaan atau yang merupakan satu badan dengan kebendaan itu. Selain dari pada tambahan (accessio) juga pembentukan suatu benda dalam jenis baru dari benda-benda lain (specificatie) dimasukkan sebagai bagian dari perlekatan.[19]
Asas perlekatan dianut oleh KUHPerdata, di dalam perumusan Pasal 500, Pasal 506, Pasal 507, Pasal 584, Pasal 588 dan Pasal 609 KUHPerdata. Terlihat asas yang dianut KUHPerdata berdasarkan asas accessie atau natrekking, dimyatakan benda-benda yang tidak bergerak melekat pada benda pokok, maka era yuridis harus dianggap sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dan xnda pokoknya. Di dalam Pasal 500 KUHPerdata dinyatakan bahwa hubungan antara kedua benda itu hams terpaut sedemikian rupa. Lebih tegas lagi accessie dapat ditemukan dalam rumusan Pasal 506 dan Pasal 507 KUHPerdata yaitu dalam perumusan benda tidak bergerak, disebutkan bahwa perlekatan dari suatu Benda bergerak yang tertancap dan terpaku pada benda tidak bergerak, secara yuridis hams dianggap sebagai benda tidak bergerak pula.
Perlekatan harus sedemikian rupa sehingga apabila keduanya dipisahkan satu sama lain, menimbulkan kerusakan kepada salah satu atau kedua benda itu. Jika pemisahan itu tidak menimbulkan kerusakan pada benda-benda itu maka ketentuan tadi tidak berlaku. Di Dalam KUHPerdata dengan dianutnya asas perlekatan, tanah merupakan benda-benda pokok sedangkan benda lain dan segala sesuatu yang melekat padanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari benda pokok itu.
Apabila seseorang akan membeli sebidang tanah diatas tanah itu berdiri sebuah rumah atau sebuah bangunan, maka penjualan tanah tersebut dengan sendirinya hams mencakup bangunannya pula, karena bagian yang tidak dapat terpisahkan dari tanah. Asas perlekatan yang dikenal dalam KUHPerdata terdiri atas perlekatan secara mendatar (horisontal) dan perlekatan secara tegak lurus (vertikal). Perlekatan secara mendatar melekat satu benda sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari benda pokoknya. (misalnya perlekatan tanah timbul, atau balkon pada rumah induknya) sedangkan perlekatan secara vertikal adalah perlekatan secara tegak lurus yang melekat semua benda yang ada di atas maupun dari dalam tanah dengan tanah sebagai benda pokoknya.[20]
Ketentuan pengaturan hukum tanah yang menganut asas perlekatan vertikal terdapat dalam ketentuan Pasal 571 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa hak milik sebidang tanah mengandung anti didalamnya kepemilikan segala apa yang ada di atas dan di dalam tanah. Jadi dengan demikian asas perlekatan vertikal dapat diartikan bahwa pemilikan atas tanah berarti memiliki bangunan atau rumah segala sesuatu yang melekat pada tanah itu, demikian pula memiliki segala sesuatu yang ada (di dalam tanah asas accessie vertikal, atau natrekking).
Dalam Pasal 571 KUHPerdata tersirat asas mengikuti dalam hal ini sifat
mengikuti tanah, lebih luas lagi sifat mengikuti kedudukan yuridis tanah.
Maksudnya barang, yang melekat pada tanah, mengikuti kedudukan yuridis tanah.
Sebagai kebalikan dari asas perlekatan vertikal adalah asas pemisahan
horisontal (horizontale scheiding). Asas pemisahan horisontal adalah asas yang
dianut di dalam Hukum Adat. Berdasarkan asas pemisahan horisontal pemilikan
atas tanah dan benda atau segala sesuatu yang berada di atas tanah adalah
terpisah. Asas pemisahan horisontal memisahkan tanah dan benda lain yang
melekat pada tanah itu. Tanah terpisah dari segala sesuatu yang melekat padanya
atau pemilikan atas tanah terlepas dan benda yang berada di atas tanah itu, sehingga hak atas tanah dan pemilik atas rumah atau bangunan yang berada di atasnya dapat berbeda.
Di dalam Hukum Adat penilaian dan penghargaan pada tanah adalah sedemikian rupa sehingga tanah menjadi jenis benda yang sangat istimewa dan Jeridapat perlakuan khusus dalam pengaturan hukumnya, bersumber dengan Hukum Adat dituangkan dalam UUPA yang mengenal asas pemisahan horisontal, namun tidak dinyatakan secara tegas. Di dalam Hukum Agraria Nasional pemilikan atas tanah dan atas bangunan adalah tidak terpisah. Untuk konsisten terhadap asas pemisahan horisontal, maka seharusnya tanah terpisah dari bangunan yang melekat di atasnya.
Sehubungan dengan itu UUPA menganut asas pemisahan horisontal, maka bangunan dapat terpisah dari hak atas tanahnya. Sehingga dapat ditetapkan pendaftaran bangunan yang terpisah dan hak atas tanahnya, pensertipikatan yang terpisah ini akan sangat bermanfaat bagi pemilik bangunan baik dalam pemilikan maupun penjaminan. Sertipikat yang terpisah dan tanah, maka penguasaan dan pemilikan terutama pemilik bangunan di atas tanah milik orang lain maupun di tanah hak atas tanah negara akan mempunyai kekuatan hukum dalam mempertahankan haknya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UUPA, asas pertanahan yang dianut oleh UUPA adalah asas pemisahan horisontal, yang memisahkan tanah dan benda lain ang melekat pada tanah tersebut. Prinsip ini tertuang dengan pembagian secara horisontal terhadap pemilikan perseorangan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun, atau lebih tepatnya ruang udara di atas tanah ang sebenarnya dibagi menjadi strata horisontal.
Kembali pada pelaksanaan Pendaftaran Tanah, sejak tahun 1947 oleh Jawatan Pendaftaran Tanah yang berada dilingkungan Departemen Kehakiman, dengan masih berpedoman pada Ordonansi Balik Nama Tahun 1834 Staatsblad Nomor 27 adalah khusus untuk hak-hak barat. Kemudian berdasarkan Gouvernements Besluit Tanggal 18 Maret 1947 Nomor 12 Staatsblad Nomor 53 ditetapkan pembuatan akta seperti yang dimaksud dalam Ordonansi tersebut. Jadi Kantor Pendaftaran Tanah berfungsi sebagai Kadaster dan Instansi yang mendaftarkan peralihan hak atas tanah.
Sejak dibentuk Departemen Agraria Tahun 1957 tugas Pendaftaran Tanah termasuk meliputi pendaftaran hak menurut hukum adat juga yang tunduk pada hukum barat berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959, semua tanah di wilayah Indonesia dilakukan pembukuan hak dengan tanda bukti hak yang disebut surat hak tanah. Setelah UUPA diundangkan maka dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA menginstruksikan untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dari ayat (1) Pasal 19 UUPA ini, yang diadakan oleh Pemerintah bukan suatu pendaftaran tanah untuk keperluan pajak, melainkan jelas suatu pendaftaran tanah hukum (legal kadaster). Pemerintah menjamin kepastian hukum atas subyek dan obyek tanah, yakni menjamin bahwa narna pemilik tanah yang terdaftar itu benar-benar pemilik tanah itu dan lokasi tanah itu dipastikan letaknya. Sangat penting artinya untuk mendapatkan ketenangan dan kepercayaan diri bagi masyarakat yang mempunyai hak atas tanah.
Sebagai pelaksanaannya telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah, penyelenggaraannya ditugaskan kepada Jawatan Pendaftaran Tanah, mencakup hak-hak yang asalnya dari bekas hak-hak barat maupun bekas hak-hak adat. Dalam perkembangannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah yang tertib, telah membuktikan suksesnya tergantung dengan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan kadasteral, tidak hanya untuk keperluan Pendaftaran Tanah hukum, diarahkan membangun kadaster yang dapat menjadi landasan pembangunan. Oleh karena itu sistem kadaster yang akan diwujudkan mengarah kepembangunan kadaster multiguna. Untuk membangun Pendaftaran Tanah multiguna tersebut memuat seperti yang disarankan Dewan Penelitian Nasional Amerika Serikat, bahwa struktur dasar kadaster (Pendaftaran Tanah) multiguna terdiri dari komponen-komponen: kerangka dasar nasional, peta dasar nasional, peta pendaftaran nasional dan sejumlah daftar yang memuat informasi atas bidang-bidang tanah yang dapat dihubungkan dengan data pertanahan lainnya.
Berdasarkan saran di atas, maka sejalan dengan kondisi perkembangan Pendaftaran Tanah dan sesuai dengan dinamika pembangunan dalam upaya penyesuaiannya telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, memuat keempat komponen dimaksud yaitu; membangun jaringan kerangka dasar kadasteral secara nasional, membangun peta dasar pendaftaran nasional dengan sistem proyeksi TM-3 derajat, dan membuat sejumlah daftar yang memuat informasi atas bidang tanah antara lain, daftar tanah (dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistim penomoran), daftar nama (dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh perseorangan atau badan hukum tertentu), daftar hak atas tanah atau sertipikat (surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan).
Untuk melaksanakan sistem Pendaftaran Tanah yang multiguna timbullah keinginan untuk menerapkan suatu sistem Pendaftaran Tanah, dimana keberadaannya telah berjalan didalam sistem Pendaftaran Tanah negara lain, tentunya akan membutuhkan penyesuaian dengan sistem Pendaftaran Tanah yang ada secara keseluruhan.
Sistem pendaftaran tanah pada suatu negara tergantung pada asas yang dianut dinegara itu, untuk ini penulis mengetengahkan beberapa pengertian sistem pendaftaran tanah yakni : Sistem positif, Sistem Negatif, Sistem Torrens. Sistem positif, menurut Beodi Harsono pada sistem ini apa yang tercantum didalam buku pendaftaran tanah dan surat-surat tanda bukti hak yang dikeluarkan merupakan alat pembuktian yang mutlak. Pihak ketiga (yang beritikad baik) yang bertindak atas dasar bukti-bukti tersebut mendapat perlindungan mutlak, biarpun kemudian ternyata bahwa keterangan yang tercantum didalamnya tidak benar.[21]
Mariam Darus Badrulzaman menyatakan, bahwa ciri pokok sistem positif adalah pendaftaran menjamin dengan sempuma bahwa nama yang terdaftar dalam buku tanah tidak dapat dibantah walaupun is temyata bukan pemilik yang berhak. Stelsel ini memberikan kepercayaan mutlak kepada buku tanah.[22]
Jadi menurut sistem positif sertipikat tanah yang diberikan kepada pemegang hak adalah berlaku sebagai tanda bukti hak yang mutlak yang merupakan satu-satunya tanda bukti hak atas tanah serta memberikan jaminan perlindungan bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.
Sistem negatif, sistem negatif ini merupakan kebalikan dari pada sistem positif, dalam sistem ini jaminan lebih kuat diberikan kepada pemilik sejati. Menurut Boedi Harsono menyatakan, bahwa:
Surat-surat tanda bukti hak itu berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat berarti, bahwa keterangan-keterangan yang tercantum didalamnya mempunyai kekuatan hukum dan hams diterima (oleh hakim) sebagai keterangan yang benar, selama dan sepanjang tidak ada alat pembuktian lain yang membuktikan sebaliknya. Dalam hal yang demikian maka pengadilanlah yang akan memutuskan alat pembuktian mana yang benar. Kalau ternyata bahwa keterangan dan pendaftaran tanahlah yang tidak benar, maka diadakan perubahan dan pembetulan seperlunya.[23]

