BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Secara
konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah diberikan
penjelasan yang tertera bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Dalam rangka mempelancar pengurusan, penggunaan serta
pemanfaatan kekayaan negara, maka seluruhnya diserahkan kepada negara sebagai
organisasi kekuasaan seluruh rakyat, yang bertindak selaku Badan Penguasa
berdasarkan wewenang dari rakyat serta mempergunakan wewenang itu untuk
sebesar-besarnya kepada kemakmuran rakyat.
Adapun
arti dikuasai atau dalam penguasaan dapat dipakai dalam arti fisik maupun jugs
dalam arti yuridis serta beraspek privat dan beraspek publik. Penguasaan dalam
arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi hukum dan
pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara
fisik tanah yang dihaki, misalnya pemilik tanah mempergunakan tanah miliknya
untuk mengambil manfaat dari tanah tersebut, pemilik tanah menjual tanah dengan
tanda bukti segel sebagai pernyataan jual bell tanah antara pemilik (penjual)
dengan pembeli.
Dari
kasus-kasus yang menyangkut tanah tersebut terlebih lagi dalam hal sengketa
tanah yang mungkin terjadi dapat dikatakan tidak pernah surut, hal ini
disebabkan oleh semakin banyaknya pertumbuhan aktifitas manusia dan semakin
kompleksnya masalah yang terjadi antara sesama sehingga dapat menimbulkan
kecenderungan konflik dan sengketa tanah dikarenakan peningkatan jumlah
penduduk yang bertolak belakang dengan kondisi tanah karena luas tanah tidak
mungkin mengalami peningkatan atau perluasan, kontradiksi inilah yang sering
memicu timbulnya gesekan-gesekan kepentingan yang berkaitan dengan penggunaan
dan pemanfaatan tanah.
Dalam
Undang-Undang Pokok Agraria sendiri yang merupakan peraturan bidang pertanahan,
memang mengandung 2 (dua) dimensi, yaitu :
1.
Hak Publik
yang
merupakan kewenangan negara berupa hak "menguasai" dari negara, hal
ini terkait dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dan
2.
Hak
Perorangan berupa hak-hak yang dapat dipunyai/dimiliki
seseorang untuk menjual, menghibahkan, dan lain-lain.[1]
Sebelum
melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita hams mengenal arti dari
"Penguasaan" yang berarti dapat dipakai dalam arti fisik atau dalam
arti yuridis, beraspek privat dan beraspek publik, penguasaan dalam arti
yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan
pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk mengusai secara fisik
tanah yang dimilikinya.
Konsep
dasar hak menguasai tanah oleh negara termuat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat”. Kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA):
Hak menguasai
dari Negara tersebut dalam ayat 1 pasal ini memberikan wewenang untuk :
a.
Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi,
air dan ruang angkasa tersebut;
b.
Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orangorang dengan bumi, air dan
ruang angkasa;
c.
Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang‑
orang
dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Menurut
Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Hak Menguasai Negara hanya
memberi wewenang kepada negara untuk mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dengan tanah, hubungan antara negara dengan tanah sangat
mempengaruhi dan menentukan isi peraturan perundang-undangan yang mengatur
hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah dan masyarakat hukum adat dengan
tanah ulayat serta pengakuan dan perlindungan hak-hak yang timbul dari
hubungan-hubungan hukum tersebut.
Hukum
yang mengatur pengakuan dan perlindungan tersebut sangat diperlukan untuk
pemberian jaminan kepastian hukum kepada masyarakat agar hak-hak atas tanah
mereka tidak dilanggar oleh siapa pun. Hak penguasaan atas tanah berisi
serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang hak tersebut
dalam berbuat, bertindak sesuatu mengenai tanah yang menjadi haknya. Sesuatu
yang boleh, wajib, atau dilarang untuk diperbuat ini menjadi tolak ukur dan
kriteria pembeda antara hak-hak penguasaan atas tanah.
Hubungan
hukum antara negara dengan tanah melahirkan hak mengusai tanah oleh negara.
Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah ulayatnya melahirkan hak
ulayat dan hubungan antara perorangan dengan tanah melahirkan hak-hak
perorangan atas tanah dan ketiga hak tersebut menjalin secara harmonis dan
seimbang sehingga sama kedudukan dan kekuatannya dan tidak saling merugikan.
Sengketa
tanah yang terjadi juga tidak terlepas dari perbedaan tafsir terhadap hak
publik dan hak perorangan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Hak
publik antara lain wewenang pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan
Nasional, sedangkan yang menyangkut hak perorangan dalam proses peralihan
haknya.
Sebagai
gambaran, pada saat Indonesia sedang dilanda krisis ekonomi dan bisnis properti
terpuruk, maka kasus-kasus yang timbul dan sering mencuat ke permukaan adalah
berkaitan dengan tanah baik itu mengenai penggusuran tanah untuk keperluan
pembangunan, perumahan maupun industri yang didominasi oleh pihak-pihak yang
kuat terhadap pihak-pihak yang lemah ekonominya.
Tanah
sebagai hak ekonomi setiap orang, rawan memunculkan konflik individu antar
sesama terlebih dalam hal kepentingan masing-masing yang berbeda, hal-hal
inilah yang menimbulkan dan mendatangkan dampak baik itu secara ekonomi,
sosial, dan lingkungan. Secara ekonomis, sengketa tanah yang timbul telah
memaksa pihak-pihak yang saling terlibat untuk mengeluarkan biaya dimana
semakin lama proses penyelesaian sengketa/konflik ini maka semakin besar pula
biaya yang hams dikeluarkan. Dalam hal ini dampak kelanjutan yang berpotensi
terjadi adalah penurunan produktifitas kerja atau usaha disebabkan karena
selama sengketa berlangsung, pihak-pihak yang bersengketa hams mencurahkan
tenaga dan pikiran dan meluangkan waktunya secara khusus.
Disatu
sisi dalam masyarakat yang pluralisme yang mempunyai berbagai macam budaya adat
dan istiadat di Indonesia, mereka yang masih memegang teguh dan mempercayai
kebiasaan dari warisan nenek moyang/leluhur mereka dalam bersosialisasi atau
bermasyarakat dan amat begitu kokoh dan penuh dengan kekeluargaan yang tinggi
antara sesamanya sehingga dalam melakukan segala hal mengenai jual beli mereka
masih menggunakan sistem tukar-menukar hasil tanah atau hasil kebun (barter) hal ini masih melekat
disebagian kecil masyarakat kita di daerah pedalaman dan hal ini pula yang
sebagian besar terjadi di dalam masyarakat kita dalam jual beli tanah yang
masih menggunakan surat bukti atas hasil dari transaksi jual beli tanah dari si
pemilik tanah dengan si pembeli tanah yang biasa disebut dengan segel.
Segel
atau surat bukti jual beli dari penjual ke pembeli tanah tersebut masih
merupakan suatu tanda sahnya jual beli di antara pars pihak yang berkepentingan
tetapi surat bukti ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat jika tidak
diterbitkan sertifikat tanah yang merupakan bentuk dari surat kepemilikan resmi
dari pemerintah bahwa tanah tersebut telah tercantum dan terdaftar di kantor
pertanahan setempat dimana letak tanah itu berada.
Hal
ini yang sering menimbulkan konflik di masyarakat kita di Indonesia bahwa tanah
yang mereka miliki dari pembelian mereka atas tanah tersebut ternyata diserobot
oleh pihak lain yang juga mempunyai kepentingan di atas tanah itu, akibatnya
timbullah konflik/ sengketa tanah mengenai perebutan status kepemilikan yang
sah atas tanah tersebut dan hal ini amat sangat memprihatinkan di kalangan
masyarakat kita, karena masih minimnya pengetahuan masyarakat Indonesia akan
pentingnya pendaftaran tanah yang mereka miliki agar dapat terhindar ataupun
dapat mengurangi resiko tumpang tindih kepemilikan atas tanah yang sama.
Untuk
menghindari sengketa suatu peralihan hak atas tanah dalam hal jual beli
haruslah dipenuhi syarat formil dan syarat materiil yaitu :
- Syarat Formil harus ditempuh
sesuai dengan prosedur dan syarat yang ditetapkan yaitu dibuat oleh/
dihadapan PPAT sebagai pejabat umum yang ditunjuk dan juga hams dipenuhi
pula syarat administrasi lainnya seperti diserahkannya sertifikat asli
bagi yang sudah bersertifikat ataupun bukti lain seperti segel dan surat
bukti lainnya.
- Syarat Materiil :
a.
Penjual adalah orang yang berhak atas
tanah yang akan dijualnya
b.
Pembeli adalah orang yang berhak untuk
membeli hak atas tanah yang akan dibelinya.
c.
Tanah yang akan dijual (boleh diperjual
belikan dan tidak dalam keadaan sengketa)
Nomor
1 dan 2 disebut sebagai syarat subjektif dan nomor 3 sebagai syarat objektif. Penyelesaian
sengketa/konflik yang terjadi dalam bidang perdata, yang pada umumnya ditempuh
adalah melalui jalur peradilan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Umum yang disebutkan bahwa kewenangan dari peradilan umum sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal-Pasal sebagai berikut :
1.
Pasal
2 menyatakan bahwa Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuatan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
2.
Pasal
6 Pengadilan terdiri dari :
- Pengadilan
Negeri yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama
- Pengadilan
Tinggi yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding
3.
Pasal
50, Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
4.
Pasal
51 :
-
Pengadilan
tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di
tingkat banding.