Abdurrahman menegaskan dalam bukunya : Beberapa Aspekta Tentang Hukum Agraria bahwa :
Pendaftaran tidak menjamin bahwa nama yang terdaftar dalam buku tanah tidak dapat dibantah sekalipun is beritikad baik. Hak tidak bisa dibantah kalau nama dan orang yang terdaftar adalah justru pemilik yang sebenarnya daripada tanah tersebut. Dengan demikian maka hak dan orang terdaftar ditentukan oleh hak dan pemberi hak sebelumnya sehingga dari peralihan hak sampai dengan dilakukannya pendaftaran adalah merupakan suatu rangkaian proses yang tidak terpisahkan antara satu dengan yang lain.[24]

Pendaftaran Tanah di Indonesia sekarang masih berstelsel negatif, dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 seharusnya dapat berintegrasi dan penyesuaian dengan stelsel positif, sebagai contoh dengan Sistem torrens, sistem ini diciptakan oleh Sir Robert Torrens, yang berasal dari Australia Selatan terkenal dengan nama The Real Property Act atau Torrens Act yang mulai berlaku sejak 1 Juli 1858.[25]
Menurut Bachtiar Effendie dalam bukunya Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, kegiatan pada sistem Torrens ini dilakukan dengan:
Mengadakan pencatatan pada setiap hak Was tanah dicatat dalam buku tanah, yang terdiri dari ash dan salinan buku tanah. Salinan buku tanah ini dinamakan sertipikat. Sertipikat ini berlaku sebagai alat bukti yang sempurna dalam hukum dan tidak dapat diganggu gugat. Kalau ada perlawanan terhadap peralihan hak, maka didalam buku tanah hal ini dicatat pula. Namun untuk merubah buku tanah adalah tidak dimungkinkan, jika ada pemilik seiati yang menggugat maka hanya diberi ganti rugi dengan "dana asuransi".[26]

Di dalam pelaksanaan pada Sistem Torrens dapat diterapkan terhadap Strata Title, untuk melangkah lebih lanjut perlu diketahui konsepsi pengertian Strata Title, menurut Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti strata : Petala, lapisan (bumi dan sebagainya).[27] Demikian pula menurut John M. Echols dan Hassan Shadily, strata adalah lapisan-lapisan,[28] dan Title berarti hak.[29] Selanjutnya Strata berarti layer of rock, etc; in the earth's crust; division; a title of property.[30]
Konsep pengertian Strata Title menurut Maria S.W. Sumardjono memberikan pemahamannya, bahwa Strata Title adalah suatu sistem yang memungkinkan pembagian tanah dan bangunan dalam unit-unit yang disebut satuan (parcels) yang masing-masing merupakan hak yang terpisah, namun disamping pemilikan secara individual itu dikenal pula adanya tanah, Benda, serta bagian yang merupakan milik bersama (common property).[31]
A.P. Parlindungan menulis pendapat Teo Keang Sood, Hak Milik Strata di Malaysia 1990, bahwa pemilikan Hak Milik Strata sebagai pemilikan Hak Milik Strata pemilikan ke atas satu petak (unit) atau bahagian dari sebuah bangunan yang mempunyai dua atau lebih tingkat yang terpisah.[32] Selanjutnya, sungguhpun diakui bahwa pengertian Strata Title adalah keliru, dan lebih tepat dengan Cubic Spaces Act. (Teo Keang Sood, halaman 5). Batas-batas dari bahagian bangunan bersusun tersebut adalah dengan 3 (tiga) Dimensi dalam bentuk geometri dinding, lantai dan langit-langit.[33]
Meningkatnya atas suatu bangunan dan ruang udara didalamnya dapat dipisahkan dari tanah, di atas mana bangunan itu berdiri dan dianggap sebagai pemilikan hak atas tanah. Di negara-negara lain telah dikembangkan sistem Pendaftaran Tanah Tiga Dimensi (3D). Di Malaysia, Strata Title mulai diperkenalkan dalam National Land Code tahun 1965, dengan prinsip yang sangat mirip dengan New South Wales Strata titles Act tahun 1961.[34]
Hal ini tampak dalam prinsip-prinsip umum Undang-Undang Rumah Susun, tetapi awal terbentuknya pengertian Strata Title menurut hukum tidak berlangsung mulus tanpa persoalan-persoalan. Misalnya, mengenai bangunan yang multi tingkat, ketidakpastian timbul bertalian dengan hak atas lapisan ruang udara, jika bangunan tersebut hancur atau dibongkar, sebagai akibat dari persoalan ini, ahli-ahli hukum enggan untuk menggunakan konsepsi tersebut, memerlukan persepsi prosedur dan pola yang remit untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas pemilikan dan haknya.
Warren Wright menyatakan, bahwa Pembagian berdasarkan Strata Title hanya boleh diterapkan pada tanah hak Torrens.[35] Hak Torrens ialah hak positif terkuat atas tanah, yaitu hak atas tanah yang dijamin oleh negara. Berbeda dengan sistem Pendaftaran Tanah pada Hukum Agraria Nasional, yang selama ini masih menggunakan sistem negatif. Sistem terhadap pemilikan tanah di atas/di bawah permukaan bumi tidak ditetapkan secara konkrit, dalam hubungan ini bahwa UUPA menetapkan bumi tidak hanya sebagai permukaan bumi, tetapi juga tanah di bawah permukaan bumi dan juga ruang udara diatasnya, untuk menggunakannya terbatas kewenangannya.
Boedi Harsono menyatakan, bahwa "sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah (permukaan bumi) yang bersangkutan,"[36] termasuk hak atas tanah terbatas pada bagian-bagian yang diperlukan untuk menjalankan hak yang bersangkutan. Kesulitan yang diakibatkan peningkatan intensitas penguasaan dan penggunaan tanah pada wilayah pembangunan di perkotaan, ke arah pemanfaatan dan penggunaan ruang di bawah/di atas permukaan tanah, kondisi ini harus diantisipasi supaya pemanfaatan ruang di bawah dan di atas permukaan tanah dapat terjamin kepastian hukum dan perlindungan hukumnya, karena selama ini di dalam Pendaftaran Tanah hanya dirancang untuk ruang 2 (dua) Dimensi (2D).
Melalui sistem yang terintegrasi antara pendaftaran hak dan kadaster, Andras Ossko menyatakan, bahwa solusi pendaftaran 3 (tiga) Dimensi (3D) aspek hukum dan pemetaan harus secara simultan dilakukan, disebabkan konsistensi data antara aspek hukum dan pemetaan merupakan hal yang mutlak menurut hukum.[37]
Keseimbangan pertimbangan hukum dan teknis, serta institusi menurut Jantien stoter dinyatakan dengan memulai pendaftaran hak atas tanah 3D yang merupakan pendekatan antar disiplin dengan mempertimbangkan aspek hukum dan teknik disamping aspek organisasi.[38] Solusi final adalah mendefinisikan persil 3 (tiga) Dimensi atau obyek hukum persil 3 (tiga) Dimensi dalam sistem kadastral sekarang. Karena persil 2 (dua) Dimensi masih memadai untuk berbagai kepentingan, mungkin akan efisien memulai dengan persil 2 (dua) Dimensi dan diperlims menjadi pendaftaran 3 (tiga) Dimensi bila situasi begitu memerlukan.[39] Kadastral 2(dua) Dimensi tidak dapat memfasilitasi pembangunan perkotaan yang terjadi dengan cepat diperlukan peningkatan Kadastral 2(dua) Dimensi menjadi Kadastral 3(tiga) Dimensi.
Pemecahan masalah pada kondisi itu berdampak tidak hanya legislasi dan teknik, menurut Jad Jarroush dan Gelad Even-Tzur dalam pernyataannya bahwa:
Solusi-solusi tersebut akan mempunyai dampak legislasi. Ditinjau dari pandangan hukum, bukti-bukti fisik di lapangan merupakan isi yang lebih diutamakan pada peta kadastral. Tetapi sayang sekali bukti-bukti fisik tersebut tidak ada yang kekal dan dapat rusak,sehingga batas-batas bidang tanah harus dikembalikan ke posisi semula berkali-kali. Aspek hukum yang demikian akan menyebabkan keterlambatan mengenai ruang di bawah dan di atas bumi.[40]

Kegiatan pengkajian dalam aspek hukum dan aspek teknis terhadap adanya keberatan dan keterlambatan, hams melalui mekanisme dan proses pengembangan yang selalu saling terkait antar ranah disiplin keilmuan, selanjutnya menurut Joseph Forrai dan Gil Kirchnev yang menyatakan, bahwa:
Adanya keberatan yang berkaitan dengan hukum (beberapa diantaranya berkaitan dengan perencanaan, kepemilikan, lingkungan dan kerugian­kerugian), realisasi kegiatannya mengalami penundaan dan sekarang mulai melemah. Kadaster berdasarkan sistem Torrens dalam 2 (dua) Dimensional. Transisi menjadi sistem 3 (tiga) Dimensional memerlukan prosedur antar cabang keilmuan berdasarkan penelitian dan pengembangan.[41]

Pelaksanaan kinerja kadaster sebagai pencatat, yang eksistensinya tidak hanya sinkronisasi keilmuan, kemajuan teknologi dan hams ditunjang juga dengan pengembangan kelembagaan/ institusi barn yang memadai, menurut Paul Van Der Molen menyebutkan bahwa :
Kadaster mencatat hak atas tanah dan membawa akibat yang tergantung pada institusi yang melakukan tugas tersebut. Tanpa kerangka kerja hukum yang memadai dan struktur administrasi publik yang transparan, kadaster tidak dapat bekerja dengan baik. Untuk melaksanakan tugas kadaster dalam menetapkan, mencatat dan menyebarkan informasi tanah dalam situasi 3D, deskripsi geometrik 3D yang memadai seharusnya bersamaan dengan pengembangan kondisi institusi.[42]

G.S. Kumar menegaskan, bahwa perkembangan lain yang lebih baik adalah dibuatnya ketentuan tambahan atas peraturan yang ada agar sesuai dengan perubahan situasi.[43] Suatu persepsi atau kesamaan pemahaman untuk merujuk kearah pembagian tanah secara stratum, karena permukaan tanah tidak merupakan suatu bidang reguler dan juga bisa berubah karena proses alamiah dan penggunaan tanah untuk pembangunan, karena adanya kegiatan manusia yang menginginkan kejelasan hak-hak atas tanahnya seperti yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) UUPA, menyatakan Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) dinyatakan, bahwa selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.
Pembaruan Agraria merupakan amanat rakyat melalui TAP MPR-RI Nomor IX/MPR/2001 kepada Pemerintah yang harus dijalankan melalui perencanaan kebijakan yang telah ditetapkan. Di Dalam Pasal 2 TAP MPR-RI Nomor IX/MPR/2001 dinyatakan, bahwa pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pembaruan agraria diungkapkan oleh Maria S.W.Sumardjono dapat dilihat dari berbagai aspek (hukum, ekonomi, politik, dan lain-lain) bernilai strategis karena bertujuan untuk menata kembali penguasaan, pemilkan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria dalarn rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.[44]
Penataan ulang dimaksud, dikemukakan Herman Soesangobeng juga haruslah berdasarkan suatu logika pertimbangan atau ratio sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.[45] Melalui konsepsi Hukum Adat yang melandasi Hukum Agraria Nasional, yang komunalistik religius dengan hak atas tanahnya bersifat pribadi. Boedi Harsono merumuskan, bahwa "komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan bagian-bagian dari tanah bersama, sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Rakyat Indonesia, secara individual, yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan.[46]
Konsepsi tersebut pada hakikatnya, bersumber dari Hukum Adat yang diangkat pada tingkat nasional, meliputi seluruh bangsa dan seluruh tanah di wilayah negara Indonesia. Dengan pemahaman konsep tersebut dapat memahami asas-asas dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUPA.

















BAB II
METODE PENELITIAN


A.      Jenis Penelitian

Bertolak dari latar belakang masalah dan dalam rangka mewujudkan tujuan penelitian yang hendak dicapai, maka metode penelitian yang penulis pergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data skunder yang difokuskan pada bahan pustaka, yang berkaitan dengan keagrariaan/pertanahan khususnya pendaftaran tanah terhadap Strata Title.
B.       Tipe Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif karena pengkajian dan bahan hukum yang telah dikumpulkan dilakukan melalui langkah­-langkah statute approach yaitu dengan melakukan inventarisasi terhadap asas, sistem dan perbandingan hukum serta pengisian kekosongan hukum, yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
C.      Sifat Penelitian

Sifat Penelitian ini adalah deskriptip analitis, yaitu menggambarkan dan menjelaskan serta menganalisis hal-hal yang menjadi obyek penelitian yang berkaitan dengan penyesuaian Pendaftaran Tanah terhadap Strata Title dan penyelenggaraannya.


D.      Jenis Bahan Hukum

Jenis Bahan Hukum terdiri dari:
1.        Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan pertanahan, antara lain :
a)      Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b)      Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
c)      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
d)     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
e)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
f)       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
g)      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
2.        Bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, laporan penelitian, karya tulis ilmiah dalam bentuk kertas kerja, makalah, termasuk majalah, surat kabar, tesis yang relevan dengan permasalahan hukum agraria.
3.        Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum penunjang, yang mencakup bahan-bahan yang memberi petunjuk ataupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, misalnya kamus, ensiklopedia, dan sebagainya tentang agraria/pertanahan.
E.       Prosedur/Teknik Pengumpulan Bahan Hukum

Bahan hukum dikumpulkan dengan teknik pengumpulan melalui sistem kartu (Card System), dengan tahapan melakukan identifikasi masalah, inventarisasi bahan hukum primer, sekunder dan tersier, mengklasifikasi dan coding secara sistematis dengan tujuan memilah-milah bahan-bahan yang terkumpul sesuai dengan masalah yang dikaji.
F.       Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum

Bahan hukum dan hasil pengumpulan bahan hukum yang telah diklasifikasikan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis untuk menelaah konseptual, asas dan sistem hukum dengan melakukan penyesuaian dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Bahan hukum primer. sekunder dan tersier digunakan untuk menopang kajian mengenai alternatif yang sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Bahan hukum tersebut diolah dan dianalisis untuk memberikan pemecahan masalah dan solusinya atas permasalahan yang diteliti.












BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.      Pemahaman Konsep Strata Title Dalam Hukum Agraria