-
Pengadilan
tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.[2]
Ini
merupakan suatu jalan tempuh penyelesaian melalui jalur litigasi yang memakan
waktu yang panjang dan lama disamping itu juga memakan biaya yang banyak dan
ini merupakan hambatan bagi para pihak yang ingin mencari keadilan, terlebih
bagi masyarakat yang berada pada golongan ekonomi menengah ke bawah yang tidak
mampu membayar biaya perkara. Maka hendaknya sengketa-sengketa pertanahan yang
terjadi diselesaikan secara komprehensif dan terintegral dengan lebih
mengedepankan prinsip win-win solution melalui jalur non-litigasi.
Begitu
pula dalam penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah mufakat yang lebih
dikenal dan telah berakar di dalam masyarakat Indonesia sebagai bentuk
penyelesaian yang telah hidup dan dihormati dalam pergaulan antar sosial,
pertimbangan penyelesaian sengketa dalam masyarakat tradisional melalui
musyawarah dan mufakat lebih ditekankan kepada untuk menjaga keharmonisan
kelompok atau persatuan dan kesatuan bangsa, penyelesaian sengketa ini memiliki
ragam bentuk misalkan mediasi atau arbitrase, mediasi dipandang lebih efektif
sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang dapat memuaskan para pihak.
Penyelesaian
sengketa melaui ADR secara implisit dimuat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2006
Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam struktur organisasi BPN dibentuk
satu kedeputian, yakni Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan dan BPN telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penanganan dan
Penyelesaian Masalah Pertanahan melalui Keputusan Kepala BPN RI No. 34 Tahun
2007 dan dalam menjalankan tugas tersebut BPN melakukan upaya antara lain
melalui mediasi setelah berlakunya Perpres Nomor 10 Tahun 2006.[3]
Pada
era barn yang dikatakan sebagai zaman reformasi layaknya saat ini banyak sekali
perubahan-perubahan yang terjadi, dalam arti perkembangan di masyarakat yang
semakin lama semakin maju, perubahanperubahan di atas baik itu di bidang
sosial, ekonomi, budaya, dan politik serta hukum khususnya dalam bidang
investasi. Imbas dari adanya perkembangan dalam bidang hukum berdampak pula
pada makin meningkatnya kesadaran hukum dimasyarakat dalam berinteraksi antar
sesama.
Kesadaran
ini lah yang melahirkan adanya suatu proses hukum yang dilakukan oleh
masyarakat jika terjadi sengketa dengan menggunakan mediasi untuk menyelesaikan
permasalahan agar dapat mencapai suatu kesepakatan yang menguntungkan bagi
kedua belah pihak dengan melalui jalur perundingan. Dalam perkembangannya
penyelesaian sengketa kemudian digunakan istilah Dispute Resolution (DR)
atau mekanisme Penyelesaian Sengketa (MPS) pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang tata cara penyelesaian sengketa melalui ADR yakni sebagai lembaga
penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat melalui predur yang disepakati
para pihak dengan penyelesaian diluar pengadilan salah satunya dengan cara
mediasi.
Latar
belakang adanya proses mediasi ialah dengan penyelesaian diluar pengadilan
masyarakat dapat lebih cepat ketimbang dengan berperkara di pengadilan yang
memakan waktu yang lama, selain itu biaya yang mahal dapat ditekan, selain itu
terkadang putusan di pengadilan tidak menyelesaikan perkara.
Tidak
ada putusan pengadilan yang mengantar para pihak yang bersengketa ke arah
penyelesaian masalah dimana putusan pengadilan bukan sebagai pemberi solusi
yang terbaik di antara para pihak yang bersengketa karena menimbulkan pemenang
disatu sisi dan pihak yang kalah di sisi lainnya. Sehingga bukan kedamaian dan
ketenteraman yang timbul, tetapi malah menimbulkan kebencian.[4]
Berdasarkan uraian tersebut maka penulis merasa tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul: “MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH
MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka masalah yuridis yang akan dibahas
dalam penelitian ini, dirumuskan sebagai berikut:
1.
Bagaimana bentuk mediasi dalam
penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui Peradilan Umum?
2.
Bagaimana mekanisme penyelesaian
sengketa hak atas tanah melalui mediasi di pengadilan?
C.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan
penelitian sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui bentuk mediasi dalam
penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui Peradilan Umum.
2.
Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian
sengketa hak atas tanah melalui mediasi di pengadilan.
Kegunaan
penelitian ini adalah :
1.
Secara teoritik untuk memberikan
sumbangan pemikiran bagi upaya pengernbangan aspek hukum yang berhubungan
dengan penyelesaian sengketa dalam bidang hukum perdata khususnya dalam hal
penyelesaian sengketa hak-hak atas tanah dengan melalui jalur mediasi.
2.
Secara praktis memberikan sumbangan
pemikiran bagi sekaligus memperkaya perspektif mengenai hukum di positif, khususnya
di bidang hukum perdata mengenai alternatif penyelesaian sengketa perdata (ADR)
atau disebut dengan Alternative Dispute Resolution.
D.
Tinjauan Pustaka
1.
Penguasaan Atas Tanah Sebagai Bentuk dan Kewenangan
Pemegang Hak
Kembali
kepada pengertian penguasaan terhadap suatu tanah berarti dikuasai atau dalam
penguasaan dapat dipakai dalam arti fisik maupun juga dalam arti yuridis serta
beraspek privat dan beraspek publik. Penguasaan dalam arti yuridis adalah
penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi hukum dan pada umumnya memberi
kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki,
misalnya pemilik tanah mempergunakan tanah miliknya untuk mengambil manfaat
dari tanah tersebut, pemilik tanah menjual tanah dengan tanda bukti segel
sebagai pernyataan jual beli tanah antara pemilik (penjual) dengan pembeli.
Penguasaan"
yang berarti dapat dipakai dalam arti fisik atau dalam arti yuridis, beraspek
privat dan beraspek publik, penguasaan dalam arti yuridis adalah penguasaan
yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi
kewenangan kepada pemegang hak untuk mengusai secara fisik tanah yang
dimilikinya.
Konsep
dasar hak menguasai tanah oleh negara termuat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat”. Kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan:
Hak menguasai
dari Negara tersebut dalam ayat 1 Pasal ini memberikan wewenang untuk :
a.
Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi,
air dan ruang angkasa tersebut;
b.
Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orangorang dengan bumi, air dan
ruang angkasa;
c.
Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orangorang dan perbuatan-perbuatan
hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Menurut
Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Hak Menguasai Negara hanya
memberi wewenang kepada negara untuk mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dengan tanah, hubungan antara negara dengan tanah sangat
mempengaruhi dan menentukan isi peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan
hukum antara orang-orang dengan tanah dan masyarakat hukum adat dengan tanah
ulayat serta pengakuan dan perlindungan hak-hak yang timbul dan
hubungan-hubungan hukum tersebut.
Hukum
yang mengatur pengakuan dan perlindungan tersebut sangat diperlukan untuk
pemberian jaminan kepastian hukum kepada masyarakat agar hak-hak atas tanah
mereka tidak dilanggar oleh siapa pun. Hak penguasaan atas tanah berisi
serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang hak tersebut
dalam berbuat, bertindak sesuatu mengenai tanah yang menjadi haknya. Sesuatu
yang boleh, wajib, atau dilarang untuk diperbuat ini menjadi tolak ukur dan
kriteria pembeda antara hak-hak penguasaan atas tanah.
Hubungan
hukum antara negara dengan tanah melahirkan hak mengusai tanah oleh negara.
Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah ulayatnya melahirkan hak
ulayat dan hubungan antara perorangan dengan tanah melahirkan hak-hak
perorangan atas tanah dan ketiga hak tersebut menjalin secara harmonis dan
seimbang sehingga sama kedudukan dan kekuatannya dan tidak saling merugikan.
2.
Bentuk Hak-Hak Atas Tanah dan Wewenang yang Dimiliki
Oleh Pemegang Hak Atas Tanah.
Dalam
Undang-Undang Pokok Agraria yang merupakan peraturan bidang pertanahan,
mengandung dua dimensi, yaitu :
- Hak Publik, yang
merupakan kewenangan negara berupa hak "menguasai" dari negara,
- Hak perorangan,
berupa hak-hak yang dapat dipunyai/ dimiliki seseorang untuk menjual,
menghibahkan, dan lain-lain.
Hak
atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak
untuk mempergunakan atau mengambii manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah
berbeda dengan hak penggunaan atas tanah.[5]
Hak
atas tanah termasuk salah satu hak-hak perseorangan atas tanah. Hak-hak
perseorangan atas tanah, adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang
haknya (perseorangan, sekelompok orang secara besamasama, badan hukum) untuk
memakai, dalam arti menguasai, menggunakan, dan atau mengambil manfaat dari
bidang tanah tertentu.[6]
Selanjutnya,
wewenang yang dipunyai oleh pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya dibagi
menjadi 2 (dua) yaitu :
a.
Wewenang Umum
Wewenang
yang bersifat umum yaitu pemegang hak atas tanah mempunyai wewenang untuk
menggunakan tanahnya, termasuk juga tubuh bumi dan air dan ruang yang ada di
atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan
penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan
hukum lain yang lebih tinggi (Pasal 4 ayat (2) UUPA).
b.