Tanah sebagai sebagai unsur ruang yang penggunaan dan pemanfaatannya selalu bersinergis dan terkait dengan penataan ruang, aplikasinya secara konsekuen dan konsisten berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Tanah yang meliputi permukaan bumi, ruang di atas dan di dalam permukaan tanah dapat menjadi obyek hak. Dalam rangka pemanfaatan ruang sebagai subsistem penataan ruang meliputi kebijakan penatagunaan tanah dan penyelenggaraannya, mempunyai arti yang sangat penting bagi perorangan, masyarakat dan Negara. Sebagai sarana tempat penyelenggaraan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang, secara terencana, terpadu dan berkelanjutan untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pengguna tanah 3 (tiga) dimensi yang efisien merupakan kondisi sosial ekonomi dan lingkungan yang dibutuhkan. Ekonomi bebas dan pasar mampu untuk menyediakan jawaban yang cepat dan fleksibel tetapi memerlukan aturan dan alat untuk membangkitkan investasi dan jaminan dan perubahan yang bagus akan keuntungan. Salah satu alat untuk itu adalah system kadastral 3 D (dimensi) termasuk pendaftaran strata seperti pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun).
Selama 10 tahun terakhir jumlah penduduk meningkat dan pada tahun­tahun yang akan datang intensitas penguasaan dan penggunaan tanah semakin timpang ke arah perkotaan, mengakibatkan habisnya ruang terbuka pada tahun-­tahun tersebut. Institusi pengukuran dan pemetaan bertanggung jawab untuk memecahkan persoalan teknik dalam pemetaan dan pendaftaran strata yang sesuai dengan infrastruktur yudisial yang dimodifikasi secara memadai. Rencana penelitian dan pengembangan untuk maksud-maksud promosi multi penggunaan tanah dan pendaftaran strata, serta hubungan antar disiplin yang kompleks sangat relevan untuk dikaji.
Penyelesaian yang diusulkan dalam menghadapi peningkatan permintaan rumah karena meningkatnya jumlah penduduk yang cepat yang terjadi pada perluasan dan pembangunan kota yang ada dan daerah sekitarnya adalah membentuk apa yang dikenal dengan metropolis. Dalam rangka menjaga ruang terbuka diluar kota tersebut, strategi pembangunan telah ditetapkan pemerintah, yang akan menarik banyak penduduk ke daerah perkotaan yang tidak teratur, dimana tanah yang tersedia terbatas dan mahal. Untuk pembangunan perkotaan lebih lanjut, sebagai alternatif selain permukaan tanah, dipergunakan juga ruang di atas permukaan, di bawah permukaan dan di bawah permukaan air dangkal sepanjang pantai. Pembangunan di atas permukaan dan di bawah tanah menzalami percepatan akhir-akhir ini. Namun demikian biaya tinggi konstruksi dan kurangnya pendaftaran hak strata menyebabkan investor bersikap hati-hati.
Kepemilikan tanah dan konsep perencanaan pembangunan yang dikombinasikan dengan sikap pasar bebas berkenaan dengan property lainnya. Rencana untuk hampir setiap bagian tanah terutama pada area perkotaan yang padat merupakan hal yang kompleks dan sering menghadapi tantangan yang bersifat sosial, politik, dan hukum. Disebabkan oleh adanya keberatan yang berkaitan dengan hukum (beberapa diantaranya berkaitan dengan perencanaan, kepemilikan, lingkungan dan kerugian kerugian), kadaster dan pendaftaran tanah berdasarkan system Torrens dalam 2 (dua) dimensional. Transisi menjadi sistem 3 dimensional memerlukan prosedur antar cabang keilmuan berdasarkan penelitian -dan pengembangan. Transisi merupakan hal yang esensial untuk penyelesaian pembangunan diperkotaan, yang menyebabkan peningkatan dalam hal efisiensi penggunaan ruang atas dan bawah tanah.
Berkaitan dengan hukum tanah Israel, hak kepemilikan persil membentang ke bawah sampai dengan dasar bumi dan ke atas sampai langit (gambar 1). Tanah dimiliki pemerintah dan disewakan ke publik melalui bermacam macam bentuk sewa jangka pendek dan jangka panjang. Hal hal ini menghasilkan hak hak menurut hukum yang bersandarkan pada "kepemilikan pribadi secara nyata". Administrasi pertanahan bertanggung jawab untuk berhubungan dengan penyewa dan untuk pemasaran tanah pada pasar konstruksi dalam rangka pembangunan selanjutnyn. Struktur ini memungkinknn Pemerintah mengontrol konstruksi pasar dan menyesuaikan suplai tanah terhadap perubahan permintaan pasar. Dalam membangun di bawah permukaan, dalam banyak hal cara pendaftaran termasuk "easement" untuk kepentingan negara. Proses tersebut sering meliputi pembebasan tanah dengan ganti rugi. Easement didaftar setelah pengacaraan menurut hukum dan sebelum penyelesaian konstruksi. karena itu informasi tertentu tidak ditetapkan dan banyak terdapat kekurangan dalam teknik atau akurasi dan rincian yang nyata.
Kepentingan Pemerintah dalam meningkatkan efisiensi penggunaan tanah dengan jelas dicerminkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penggunaan Tanah, yang menyatakan bahwa "Kebijakan penatagunaan tanah diselenggarakan terhadap, bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar, tanah negara, tanah ulayat masyarakat Hukum Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Menyatakan petunjuk yang diusulkan untuk implementasi dengan perubahan legislasi, dengan maksud memudahkan penggunaan tanah lebih efisien, termasuk ruang subterranean, dan integrasi beberapa infrastruktur dan bermacam macam aplikasi dalam suatu tempat tinggal.
Suatu penyelesaian kepemilikan pendaftaran hak tanah dan pengukuran, seharusnya dikembangkan juga untuk ruang di atas dan di bawah tanah. khususnya ditujukan pada solusi praktis atas pendaftaran hak dalam 3 (tiga) dimensi yang menjadi tanggungjawab Badan Pertanahan Nasional.
Peranan Institusi pengukuran dan pemetaan di Israel menurut Joseph Forrai dan Gil Kirchnev, dilaksanakan dan menjadi kewenangan dari :
The Survey Israel (SOI) merupakan badan Pemerintah yang bertanggungjawab mengenai geodesi, pemetaan, topografi dan kadastral serta sistem informasi Geografi Nasional dan juga bertanggungjawab mengenai pemberian lisensi dan instruksi atas profesional pemetaan dan geodetic di Israel. Mula mula tanggungjawab tersebut ditetapkan oleh survey ordinance, yang dipublikasikan tahun 1929 selama mandat Inggris atas Palestina. Dokumen ini masih berlaku sampai sekarano. di Israel . SOT bertanggungjawab untuk prosedur pengukuran dan pemetaan kadastral. Peta blok kadastral dan peta plan mutasi (semacam surat ukur) baru sah menurut hukum setelah disetujui SOI. Hal ini berlaku juga untuk kadastral 3 (tiga) dimensi.[47]

Basis data kadastral sistem informasi geografi nasional (SIGN) diturunkan dari peta blok kadastral yang secara hukum tidak diterima untuk menetapkan batas kembali, tetapi dalam praktek merupakan infrastruktur digital kadaster untuk seluruh negara dan merupakan alat untuk perencanaan dan pengelolaan pertanahan. Solusi kadastral 3 D diintegrasikan dengan SIGN.
Sejumlah masalah seperti topology 3 D telah siap dalam sejumlah tahap penelitian. Kerangka kerja yang terintegrasi akan menghasilknn peraturan dan standarisasi, namun dikembangkan melalui jangka waktu yang cukup panjang dengan kegiatan penelitian antar disiplin yang berkaitan melalui pilot pengkajian yang mendalam untuk membantu studi kasus yang relevan.
Tujuan utama penelitian yang diaplikasikan adalah menguraikan lebih rinci tentang peraturan dan standarisasi sistem kadastral 3 D digital termasuk pendaftaran hak strata, yang berkaitan dengan hal tersebut di atas : Jenis digital kadastral grafikal 2 D dan Kelengkapan kadaster 2D dengan data ketinggian, dengan melakukan pengukuran dan/atau pengolahan data dan pemetaan dalam 3D hubungan analitik antara bawah permukaan, permukaan dan atas permukaan, menggunakan suatu model umum mengenai basis data kadastral 3D yang berhubungan dengan lingkungan SIGN, fisualisasi basis data kadastral 3 D, dokumentasi keseluruhan kadastral 3 D serta usulan prosedur pendaftaran.
Untuk penerapan pilot pengkajian dimaksud, dilaksanakan pada area yang sudah direncanakan yang tersedia transportasi multi guna dan multi lapis, pusat komersial dan pemukiman, dimana pendaftaran 3 D hak hak property diperlukan. Perencanaan dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam bidang : kadaster, pengukuran, SIP, hokum property, perencanaan kota dan rekayasa bawah tanah. Kegiatan para tenaga ahli tersebut dibawah petunjuk dan akan ditindaklanjuti oleh steering committee yang terpadu. Pendekatan antar disiplin dimaksudkan untuk menjamin hasil yang optimal dan kesempatan yang lebih baik akan penerapan pendaftaran 3 D di dalam masa mendatang.
Pengembangan dilaksanakan dengan mengkoordinasikan keperluan organisasi dan proposal untuk basis SIP, teknik operasional pendaftaran tanah akan disiapkan dan disahkan dengan pertimbangan Badan Pertanahan Nasional. Pemerintah menyediakan petunjuk untuk kegiatan profesional dalam tim antar disiplin dan mengarahkan tim dalam penyelesaian yang terkoordinasi dan lengkap. Berkaitan dengan infrastruktur teknologi dan yudisial nasional, para profesional yang relevan dengan pengetahuan dan pengalaman yang saling melengkapi akan mampu memecahkan penyelesaian tugas tugas operasional. Pemikiran yang konservatif dan hambatan birokrasi merupakan hambatan proses untuk menuju kadaster 3 D, keterbatasan ekonomi akan menyebabkan realisasi dalam tingkat moderat. Tetapi ekonomi yang kuat dan kebutuhan sosial baik sektor publik maupun perorangan akan menumbuhkan kekuatan dalam berkreasi.
Pertambahan penduduk diperkotaan yang semakin meningkat, tekanan atas tanah meningkat pula. Tumbuh kepentingan dan kebutuhan yang mengarah kepada pemanfaatan dan penggunaan ruang di atas dan di bawah permukaan tanah yang dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukumnya. Banyak negara-negara di Eropa dan di dunia, khususnya di area metropolitan mengalami kekurangan tanah kosong untuk pembangunan. Para investor mencoba untuk menggunakan ruang di atas dan di bawah tanah untuk membangun property yang hernilai. Pada saat yang bersamaan timbul keinginan pendaftaran property tersebut sebagai jaminan kepastian hukumnya. Dalam pendaftaran tanah tradisional kita menemukan kesulitan -untuk menyelenggarakan pendaftaran property tersebut, karena pendaftaran tradisional dirancang untuk ruang 2 (dua) dimensi (2D). Dalam sistem yang terintegrasi antara pendaftaran hak dan kadaster, solusi pendaftaran 3(tiga) dimensi (3D) aspek hukum dan pemetaan harus secara simultan dilakukan, disebabkan konsistensi data antara aspek hukum dan pemetaan merupakan hal yang mutlak menurut hukum. Sistem pendaftaran tanah di Indonesia bersifat tradisional, konvensional yang mengarah pergeseran perubahannya kependaftaran tanah yang bersifat multiguna yang memuat elemen­elemen pendaftaran 3D, sehingga amandemen hukum untuk memperkenalkan pendaftaran 3D merupakan hal yang memungkinkan.
Banyak negara-negara di Eropa dan dunia, khususnya di area metropolitan mengalami kekurangan tanah kosong untuk pembangunan. Terdapat kekurangan tempat parkir jumlah utilitas publik meningkat selama beberapa tahun terakhir ini (kabel telekomunikasi) dan sebagian besar utilitas publik diserahkan kepada swasta yang menimbulkan situasi barn kepemilikan. Lalu lintas kendaraan meningkat beberapa kali dalam dekade terakhir, fasilitas transportasi publik barn seperti metro, jalan raya, kereta bawah tanah, jalan layang dibangun di bawah dan di atas tanah untuk memudahkan dan menghindari kesulitan.
Dengan adanva permasalahan di atas Para investor. pengembang real estate dan pihak pihak lainnya menggunakan ruang di bawah dan di alas permukaan tanah untuk membangun struktur rekayasa, obyek-obyek, dan dalam waktu yang bersamaan property yang bernilai. Keadaan yang demikian menimbulkan kepentingan untuk mendaftarkan property tersebut dalam register tanah dalam rangka menjamin kepemilikan dan pemetaan fasilitas atas obyek­obyek real estate. Tetapi di sisi lain pendaftaran tanah/kadaster tradisional belum siap untuk mendaftar obyek 3D.
Peta kadastral yang berbasiskan kertas telah memuat status hukum batas­batas tanah dan obyek-obyek lainnya dalam 2D. Register tanah mengalami kesulitan untuk mendaftarkan kepemilikan dan hak-hak lain atas obyek real estate di bawah dan di atas permukaan tanah. Domain publik seperti jalan raya, alun­alun bukan merupakan bagian dari register tanah dan banyak obyek yang dibangun di bawah permukaan tanah merupakan domain publik (utilitas publik,garasi publik,stasion metro,dan lain-lain ).
Pada saat ini terdapat sedikit pengecualian bahwa untuk pendaftaran obyek, property dibangun di bawah tanah atau di atas permukaan dengan menggunakan legislasi condominium atau strata title. Di kota-kota besar, khususnya area metropolitan tumbuh kepentingan dan kebutuhan dalam penggunaan ruang di bawah dan di atas tanah untuk pembangunan obyek real estate, tetapi perubahan undang-undang pendaftaran tanah tidak memperhitungkan kebutuhan seperti yang dijelaskan di alas . Akibatnya timbul kesulitan atau hambatan dalam pendaftaran kepemilikan real property yang dibangun di bawah dan di atas permukaan.
Selain telah diperkenalkannya teknologi informasi ( TI ) dan pemetaan kadastral digital, deskripsi hak secara geometrik dan pemetaan belum dipecahkan. Secara teknik tidak ada kesulitan dalam pemetaan real obyects ( benda tetap) di bawah dan di atas permukaan, terima kasih untuk TI dan sistem informasi pertanahan geografi (SIG).
Permasalahan utama terletak pada kurangnya perubahan undang-undang. Professi hukum selalu sangat konservatif, mereka selalu terikat dengan undang­undang pendaftaran tradisional dan kalaupun ada perubahan umumnya memakan waktu yang lama. Pemecahan pendaftaran property dalam strata title memerlukan alat yang komprehensif dan solusi dalam aspek hukum dan pemetaan, atau aspek pendaftaran hak dan pembuatan peta kadastral. Hanya solusi yang simultan yang dapat menjamin konsistensi data.Tentu saja juga di Eropa terdapat bermacam­macam jenis pendaftaran tanah/kadaster yang berkaitan dengan isi data, kerangka kerja hukum dan insititusi karena itu tidak resep dan solusi tunggal dalam memecahkan permasalahan tersebut. Kita harus mencari unsur-unsur yang umum dalam sistem yang berbeda untuk membuat garis petunjuk bagi semua negara dalam menghadapi permasalahan pendaftaran 3 D.
Pendekatan yang dilakukan di negara-negara yang sistem pendaftaran dan kadaster terintegrasi dalam satu otoritas berbeda dengan yang penanganannya dilakukan oleh otoritas yang berbeda (beberapa negara di Eropa pendaftaran hak dilaksanakan oleh pengadilan dan kadaster oleh pemerintah). Dalam hal penanganan oleh otoritas yang berbeda pengambilan keputusan yang komprehensif lebih stint, tetapi irnplementasi pendaftaran 3 D mungkin lebih mudah karena konsistensi data antar organisasi tidak selalu diwajibkan undang­undang.
Dalam hal pendaftaran hak dan kadaster ditangani oleh satu otoritas. pengambilan keputusan dan solusi komprehensif lebih mudah dilakukan, tetapi karena konsistensi data antara aspek kadastral dengan aspek hukum merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan maka pelaksanaan pendaftaran 3D lebih ruwet.

B.       Strata Title Sebagai Kinerja Pendaftaran Tanah dalam Perspektif Pengisian Kekosongan Hukum

Di dalam makna yang standar dari pemikiran atau gagasan mengenai Strata Title merupakan satu kekuatan untuk melakukan suatu kinerja penanganan permasalahan pertanahan. Melalui serangkaian proses yang dilalui di dalam Hukum Agraria Nasional, dimulai dengan serangkaian kinerja yang bertujuan merekonstruksi sebuah peristiwa dalam dinamika kebutuhan masyarakat. dengan kemajuan teknologi saat ini, dimungkinkan pemanfaatan ruang di dalam dan di atas permukaan tanah sepanjang digunakan langsung berkaitan dengan penggunaan tanahnya.
Permasalahan utama terletak pada kurangnya perubahan undang-undang. Professi hukum selalu sangat konservatif. mereka selalu terikat dengan undang­undang pendaftaran tradisional dan kalaupun ada perubahan umumnya memakan waktu yang lama. Pemecahan pendaftaran properti dalam Strata Title memerlukan alat yang komprehensif dan solusi dalam aspek hukum dan pemetaan, atau aspek pendaftaran hak dan pembuatan peta kadastral. Hanya solusi yang simultan yang dapat menjamin konsistensi data.
Proses dalam mencari peraturan atau dasar hukum yang merupakan kinerja untuk mengakomodasi dinamika kebutuhan atas tanah ke dalam bahasa hukum dengan suatu penyesuaian atas peristiwa tersebut dengan suatu ketentuan hukum yang ada di dalam peraturan perundang-undangan. Ketidak mampuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah melingkupi objek pendaftararan tanah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 4 UUPA, batas-batas kepentingan di atas tanah diperlukan usaha untuk mencerminkan dimensi status hukum dengan menggunakan pendaftaran yang berkaitan hak kepemilikan pribadi dan kepentingan pemerintah dalam meningkatkan efisiensi penggunaan dan pemanfaatan tanah, melalui penyelesaian pendaftaran hak tanah dan pengukuran, dengan solusi praktis atas pendaftaran hak dalam 3 (tiga) dimensi.
Pemecahan pendaftaran hak dalam Strata Title memerlukan alat yang komperehensif dan solusi dalam pertimbangan hukum, teknik pengukuran dan pemetaan serta pertimbangan administrasi secara simultan yang dapat menjamin konsistensi akurasi data. Pendekatan yang dilakukan di negara-negara yang sistem pendaftaran dan kadaster terintegrasi dalam satu otoritas berbeda dengan yang penanganannya dilakukan oleh otoritas yang berbeda ( beberapa negara di Eropa pendaftaran hak dilaksanakan oleh pengadilan dan kadaster oleh pemerintah). Dalam hal penanganan oleh otoritas yang berbeda pengambilan keputusan yang komprehensif lebih sulit, tetapi implementasi pendaftaran 3D  mungkin lebih mudah karena konsistensi data antar organisasi tidak selalu diwajibkan undang-undang.
Dalam hal pendaftaran hak dan kadaster ditangani oleh sate otoritas, pengambilan keputusan dan solusi komprehensif lebih mudah dilakukan, tetapi karena konsistensi data antara aspek kadastral dengan aspek hukum merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan maka pelaksanaan pendaftaran 3D lebih ruwet.
Kadastral 2 Dimensi tidak dapat memfalisitasi pembangunan yang terjadi dengan cepat. Meningkatnya masalah pertanahan memerlukan, peningkatan kadastral 2 Dimensi menjadi kadastral 3 Dimensi. Diskripsi umum dan definisi komponen komponen sistem itni. Melalui teknik pengembalian dan penandaan batas batas kadastral 3 Dimensi berdasarkan Global position system (GPS).
Disamping untuk keperluan Pendaftaran Hak Tanah, salah sate manfaatnya adalah untuk memberi kemudahan kegiatan perencanaan dan pembangunan. Sebagai akibat penambahan populasi pembangunan ekonomi dan standar hidup yang tinggi, dan pembangunan yang pesat serta Kepadatan peningkatan penduduk dan kekurangan tanah memerlukan solusi tambahan untuk pembangunan perkotaan, seperti penggunaan ruang di atas dan di bawah permukaan tanah, subterranean dan sub marine lebih efisien. Solusi tersebut akan mempunyai dampak legislasi. Ditinjau dari pandangan hukum, bukti bukti fisik di lapangan merupakan isi yang lebih diutamakan pada peta kadastral. Tetapi sayang sekali bukti-bukti fisik tersebut tidak ada yang kekal dan dapat rusak. sehingga batas batas bidang tanah harus dikembalikan ke posisi semula berkali kali. Aspek hukum yang demikian akan menyebabkan keterlambatan mengenai pemberian jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap ruang di bawah dan diatas permukaan tanah.
Prinsip dasar kadaster 3 dimensi mengandung 2 hal perubahan yang esensial dibandingkan dengan kadaster bidang (planar cadastre) yaitu:
1.    Setiap titik permukaan yang mewakili batas-batas property harus digambarkan dengan koordinat bidang dalam jaringan kontrol horizontal dan tinggi dalam jaringan kontrol vertikal
2.    Suatu definisi alternatif mengenai konsep "bidang" dalam kadaster 3 dimensi.
Sistem kadaster 3 dimensi membolehkan adanya bidang tanah dalam ruangan. Penandaan secara fisik tepi bidang tanah dalam ruang tidak dapat dilaksanakan dalam praktek. Sepanjang bidang 3 dimensi memasukkan bagian permukaan bumi, tanda tanda fisik bidang tanah dapat dilaksanakan. Dengan demikian sistem kadaster 3 dimensi di masa mendatang dipisahkan dalam 2 bagian :
1.           Kadaster 3 dimensi Permukaan ( Surface - 3 D Cadastre) : yang berhubungan dengan permukaan bumi dan memungkinkan dipasangnya tanda tanda fisik.
2.           Kadaster 3 dimensi Non Permukaan (Non Surface 3 D Cadastre): Diatas atau dibawah permukaan yang mana pemasangan tanda bat:a secara fisik tidak memungkinkan.
Pemisahan komponen kadaster 3 D dengan cara ini akan memudallkan dan transisi dengan cepat. The surface - 3D Cadastre akan memungkinkan penggunaan partisi 2D dengan penambahan unsur volume bidang tanah "Non Surface-3D Cadastre" menggunakan partisi ruangan di atas dan dibawah " Surface -3D Cadastre".
Konsep Kadaster 3 dimensi permukaan memerlukan transisi dari persil bidang datar menjadi persil bidang spasial, berdasarkan 2 permintaan :
1.         Inti dari tubuh spasial hams mempertahankan bentuk persil bidang datar (planar space) seperti dilihat dari atas.
2.         Pembagian dimensi volume untuk tubuh ditentukan dalam 3 dimensi Dua permintaan ini memungkinkan paling sedikit dua definisi yang akurat tentang 3 D persil spasial.
Definisi A
Persil 3 dimensi berupa prismoid. Sisi vertikal kalau dilihat dari atas, membentuk poligon yang terdiri atas titik titik batas persil 2 dimensi. Sisi bawah dan atas semuanya paralel terhadap permukaan pada ketinggian Z up dan kedalaman Z down.
Definisi B
Persil 3 D adalah prismoid. Sisi vertikalnya jika dilihat dari atas membentuk poligon yang terdiri atas batas batas persil 2 D. Sisi horisontal paralel terhadap permukaan laut, sisi atas pada ketinggian Zp dari titik ketinggian maksimum tinggi H max pada persil dan sisi yang dibawah dengan kedalaman Z down dari titik ketinggian minimum H min pada persil.
Untuk melengkapi definisi ini, tubuh dasar (basic body) persil 3 D harus diperkenalkan sehagai prismoid yang sisi vertikal dilihat dari atas terdiri dari batas batas persil 2 D dan sisi horisontal paralel terhadap permukaan laut. Sisi puncak menyinggung titik H max dan sisi bawah menyinggung titik tinggi minimum H min persil.
Tubuh dasar persil 3 D menghasilkan lapisan datar spasial, yang mana dua sisi horisontal persil spasial dihubungkan langsung sehubungan dengan definisi B. Untuk kedua definisi Z up dan Z down adalah nilai nilai yang diberikan pemegang otoritas nasional sebagai fungsi lokasi persil. Dua definisi tersebut memungkinkan penggunaan yang berkesinambungan pada penggunaan peta kertas yang tersedia.
Kadaster 3 D Non Permukaan dijumpai di atas dan di bawah Kadaster 3 D Permukaan, terdiri dari tubuh spasial non permukaan yang didefinisikan sebagai berikut: Tubuh matematika 3 D terdiri dari sisi yang berhubungan. Setiap sisi mempunyai representasi secara matematika atau suatu permukaan datar dibentuk polligon, atau keduanya. Suatu sisi dapat vertikal, horisontal atau miring. Volume tubuh dihitung sesuai dengan bentuk matematikanya. Definisi umum ini mencakup definisi A dan B.
Proses konvensional untuk pengembalian batas-batas merupakan hal yang sama dengan proses penandaan / batas (boundary marking) tubuh spasial Kadaster 3 D Permukaan. Persyaratan tambahan adalah :
1.        Pengadaan tinggi "h" untuk setiap titik titik batas ( untuk definisi A&B) dan menghubungkannya ke kerangka dasar vertikal
2.        Konstruksi DTM (Digital Terrain Model) atau grid TIN (Triangulated Irregular Aret4ork) untuk menggambarkan permukaan bumi sehubungan dengan definisi A. Penetapan dan pengukuran titik titik tinggi maksimum dan minimum sehubungan dengan definisi B.