Wewenang Khusus
Wewenang
yang bersifat khusus yaitu pemegang hak atas tanah mempunyai wewenang untuk
menggunakan tanahnya sesuai dengan macam hak atas tanahnya, misalka wewenang
pada tanah hak milik adalah dapat untuk kepentingan pertanian dan atau
mendirikan bangunan.[7]
Macam-macam
hak atas tanah termuat dalam Pasal 16 jo
Pasal 53 Undang-Undang Pokok Agraria, yang dikelompokkan menjadi 3 (tiga)
bidang, yaitu :
a. Hak
atas tanah yang bersifat tetap
Yaitu
hak-hak atas tanah ini akan tetap ada selama UUPA masih berlaku atau belum
dicabut dengan Undang-Undang yang barn. Macam-macam hak atas tanah ini adalah :
1.
Hak milik;
2.
Hak Guna Usaha;
3.
Hak Guna Bangunan;
4.
Hak Pakai;
5.
Hak Sewa Unuk Bangunan;
6.
Hak membuka tanah, dan
7.
Hak memungut hasil hutan;
b. Hak
atas tanah yang akan ditetapkan dengan undang-undang
Yaitu
hak atas tanah yang akan lahir kemudian, yang akan ditetapkan dalam
undang-undang
c. Hak
atas tanah yang bersifat sementara
Yaitu
hak atas tanah ini sifatnya sementara dan dalam waktu yang singkat akan
dihapuskan dikarenakan mengandung sifat-sifat pemerasan, mengandung sifat feodal,
dan bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Pokok Agraria.
Macam-macam hak
atas tanah ini adalah :
a. Hak
Gadai;
b. Hak
Usaha Bagi Hasil (Perjanjian bagi hasil);
c. Hak
Menumpang, dan
d. Hak
Sewa Tanah Pertanian.
Ciri
khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah
berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi
haknya. Hak-hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo Pasal 53
UUPA, antara lain:
a. Hak
Milik
b. Hak
Guna Usaha
c. Hak
Guna Bangunan
d. Hak
Pakai
e. Hak
Sewa
f.
Hak Membuka Tanah
g. Hak
Memungut Hasil Hutan
h.
Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam
hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang
sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 Undang-Undang Pokok Agraria.
Dalam
Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya
bukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil
hutan karena hak-hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau
mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam
Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria sebagai hak atas tanah hanya untuk
menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut
merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak-hak atas
tanah yang disebut dalam Pasal 16, dijumpai juga lembagalembaga hak atas tanah
yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat
"sementara". Hak-hak yang dimaksud antara lain :
a. Hak
gadai,
b. Hak
usaha bagi hasil,
c. Hak
menumpang,
d. Hak
sewa untuk usaha pertanian.[8]
Hak-hak
tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnya akan
dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya hak-hak tersebut menimbulkan pemerasan
oleh golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang).
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan asas-asas Hukum Tanah Nasional (Pasal 11
ayat 1). Selain itu, hakhak tersebut juga bertentangan dengan jiwa dari Pasal
10 yang menyebutkan bahwa tanah pertanian pada dasarnya hams dikerjakan dan
diusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila
tanah tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah
pemegang hak gadai.
Hak
menumpang dimasukkan dalam hak-hak atas tanah dengan eksistensi yang bersifat
sementara dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap hak menumpang mengandung
unsur feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia. Dalam
hak menumpang terdapat hubungan antara pemilik tanah dengan orang lain yang
menumpang di tanah si A, sehingga ada hubungan tuan dan budaknya.
Feodalisme
masih mengakar kuat sampai sekarang di Indonesia yang oleh karena Indonesia
masih dikuasai oleh berbagai rezim. Sehingga rakyat hanya menunngu perintah
dari penguasa tertinggi. Sutan Syahrir dalam diskusinya dengan Josh Mc. Tunner,
pengamat Amerika (1948) mengatakan bahwa feodalisme itu merupakan warisan
budaya masyarakat Indonesia yang masih rentan dengan pemerintahan diktatorial.
Kemerdekaan Indonesia dari Belanda merupakan tujuan jangka pendek. Sedangkan
tujuan jangka panjangnya adalah membebaskan Indonesia dari pemerintahan yang sewenang-wenang
dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Pada saat itu, Indonesia barn saja selesai
dengan pemberontakan G 30 S/PKI. Walaupun PKI sudah bisa dieliminir pada tahun
1948 tapi ancaman bahaya totaliter tidak bisa dihilangkan dari Indonesia.[9]
Pasal
16 UUPA tidak menyebutkan hak pengelolaan yang sebetulnya hak atas tanah karena
pemegang hak pengelolaan itu mempunyai hak untuk mempergunakan tanah yang
menjadi haknya. Dalam UUPA, hak-hak atas tanah dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Hak
atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
1.
Hak
Milik
2.
Hak
Guna Usaha
3.
Hak
Guna Bangunan
4.
Hak
Pakai
5.
Hak
Sewa Tanah Bangunan
6.
Hak
Pengelolaan
b.
Hak
atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :
1. Hak Gadai
2. Hak Usaha Bagi
Hasil
3. Hak Menumpang
4. Hak Sewa Tanah
Pertanian.[10]
Pencabutan
Hak Atas Tanah Maksud dari pencabutan hak atas tanah adalah pengambilan tanah
secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang
bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum
tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 20
tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda-benda diatasnya hanya
dilakukan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta
kepentingan bersama milik rakyat merupakan wewenang Presiden RI setelah
mendengar pertimbangan apakah benar kepentingan umum mengharuskan hak atas
tanah itu harus dicabut, pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Dalam
Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta menteri lain yang bersangkutan. Setelah
Presiden mendengar pertimbangan tersebut, maka Presiden akan mengeluarkan
Keputusan Presiden yang didalamnya terdapat besarnya ganti rugi untuk pemilik
tanah yang haknya dicabut tali. Kemudian jika pemilik tanah tidak setuju dengan
besarnya ganti rugi, maka ia bisa mengajukan keberatan dengan naik banding pada
Pengadilan Tinggi.
BAB
II
METODE
PENELITIAN
A.
Jenis Penelitian
Dalam
rangka menyusun penelitian hukum ini, peneliti menggunakan metode penelitian
hukum normatif, yaitu metode yang digunakan dengan cara mengumpulkan dan
menganalisa bahan hukum berupa bahan kepustakaan serta buku-buku literatur,
majalah, surat kabar, internet atau dokumen-dokumen resmi yang relevan dengan
permasalahan yang diangkat.
B.
Tipe Penelitian
Tipe
penelitian yang dipergunakan peneliti untuk membahas dan menganalisis
permasalahan ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan
guna mencari pemecahan masalah atas permasalahan hukum yang timbul, adalah
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan (conseptual approach).
Pendekatan
undang-undang (statute approach) dilakukan peneliti dengan menelaah
semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan
hukum yang dibahas,[11]
sedangkan pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan peneliti
dengan mempelajari pandangan-pandangan yang berkembang di dalam ilmu hukum
terutama mengenai permasalahan yang akan dibahas.[12]
C.
Sifat Penelitian
Penelitian
yang dilakukan oleh peneliti bersifat deskriptif (Deskriftive Research) yaitu peneliti berusaha menggambarkan atau
memaparkan dan menjelaskan suatu keadaan yang didasarkan pada gejala-gejala
serta fakta yang berkembang dan diperoleh di masyarakat yang kemudian dikaji
berdasarkan data-data yang berhubungan dengan masalah penyelesaian sengketa
melalui mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian masalah antara para pihak.
D.
Jenis Bahan Hukum
Bahan
hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder.
1.
Bahan Hukum Primer
Adapun
bahan hukum primer yang dianalisis dalam penelitian ini antara lain :
a)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
c)
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
d)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah.
e)
Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama
Menerapkan Lembaga Damai.
f)
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2002, tentang
Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai, eks Pasal 130
HIR/154 Rbg.
g)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
2.
Bahan
Hukum Sekunder
Bahan
hukum sekunder merupakan bahan hukum yang dipergunakan sebagai penunjang atau
untuk memperkuat bahan hukum primer yang ada, sehingga dapat membantu peneliti
untuk membahas dan menganalisis permasalahan hukum yang timbul. Bahan hukum sekunder
dalam penelitian ini adalah berupa
literatur-literatur hukum dan pendapat-pendapat para ahli hukum yang berkaitan
dengan pokok masalah dalam penelitian
E.
Prosedur Pengumpulan dan Analisis
Bahan Hukum
Bahan
hukum primer dikumpulkan dengan cara melakukan inventarisasi terhadap peraturan
perundang-undangan, setelah itu diambil peraturan atau ketentuan-ketentuan yang
berkaitan dengan permasalahan hukum yang akan dibahas, sedangkan bahan hukum
sekunder yaitu bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang akan
dibahas, dikumpulan melalui studi kasus.
Bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder yang telah dikumpulkan, disusun dan
dibaca secara sistematis, kemudian bahan hukum ini dianalisis dengan
berdasarkan aturan-aturan hukum yang terkait dengan Hukum Agraria, serta
dilakukan interpretasi terhadap aturan-aturan hukum yang terkait guna menemukan
jawaban atas permasalahan hukum yang ditemukan.
BAB III
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
Bentuk Mediasi
Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Peradilan Umum.
Di
Indonesia sulit untuk mendapatkan pengaturan yang memadai atau lengkap mengenai
penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa, dalam Pasal 1
angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 bahwa alternatif penyelesaian
sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati oleh Para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan
dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Sengketa
biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh
pihak lain. Hal ini diawali dengan perasaan tidak puas yang bersifat subjektif
dan tertutup. Kejadian ini dapat dialami oleh perorangan maupun kelompok.
Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflik
interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya
kepada pihak kedua dan apabila tidak ada titik temu penyelesaian maka ini
dikatakan sebagai sengketa yang secara garis besar terdapat dua kubu / pihak
yang mempunyai pendirian masing-masing.
Sengketa
tanah yang terjadi juga tidak terlepas dari perbedaan tafsir terhadap hak
publik dan hak perorangan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Hak
publik antara lain wewenang pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional
sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, sedangkan yang menyangkut hak perorangan
dikarenakan proses peralihan hak.
Sengketa
tanah yang timbul antara lain terkait dengan warisan, penerbitan sertifikat,
perbuatan hukum peralihan hak atas tanah (jual beli, hibah), dan pembebasan
tanah untuk kepentingan umum. Sumber sengketa tanah yang terjadi secara umum
dapat dibagi menjadi 5 (lima) kelompok:[13]
1.
Sengketa disebabkan oleh kebijakan
pemerintah pada masa Orde Baru
2.
Tumpang tindihnya peraturan
perundang-undangan tentang sumber daya agraria
3.
Tumpang tindihnya penggunaan tanah
4.
Kualitas sumberdaya manusia dari aparat
pelaksana, dan
5.
Berubahnya pola pikir masyarakat
terhadap penguasaan tanah.
Dalam
persengketaan, perbedaan pendapat dan perdebatan yang berkepanjangan yang
umumnya mengakibatkan kegagalan proses mencapai kesepakatan dan hat ini
berakibat dengan putusnya jalur komunikasi yang sehat. Agar terciptanya proses
penyelesaian sengketa yang efektif, prasyarat yang hams dipenuhi adalah kedua
belah pihak harus sama-sama memperhatikan atau menjunjung tinggi hak untuk
mendengar dan hak untuk di dengar sehingga dapat tercipta titik temu dari
penyelesaian masalah/sengketa.
Ada
3 (tiga) faktor utama yang memengaruhi proses penyelesaian sengketa, yaitu:[14]
1. Kepentingan
(intersect);
2. Hak-hak
(rights), dan
3. Status
Kekuasaan (power)
Para
pihak yang bersengketa menginginkan agar kepentingannya tercapai, hak-haknya
dipenuhi, dan kekuasaannya diperlihatkan, dimanfaatkan dan dipertahankan. Dalam
proses penyelesaian sengketa, pihak-pihak yang bersengketa lazimnya akan
bersikeras dan bersikukuh mempertahankan ketiga faktor tersebut di atas.
Latar
belakang lahirnya ADR (Alternative Dispute Resolution) adalah
dikarenakan :
1.
Mengurangi kemacetan di pengadilan.
Banyaknya kasus yang diajukan ke pengadilan menyebabkan proses pengadilan
seringkali berkepanjangan sehingga memakan biaya yang tinggi dan sering
memberikan hasil yang kurang memuaskan.
2.
Meningkatkan ketertiban masyarakat dalam
proses penyelesaian sengketa.
3.
Memperlancar serta memperluas akses ke
pengadilan.
4.
Memberikan kesempatan bagi tercapainya
penyelesaian sengketa yang menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh
semua pihak dan memuaskan.
ADR
merupakan suatu istilah asing yang perlu dicarikan padananya dalam Bahasa
Indonesia. Alternative Dispute Resolution (ADR) sering diartikan sebagai
alternative to litigation dan alternative to adjudication. Pilihan
penyelesaian sengketa melalui cara perundingan atau mediasi ini mempunyai
kelebihan bila dibandingkan dengan menempuh cara berperkara di depan
persidangan yang memakan waktu lama dan biaya yang tidaklah sedikit disamping
itu adanya krisis kepercayaan masyarakat akan kemadirian lembaga peradilan
sehingga orang enggan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum dan oleh karena
itu mereka mencari jalur alternatif penyelesaian sengketa atau konflik yang
terjadi dengan harapan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak tanpa
menimbulkan perpecahan ataupun rasa kurang puas akan hasil dari putusan pengadilan,
dan salah satu cara yang dipergunakan adalah dengan menempuh jalur mediasi.
Mediasi
dan perdamaian ini diterbitkan sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan
pentingnya pemberdayaan lembaga damai yang seharusnya dimaksimalkan oleh hakim
sebagai penegak hukum dalam perkara perdata yang memiliki banyak keuntungan
dalam menggunakan atau menempuh jalur mediasi sebagai salah satu alternatif
menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan. Keuntungan itu antara lain
sengketa yang terjadi antara para pihak dapat diselesaikan dengan prinsip win-win
solution tidak berkepanjangan, biaya lebih ringan, hubungan baik antara
yang bersengketa tetap dapat dipertahankan dan terhindar dari publikasi
berlebihan yang dapat mempengaruhi "performance"
pihak-pihak yang bersengketa Dalam mediasi atau alternatif penyelesaian
sengketa diluar proses peradilan pada umumnya, penyelesaian lebih ditekankan
pada kebaikan semua pihak.
Upaya
damai adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak dengan
menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang mengakhiri suatu perkara
yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara (pasal 1851 KUH
Perdata). Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) No. 1 Tahun 2002
Tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama dalam menerapkan Lembaga Damai
yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 130 HIR/ 154 R.Bg.
Diatur
Pula sebelumnya di dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa yang didalamnya kita dapat temui sekurang-kurangnya
ada enam macaw tata cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu :
1.
Konsultasi;
2.
Negosiasi;
3.
Mediasi;
4.
Konsiliasi;
5.
Pemberian Pendapat Hukum; dan
6.
Arbitrase
Negosiasi
melibatkan para pihak yang bersengketa secara langsung, konsultasi dan pemberian
pendapat hukum dapat dilakukan secara bersamasama antara para pihak yang
bersengketa dengan pihak yang memberikan konsultasi atau pendapat hukum, maupun
secara sendiri-sendiri oleh masing-masing pihak yang bersengketa dengan
konsultan atau ahli hukum. Selanjutnya mediasi dan konsoliasi yang melibatkan
pihak ketiga yang berperan dan berfungsi menghubungkan kedua belah pihak yang
bersengketa dimana di dalam mediasi berfungsi sebagai pihak ketiga yang
dibatasi hanya sebagai penyambung lidah dari pihak-pihak yang sedang
bersengketa.[15]
Pengaturan
mengenai Mediasi dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 6 ayat (3) Pasal 6 ayat
(4), Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Ketentuan mengenai
mediasi yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
adalah suatu proses kegiatan sebagai kelanjutan dari gagalnya negosiasi yang
dilakukan oleh para pihak menurut ketentuan pasal 6 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999.
Menurut
rumusan dari Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut bahwa
atas kesepakatan tertulis para pihak yang bersengketa atau beda pendapat
diselesaikan melalui bantuan seoarang atau lebih penasehat ahli maupun melalui
seorang mediator sebagai pihak ketiga baik perorangan maupun dalam bentuk suatu
lembaga independen yang sifatnya netral atau tidak memihak dan berfungsi
sebagai mediator dan berkewajiban melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan
pada kehendak dan kemauan para pihak.
Dalam
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003, pengertian mediasi disebutkan pada
Pasal 1 butir 6 yaitu Mediasi ialah penyelesaian sengketa melaui proses
perundingan para pihak dibantu mediator (pihak yang bersifat netral dan tidak
memihak (Pasal 1 butir 5), yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari
berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.[16]
Mediasi itu sendiri dalam praktek di masyarakat memiliki 3 (tiga) jalur
penyelesaian yang berbeda satu-sama lain diantaranya melalui mediasi adat,
mediasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mediasi di pengadilan.
Musyawarah
dan mufakat adalah penyelesaian sengketa yang telah berakar dan membudaya yang
telah hidup dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia yang memiliki ragam
suku dan budaya sosial, penyelesaian melalui cara musyawarah antara pihak di
dalam masyarakat kita lebih ditekankan dan sangat dihormati dan dihargai untuk
menjaga keakraban kesatuan masyarakat serta keharmonisan dalam bermasyarakat
yang biasanya dalam bentuk lembaga adat contohnya di daerah Sumatera Barat
penyelesaian sengketa telah diperkuat melalui peraturan daerah yang menekankan
terlebih dahulu penyelesaian melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN), apabila para
pihak memilih menyelesaikan sengketa melalui lembaga adat atau menyerahkan
kepada kepala adat sebagai salah satu orang yang mempunyai wawasan dan
pemahaman akan sejarah dan perubahan yang terjadi, bijaksana, memiliki
orang-orang yang dihormati dalam masyarakat yang memiliki kedudukan penting di
dalam masyarakat.
Permintaan
tersebut disampaikan baik secara lisan atau tulisan kepada lembaga adat atau
kepala adat untuk meminta pertolongan dalam menyelesaikan sengketa kaum atau
masyarakat adat, misalkan dengan menggambarkan secara singkat tentang sengketa
tersebut, menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, dan permintaan memohon bantuan
penyelesaian dengan musyawarah antara para pihak, sehingga para tokoh adat
menjadi pihak penengah dalam musyawarah tersebut.
Dengan
merujuk pada Perpres No.10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN)
dalam penyelesaian sengketa dan konflik mengenai pertanahan melalui Keputusan
Kepala BPN RI No. 34 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan dan
Penyelesaian Masalah Pertanahan, dalam menjalankan dan melaksanakan tugas ini
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan upaya antara lain melalui mediasi.
Sedangkan
dalam penyelesaian perkara di peradilan hams memegang teguh pada asas-asas
peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dan salah satu bentuk
pelaksanaan dari asas-asas peradilan diantaranya adalah dengan upaya damai oleh
hakim yang memeriksa perkara-perkara perdata yang mana bersifat imperatif dan
sudah merupakan tugas penegak hukum untuk mengusahakan semaksimal mungkin agar
para pihak dapat berdamai dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi
diantara mereka.Adapun pola umum dari mediator sebagai pihak ketiga di dalam
rangka menyelesaikan sengketa perdata, mediator tersebut dapat dipilih oleh
pihak yang bersengketa ataupun dapat Pula ditunjuk oleh hakim majelis dalam
perkara yang sedang ditanganinya, mediator ini mempunyai kewajiban untuk bertemu
atau mempertemukan para pihak yang bersengketa guna mencari masukan mengenai
pokok persoalan yang dipersengketakan oleh para pihak sebagai pendalaman atas
kasus apakah Jaya. Berdasarkan dari informasi yang diperoleh lalu kemudian
mediator dapat menentukan duduk perkara, kekurangan dan kelebihan masing-masing
pihak yang bersengketa dan selanjutnya mencoba menyusun proposal penyelesaian
yang kemudian dikomunikasikan kembali kepada para pihak secara langsung.
Mediator
harus mampu menciptakan suasana dan kondisi yang kondusif sehingga dapat
tercipta kompromi diantara para pihak atau kedua belah pihak agar semaksimal
mungkin menghindari terjadinya saling tuduh dan saling menyalahkan dan
berakibat gagalnya mediasi dan mengusahakan dapat tercapainya kesepakatan yang
dapat saling memberikan keuntungan dan rasa puas diantara kedua pihak yang
bersengketa.
Apabila
dalam mediasi tersebut telah didapat kesepakatan bersama maka mediator kemudian
menyusun kesepakatan itu secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak
dan membantu pelaksanaan dari kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani
oleh kedua belah pihak tersebut.
Bagi
bangsa Indonesia yang masyarakatnya terdiri dari masyarakat yang majemuk dan
beraneka ragam budaya penyelesaian konflik atau sengketa secara musyawarah
mufakat telah membudaya yang hidup dan dihormati dalam lalu lintas pergaulan
sosial, hanya saja pertimbangan penyelesaian sengketa dalam masyarakat
tradisional dengan melalui musyawarah lebih ditekankan untuk menjaga
keharmonisan kelompok dan kepentingan dari pihak-pihak yang bersengketa.
Di
bidang pertanahan, belum ada suatu peraturan perundang-undangan yang memuat
secara eksplisit memberikan dasar hukum penerapan ADR, Namun, demikian, hal ini
tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menumbuh kembangkan lembaga ADR di
bidang pertanahan berdasarkan alasan yaitu didalam setiap sengketa perdata yang
diajukan di pengadilan, hakim selalu mengusulkan untuk menyelesaikan secara
damai oleh para pihak (Pasal 130 HIR).
Dalam
rangka mewujudkan proses sederhana dan biaya ringan sesuai dengan asas Hukum
Acara Perdata, Pasal 130 MR yang mengatur upaya perdamaian masih dapat
diintensifkan dengan mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur perkara.
Hal ini dilatarbelakangi oleh menumpuknya jumlah perkara yang masuk dan belum
terselesaikan khususnya di Mahkamah Agung sehingga memperlambat kerja dan
proses peradilan sehingga kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
peradilan, Persoalan yang menjadi beban pengadilan selama ini, terutama pada tingkat
Mahkamah Agung adalah semakin meningkatnya perkara yang masuk, yang setiap
tahun perkara yang masuk bukannya berkurang, tetapi malah meningkat.
Sementara
hakim yang hams menyelesaikan perkara tersebut Jaya kerjanya sangat terbatas
sehingga perkara yang masuk tidak dapat diselesaikan dengan cepat. Berbagai
solusi telah diupayakan untuk mengurangi tunggakan perkara agar semakin banyak
perkara yang diputus, tetapi hasilnya tidak memuaskan.dan untuk mengatasi hal
tersebut maka dengan mengoptimalkan lembaga perdamaian seperti yang telah
ditegaskan dalam Pasal 130 HIR/154 Rbg yaitu dengan menerbitkan aturan Mahkamah
Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maka
setidaknya diharapkan dapat mengurangi perkara di pengadilan sehingga dapat
menyelesaikan perkara dengan lebih cepat dan efesien.
Belum
lagi pada era perdagangan bebas yang rencananya akan dimulai pada tahun 2010,
kemungkinan tingkat sengketa antara pihak-pihak yang berkaitan dengan proses
perekonomian negeri ini akan menjadi meningkat. Sengketa itu selain kualitas
dan kuantitasnya bertambah, juga aneka macamnya juga akan bertambah. Tidak
hanya terjadi antar kepentingan di dalam negeri, tetapi juga mencakup
kepentingan dengan pihak luar secara internasional. Kalau penyelesaian perkara
yang masuk ke pengadilan hanya memakai cara-cara yang konvensional, maka tidak
dapat terbayangkan betapa banyak beban pengadilan untuk memutus perkara yang
masuk.
Kalau
tidak terjadi perubahan tentang proses penegakan hukum di Indonesia, maka akan
sulit untuk menarik investor asing ke dalam negeri. Padahal prioritas utama
pebisnis asing adalah kepastian hukum. Kalau ada sengketa antara pihak-pihak
yang berkepentingan, hams ada penyelesaian secara cepat dan jelas. Ini
merupakan satu tantangan bagi pengadilan di mana suatu penegakan hukum hams
dilakukan secara cepat dan tuntas. Apabila tidak demikian, maka pebisnis asing
bukan hanya tidak mau datang ke Indonesia, tetapi yang sudah ada di Indonesia
bisa-bisa hengkang ke luar negeri.
Jika
melihat kembali kepada aturan khusus yang mengatur ADR diantaranya yaitu pada
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Penyelesaian
Sengketa yang isinya sengketa atau beda pendapat diselesaikan oleh para pihak
melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa yang didasarkan pada iktikad baik
dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri dengan
pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari dengan dibantu oleh seorang atau lebih penasehat ahli maupun seorang
mediator dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis dan apabila
tidak berhasil mencapai kata sepakat maka para pihak dapat menghubungi lembaga
arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Dalam
pasal tersebut dapat dilihat tahapan mediasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang pada intinya apabila tidak ditemukan
kata sepakat atau tidak tercapai kesepakatan maka para pihak yang bersengketa
dapat menghubungi atau menyelesaikan melalui lembaga arbitrase, hal ini justru
semakin memperlambat waktu penyelesaian suatu sengketa.
Peraturan
Mahkamah Agung yang setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur
Mediasi di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
No.2 Tahun 2003 ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari
Peraturan Mahkamah Agung tersebut, sehingga Peraturan Mahkamah Agung No. 2
Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang
terkait dengan proses berperkara di Pengadilan dengan Peraturan mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2008 yang secara fundamental telah merubah praktek peradilan di
Indonesia yang berkenaan dengan perkara-perkara perdata.
Mediasi
sebagai upaya untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara bukan hanya
penting, tetapi hams dilakukan sebelum perkaranya diperiksa. Kalau selama ini
upaya mendamaikan pihak-pihak dilakukan secara formalitas oleh hakim yang
memeriksa perkara, tetapi sekarang majelis hakim wajib menundanya untuk memberi
kesempatan kepada mediator mendamaikan pihak-pihak yang berperkara. Diberikan
waktu dan ruang yang khusus untuk melakukan mediasi antara pihak-pihak. Upaya
perdamaian bukan hanya formalitas, tetapi hams dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Berdasarkan
pertimbangan dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2008 bahwa mediasi
merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah,
serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan
penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa
keadilan.
Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi
salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan
serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian
sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif) dengan
hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg, mendorong
para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan
cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan
Negeri sehingga cukup waktu untuk mempelajari.
Berdasarkan
atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan sebagaimana telah mengubah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun
2003, yang mewajibkan penyelesaian perkara perdata terlebih dahulu ditempuh
dengan melalui upaya perdamaian jika tidak ditempuh dengan jalur mediasi maka
putusan hakim batal demi hukum, sebab berdasarkan Peraturan, ini merupakan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg. Begitu
pula dalam pertimbangan putusan perkara Hakim wajib menyebutkan bahwa perkara
yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan
menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersangkutan.
Atas
kesepakatan para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan dengan dibantu
pihak ketiga, bantuan seseorang, penasehat ahli (mediator) yang bersifat netral
dan tidak memihak yang berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsinya
berdasarkan pada kehendak dan kemauan para pihak. Mediasi di sarankan oleh
Pengadilan melalui Majelis Hakim setelah sidang pertama para pihak harus
memilih mediator di antara para mediator yang oleh Pengadilan dan yang tidak
tercantum dalam daftar Pengadilan.
Apabila
tidak tercapai kesepakatan mengenai mediator tersebut maka para pihak yang
bersengketa wajib menunjuk mediator dari daftar yang disediakan oleh
Pengadilan, apabila hal tersebut tidak berhasil, dalam jangka waktu satu hari
kerja berdasarkan Penetapan, Ketua Majelis yang menangani perkara pihak-pihak
yang bersengketa berwenang menunjuk seseorang menjadi mediator.
Meskipun
demikian ada pola umum yang diikuti dan dijalankan oleh mediator dalam rangka
penyelesaian sengketa para pihak. Sebagai suatu pihak di luar perkara, yang
tidak memiliki kewenangan memaksa, mediator ini berkewajiban untuk
mempertemukan para pihak yang bersengketa guna mencari masukan mengenai pokok
persoalan yang dipersengketakan oleh para pihak. Berdasarkan pada informasi
yang diperoleh, bare kemudian mediator dapat menentukan duduk perkara,
kekurangan dan kelebihan dari masing-masing pihak yang bersengketa.
Secara
hukum mediasi tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Perma Nomor 01 Tahun 2008 yang
mewajibkan setiap hakim, mediator dan para pihak untuk mengerti secara
konperhensip mengenai mediasi, perlu dipahami tentang tiga aspek dari mediasi :
1.
Aspek urgensi / motivasi :
Urgensi
dan motivasi dari mediasi adalah agar pihak-pihak yang berperkara menjadi damai
dan tidak melanjutkan perkaranya dalam proses pengadilan. Apabila ada hal-hal
yang mengganjal yang selama ini menjadi masalah, maka harus diselesaikan secara
kekeluargaan dengan musyawarah mufakat. Tujuan utama mediasi adalah untuk
mencapai perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai. Pihak-pihak yang bertikai
atau berperkara biasanya sangat sulit untuk mencapai kata sepakat apabila
bertemu dengan sendirinya. Titik temu yang selama ini beku mengenai hal-hal
yang dipertikaikan itu biasanya bisa menjadi cair apabila ada yang
mempertemukan. Maka mediasi merupakan sarana untuk mempertemukan pihak-pihak
yang berperkara dengan difasilitasi oleh seorang atau lebih mediator untuk
menfilter persoalanpersoalan agar menjadi jernih dan pihak-pihak yang bertikai
mendapatkan kesadaran akan pentingnya perdamaian antara mereka.
2.
Aspek prinsip
Secara
hukum mediasi tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Perma Nomor 01 Tahun 2008 yang
mewajibkan setiap hakim, mediator dan para pihak untuk mengikuti prosedur
penyelesaian perkara melalui mediasi. Apabila tidak menempuh prosedur mediasi
menurut Perma ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 130 HIR dan atau Pasal
154 Rbg. yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Artinya, semua perkara
yang masuk ke pengadilan tingkat pertama tidak mungkin melewatkan acara
mediasi. Karena apabila hal ini terjadi resikonya akan fatal.
3.
Aspek substansi :
Yaitu
bahwa mediasi merupakan suatu rangkaian proses yang hams dilalui untuk setiap
perkara perdata yang masuk ke Pengadilan. Substansi mediasi adalah proses yang
hams dijalani secara sunggguh-sungguh untuk mencapai perdamaian. Karena itu
diberikan waktu tersendiri untuk melaksanakan mediasi sebelum perkaranya
diperiksa. Mediasi bukan hanya sekadar untuk memenuhi syarat legalitas formal,
tetapi merupakan upaya yang sungguh-sungguh yang hams dilakukan oleh
pihak-pihak terkait untuk mencapai perdamaian. Mediasi adalah merupakan upaya
pihak-pihak yang perperkara untuk berdamai demi kepentingan pihak-pihak itu
sendiri. Bukan kepentingan Pengadilan atau hakim, juga bukan kepentingan
mediator. Sehingga dengan demikiaan segala biaya yang timbul karena proses
mediasi ini ditanggung oleh pihak-pihak yang berperkara. Di masa depan,
pengadilan diharapkan bisa menjadi filter dari persoalan-persoalan dan
pertikaian yang terjadi di dalam masyarakat sehingga masyarakat menjadi
tenteram dan damai, bukan malah memunculkan masalah-masalah bare yang pada
gilirannya akan mengganggu proses pembangunan pada umumnya. Apabila masyarakat
selalu berada di dalam kondisi konflik, maka secara psikologis kehidupan
berbangsa akan menjadi terganggu yang pada gilirannya akan memacetkan rencana
pemberdayaan perekonomian masyarakat
Di
masa depan, pengadilan diharapkan bisa menjadi filter dari persoalan-persoalan
dan pertikaian yang terjadi di dalam masyarakat sehingga masyarakat menjadi tenteram
dan damai, bukan malah memunculkan masalah-masalah baru yang pada gilirannya
akan mengganggu proses pembangunan pada umumnya. Apabila masyarakat selalu
berada di dalam kondisi konflik, maka secara psikologis kehidupan berbangsa
akan menjadi terganggu yang pada gilirannya akan memacetkan rencana
pemberdayaan perekonomian masyarakat. Sungguhpun Perma Nomor 01 Tahun 2008
merupakan langkah genius dalam praktek peradilan di Indonesia guna meningkatkan
kualitas penegakan hukum, namun masih ada beberapa persoalan yang butuh jawaban
yang berkenaan dengan praktek pelaksanaan mediasi itu sendiri. Minimal sebagai
bahan renungan apabila suatu saat nanti ada revisi kembali terhadap Perma
Salah
satu yang menjadi pertanyaan adalah berhubungan dengan asas peradilan dilakukan
dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Banyak pertanyaan dari rekan-rekan
prakisi hukum, apakah pelaksanaan mediasi nantinya dalam setiap perkara perdata
yang masuk ke pengadilan tidak akan mengganggu asas peradilan dilaksanakan
dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Memang untuk pelaksanaan mediasi
butuh waktu, butuh biaya yang akhirnya menjadi tidak sederhana. Apabila
diperhatikan secara sepintas, mungkin jawabannya pasti ya. Artinya proses
mediasi akan mengganggu proses peradilan yang hams dilakukan secara sederhana,
cepat dan biaya ringan. Tetapi apabila dikaji secara mendalam, maka akan
ditemukan suatu pencerahan yang luar biasa dari praktek mediasi ini. Memang,
karena mediasi merupakan hukum acara bam dalam praktek peradilan di Indonesia,
maka pada awal pelaksanaannya seakan menjadi beban dalam proses berperkara di
pengadilan. Padahal kalau nanti mediasi sudah menjadi praktek yang mapan dan
dijalankan secara profesional, maka mediasi akan merupakan alternatif yang
ideal bagi proses berperkara di pengadilan.
B.
Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Mediasi Di Pengadilan.
Dalam
pemeriksaan perkara sengketa perdata yang diantaranya mengenai hak atas tanah,
hakim yang mengadili wajib mengusahakan perdamaian antara kedua belah berperkara.
Dasar hukumnya, Pasal 154 R.Bg atau Pasal 130 H1R:
1.
apabila pada hari yang telah ditentukan,
kedua belah pihak hadir, maka pengadilan dengan perantaraan Ketua sidang
berusaha memperdamaikan mereka;
2.
apabila perdamaian tercapai pada waktu
persidangan, dibuat suatu akta perdamaian yang mana kedua belah pihak dihukum
akan melaksanakan perjanjian itu; akta perdamaian itu berkekuatan dan
dijalankan sebagai putusan yang biasa;
3.
terhadap putusan sedemikian itu tidak
dapat dimohonkan banding;
4.
dalam usaha untuk memperdamaikan kedua
belah pihak, diperlukan bantuan seorang juru bahasa.[17]
Berdasarkan
ketentuan di atas, pada hari sidang pertama apabila kedua belah pihak hadir,
pada saat itulah hakim dapat berperan secara aktif. Untuk keperluan perdamaian
hakim dapat menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah
pihak berperkara. Pada hari sidang berikutnya apabila mereka berhasil
mengadakan perdamaian, disampaikanlah kepada hakim dipersidang hasil perdamaian
yang lazimnya berupa surat perjanjian di bawah tangah yang ditulis di atas
kertas bermaterai atau acte van darling.
Berdasarkan
adanya perdamaian tersebut maka hakim menjatuhkan putusannya atau acte van
vergelijk, yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi
perdamaian yang sama dengan putusan biasa dan dapat dilaksanakan seperti
putusan lainnya. Hanya dalam hal ini banding tidak dapat dimungkinkan. Usaha
perdamaian terbuka sepanjang pemeriksaan dipersidangan. Dengan dicapainya
perdamaian maka proses pemeriksaan perkara berakhir.
Surat
Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002 menggariskan kebijakan internal
yang isinya :
1.
Hakim atau Majelis yang menyidangkan
perkara dengan sungguh-sungguh mengusahakan perdamaian dengan menerapkan ketentuan Pasal 130 H.I.R
atau Pasal 154 Rbg, tidak hanya sekedar formalitas menganjurkan perdamaian;
2.
Hakim yang ditunjuk dapat bertindak
sebagai fasilitator yang membantu para pihak baik dari segi waktu, tempat, dan
pengumpulan data-data dan argumentasi para pihak dalam rangka persiapan ke arah
perdamaian;
3.
pada tahap selanjutnya apabila
dikehendaki para pihak yang berperkara, Hakim atau pihak lain yang ditunjuk
dapat bertindak sebagai mediator yang akan mempertemukan para pihak yang
bersengketa guna mencari masukan mengenai pokok persoalan yang disengketakan
dan berdasarkan informasi yang diperoleh serta keinginan masing-masing pihak
dalam rangka perdamaian, mencoba menyusun proposal perdamaian yang kemudian
dikonsultasikan dengan para pihak untuk memperoleh hasil yang saling
menguntungkan atau win-win solution;
4.
hakim yang ditunjuk sebagai fasilitator
atau mediator oleh para pihak tidak dapat menjadi Hakim majelis pada perkara
yang bersangkutan untuk menjaga objektifitas;
5.
untuk pelaksanaan tugas sebagai
fasilitator, maupun mediator kepada Hakim yang bersangkutan diberikan waktu
paling lama tiga bulan, dan dapat diperpanjang, apabila ada alasan untuk itu
dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, dan waktu tersebut tidak termasuk
waktu penyelesaian perkara sebagamana dimaksud dalam SEMA:No.6 Tabun 1992,
6.
persetujuan para pihak dituangkan dalam
persetujuan tertulis dan ditanda tangani, kemudian dibuatkan Akte Perdamaian
atau Dading, agar dengan Akta Perdamaian itu para pihak dihukum untuk menepati
apa yang disepakati atau disetujui tersebut;
7.
keberhasilan penyelesaian perkara
melalui perdamaian, dapat dijadikan bahan penilaian atau reward bagi
hakim yang menjadi fasilitator atau mediator;
8.
apabila usaha-usaha yang dilakukan oleh
hakim tersebut tidak berhasil, Hakim yang bersangkutan melaporkan kepada Ketua
Pengadilan Negeri atau Ketua Mejelis dan pemeriksaan perkara dapat dilaniutkan
oleh majelis Hakim dengan tidak menutup peluang bagi para pihak untuk berdamai
selama proses pemeriksaan berlangsung;
9.
hakim yang menjadi fasilitator maupun
mediator wajib membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Negeri secara teratur;
10.
Apabila terjadi proses perdamaian, maka
proses perdamaian tersebut dapat dijadikan sebagai alasan penyelesaian perkara
melebihi ketentuan 6 bulan.
Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2003, tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan,
yang isinya mengatur tata cara penyelesaian sengketa melalui mediasi. Mediator
hakim tunggal yang di tunjuk oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama. Hakim
mediator di sini adalah hakim yang bersifat netral dan tidak memihak, yang
berfungsi membantu para pihak bersengketa dalam mencari berbagai kemungkinan
penyelesaian sengketa.
Semua
perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama menurut Peraturan Mahkmah Agung tersebut
wajib untuk lebih dahulu dise1esaikan mela1ui perdamaian dengan
bantuan mediator. Dalam melaksanakan fungsinya mediator wajib mentaati kode
etik mediator. Penyelesaian sengketa melalui mediasi menurut Peraturan Mahkamah
Agung tersebut ada dua tahap, yaitu :
1.
Tahap Pra Mediasi yang diatur dalam
Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan yaitu : pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belch pihak
yang hadir diberitahu akan kewajiban untuk menumpuh terlebih dahulu jalur mediasi
dan hakim hares menjelaskan prosedur mediasi dan berusaha mendorong dan
memotivasi para pihak atau kuasa hukum untuk berperan aktif di dalam proses
mediasi intinya para pihak yang berperkara lebih dahulu menuntut mediasi, dan
hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan
kepada para pihak menempuh proses mediasi. Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari
kerja setelah sidang pertama, para pihak dan atau kuasa hukum mereka wajib
berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan
atau mediator di luar daftar pengadilan termasuk biaya yang akan timbul akibat
pemilihan mediator; dan
2.
Tahap Mediasi yang diatur dalam Pasal 13
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan, yang intinya dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
pemilihan atau pemilikan mediator yang disepakati, para pihak wajib menyerahkan
fotocopy dokumen yang memuat duduk perkara, fotocopy surat-surat yang
diperlukan, dan hal-hal yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para
pihak. Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak
mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua Majelis Hakim. Jika
mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib
merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan di tanda tangani oleh
para pihak dan mediator. Kesepakatan wajib memuat klausula pencabutan perkara
atau pernyataan perkara telah selesai. Para pihak wajib menghadap kembali pada
hakim yang mengadili perkara, pada hari siding yang telah ditentukan untuk
memberitahukan telah tercapainya kesepakatan. Selanjutnya, hakim mengukuhkan
ksepakatan sebagai akta perdamaian.
Apabila
mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dalam waktu maksimal 40 hari, mediator
wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan
memberitahukan kegagalan tersebut kepada hakim. Setiap pihak diberi kesempatan
untuk mempresetasikan suatu outline kepada mediator. Meskipun biasanya pihak
yang mengajukan kasus yang memulai presentasi. Tujuan dari presentasi ini
adalah memberikan informasi kepada mediator tentang sengketa mereka, memberikan
kesempatan kepada para pihak untuk didengar dan juga memberi kesempatan kepada
setiap pihak mendengarkan kasus sengketa yang terjadi dari pihak lainnya secara
langsung.
Mediator
bisa pula memerintahkan agar pihak-pihak yang bersengketa memberikan keterangan
tentang kasus yang terjadi antara para pihak lalu mediator akan membuat
ringkasan presentasi masing-masing pihak guna memastikan bahwa pihak lain telah
mendengar dan mengerti.
Peran
mediator selanjutnya mengidentifikasi masalah atau hal yang sudah disepakati
bersama diantara para pihak. Hal ini akan membantu para pihak melihat aspek
positif pada permasalahan, Mediator berperan penting dalam menunjukkan beberapa
masalah yang telah disepakati para pihak yang bersengket, dalam hal yang
substantif misalnya mengenai hak atas tanah.
Setelah
para pihak menguraikan semua permasalahan dari sengketa yang terjadi lalu
mediator membuat struktur untuk pertemuan mediasi, yang meliputi
masalah-masalah yang diperselisihkan dan sedang berkembang, sedang
dikonsultasikan oleh para pihak, sehingga tersusun suatu daftar isu menjadi
suatu agenda.
Selanjutnya
proses mediasi akan beralih kepada tahap negosiasi, mediator mempertemukan para
pihak yang bersengketa ataupun wakil-wakil yang diberi kuasa dari para pihak
untuk berbicara langsung satu sama lainnya. Mediator berperan menjaga
kelangsungan acara mediasi, mencatat kesepahaman, meringkas atau membuat
kesimpulan, dan sekali-kali mengintervensi atau memberi jalan tengah dalam
proses komunikasi dalam mediasi.
Bentuk
lain dari mediasi, mediator mengatur seluruh arah pembicaraan, langsung
terlibat dalam mediasi kepada para pihak dan wakil kuasa dari para pihak serta
menawarkan solusi. Pertemuan terpisah merupakan suatu cara atau jalan tengah
dalam proses mediasi, mediator akan memanggil pihak-pihak yang bersengketa
secara terpisah baik itu pertemuan dengan wakil kuasa dari pihak maupun dari
pihak yang bersengketa itu sendiri. Mediator mengadakan pertemuan secara
terpisah berguna untuk :
· menggali
kasus sengketa yang terjadi dari pihak yang satu dengan pihak yang lain agar
tercipta kesepakatan.
· Memberikan
suasana dinamis pada proses mediasi apabila ditemukan jalan buntu dari suatu
permasalahan sengketa.
Para
pihak dan kuasa hukum pihak dapat pula meminta terpisah, kuncinya mediator
mengadakan pertemuan secara terpisah antara satu pihak dengan pihak lain. Setelah
mengadakan pertemuan terpisah para pihak akan dikumpulkan kembali guna
mendiskusikan dan membuat negosiasi akhir dengan menyelesaikan sengketa dengan
lebih cermat didampingi oleh mediator sebagai pihak perantara atau pengawas
untuk mendengar hasil akhir dari mediasi yang telah mereka jalani, apakah
berhasil atau tidak, disini pihak perantara atau mediator memiliki batasan
hanya sebagai perantara saja bukan pemutus hasil akhir dari mediasi para pihak,
hasil akhir mediasi ditentukan para pihak yang bersengketa apakah menei xii
alan tengati ataukah menemui jalan buntu, yang kesemuanya diberikan penilaian
dan dicatat oleh mediator.
Hasil
dari mediasi akan dituangkan dalam tulisan atau catatan sebagai nota
kesepakatan dan ditandatangani kemudian disempurnakan oleh pihak kuasa dari
para pihak yang bersengketa sehingga menjadi kesepakatan akhir. Keputusan
perdamaian itu dituangkan dalam "Akta Perdamaian" yang dibuat oleh
hakim atau mediator. Kedua belah pidak dihukum untuk mentaati isi "Akta
Perdamaian" itu, dan isinya pada umumnya sudah jelas sekali dan diakhiri
dengan menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing.
Akta perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu putusan hakim yang biasa yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau in kracht van gewijsde.[18]
Dari
hasil survey penulis dalam pendataan jumlah sengketa hak atas tanah yang
terjadi khususnya di daerah Kota Banjarbaru, baik itu dari penyelesaian melalui
jalur mediasi di masyarakat kita, melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional
maupun sengketa tanah di jalur Pengadilan, telah bisa disimpulkan bahwa jumlah
sengketa hak tanah yang terjadi di masyarakat kita lebih kepada sengketa
kepemilikan tanah yang terkadang tumpang tindih.
Berdasarkan
keterangan dari Tetua Adat/ Kampung (dalam hal ini adalah seseorang yang
diutamakan kepemimpinannya di masyakat Banjarbaru) Timbulnya sengketa hukum
adalah bermula dari pengaduan sesuatu pihak yang berisi keberatan-keberatan dan
tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun
kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
Jumlah
perkara perdata terkait dalam kepemilikan hak atas tanah hanya sekitar 8
(delapan) kasus yang pernah ditangani
dan semuanya belum menghasilkan kesepakatan perdamaian antar Para
pihak, sehingga Tetua Adat menberi saran dan anjuran untuk lebih jelas akan
kepastian hukum yang berlaku maka membawa kasus ini ke BPN Banjarbaru (Badan
Pertanahan Nasional Banjarbaru). Junlah kasus perdata yang masuk dan ada di
masyarakat kita sedikit dikarenakan menurut Tetua Adat, masyarakat Banjarbaru
telah memahami arti penting hukum dengan menggunakan sarana Notaris / PP AT
(Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang lebih kuat posisinya daripada menggunakan
perjanjian dibawah tangan yang banyak mempunyai kelemahan hukumnya. Di dalamnya
penyelesaian perdata hubungan hukum antar orang perorang. Adapun Suluh lebih
dekat pengertiannya kepada istilah Ishlah menurut konsep agama yang
dapat digunakan dalam pengertian penyelesaian keperdataan semisal pembagian
waris, maupun keperdataan lainnya.
Menurut
Kantor Badan Pertanahan Nasioanal Banjarbaru, kasus sengketa tanah yang terjadi
di Banjarbaru mengalami peningkatan dalam tahun 2009 ini dengan jumlah 25 (dua
puluh lima) kasus dan semua kasus ini hanya 4 (empat) kasus saja yang berhasil
didamaikan dengan metode mediasi, hal ini dikarenakan sengketa pertanahan yang
terjadi di masyarakat rata-rata sulit menemui jalan tengah disebabkan ketidak
hadiran salah satu pihak walaupun telah dipanggil berkali-kali, sehingga
mediasi seringkali menemui kegagalan.
Dapat
disimpulkan bahwa mediasi yang selama ini dilaksanakan balk di masyarakat
ataupun di tingkat hukum positif kita tidak terealisasi dengan baik dan masih
belum mencapai apa yang dicita-citakan oleh pemerintah, sehingga penumpukan
perkara masih terjadi di lembaga peradilan kita, disamping itu masih kurangnya
pemahaman arti mediasi sebagai suatu jalan tengah yang sebenarnya merupakan
alternatif terbaik bagi mereka yang bersengketa.
Dari
segi prosedural, mediasi dirasakan lebih sederhana dibandingkan dengan
penyelesaian sengketa lain misalnya melalui lembaga peradilan. Hal ini
disebabkan para pihak tidak semata-mata "berlindung" dengan
pembuktian-pembuktian melainkan juga mencari pemecahan masalah yang dihadapi
dengan mempertemukan perbedaan-perbedaan pendapat sehingga dapat digali akar
permasalahan yang sebenarnya. Bukan tidak mungkin dalam suatu sengketa yang
tampaknya sangat besar, sebenarnya itu bersumber dari persoalan-persoalan yang
sangat sederhana, misalnya timbulnya sengketa batas tanah antar tetangga yang
tampaknya sedemikian rumit, padahal sebenarnya berawal dari perasaan
ketersinggungan salah satu pihak saja. Hal seperti ini tidak mungkin ditemukan
dalam penyelesaian sengketa di depan pengadilan karena disana putusan
penyelesaian sengketa didasarkan pengkajian atas kebenaran bukti-bukti yang
seringkali hanya dilihat dari segi formal dan segi waktu penyelesaian sengketa
serta bukan kebenaran materiil,
Dari
aspek privat, hak-hak tanah mengandung kewenangan bagi pemegang hak untuk
menggunakan tanah tersebut dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Jadi,
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak
dibatasi dengan peraturan perundang-undangan dengan penyelesaian sengketa
pertanahan melalui mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional dilandasi dengan
kewenangan-kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu
Keputusan Badan Pertanahan Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 yaitu
Petunjuk Teknis Nomor 01/JUKNIS/D.V/2007 tentang petunjuk teknis penanganan dan
penyelesaian masalah pertanahan yang mana dengan mediasi di BPN lebih sesuai
dan lebih efektif dalam penyelesaiannya ketimbang mediasi di masyarakat ataupun
mediasi di pengadilan sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki
kewenangan dalam hal administratif pertanahan sehingga lebih banyak mengetahui
sebelum terjadi masalah dan sengketa tanah.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Mediasi merupakan salah satu alternatif
penyelesaian sengketa yang diterapakan di dalam sengketa hak atas tanah baik di
luar sistem peradilan maupun di dalam sistem peradilan, diantaranya melalui
mediasi atau lebih dikenal dengan musyawarah di dalam masyarakat adat, dapat
pula menyelesaikan masalah sengketa perdata hak atas tanah melalui Badan
Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan atas Peraturan Perpres Nomor 10 Tahun
2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BPN telah menerbitkan Petunjuk
Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan melalui Keputusan Kepala
BPN RI No. 34 Tahun 2007, dan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan
umum berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 yang di
direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan
proses berperkara di Pengadilan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun
2008.
2.
Berdasarkan atas Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagaimana
telah mengubah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2003, yang mewajibkan
penyelesaian perkara perdata terlebih dahulu ditempuh dengan melalui upaya
perdamaian jika tidak ditempuh dengan jalur mediasi maka putusan hakim batal
demi hukum, sebab berdasarkan Peraturan, ini merupakan pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg. Mediasi di sarankan oleh
Pengadilan melalui Majelis Hakim setelah sidang pertama para pihak hams memilih
mediator di antara para mediator yang dimiliki oleh Pengadilan dan yang tidak
tercantum dalam daftar Pengadilan penyelesaian sengketa dengan dibantu pihak
ketiga (mediator) yang bersifat netral dan tidak memihak yang berkewajiban
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan pada kehendak dan kemauan
para pihak. Hasil dari mediasi akan dituangkan dalam Akta Perdamaian yang
dibuat oleh hakim atau mediator dan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan
dalam waktu maksimal 40 (empat puluh) hari, mediator (hakim) wajib menyatakan
secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan
tersebut kepada hakim. Segera setelah diterima pemberitahuan itu, hakim yang
mengadili perkara melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara
perdata yang berlaku.
B.
Saran
Pada
prinsipnya bentuk penyelesaian sengketa dengan menggunakan lembaga mediasi
adalah merupakan terjemahan dari karakter budaya bangsa Indonesia yang selalu
mengedepankan semangat kooperatif. Semangat kooperatif sudah mengakar sehingga
nuansa musyawarah selalu dihadirkan dalam setiap upaya menyelesaikan setiap
sengketa dalam masyarakat melalui upaya musyawarah untuk mencapai mufakat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
Muchsin, 16 Juli 2002, Konflik Sumber Daya
Agraria dan Upaya Penegkan Hukumnya, Makalah Seminar Nasional Pertanahan 2002
"Pembaharuan Agraria", Yogyakarta.
Maria S.W.
Sumardjono.dkk. 2008. Mediasi Sengketa Tanah (Potensi Penerapan Alternatif
Penyelesaian Sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan. Jakarta: Kompas.
M.Yahya Harahap, 1997, Beberapa Tinjauan
Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bandung : PT.Citra
Adtya Bakti Bandung,
Urip Santoso. 2006. Hukum
Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian
Hukum, Cet IV, Kencana Prenada Media: Jakarta.
Suyud Margono. Juni 2000. ADR
(Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek
Hukum,. Jakarta : Graha Indonesia.
Gunawan Widjaja. 2001. Alternatif
Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Gatot Soemartono,
2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
K.Wantjik Saleh, 1981, Hukum Acara Perdata
RVG/HIR, Jakarta, Penerbit Ghalia Indonesia.
Retnowulan Sutantio, Maret 2003, Mediasi
Dan Dading, dalam Proceedings Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan
Dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Penerbit Pusat Pengkajian Hukum bekerja sama
dengan Pusdiklat Mahkamah Agung RI dan Konsultan Hukum Ey Rum & Rekan.
Artikel Internet
Anonim.
http:www.//id.wikipedia.org/wiki/Hak_atas_tanah. Diakses 12 Januari 2011.
Peraturan
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang
Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.
Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama
Menerapkan Lembaga Damai.
Surat Edaran Mahkamah
Agung RI No.1 Tahun 2002
tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai, eks
Pasal 130 HIR/154 Rbg.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
[1]Muchsin, 16 Juli
2002, Konflik Sumber Daya Agraria dan Upaya Penegkan Hukumnya, Makalah Seminar
Nasional Pertanahan 2002 "Pembaharuan Agraria", Yogyakarta.
[2]Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum.
[3]Maria S.W.
Sumardjono.dkk. 2008. Mediasi Sengketa Tanah (Potensi Penerapan Alternatif
Penyelesaian Sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan. Jakarta : Kompas, hal 7.
[4]M.Yahya Harahap,
1997, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa,
Bandung : PT.Citra Adtya Bakti Bandung, hlm 156.
[5]Anonim.
http:www.//id.wikipedia.org/wiki/Hak_atas_tanah. Diakses Januari 2011..
[6]Urip Santoso.
2006. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta : Prenada Media. Hal
: 82
[7] Ibid.
[8]Ibid.
[11]Peter Mahmud
Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cet IV, Kencana Prenada Media, Jakarta,
hal. 93
[13]Muchsin. Op.Cit. hlm 5.
[14]Suyud Margono.
Juni 2000. ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase Proses
Pelembagaan dan Aspek Hukum,. Jakarta : Graha Indonesia. hal : 35
[15]Gunawan Widjaja.
2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta. PT.Raja Grafindo
Persada. hal. 85-86
[16]Gatot
Soemartono, 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta : PT.
Gramedia Pustaka Utama, hal : 119-120
[17]K.Wantjik Saleh,
1981, Hukum Acara Perdata RVG/HIR, Jakarta, Penerbit Ghalia Indonesia,
hal.23-24.
[18]Retnowulan
Sutantio, Maret 2003, Mediasi Dan Dading, dalam Proceedings Rangkaian
Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan Dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Penerbit
Pusat Pengkajian Hukum bekerja sama dengan Pusdiklat Mahkamah Agung RI dan
Konsultan Hukum Ey Rum & Rekan, hal.36-37.
Anda tidak bisa dan tidak punya dana untuk pengurusan tanah sengketa atau verponding??
BalasHapusUNTUK PENGURUSAN DAN PEMBIAYAAN TANAH SENGKETA ATAU VERPONDING
Hub 0812 3708 3993 / 0878 8700 7881
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
aturan yang dipakai apa bila berlanjut perkaranya
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....