Penambahan tinggi terhadap titik batas merupakan suatu proses baru. Karena itu proses itu sendiri tidak menimbulkan kontlik potensial yang baru dengan data yang ada. Walaupun begitu pengembalian batas dalam bidang kadaster 2 D akan mengalami beberapa ketidak jelasan (ambiguities) yang dihasilkan dari metode pengukuran seperti dokumentasi dalam buku lapangan, kekurangan dalam kesamaan dan ketelitian yang tidak memenuhi akurasi metode pengukuran modem Pengukuran berdasarkan traverse berbeda yang memenuhi standar pengukuran berbeda. Standar tersebut mengalami perubahan perubahan yang menghasilkan kurangnya homogenitas dalam traverse.
Beberapa kesukaran yang dijumpai dalam proses ini mungkin dapat diatasi dengan menggunakan teknologi GPS. GPS memungkinkan surveyor untuk menerima frekuensi dari setiap satelit, jadi memecahkan persoalan uniformitas dan homogenitas. Teknologi Real Time Kinematics ( RTK) GPS memungkinkan pengukuran posisi antena GPS dalam beberapa detik dengan akurasi dalam centimeter. Teknologi ini menyediakan alat progresif penting untuk menandai dan mengembalikan titik titik batas. Hambatannya adalah persyaratan adanya medan terbuka (open sky).
Sebagai solusi terhadap deviasi yang dihasilkan karena transisi dari kerangka dasar lama, sistem proyeksi peta UTM ke kerangka dasar baru, sistem proyeksi peta Transverse Mercator 3 derajad, telah dikembangkan satu metode berdasarkan penggunaan data note book lapangan sebagai kerangka lokal dengan alat GPS. Ini termasuk mengumpulkan data yang akurat yang tersedia di arsip yang bukti-bukti batas dapat diturunkan dan pengembalian batas-batas ini berdasarkan tugu-tugu di lapangan.
Telah dikembangkan satu metode untuk pengukuran tinggi dengan alat RTK, relatif terhadap kerangka vertikal lokal. Tinggi tinggi ini mengambarkan perbedaan tinggi di ellipsoid relatif terhadap titik basis (base point). Kerangka dasar vertikal menggunakan tinggi orthometrik, tidak seperti tinggi tinggi ellipsoid yang dihasilkan RTK.
Penggantian kerangka dasar ketinggian ellipsoid dengan kerangka dasar ketinggian orthometrik memerlukan transisi melalui model undulasi di setiap wilayah. Adopsi kerangka dasar kontrol ellipsoid berbasiskan pengukuran GPS merupakan hal yang memungkinkan. Sehingga dimasa mendatang, hal itu menjadi memungkinkan untuk dengan segera menghubungkan titik tinggi setiap persil tanah ke kerangka dasar kontrol vertikal.
Ketelitian beberapa metode diteliti untuk konstruksi basis data kadaster. Bekerja dengan RTK GPS memungkinkan GPS untuk memperoleh ketelitian lebih baik dari satu dm. Hal itu hares dicatat bahwa perubahan dalam dimensi persil spasial 3 dimensi (disebabkan definisi A dan B) sebagai hasil kelengkungan Geoid diabaikan. Pendekatan ini dapat dibenarkan dengan tingkat akurasi yang diperlukan untuk pendaftaran hal( tanah sebagaimana diterangkan di alas.
Untuk mentransformasikan persil menjadi tubuh spasial Kadaster 3D Permukaan, langkah langkah berikut ini dilaksanakan :
1.  Cari buku catatan lapangan setiap persil
2.  Deteksi dokumentasi monumen lapangan yang ditinjau dalam buku catatan
3.  Hitungan garis ukur dalam catatan buku sebagai kerangka dasar lokal. berdasarkan monumen yang terdeteksi pada langkah 2.
4.  Pengukuran monumen. RTK menggunakan koordinat monumen lokal sebagai koordinat titik kontrol, kemudian dengan real time data link ditentukan titik batas lainnya. Hanya sedikit batas batas yang tidak dapat dikonstruksi dalam kerangka dasar lokal.
5.  Hubungkan batas batas kerangka dasar horisontal. Tinggi ellipsoid batas batas diukur pada scat yang sama
6.  Pengukuran tinggi tinggi atas persil untuk membangun grid TIN
7.  Pengukuran titik titik dekat area dihubungkan ke kerangka dasar vertikal dengan pengukuran waterpas. Transformasi titik titik ellipsoid ke tinggi orthometrik.
Pengembalian batas memerlukan 1 jam 45 menit atas persil di perkotaan dan 1 jam 50 menit atas persil di pertanian. Sistem untuk pengembalian batas diusulkan hanya untuk area yang menjadi penelitian dari "upperside" tubuh spasial Kadaster 3D Permukaan (surface-3 D cadastre). Pembangunan lapisan Kadaster 3D Permukaan dan metode yang diusulkan memerlukan : Tanah terbuka di perkotaan dan Tanah terbuka non perkotaan.
Metode yang diusulkan merupakan hal yang tidak praktis untuk pembangunan sistern kadastral 3D yang lengkap, dimana peta kadastral dibangun dalam kepadatan 3D, tinggi-tinggi telah diukur dan dihitung dengan metode scanning laser meliputi seluruh negeri. Metode yang demikian adalah relevan untuk pekerjaan dengan ruang lingkup pekerjaan yang besar dalam Skala nasional, dan tidak dipilih untuk area area yang kecil. Metode yang diusulkan ini tidak cocok untuk pekerjaan produksi area yang luas tetapi praktis untuk area area yang kecil. Itu dapat digunakan untuk peningkatan (update), pengembalian batas dan melengkapi pengukuran pengukuran setelah pembangunan sistem kadastral 3 D. Metode yang diusulkan dalam makalah ini dan definisi persil 3 D spasial dapat secara langsung digunakan untuk pekerjaan harian surveyor untuk mengembalikan atau menandai batas batas persil dalam area Kadaster 3D di kemudian hari. Metode yang demikian dapat menawarkan beberapa keuntungan seperti ketelitian dan homogenitas. Hambatan utama adalah tersedianya medan terbuka untuk pengamatan satelit GPS.
Pengukuran kadastral tidak seperti jenis pengukuran yang lain, sangat dipengaruhi tradisi, kombinasi dengan hukum, sosial , ekonomi, politik dan teknikal namun demikian , generasi basis data spasial dengan menggunakan fotogrometri digital hari ini melalui pendekatan ekonomi pembangunan sistem informasi pertanahan dapat berjalan. Upaya penggunaan fotogrometri dalam pengukuran kadastral masih dalam tingkat pembelajaran, walaupun dan sudut teknik sukses fotogrometri belum digunakan dalam pengukuran kadastral dan membantu penggunaan fotogrametri digital dikombinasikan dengan survey terrestrial.
Fotogrametri digital telah terbukti sebagai teknologi yang efisien dalam menghasilkan basis data spasial yang akurat. Sektor swasta sangat aktif terlibat dalam fotogrametri. pembangunan pedesaan menyediakan bantuan untuk pengukuran kadastral. Sekarang ini nampaknya merupakan momen yang benar untuk melaksanakan pengukuran kadastral melalui fotogrametri digital.
Kekurangan tertentu yang terjadi pada sistem pengukuran & land record yang sekarang ini merupakan pertimbangan dasar dalam proposal pelaksanaan, Pada umumnya yang lazim terjadi adalah kurangnya penghayatan mengenai pentingnya "land record' sebagai tempat penyimpanan data dasar dan penting untuk perumusan dan pengambilan keputusan dalam pembangunnn misalnya ; pertanian , irigasi, pembangunan pedesaan, peternakan, Penggunaan foto udara untuk menghasilkan land record diusulkan. Untuk metode penyusulan ini, foto udara akan diperbesar dan direktifikasi menjadi 1 : 4000 dengan menggunakan teknik digitasi dan rektified. Karena sudah ada laporan yang meyakinkan yang telah dipublikasikan, maka dapat dianggap kegiatan tersebut sudah benar-benar sukses.
Dengan menggunakan teknologi modern dalam bentuk foto udara, stereo fotogrametri dan komputer, yang mencakup pengembangan sistem dual yang terdiri data grafts dan alpa numerik kadastral, didukung dengan sistem informasi pertanahan (SIT) untuk penggunaan yang bermacam-macam foto udara. Verifikasi lapangan dan penandaan dilakukan dengan menggunakan foto udara yang dibesarkan.
Membuat peta kadastral berbasiskan fotogrametri, melalui penambahan Undang-Undang Pengukuran dan batas batas dibuat dengan membentuk UU baru yang membolehkan perusahaan swasta untuk melaksanakan pengukuran. Juga diatur setiap pemilik tanah membayar biaya pengukuran berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional. Hal ini merupakan era baru yang ditandai dengan masuknya sektor swasta dalam pengukuran kadastral. Sejak tahun 1998 perusahaan swasta (non pemerintah yang terpilih berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tabun 1998 Tentang Surveyor Berlisensi, melaksanakan pengukuran dan pemetaan kadastral kem-bali dengan menggunakan metode Ground Survey untuk menentukan batas batas tanah.
Upaya telah dilakukan dalam 3 dekade terakhir dengan mengadopsi teknologi modern dalam pengukuran kadastral. Melalui basis pengumpulan data fotogrametri, dan metode tersebut dapat dilaksanakan baik dan segi teknologi maupun biaya dibandingkan dengan metode pengukuran konvensional. Selama beberapa tahun terakhir fotogrametri digital telah berkembang karena lebih ekonomis dan efisien untuk pemetaan Skala besar. Faktor faktor lain seperti tradisi dan sejarah juga ikut diperhatikan digabung dengan kondisi sosial ekonomi kelihatannya lebih berarti dibanding dengan penggunaan teknologi. Dan kenyataan beberapa negara bagian tidak dapat mengadopsi teknologi modern. Namun demikian perkembangan positif yang terjadi masuknya sektor swasta dalam pengukuran kadastral.












BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.    Pemahaman terhadap konsepsi Strata Title merupakan gagasan dan solusi memenuhi kebutuhan akan tanah yang senantiasa meningkat, karena pertambahan penduduk dan aktivitas pembangunan khususnya diperkotaan, timbul kepentingan untuk menggunakan ruang di atas dan di bawah permukaan tanah, status hukumnya dalam pendaftaran tanah dan hak atas tanahnya, sampai saat ini belum jelas dan tidak diperhitungkan kebutuhan tersebut. Konsepsi Strata Title mengandung pengertian sebagai pemilikan hak milik strata pemilikan ke atas dan ke bawah dari sebuah bangunan yang mempunyai dua atau lebih tingkat, secara yurisdiksi konsepsi pemilikan 3 (tiga) dimensi yang dimiliki orang-orang lain sebagai hal yang terpisah dengan pemilikan hak atas tanah.
2.    Peningkatan intensitas pemilikan dan penggunaan tanah diperkotaan yang menggunakan legislasi Strata Title, dalam pemanfaatan dan penggunaan ruang di atas dan di bawah permukaan tanah diantisipasi dengan cara pemecahan masalahnya melalui asas dan sistem yang terintegrasi, antara pendaftaran hak dan kadaster 3 (tiga) Dimensi harus dilakukan secara simultan, konsistensi antara aspek hukum, aspek institusi dan teknik serta akurasi data yang valid merupakan hal yang mutlak menurut hukum. Karena tanpa suatu definisi dan tanpa aturan yang menurut hukum, serta tidak ditetapkan dan diselenggarakan dalam institusi yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab dan berwenang tidak akan mempunyai arti. Upaya pengisian hukum pendaftaran Strata Title di Indonesia pemecahan masalahnya bersandarkan pada UURS dan Hak Pengelolaan, sebagai kinerja kadaster dan pendaftaran tanah dalam mengisi peraturan perundang-undangan, yang sampai saat ini belum dibuat dengan yang baru, maka mencegah terjadinya kekosongan hukum.

B.       Saran
Selanjutnya berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis menyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1.    Adanya pendaftaran bangunan yang terpisah dan hak atas tanahnya, pensertipikatan yang terpisah ini akan sangat bermanfaat bagi pemilik bangunan, baik dalam pemilikan maupun penjaminan, dengan sertipikat terpisah dari tanah, pemilik bangunan di atas tanah milik orang lain maupun di atas tanah hak atas tanah negara akan mempunyai kekuatan hukum dalam mempertahankan haknya.
2.    Perlunya revisi peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah sebagai bentuk pengakomodiran kebutuhan dinamika masyarakat dalam penggunaan ruang untuk pembangunan, dengan melakukan perubahan yang diamanatkan dalam Pasal 4 UUPA untuk mendaftarkan kepemilikan dan hak-hak lain atas objek di atas/di bawah permukaan tanah dengan menggunakan legislasi Strata Title.

DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
R.Soehadi. 1988. Penyelesaian Sengketa Tentang Tanah Sesudah Berlakunya Undang­ Pokok Agraria. Surabaya: Usaha Nasional.
Sudargo Gautama. 1993. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Boedi Harsono. 1999. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan.
Rizal Anshari. 2002. Memahami Penyelenggaraan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral  Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1961 dan PP Nomor 24 Tahun 1997. Jakarta : Badan Pertanahan Nasional.
A.P. Parlindungan. 1994. Bunga Rampai Hukum Agraria serta Landreform.Bandung : Mandar Maju.
Mariam Darus Badrulzaman. 1983. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung : Alumni.
Paul Van Der Molen. 2002. Aspek Institusi Kadaster Tiga Dimensi (3D). Netherlands Cadaster And Public Register Agency. Jakarta : Badan Pertanahan Nasional.
Jantien Stoter. 2002. Kadaster 3 Dimensi (3D) : State-of-the Art. DeIf University of Technology Belanda. Jakarta : Badan Pertanahan Nasional.
Joseph Forrai dan Gil Kirchnev. 2000. Pengguna Tanah Yang Efisien dan Pendaftaran  Strata Survey of Israel. Jakarta : Badan Pertanahan Nasional.
Andras Ossko. 2002. Permasalahan Pendaftaran Tiga Dimensi Vertikal di Kantor Pertanahan Hojgaria dan Kemungkinan Solusinya. Jakarta : Badan Pertanahan Nasional.
Rizal Anshari. 2000. Fungsi Badan Pertanahan Nasional Baru Di Pusat dan Provinsi.  Jakarta : Badan Pertanahan Nasional.
Achmad Ali. 1985. Mendalami Hukum Pembuktian. Yogyakarta : Karya Pustaka Yogyakarta.
Bambang Triono. 1978. Perkembangan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Yayasan Karya Dharma.
Chaerul Basri Achmad, 2002. Mekanisme Tata Laksana Penyelenggaraan Administrasi  dan Informasi Pertanahan di Pusat dan Daerah. Makalah disampaikan dalam Lokakarya Kewenangan Pemerintah di bidang Pertanahan dalam rangka Otonomi Daerah" diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional di Hotel Hilton Jakarta, 20 Desember 2002.
Departemen Penerangan R I. 1982. Pertanahan Dalam Era Pembangunan Indonesia.  Jakarta: Direktorat Publikasi Ditjen PPG Departemen Penerangan dan Ditjen. Agraria Departemen Dalam Negeri.
N.E. Algra (Et.al). 1983. Kamus lstilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia. Indonesia: Binacipta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibjo. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Boedi Harsono. 1971. Undang-Undang Pokok Agraria Sejarah Penyusunan Isi dan  Pelaksanaannya. Bagian Pertama. Jilid kedua. Jakarta: Jambatan.
Mariam Darus Badrulzaman. 1986. Bab-Bab Tentang Hypotheek, Bandung: Alumni.
Abdurrahman. 1983. Beberapa Aspekta Tentang Hukum Agraria, Bandung: Alumni.
Bachtiar Effendie. 1982. Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah. Bandung : Alumni.
______________. 1983. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan  Pelaksanaannya, Bandung : Alumni.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
John.M. Echols dan Hassan Shadily. 1988. An English-Indonesian Dictionary. CornellUniversity Press Ithaca and London. Jakarta : Gramedia.
A.S. Hornby (Et.al). 1973. The Advanced Learner's Dictionary of Current English. Second Edition. London : Oxford University Press.
Maria S.W. Sumardjono. 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan  Implementasi. Jakarta : Buku Kompas.
Warren Wright. "Penerapan Strata Title." Artikel dalam majalah BhurniBhakti. Media  Komunikasi Pertanahan. Nomor 08/1995.
Jad Jarroush dan Gelad Even-Tzur. 2002. Pembangunan Sistem Kadastral 3 Dimensi  di Israel dengan Real Time Kinematics (RTK) GPS. Jakarta: Badan Pertanahan Nasional.
G.S. Kumar. 2002. Pengukuran Kadastral Berbasiskan Fotogrametri Peninjauan  Skenario India. Jakarta : Badan Pertanahan Nasional.
Maria.S.W. Sumardjono. 2002. Pembaruan Agraria Arti Strategis dan  Implementasinya. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Pembaruan Agraria” diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).Yogyakarta. 16 Juli 2002.
Herman Soesangobeng. 2002. Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Mengenai  Pengelolaan Sumber Daya. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional "Pembaruan Agraria" diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Yogyakarta. 16 Juli 2002.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.




[1]R.Soehadi. 1988. Penyelesaian Sengketa Tentang Tanah Sesudah Berlakunya Undang­ Pokok Agraria. Surabaya: Usaha Nasional. Hal.43.
[2]Sudargo Gautama. 1993. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hal.42.
[3]Boedi Harsono. 1999. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan. Hal.449.
[4]Ibid.
[5]Rizal Anshari. 2002. Memahami Penyelenggaraan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral  Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1961 dan PP Nomor 24 Tahun 1997. Jakarta : Badan Pertanahan Nasional. Hal.5.
[6]A.P. Parlindungan. 1994. Bunga Rampai Hukum Agraria serta Landreform.Bandung : Mandar Maju. Hal. 39.
[7]Mariam Darus Badrulzaman. 1983. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung : Alumni. Hal.57
[8]Paul Van Der Molen. 2002. Aspek Institusi Kadaster Tiga Dimensi (3D). Netherlands Cadaster And Public Register Agency. Jakarta : Badan Pertanahan Nasional. Hal. 1.
[9]Ibid. Hal.2
[10]Jantien Stoter. 2002. Kadaster 3 Dimensi (3D) : State-of-the Art. DeIf University of Technology Belanda. Jakarta : Badan Pertanahan Nasional. HaI.2
[11]Joseph Forrai dan Gil Kirchnev. 2000. Pengguna Tanah Yang Efisien dan Pendaftaran  Strata Survey of Israel. Jakarta : Badan Pertanahan Nasional. Hal. 3
[12]Andras Ossko. 2002. Permasalahan Pendaftaran Tiga Dimensi Vertikal di Kantor Pertanahan Hojgaria dan Kemungkinan Solusinya. Jakarta : Badan Pertanahan Nasional. Hal.2
[13]Rizal Anshari. 2000. Fungsi Badan Pertanahan Nasional Baru Di Pusat dan Provinsi.  Jakarta : Badan Pertanahan Nasional. Hal. 4.
[14]Achmad Ali. 1985. Mendalami Hukum Pembuktian. Yogyakarta : Karya Pustaka Yogyakarta, hlm 2.
[15]Bambang Triono. 1978. Perkembangan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Yayasan Karya Dharma. Hal.82
[16]Chaerul Basri Achmad, 2002. Mekanisme Tata Laksana Penyelenggaraan Administrasi  dan Informasi Pertanahan di Pusat dan Daerah. Makalah disampaikan dalam Lokakarya Kewenangan Pemerintah di bidang Pertanahan dalam rangka Otonomi Daerah" diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional di Hotel Hilton Jakarta, 20 Desember 2002. Hal.2
[17]Departemen Penerangan R I. 1982. Pertanahan Dalam Era Pembangunan Indonesia.  Jakarta: Direktorat Publikasi Ditjen PPG Departemen Penerangan dan Ditjen. Agraria Departemen Dalam Negeri. Hal 33.
[18]Bambang Triono. Op.cit. Hal.16
[19]N.E. Algra (Et.al). 1983. Kamus lstilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia. Indonesia : Binacipta. Hal. 316.
[20] R. Subekti dan R. Tjitrosudibjo. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. Hal.155-172 (lihat Pasal 500,506,507,584,588 dan Pasal 609).
[21]Boedi Harsono. 1971. Undang-Undang Pokok Agraria Sejarah Penyusunan Isi dan  Pelaksanaannya. Bagian Pertama. Jilid kedua. Jakarta: Jambatan. Hal.4
[22]Mariam Darus Badrulzaman. 1986. Bab-Bab Tentang Hypotheek, Bandung: Alumni, Hlm. 47.
[23]Boedi Harsono, Loc.cit.
[24]Abdurrahman. 1983. Beberapa Aspekta Tentang Hukum Agraria, Bandung: Alumni. Hal. 92
[25]Bachtiar Effendie. 1982. Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah. Bandung : Alumni. Hal. 47
[26]Bachtiar Effendie. 1983. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan  Pelaksanaannya, Bandung : Alumni. Hal. 31
[27]Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Hal.859
[28]John.M. Echols dan Hassan Shadily. 1988. An English-Indonesian Dictionary. CornellUniversity Press Ithaca and London. Jakarta : Gramedia. Hal. 560.
[29]Ibid. Hlm 594.
[30]A.S. Hornby (Et.al). 1973. The Advanced Learner's Dictionary of Current English. Second Edition. London : Oxford University Press. Hal. 997.
[31]Maria S.W. Sumardjono. 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan  Implementasi. Jakarta : Buku Kompas. Hal. 112-113.
[32]A.P. Parlindungan. Loc.cit.
[33]Ibid.
[34]Maria S.W. Sumardjono. Op.cit. Hal. 113.
[35]Warren Wright. "Penerapan Strata Title." Artikel dalam majalah BhurniBhakti. Media  Komunikasi Pertanahan.  Nomor 08/1995. Ha1.41
[36]Boedi Harsono. Loc. Cit
[37]Andras Ossko. Op.cit. Hal. 1
[38]Jantien Stoter. Op.cit. Hal. 5.
[39]Ibid. Hal. 6.
[40]Jad Jarroush dan Gelad Even-Tzur. 2002. Pembangunan Sistem Kadastral 3 Dimensi  di Israel dengan Real Time Kinematics (RTK) GPS. Jakarta: Badan Pertanahan Nasional. Hal. I
[41]Joseph Forrai dan Gil Kirchnev. Op.cit. Hal. 2.
[42]Paul Van Der Molen. Loc.cit.
[43]G.S. Kumar. 2002. Pengukuran Kadastral Berbasiskan Fotogrametri Peninjauan  Skenario India. Jakarta : Badan Pertanahan Nasional. Hal. 3.
[44]Maria.S.W. Sumardjono. 2002. Pembaruan Agraria Arti Strategis dan  Implementasinya. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Pembaruan Agraria” diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).Yogyakarta. 16 Juli 2002.
[45]Herman Soesangobeng. 2002. Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Mengenai  Pengelolaan Sumber Daya. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional "Pembaruan Agraria" diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Yogyakarta. 16 Juli 2002. Hal.18.
[46]Boedi Harsono. Op.cit. Hal. 181.
[47]Ibid. Hal. 3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar