Rabu, 04 September 2013

MAKALAH PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN NEGARA TERHADAP MASYARAKAT ADAT SERTA HAK-HAK TRADISIONALNYA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN NEGARA TERHADAP MASYARAKAT ADAT SERTA HAK-HAK TRADISIONALNYA
DI PROVINSI KALIMANTAN  SELATAN

Oleh:
 Mahyuni, S.H. M.Hum[*]


1.        Hak-Hak Tradisional yang Diakui dan Dihormati Dalam Peraturan Perundang-Undangan

Sebelum lebih jauh membahas hak-hak tradisional, maka perlu kiranya dikemukakan pengertian hak tradisional itu sendiri. Hak-hak tradisional yang dimaksudkan disini adalah hak-hak yang tercipta dari,  oleh dan untuk masyarakat dalam lingkup dan batas kehidupan masyarakat yang bersangkutan sebagai  warisan dari  para leluhur mereka guna mempertahankan kehidupan secara alami dan berkesinambungan. Prinsip yang terkandung di dalam hak-hak tradisional dimaksud adalah hak untuk mempertahankan hidup secara biologis, sosial, nilai-nilai budaya  maupun kepercayaan yang mereka.
Dalam perkembangan selanjutnya sangat mungkin hak-hak mereka ada yang telah diangkat ke dalam naskah norma perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara, dan bahkan tidak tertutup kemungkinan pengakuan dan penghormatan atas hak-hak tradisional dimaksud oleh negara akan semakin diperluas dan diringkatkan. Akan tetapi, terlepas dari ada atau tidaknya pengakuan dan penghormatan hak-hak tradisonal masyarakat adat oleh negara, keberadaan hak tradisional masyaratkat adat tidak akan pernah terhapus dengan ada selama komunitas masyarakatnya serta alam dan wilayah tempat mereka hidup dan berkembang masih ada.
Sejak bangsa Indonesia menyatakan dirinya merdeka pada tahun 1945, pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional masyarakat itu sudah ada, akan tetapi hanya masih tersebar pada Pasal-pasal tertentu di dalam Undang-Undang Dasar 1945, karena masa 1945 sampai dengan 1959 bangsa Indonesia masih terbelenggu pada suasana politik pemerintahan yang jatuh dan bangun maka upaya untuk menidak-lanjuti penjabaran atas hak-hak tradisional masyarakat adat sebagaimana termaktub pada beberapa pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ke dalam undang-undang organik menjadi ”terabaikan”.
Setelah Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, dengan Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1945, ”suasana politik” antara parlemen dan pemerintah diharapkan lebih kondusif, dan pekerjaan rumah yang ”tercecer” diharapkan akan diselesaikan dan diwujudkan. Diantara masalah politik dan hukum yang belum dituntaskan tersebut adalah mengejawantahkan hak-hak tradisional  masyarakat hukum adat sebagaimana disebut secara implisit di dalam Konstitusi Negara.
Pada tahun 1960 Dewan Perwakilan Rakyat – Gotong Royong (DPR-GR) bersama Pemerintah, tepatnya tanggal 24 September 1960 telah berhasil menyetujui  Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (LN No.106 Tahun 1960), yang dikenal dengan Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, yang lebih populer disingkat dengan UUPA. Undang-undang No.5 Tahun 1960 tersebut telah mengawali dasar-dasar peletakan  atas  pengakuan dan penghormatan pengakuan   dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional  masyarakat masyarakat  masyarakat hukum adat, di samping hak-hak atas tanah lainnya. 
Hak-hak-hak tradisional masyarakat adat di dalam UUPA   yang dapat dikatagorikan sebagai hak-hak  tradisonal masyarakat adat  yaitu  sebagaimana tersebut pada:   
1.         Pasal 3 yang berbunyi: ”Dengan mengingat ketentuan  dalam Pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dab negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya yang lebih tinggi”.  
2.         Pasal 5 yang berbunyi: ”Hukum agraria yang berlaku atas bumi, aitr dan ruang  angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia, serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama”.
3.         Pasal 16 yang terdiri atas 2 ayat, yaitu:
-          ayat (1) disebutkan antara:
a.     hak membuka tanah;
b.    hak memungut hasil hutan;
-          ayat  (2) disebutkan antara lain:
a.    hak guna air;
b.     hak pemeliharaan dan penangkapan ikan.
Di samping hak-hak tradisional sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, di undang-undang yang lain juga ada disebutkan, yaitu Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tantang Kehutanan. Dalam   Undang-undang No. 41 Tahun 1999, khusus yang berkaitan dengan pengakuan dan penghormatan oleh negara terhadap masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya, dirumuskan istilah:
1.        Hutan Adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ketentuan Umum huruf f, yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Hutan Adat adalah: ”Hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
2.        Penguasaan hutan oleh negara yang di dalamnya terdapat kumunitas masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan: ”Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”.
3.        Mengenai Status Hutan ditegaskan secara rinci pada Pasal 5 sebagai berikut:
(1).        Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
a.    hutan negara;
b.    hutan hak.
(2).        Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa hutan adat.
(3).        Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
(4).        Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah.
Lebih lanjut di dalam Penjelasan Pasal 5 ditegaskan  sebagai berikut:
-       Hutan negaran dapat berupa hutan adat, yaitu hutan negara yang diserahkan pengelolaannya kepada   masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap). Hutan adat tersebut sebelumnya disebut hutan ulayat, hutan marga, hutan pertuanan, atau sebutan lainnya.
-       Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat dimasukkan di dalam pengertian hutan negara sebagai konsekwensi adanya hak menguasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat pada tingkatan yang tertinggi dan prinsip Negara Kesatuan  Republik Indonesia. Dengan dimasukkannya hutan adat dalam pengertian hutan negara, tidak meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, untuk melakukan kegiatan pengelolaan hutan.
-       Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa, disebut hutan desa.
-       Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk membedayakan masyarakat, disebut hutan kemasyarakatan.
-       Hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak milik lazim disebut hutan rakyat.
Hak-hak tradisional masyarakat adat sebagaimana termuat dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 antara lain adalah sebagaimana disebutkan pada Pasal 67, yaitu:
(1).   Masyarakat hukum adat sepanjang kenyataan masih ada dan diakui keberadaannya berhak:
a.         melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan;
b.         melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan
c.         mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.   
(2).   Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
(3).   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Lebih lanjut di dalam Penjelasan Pasal 67 ditegaskan  sebagai berikut:
(1)     Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:
a.         masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeeinschap);
b.         ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
c.         ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan
d.        masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
(2)     Peraturan Daerah disusun dengan mempertimbangkan hasil penelitian para pakar hukum adat, aspirasi masyarakat setempat, dan tokoh masyarakat adat yang ada di daerah yang bersangkutan serta instansi atau pihak lain yang terkait.
(3)     Peraturan pemerintah memuat aturan antara lian:
a.         tata cara penelitian;
b.         pihak-pihak yang diikutsertakan;
c.         materi penelitian; dan
d.        kriteria penelitian keberadaan masyarakat hukum adat.  
 Memang diakui bahwa semenjak bergulirnya reformasi di Indonesia selama satu dekade terakhir, pegakuan dan penghormatan atas hak-hak tradisional baik dalam Konstitusi Negara, maupun yang terjabar di dalam perundang-undangan dibawahnya, serta dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan baik di tingkat nasional maupun lokal dirasakan memang ada. 
Dalam tataran aturan yang bersifat teknis, atas hak-hak komunal masyarakat adat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Meskipun peraturan tersebut bersifat teknis, akan tetapi dapat pula diketahui istilah-istilah hak ulayat, tanah ulayat dan masyarakat hukum adat yang baku, paling tidak dalam paraturan tersebut, hal mana selama ini diketahui bahwa ada beberapa istilah yang berbeda mengenai pengertian hak ulayat, tanah ulayat dan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Pasal 5 ayat (1, 2, 3)  Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut masing-masing disebutkan pengertian secara yuridis tentang hak ulayat, tanah ulayat dan masyarakat hukum adat, yaitu:
1.    Hak Ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat (selanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayat tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriyah dan batiniah turun temurun tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan, ayat (1);
2.    Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu, ayat (2);
Suatu hal yang sangat fundamental dapat disebutkan disini, antara lain adalah:
1.    Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen ke IV, yaitu pada Pasal 18 B ayat (2) menyatakan: ”Negara mengakui dan menghormati  kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.
2.    Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan sumber Daya  Alam, yaitu pada:
1)   Pasal 4, menyatakan: Pemberuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip (ada 12 prinsip), dan 4 buah prinsip diataranya menyangkut masalah pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat, yaitu   sebagaimana disebut pada huruf:
b.   menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.                
           h. melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat;
            j.  mengakui, menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat
                dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya  
                alam; 
            k.  mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah
                 (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat),
                 masyarakat dan individu;
2)   Pasal 5, menyatakan:
(1).    Arah kebijakan pembaruan agraria adalah:
a.    Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang  berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor demi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ketetapan ini.
b.    Melakukan pendataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat.
c.    Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan  sistematis dalam rangka pelaksanaan landreform.
d.   menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat  mengtisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atau prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ketetapan ini.
e.    Memperkuat kelembagaan dan  kewenangannya dalam rangka mengemban pelaksanaan pembaruan argaria dan menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang terjadi.
f.     Mengupayakan dengan sungguh-sungguh pembiayaan dalam  melaksanakan program pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumber daya agraria yang  terjadi.
(2).    Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam adalah:
a.    Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber  daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan  prinsip-prinsip sebagaimana dimuat Pasal 4 Ketetapan ini.
b.    Mewujudkankan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalaui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan  kuantitas sumber daya alam sebagai potensi pembangunan nasional.
c.    Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai sumber daya  alam di daerahnya dan mendorong  terwujudnya tanggung jawab sosial untuk  menggunakan teknologi ramah lingkungan  termasuk teknologi tradisional.
d.   Memperhatikan sifat-sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan  melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber saya alam tersebut.
e.    Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengtisipasi potensi konflik dimasa datang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan  didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaiman dimaksud Pasal 4 Ketetapan ini.
f.     Mengupayakan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
g.    Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan potensi, kontribusi, kepentingan masyarakat dan kondisi daerah maupun nasional.
3.    Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang  Pemerintahan Daerah,  juga ada mengatur mengenai masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, dalam kaitannya  dengan pemilihan kepala desa. Pasal 203 ayat (3) menegaskan; “ Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum dapat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah”.
Upaya untuk lebih peduli dan keberpihakan kepada pengakuan dan penghormatan atas masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya di era-era sekarang nampaknya semakin terlihat dan terasa oleh negara. Pengakuan tersebut tidak saja dalam arti yuridis formal (kaedah hukum positif dalam naskah perundang-undangan), akan tetapi juga ditemukan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Tanah (konsep untuk mengganti UUPA) yang dipersiapkan oleh Pemerintah cq. Badan Pertanahan Nasional bermitra dengan para pakar dari berbagai Perguruan Tinggi. Akan tetapi sangat disayangkan RUU dimaksud pada tahun 2004 tidak kunjung sampai ke DPR/dibahas di DPR dikarenakan “suasana politik” yang tidak menguntungkan bagi Pemerintah saat itu. Bagi peneliti RUU  tersebut berlaku sebagai ius constituentum.
Ketentuan-ketentuan mengenai pengakuan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya di dalam RUU Tentang Tanah dapat dilihal pada pasal-pasal berikut:
1.        Pasal 19
(1).        Tanah ulayat ialah tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2).        Tanah-tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi:
a.    tanah-tanah yang dikuasai dengan sesuatu hak tanah;
b.    tanah-tanah bekas sesuatu hak tanah yang telah hapus haknya;
c.    tanah-tanah yang sudah diperoleh atau dimohon hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.        Pasal 20
(1).        Hak ulayat dari masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat sebagaima dimaksud dalam Pasal 21, yang masih berlangsung, diakui, dihormati dan dilindungi keberadaannya;
(2).        Hak ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada masyarakat hukum adat untuk:
a.    mengatur pendaftaran tanah ulayat untuk keperluan sendiri dari anggota masyarakat hukum adat;
b.    mengatur penguasaan hak ulayat bagi anggota masyarakat hukum adat.
c.    menyerahkan bagian-bagian dari tanah ulayat kepada warga negara Indonesia, pemerintah maupun badan hukum Indonesia untuk dimohon hak tanahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3).        Dalam hal tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk pembangunan masyarakat hukum adat berhak memperoleh recoqnitie yang bentuk dan besar ditetapkan dengan musyawarah berdasarkan peraturan perundang-undangan. 
3.        Pasal 29, menyatakan: “Hak atas tanah dapat dipunyai secara individual dan komunal”.
4.        Pasal 30, menyatakan:  Hak tanah dipunyai secara komunal apabila:
a.    dipunyai oleh sekelompok subyek hak yang jumlah dan masing-masing identitasnya tidak  dapat ditentukan;
b.    pembagian menurut jumlah subyek tidak ditentukan.
Meskipun hal-hal yang telah diutarakan diatas hanya berupa Rancangan Undang-undang, yang masih belum  menjadi ketntuan ketentuan normatif, akan tetapi konsep RUU tersebut sepadan dan selaras pula dengan konsepsi hukum adat mengenai hak ulayat.
Di samping itu RUU yang lahir dari nilai-nilai kehidupan, ini merupakan kaedah hukum normatif dimasa yang akan datang, ius constituendum. Indonesia yang di dalam konstitusinya menyatakan bahwa negara berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat), maka sudah barang tentu di dalam setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat harus memuat dan menjamin diakuinya hak-hak warga negara, tidak terkecuali hak-hak masyarakat adat. Dari sekian banyak produk Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia sejak republik ini berdiri, dari pemerintahan yang silih berganti berdasarkan sistem demokrasi yang dibangun, keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat secara keseluruhan, tak terkecuali masyarakat adat, secara juridis formal oleh negara diakui ada. 
Hak-hak adat yang dimaksudkan di sini pada mulanya hanya bersumber dari hak ulayat yang meliputi baik hak yang ada dipermukaan tanah/air maupun yang ada di atas tanah, yang meliputi tanaman/hutan dan hasil dari tanaman/hutan yang menyertainya, termasuk di sini binatang yang ada di dalam hutan. Menurut Ter Haar, Bzn hak ulayat atas tanah meliputi hak untuk mengambil manfaat dari tanah, perairan (sungai, danau, perairan pantai, laut), tanam-tanaman, dan binatang yang ada di wilayah hukum adat masyarakat yang bersangkutan.
Sedangkan menurut Kelompok Pembaruan Agrari (KPA, 1998), hak-hak masyarakat adat adalah meliputi hutan, padang penggembalaan ternak, belukar, bekas ladang, tanah-tanah pertanian yang dikerjakan secara berputar, perairan darat maupun laut, penambangan tradisional dan penangkapan ikan di sungai dan laut.
Berikut akan dikemukakan beberapa hak-hak  adat dari sisi peraturan perundang-undangan yang telah disepakati dan dirumuskan pengakuan dan keberadaannya oleh negara sebagaimana tersebut di bawah ini, baik hak-hak adat atas tanah maupun hak-hak adat selain tanah.

1.     Hak-hak Adat atas Tanah
1)        Undang-undang N0. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria:
a.    Pasal 3 menyebut; Hak ulayat dan hak yang serupa dengan itu; yang dimaksud dengan hak ulayat tersebut ialah hak ulayat atas tanah.
b.    Pasal 16 ayat (1) menyebut; Hak membuka tanah.
2)        Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok  Pertambangan:
-       Pasal 7; menyebutkan Pertambangan Rakyat; ini dapat pula diartikan sebagai hak atas tambang secara tradisional.
2.    Hak-hak Adat selain Tanah
1)        Undang-undang N0. 5 Tahun 1960:
a.    Pasal 16 ayat (1); Hak memungut hasil hutan.
b.    Pasal 16 (2); 1. Hak guna air.
                       2. Hak pemeliharaan dan penangkapan ikan.
2)        Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan:
-       Pasal 4 ayat (3) jo. Pasal 5 ayat (2); Hak penguasaan hutan  adat.
3)        Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah:
-       Pasal 203 ayat (3); Hak-hak tradisional masyarakat hukum  adat sepanjang masih hisup dan diakui keberadaannya.
Apa yang tersebut di atas,  baik hak-hak adat atas tanah maupun hak-hak adat selain tanah, oleh negara dengan jelas telah ada disebutkan dan diberikan kepada seleuruh masyarakat  Indonseia, tidak terkecuali masyarakat adat, ketentuan normatif menyebutkan demikian, dari segi formal tidak dipermasalahkan. Akan tetapi pada dasarnya hukum bagi warga negara itu tidak hanya sekedar tersurat di dalam naskah peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga harus benar-benar dirasakan bahwa hak-hak tersebut harus benar-benar dirasakan pelaksanaannya. Implementasi hak-hak masyarakat adat di lapangan jusrtu amatlah penting, karena itulah wujud hukum yang sebenarnya.
Mengenai implementasi hak-hak masyarakat adat dan hak-hak tradisional masyarakat adat di Kalimantan Selatan, Tim Peneliti selanjutnya akan mengemukakan dan membahasnya pada Eksistensi Hak-hak Adat di Kalimantan Selatan sebagaimana akan dibahas pada huruf D. 
B. Masyarakat Hukum Adat
Perihal pengertian masyarakat adat itu sendiri, ada banyak pengertian atau istilah yang dikemukakan oleh para pakar, untudang-undang, ataupun kelompok pemerhati masyarakat hukum adat. Berikut akan dikemukakan beberapa istilah tentang masyarakat hukum adat dimaksud.  
Menurut Ter Haar, Bzn yang dimaksud dengan Masyarkat Hukum Adat (rechtsgemeeinschappen) ialah  kesatuan manusia yang teratur yang menetap disuatu daerah tertentu, mempunyai pengurus-pengurus dan mempunyai kekayaan yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, dimana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrad alam, dan tidak seorangpun diantara anggota itu mempunyai pikiran atau kecendrungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh dan meninggalkan dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya.  
 Menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999, yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang masih memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.         masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban;
2.         ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
3.         ada wilayah hukum adat yang jelas;
4.         ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati;
5.    masih mengadakan pungutanhasil hutan di wilayah hutan  sekitarnya untuk pemenuhan kebutuahan hidup sehari-hari.
Masyarakat adat sebagai masyarakat yang berdiam di negara-negara merdeka dimana kondisi budaya, sosial dan ekonominya membedakan mereka dari bagaian-bagian masyarakat lain di negara tersebut, dan statusnya diatur, baik seluruhnya dan sebagaian oleh adat yang tradisi masyarakat tersebut atau dengan hukum atau peraturan khusus (Konvensi ILO 169, 1998).
Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan (Permen). Selanjutnya berdasarkan hasil Lokakarya Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat Adat Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (1993), menyepakati bahwa masyarakat  adat sebagai terjemahan dari indigenous peoples, dan merumuskan masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat yang memiliki asal usul (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta mamiliki sistem nilai, ideologi politik, ekonomi, sosial budaya dan wilayah sendiri. 
C. Eksistensi Hak-Hak Adat di Kalimantan Selatan
1.      Hak-hak Adat atas Tanah
1.        Hak Ulayat,  Pasal 3 Undang-undang No. 5 Tahun 1960;
Berdasarkan hasil Penelitian Tim Peneliti Fakultas Hukum Unlam Tahun 2007 di Kalimantantan Selatan tidak ditemukan adanya hak ulayat atas tanah, akan tetapi kalau yang namanya tanah masyarakat adat yang dikuasai dan dikerjakan secara individual di Kalimantan Selatan ada dan banyak ditemukan, khususnya pada masyarakat pedalaman yang tinggal di pegunungan Meratus dalam wilayah Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tabalong dan Kotabaru.
Adapun mengenai tidak ditemukannya Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan, mengingat kritteria untuk menentukan ada tidaknya hak ulayat sebagaimana  ditentukan dalam Undang-undang  No. 41 Tahun 1999 tidak ditemukan pada masyarakat adatt di Kalimantan Selatan.  
2.        Hak membuka tanah, Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960;  
Semua masyarakat adat yang bertempat tinggal di Pedalaman Kabupaten Tapin (kawasan Miawa), Hulu Sungai Selatan (kawasan Loksado), Hulu Sungai Tengah (di beberapa Desa Kecamatan Labuhan Amas Timur (Desa Mandilang, Batu Tangga, Hinas Kiri/Batu Kembar, Kiyu, Bukit Batu Besar, Balangan desa-desa di Kecamatan Halong , Tabalong (desa-desa di Kecamatan Warukin dan Kotabaru (desa-desa di Kecamatan Hampang) pada dasarnya melakukan kegiatan membuka tanah jika ingin berladang sesuia dengan musim tanam/musim berladang yang berlaku di daerah itu, bisanya dimulai pada sekitar bulan juni sampai September untuk selanjutnya memulai penanaman pada bulan September – Oktober.
Pembukaan tanah/lahan dengan cara membabat hutan (dengan pohon-pohon yang tidak terlalu besar), untuk selanjutnya dilakukan pembakaran setelah dua bulan kemudian. Pada ladang yang dibuka tersebut biasanya ditnam,i padi dan palawija, utamanya tanaman padi. Lahan yang telah digarap dan dipanen dipanen pada ini tidak akan digarap ulang pada tahun depan. Alasannya adalah bila digarap setiap tahun hasil panennya tidak akan baik  dan banyak. Pembuka lahan (masyarakat) akan kembali lagi membuka dan menanami tanah/lahan tersebut setelah 5 atau 6 tahun lagi. Inilah yang dikatakan sebagai sistem perladangan berputar. Pembuka tanah/lahan pertama (secara individu) akan mendapat hak prioritas membuka kembali tahah/lahan yang pernah digarapnya pada 5 atau 6 tahun yang lalu. Inilah yang dimaksud dengan Hak Membuka Tanah dalam hukum adat.
Sejalan dengan semakin meningkatnya pemberian HGU untuk perusahaan-perusahaan perkebunan berkala besar tentunya mengancam kehidupan dan hak-hak masyarakat yang tinggal dan hidup di kawasan  pedalaman, mengingat cara-cara hidup semacam itu telah dijalani oleh para pendahulu mereka.
   
3.        Hak Atas Tambang Secara Tradisional, Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 1967;
-       Pertambangan Rakyat;
Hak atas kegiatan petambangan secara tradisional juga ditemukan pada masyarakat adat yang hidup di pedalaman, walaupun tidak semua daerah/kebupaten ada lahan tambangnya. Di Kaliamntan Selatan lahan tambang tradisional umumnya terdapat di Kabupaten Kotabaru, khususnya Kecamatan Hampang. Bahan tambang yang digali/ditambang tidaklah beragam, utamnaya emas. Hasil tambangpun hanya sekedar untuk kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan untuk bahan tambang pasir dan batu umumnya hanya untuk kebutuhan konsumtif semata, bahan membuat rumah misalnya. Bahan tambang batu bara dan bijih besi tidak dilakukan penambangan, nampaknya karena tidak mengerti teknologinya maupun pemasarannya, di samping budaya yang diwariskan oleh para leluhurnya tidak sampai pada kegiatan penambangan bahan tersebut. Kegiatan penambangan yang dilakukan sangat sederhana, umumnya dengan alat sederhana dan mekanis skala kecil, jadi dijamin tidak akan menimbulkan kerusakan alam.
2.      Hak-hak Adat selain Tanah
1)        Undang-undang N0. 5 Tahun 1960:
a.    Pasal 16 ayat (1); Hak memungut hasil hutan.
Pertama-tama yang dimaksud dengan hasil hutan disini adalah kayu, madu, enau, getah kayu, buah, berbagai jenis bunga-bungaan, damar, binatang konsumsi, binatang liar, dan benda-benda lainya yang bermanfaat untuk hidup atau dijual guna menopang kehidupan masyarakatnya. Hasil hutan kayu misalnya, pembabatan/penebangannya hanya dilakukan dengan alat yang sangat sederhana, tidak dengan alat mekanis, hanya dengan tenaga manusia dari sekelompok kecil warga secara bergotong goyong (handipan). Pengangkutannya dilakukan dengan tenaga manusia secara bersama-sama gotong royong. Jumlah yang didapatpun volumenya tidak besar, umumnya hanya untuk keperluan sendiri dari para warga (konsumtif) untuk  pembuatan/perbaikan  tempat tinggal yang sangat sederhana. Pengolahan kayunya pun dilakukan dilokasi penebangan, agar mudah dan ringan  dalam pengangkutannya. Kalau saja untuk dijual, maka pemasarannya pun (yang membeli) hanya anggota warga di lingkungan satu desa. Kayu hasil tebangan tidak untuk dibawa/dijual keluar.

Selama ini tidak terdegar dikawasan masyarakat berdiam telah terjadi banjir dimusim hujan karena adanya penebangan kayu oleh para warganya. Sedangkan hasil hutan lainnya selain kayu, itu umumnya  dicari/diburu secara bermusim. Madu, enau,  getah kayu, buah, berbagai jenis bunga-bungaan, damar, binatang konsumsi, binatang liar, dan benda-benda lainya yang bermanfaat untuk hidup atau dijual guna menopang kehidupan masyarakatnya semua ini dicari diburu dan didapatkan masyarakat tidak pada setiap saat, akan tetapi  pada saat-saat tertentu, yaitu bila tepat sesuai dengan musimnya.

Madu lebah  (wanyi) misalnya tidak setiap tahun/musim mudah didapatkan, itu semua tergantung pada berbunga atau tidaknya pohon keruing dan meranti. Bila tahun berjalan kedua pohon tersebut di hutan itu tidak berbungai, maka sudah dapat dipastikan masyarakat tidak akan mendapatkan/memanen madu. Demikian juga dengan hasil hutan lainya, pokoknya selain kayu benda-benda tersebut bersifat musiman. Dari kenyataan di atas dapat diketahui bahwa,hasil hutan akan sangat tergantung sekali kepada keberadaan isi hutan  itu sendiri. Sebut saja misalnya, kalau saja kayu keruing dan meranti ditebang/dibabat dalam skala besar, maka tidak akan ada lagi bunga-bunga keruiang dan meranti yang dapat dihisap oleh lebah madu, berarti masyarakat sekitar dan manusia di kota kesulitan mendapatkan madu alam asli pegunungan Meratus.
b.    Pasal 16 (2); 1. Hak guna air.
                       2. Hak pemeliharaan dan penangkapan ikan.
1.         Hak Guna Air;
Hak guna air disini maksudnya adalah hak untuk menggunakan/memanfaatkan air untuk keperluan hidup, seperti dikonsumsi, cuci-mandi dan kepaerluan bercocok tanam dan pemanfaatan untuk kolam ikan. Kualitas air tergantung pada kondisi dihulu sungai, jika terjadi penambangan di hulu maka kualitan air yang mengalir ke hilir akan terpengaruh, keruh misalnya. Jika terjadi penebangan/penggundulan hutan di hulu, maka pasokan air ke hilir hilir akan semakin berkurang debitnya, karena tanaman/hutan sebagai penyerap air.
Hak atas guna air ada pada setiap masyarakat pedalaman Kaliantan Selatan. Pemberian konsesi atas pertambangan dan penebangan hutan secara resmi maupun illegal akan  berpengaruh buruh terhadap kehidupan warga masyarakat adat di pedalaman.  Untuk  itu perlu ada upaya-upaya perlindungan baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah guna menjamin kelangsungan hidup masyarakat adat di pedalaman.
2.         Hak pemeliharaan dan penangkapan ikan;
Khusus untuk hak pemeliharaan ikan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, pada masyarakat adat  di pedalaman Kalimantan  Selatan sangatlah kurang. Dalam arti perikanan budidaya, masyarakat  adat di pedalaman memang kurang sekali pengetahuannya. Akan tetapi untuk menangkap ikan (perikanan tangkap) hal ini lebih digemari, karena dalam perikanan tangkap tidak perlu menabur benih, sementara kondisi alam untuk perikakan budidaya masih Belum memungkinkan. Pada perikanan tangkap inipun tidak semua masyarakat adat di pedalaman melakukannya, karena perairan (sungai) gunung tidak semuanya dalam dan berdanau. Nampaknya hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh pemerintah masih Belum banyak dirasakan masyarakat adat pedalaman. Padahal bila ini dilakukan tentu akan dapat menambah kesejahteraannya di masa mendatang..

3.         Hak Tradisional lainnya;
Hak tradisional lainnya yang dimaksud di sini hádala hak untuk menjalankan  ibadan /kepercayaan terhadap keyakinan  religi masyarakat adat pedalaman serta mengembangkan budaya warisan leluhur masyarakat adat pedalaman.

Dari hasil pengamatan Tim Peneliti di lapangan, masyarakat adat yang tinggal di pedalaman dapat dengan tenang dan selalu melakukan ritual-ritual kepercayaan dan keyakinannya menurut waktu dan tempat yang telah ditentukan secara berkala. Pelaksanaannya nampaknya berjalan aman dan lancar dan sukses. Hanya saja satu hal yang Sangay perlu dan harus diperhatikan oleh pemerintah bila ingin lebih membabina masyarakat adat pedalaman hádala perlunya perhatian adat banguanan pisik Balai Adat untuk kemudahan dan kenyamanan masyarakat adat itu sendiri di dalam melaksanakan acara-acara ritual, Upacara Aruh utamnaya yang pasti dilakulan oleh semua masyarakat adat pedalaman secara berkelompok di setiap lingkungan mereka tinggal.    




[*]Dipresentasikan dalam acara Froup Discussion (FGD) Kerjasama PPUU DPD RI dengan Unlam, bertempat di Ruang Rapat Fak. Hukum Unlam, Banjarmasin, 30 Juli 2009).

22 komentar:

  1. HARI BAIK UNTUK ANDA SEMUA
    Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan untuk mendapatkan pinjaman atau Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis, membayar hutang, atau untuk mengembangkan bisnis Anda
    Apakah Anda memerlukan pinjaman yang mendesak untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda atau karena berbagai alasan, atau Anda kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena tingkat pengembalian pinjaman yang lebih tinggi.
    Kami menyediakan semua jenis pinjaman, kami dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan jaminan pinjaman 100% juga memberikan (euro, pound, dolar, peso dan Rp dll.) dan juga memberikan pinjaman dalam semua jenis mata uang suku bunga kami berlaku untuk semua pinjaman adalah (2%) jika Anda tertarik kembali kepada kami melalui (belindachristopherloancompany@gmail.com) untuk Layanan yang disediakan meliputi:
    Pinjaman darurat.
    Perbaikan rumah.
    Penemu Pinjaman.
    Pinjaman Konsolidasi Hutang.
    Pinjaman Bisnis.
    Pinjaman pribadi.
    pinjaman gaji.
    pinjaman medis.
    pinjaman liburan.
    pinjaman properti.
    Pinjaman Islam. pelamar yang tertarik harus menghubungi kami hari ini melalui
    belindachristopherloancompany@gmail.com atau Whats-app +1 (347) 797-0786 untuk kebebasan finansial Anda.

    BalasHapus
  2. Nama saya: Etin supriatin
    Negara: Indonesia
    Pinjaman yang disetujui: Rp450.000.000 bank: bri bank
    email: (supriatinetin123@gmail.com)

    Halo semuanya, nama saya ETIN SUPRIATIN
    Saya ingin membagikan kesaksian yang luar biasa ini
    bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya dari BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY ketika kami diusir dari rumah ketika saya tidak dapat membayar tagihan saya lagi karena covid19 patah hati,
    Setelah ditipu oleh berbagai perusahaan secara online dan pinjamannya ditolak oleh bank saya dan beberapa credit union lain i
    dikunjungi. Sampai suatu hari saya berjalan dengan malu-malu
    seorang teman sekolah lama yang memperkenalkan saya pada BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY
    Awalnya saya mengatakan kepadanya bahwa saya tidak siap mengambil risiko apa pun lagi
    meminta pinjaman online lagi, tetapi dia meyakinkan saya bahwa saya tidak perlu khawatir bahwa saya akan menerima pinjaman dari mereka. Seketika berpikir,
    karena tunawisma saya, saya mengikuti uji coba dan mengajukan pinjaman, untungnya itu disetujui untuk saya dan saya menerima pinjaman Rp450.000,00 dari
    {belindachristopherloancompany@gmail.com}. Saya senang saya mengambil risiko dan mengajukan pinjaman. Saya dan keluarga sekarang bahagia sekarang saya memiliki rumah dan bisnis sendiri. Semua rasa syukur saya sampaikan kepada BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY yang telah memberi makna pada hidup saya ketika saya mengira semua harapan telah hilang. Anda dapat menghubungi mereka melalui email (belindachristopherloancompany@gmail.com) atau whatsap +1 (347) 797-0786 jika Anda membutuhkan pinjaman cepat dan nyata, Anda masih dapat menghubungi saya melalui (supriatinetin123@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut.

    BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY
    whatsapp: +1 (347) 797-0786
    alamat email: belindachristopherloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  3. NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
    NEGARA: INDONESIA
    KOTA: BATU MALANG JATIMMY
    WHATSAPP: +62877-4316-8500
    HIBAH PINJAMAN: Rp350.000.000,00
    EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com

    Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas anugerah kehidupan.
    Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang baik tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorit, perusahaan yang mampu secara finansial membuat hidup saya berbalik.
    Saya mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap dapat melunasinya setelah menerima pembayaran saya.
    Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
    Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya berusaha untuk melarikan diri, sekarang TUHAN menggunakan teman dan tetangga saya Bu Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi IBU KARINA yang mengatakan bahwa teman dari Indonesaia menghubungkannya dengan IBU KARINA, jadi saya menceritakan kisah saya kepada ibu, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya menyadarinya permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelumnya saya telah meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, KARINA ROLAND LOAN COMPANY telah mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memanfaatkannya, berharap dapat meminjamkan pinjaman kepada orang yang terkena banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui say yes harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya telah dikreditkan dengan jumlah pinjaman sebesar Rp350.000.000,00 yang saya minta. KARINA ROLAND LOAN COMPANY adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia, jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui atau email whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus membagikan kabar baik agar semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan baik yang mengubah hidup saya .
    Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com

    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA
    HANYA WHATSAPP: +1585 708-3478
    NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
    EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    BalasHapus
  4. SELAMAT DATANG DI PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND, (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp di +1(585)708-3478, tujuan kami adalah untuk memberikan Layanan Profesional Yang Sangat Baik.
    Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda berada dalam kekacauan finansial atau Anda membutuhkan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai bisnis skala kecil dan menengah yang bagus? Apakah Anda memiliki nilai kredit yang rendah dan Anda merasa sulit untuk mendapatkan modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya?

    Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, Tujuan utama kami adalah membantu Anda mendapatkan layanan yang layak Anda dapatkan, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk meringankan beban biaya bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun - mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik

    Kami menawarkan semua jenis layanan keuangan kepada individu yang membutuhkan pinjaman yang meliputi: Pinjaman Pribadi, Pinjaman konsolidasi utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Terjamin Hipotek, Pinjaman Tanpa Agunan, Pinjaman Hipotek, Pinjaman Payday off, Pinjaman Pelajar, Pinjaman Komersial, Pinjaman Investasi , Pinjaman Pembangunan, Pinjaman Otomatis, Pinjaman Konstruksi, dengan tingkat bunga rendah sebesar 2% per annul untuk perorangan, perusahaan dan badan usaha. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan miliki rumah impian Anda juga dengan skema Pinjaman Umum kami.

    Silakan, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut jika Anda tertarik: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp kami di +1(585)708-3478, instragram- karina roland. facebook- elena karina roland

    BalasHapus
  5. BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY Email: belindachristopherloancompany@gmail.comwhatsapp: +1 (347) 797-0786
    Saya ANIK SUSIAWATI dengan nama, dari indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengucapkan terima kasih khusus kepada perusahaan luar biasa ini yang memungkinkan saya untuk meningkatkan bisnis saya. Saya terjebak dalam krisis keuangan dan saya perlu membiayai kembali bisnis saya, saya mencoba mencari pinjaman dari berbagai firma pinjaman baik swasta maupun perusahaan tetapi tidak pernah berhasil karena saya telah ditipu beberapa kali dan sebagian besar bank menolak kredit saya, sampai saya bertemu dengan perusahaan ini nama BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY yang membantu saya dengan pinjaman sejumlah (Rp300.000.000) tanpa stres saya benar-benar ingin berterima kasih kepada MRS BELINDA CHRISTOPHER yang telah memungkinkan dan membantu saya melalui dan memastikan saya mendapatkan pinjaman saya. Jadi saya ingin menggunakan cara ini untuk menasihati semua orang di luar sana yang mencari pinjaman bahwa jika Anda harus menghubungi perusahaan mana pun dengan referensi untuk mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah dan jadwal pembayaran yang lebih baik untuk menghubungi MRS BELINDA CHRISTOPHER di (belindachristopherloancompany @ gmail. Com) untuk a pinjaman cepat, aman dan mudah hari ini ... Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut (aniksusiawati0@gmail.com)
    Nama: Anik susiawati Bank: Bank Central Asia (BCA) Jumlah Pinjaman: Rp300.000.000 Tanggal: 17 Agustus 2020 Email. aniksusiawati0@gmail.com

    BalasHapus
  6. Jika bank Anda mengatakan tidak kepada Anda untuk pinjaman, ada tempat otentik di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman asli. Saya ingin mendapatkan pinjaman institusi yang saya temukan online untuk semua saudara dan saudari Muslim yang sedang mencari pinjaman cepat untuk segera menyelesaikan masalah yang diinginkan. Saya mendapat pinjaman Rp.700.000.000. dari ibu KARINA ROLAND LOAN COMPANY yang saya gunakan untuk merenovasi rumah sakit dan untuk melengkapi bisnis saya. Saya mendapat pinjaman dari mereka beberapa bulan lalu. Saya meminjam dari mereka karena ada banyak perusahaan pinjaman palsu online. Saya juga memperkenalkan adik saya yang juga mendapat pinjaman Rp. 500.000.000 PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA. Sebelum saya menghubungi mereka untuk mendapatkan pinjaman, saya juga melakukan banyak penelitian tentang mereka dan menemukan mereka benar-benar otentik. Mereka tidak seperti perusahaan pinjaman barat yang palsu. Jadi saya meminta pinjaman tanpa jaminan dengan mereka. Mereka memberikan pinjaman sesuai dengan hukum dan peraturan Islam. Tidak Ada Jaminan. Tidak ada biaya tersembunyi. Mereka memberikan proses yang cepat dan sederhana. Tapi Anda harus bisa menyetujuinya. dan Anda juga harus membayar kembali pinjaman mereka pada waktunya. Saya ingin meminta semua Muslim sejati dan bukan muslim untuk menghubungi ibu karina yang baik di email atau whatsapp: +15857083478 (karinarolandloancompany@gmail.com) Anda dapat menghubungi saya untuk nasihat juga melalui email (nurraysadiena@gmail.com)

    BalasHapus
  7. BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY Email: belindachristopherloancompany@gmail.comwhatsapp: +1 (347) 797-0786
    Saya ANIK SUSIAWATI dengan nama, dari indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengucapkan terima kasih khusus kepada perusahaan luar biasa ini yang memungkinkan saya untuk meningkatkan bisnis saya. Saya terjebak dalam krisis keuangan dan saya perlu membiayai kembali bisnis saya, saya mencoba mencari pinjaman dari berbagai firma pinjaman baik swasta maupun perusahaan tetapi tidak pernah berhasil karena saya telah ditipu beberapa kali dan sebagian besar bank menolak kredit saya, sampai saya bertemu dengan perusahaan ini nama BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY yang membantu saya dengan pinjaman sejumlah (Rp300.000.000) tanpa stres saya benar-benar ingin berterima kasih kepada MRS BELINDA CHRISTOPHER yang telah memungkinkan dan membantu saya melalui dan memastikan saya mendapatkan pinjaman saya. Jadi saya ingin menggunakan cara ini untuk menasihati semua orang di luar sana yang mencari pinjaman bahwa jika Anda harus menghubungi perusahaan mana pun dengan referensi untuk mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah dan jadwal pembayaran yang lebih baik untuk menghubungi MRS BELINDA CHRISTOPHER di (belindachristopherloancompany @ gmail. Com) untuk a pinjaman cepat, aman dan mudah hari ini ... Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut (aniksusiawati0@gmail.com)
    Nama: Anik susiawati Bank: Bank Central Asia (BCA) Jumlah Pinjaman: Rp300.000.000 Tanggal: 17 Agustus 2020 Email. aniksusiawati0@gmail.com

    BalasHapus
  8. HARI BAIK UNTUK ANDA SEMUA
    Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan untuk mendapatkan pinjaman atau Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis, membayar hutang, atau untuk mengembangkan bisnis Anda
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman yang mendesak untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda atau karena berbagai alasan, atau Anda kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena tingkat pengembalian pinjaman yang lebih tinggi.
    Kami menyediakan semua jenis pinjaman, kami dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan jaminan pinjaman 100% juga memberikan (euro, pound, dolar, peso dan Rp dll.) dan juga memberikan pinjaman dalam semua jenis mata uang suku bunga kami berlaku untuk semua pinjaman adalah (2%) jika Anda tertarik kembali kepada kami melalui (belindachristopherloancompany@gmail.com) untuk Layanan yang disediakan meliputi:
    Pinjaman darurat.
    Perbaikan rumah.
    Penemu Pinjaman.
    Pinjaman Konsolidasi Hutang.
    Pinjaman Bisnis.
    Pinjaman pribadi.
    pinjaman gaji.
    pinjaman medis.
    pinjaman liburan.
    pinjaman properti.
    Pinjaman Islam. pelamar yang tertarik harus menghubungi kami hari ini melalui
    belindachristopherloancompany@gmail.com atau Whats-app +1 (347) 797-0786 untuk kebebasan finansial Anda.

    BalasHapus
  9. Nama saya: Etin supriatin
    Negara: Indonesia
    Pinjaman yang disetujui: Rp450.000.000 bank: bri bank
    email: (supriatinetin123@gmail.com)

    Halo semuanya, nama saya ETIN SUPRIATIN
    Saya ingin membagikan kesaksian yang luar biasa ini
    bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya dari BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY ketika kami diusir dari rumah kami ketika saya tidak dapat membayar tagihan saya lagi karena patah hati,
    Setelah ditipu oleh berbagai perusahaan secara online dan pinjamannya ditolak oleh bank saya dan beberapa credit union lain i
    dikunjungi. Sampai suatu hari saya berjalan dengan malu-malu
    seorang teman sekolah lama yang memperkenalkan saya pada BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY
    Awalnya saya mengatakan kepadanya bahwa saya tidak siap mengambil risiko apa pun lagi
    untuk mengajukan pinjaman online lagi, tetapi dia meyakinkan saya bahwa saya tidak perlu khawatir bahwa saya akan menerima pinjaman dari mereka. Seketika berpikir,
    karena tunawisma saya, saya mengikuti uji coba dan mengajukan pinjaman, untungnya itu disetujui untuk saya dan saya menerima pinjaman Rp450.000,00 dari
    {belindachristopherloancompany@gmail.com}. Saya senang saya mengambil risiko dan mengajukan pinjaman. Saya dan keluarga saya sekarang bahagia sekarang saya memiliki rumah dan bisnis sendiri. Semua rasa syukur saya sampaikan kepada BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY yang telah memberi makna pada hidup saya ketika saya mengira semua harapan telah hilang. Anda dapat menghubungi mereka melalui email (belindachristopherloancompany@gmail.com) atau whatsap +1 (347) 797-0786 jika Anda membutuhkan pinjaman cepat dan nyata, Anda masih dapat menghubungi saya melalui (supriatinetin123@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut.

    BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY
    whatsapp: +1 (347) 797-0786
    alamat email: belindachristopherloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  10. Sungguh luar biasa ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya susan garcia, dari phillipine, Bu KARINA ROLAND datang untuk menyelamatkan hidup saya. Saya sangat berhutang budi sampai orang-orang yang saya pinjam dari geng itu melawan saya dan kemudian menangkap saya karena hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa lomba diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima jadi saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman online yang sah jadi saya harus mencari melalui blog saya ditipu sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada iklan itu benar-benar sebuah keajaiban mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan, itulah mengapa dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa melunasi semua hutang Saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak membutuhkan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apapun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita mandiri. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di hidup dalam satu atau lain cara, maka saya memberikan amanat untuk mencoba dan menghubungi Ibu KARINA ROLAND di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi kemerosotan finansial dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Ibu KARINA ROLAND dia akan membantu Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.

    BalasHapus
  11. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    BalasHapus
  12. As-salamu alaikum

    Nama saya Kartika Fitri(kartikafitri74@gmail.com) dari Bogor (Indonesia), Saat Pandemi Covid19 ini usaha suami saya berhutang karena tidak bisa mengimbangi, jadi saya cari online bagaimana saya bisa mendapatkan pinjaman pribadi karena tidak punya agunan, saya menghubungi beberapa pinjaman perusahaan tetapi ternyata penipuan dan penipuan setelah mengirimi mereka uang, Anda tidak akan mendengar kabar dari mereka lagi

    Jadi saya melihat posting dari Mahammad Ismali (Mahammadismali234@gmail.com) tentang pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote Via email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com dengan bunga pinjaman 2%, jadi saya menghubungi mereka mengikuti prosedur mereka dan saya mendapatkan pinjaman saya Rp500,000,000.00 (500 juta) disetujui dan ditransfer ke kami

    Saya ingin berterima kasih kepada Perusahaan Pinjaman Dangote dan juga Mahammad ismali dan saya ucapkan terima kasih selamanya, saran saya kepada siapa pun yang membaca ini jangan buang waktu Anda mencari pinjaman lagi dimana hubungi Perusahaan Pinjaman Dangote dan saya bersumpah dengan hidup saya bahwa mereka adalah nyata dan sah

    BalasHapus
  13. Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

    Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

     Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

    BalasHapus
  14. NAMA PERUSAHAAN: ONE BILLION RISING FUND
    GMAIL PERUSAHAAN: onebillionrisingfund@gmail.com
    lokasi: San Francisco. California. WESTERN UNITED STATES
    NOMOR TEL: +1 267 526 5352
    NOMOR WHATSAPP: +1 267 526 5352  

    BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA

    Saya Abdullah Nofia yang tinggal di Papua, saya di sini untuk memberi kesaksian seorang Lender Pinjaman yang baik yang menunjukkan cahaya kepada saya setelah ditipu 3 kali berbeda di Internet oleh beberapa pemberi pinjaman yang tidak lain adalah palsu,
    Mereka semua berjanji untuk memberi saya pinjaman setelah membuat saya membayar banyak kepada mereka sebagai biaya yang tidak menghasilkan apa-apa dan sebesar tidak ada hasil positif. saya kehilangan uang hasil kerja keras saya dan itu sangat membuat frustrasi.

    Suatu hari ketika menelusuri internet saya menemukan kesaksian seorang wanita yang juga ditipu dan akhirnya dikaitkan dengan perusahaan pinjaman yang sah, ONE BILLION RISING FUND  dan di mana dia akhirnya mendapatkan pinjamannya, saya memutuskan untuk menghubungi dia dan menjelaskan tekanan keuangan saya. kepadanya dan jika dia bisa membantu saya untuk berbicara dengan perusahaan,

     Saya kemudian menceritakan kepada mereka kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda yang tidak melakukan apa pun selain merampok uang saya. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui surat dan semua yang mereka katakan kepada saya adalah untuk tidak menangis lagi karena saya akan mendapatkan pinjaman saya di perusahaan mereka dan saya juga telah membuat pilihan yang tepat dengan menghubungi mereka. Saya mengisi formulir permohonan pinjaman dan melanjutkan dengan semua yang diperlukan dari saya dan saya terkejut, saya diberi pinjaman sebesar Rp 200 juta oleh perusahaan besar ini, ONE BILLION RISING FUND, semua berkat JAMES (direktur transfer), seorang yang takut akan Tuhan. pria dan mentor dan di sini saya hari ini bahagia karena perusahaan ini telah memberi saya pinjaman jadi saya bersumpah pada diri sendiri bahwa saya akan terus bersaksi tentang pekerjaan baik mereka dalam hidup saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya.
     Jika Anda mencari cara mendapatkan pinjaman, silakan hubungi

    NAMA ::ONE BILLION RISING FUND
    Gmail ::: onebillionrisingfund@gmail.com
                                              HUBUNGI SAYA

    Namaku ::::::::: Abdullah Nofia
    Gmail::::::::::::::abdullahnofia@gmail.com
    Instagram::::::::Abdullah_Nofia
    Facebook:::::::::Abdullah Nofia

    Bijaksanalah saat Anda mencari pinjaman online

    semoga harimu menyenangkan

    BalasHapus
  15. Halo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang swasta, apakah Anda berhutang? Anda membutuhkan dorongan finansial? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Saya memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga dengan tingkat bunga yang sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    BalasHapus
  16. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    BalasHapus
  17. saudara-saudara

    Saya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan sulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
    Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karena dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk biaya kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
    Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima uang di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman

    Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya
    ONE BILLION RISING FUND (onebillionrisingfund@gmail.com)


    Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
    Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
    Gmail saya adalah


      .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).  .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).
    `’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..«´ ONE BILLRISINGFUND¨`».(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).(onebillionrisingfund@gmail.com) .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ). ..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )...(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).  .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).

    Perusahaan  Alamat Email:::onebillionrisingfund@gmail.com
    Nama Perusahaan :: ONE BILLION RISING FUND
    Jumlah Pinjaman ::: Rp.480.000.000.00 IDRPerusahaan
    Perusahaan WHATSAPP: +1 267 526 5352
    Nama Saya ::::: EFENDI QUEEN LISA
    Email Saya::::efendiqueenlisa@gmail.com
    Negara :::: Indonesia
    Perusahaan Terpercaya

    TARIMA KASIH

    BalasHapus
  18. Hai semuanya, Nama saya Angga Annisa dan saya berbicara sebagai orang yang paling bahagia di seluruh dunia hari ini sebelum sekarang saya secara finansial dipukul tanpa harapan akan bantuan apa pun, tetapi ceritanya akan segera berubah ketika saya bertemu dengan Ibu. Saya sangat senang untuk mengatakan keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp.700juta untuk memulai hidup saya di sekitar karena profesi saya karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak dan seluruh dunia tampak seperti itu tergantung pada saya sampai Tuhan mengirim saya kepada sebuah perusahaan yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, perusahaan yang takut akan Tuhan, ISKANDAR LENDERS, mereka adalah Juruselamat Tuhan yang dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir itu tidak akan mungkin sampai saya mendapat pinjaman sebesar Rp.700 juta dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Bunda Iskandar melalui email. [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com] karena ini adalah pemberi pinjaman yang paling memahami dan baik

    Contact Details:

    e_mail Address:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com>>>>
    WhatsApp:::+6282274045059
    Company::Iskandar Lenders"""""
    Loan Amount:::Rp.700juta
    Name:::::Angga Annisa
    Country::::Indonesia
    Occupation:Trader
    Year:April,2020

    Jumlah minimum>>>>>>Rp.100 juta
    Jumlah maksimum>>>>>Rp.100 miliar

    BalasHapus
  19. HARI BAIK UNTUK SEMUA!

    Nama saya Amisha Chahaya Saya dari  Indonesia Saya telah mencari perusahaan pemberi pinjaman nyata selama 5 bulan terakhir, untuk membeli rumah dan mendirikan bisnis
    yang saya dapatkan hanyalah sekelompok penipuan yang membuat saya mempercayai mereka dengan kata-kata manis mereka dan pada akhirnya mereka mengambil semua uang saya tanpa memberi saya imbalan apa pun,

    Harapan saya hilang, saya bingung dan kecewa, saya tidak pernah ingin ada hubungannya dengan perusahaan pinjaman di internet, jadi saya pergi untuk meminjam uang dari teman, saya menceritakan semua yang terjadi dan dia bilang dia bisa membantu saya, bahwa Dia tahu perusahaan pinjaman yang dapat membantu saya dengan jumlah pinjaman apa pun yang saya butuhkan dengan tingkat bunga 2% yang sangat rendah, dia baru saja mendapatkan pinjaman dari mereka, dia memberi tahu saya cara mengajukan pinjaman, saya melakukan apa yang dia katakan kepada saya , saya melamar mereka di Email : (  mariaalexander818@gmail.com   ) Saya tidak pernah percaya tetapi saya mencoba dan kejutan terbesar saya adalah saya mendapat pinjaman dalam waktu 24 jam, saya tidak percaya,

    Saya sangat bahagia dan kaya lagi dan saya bersyukur kepada Tuhan bahwa perusahaan pinjaman seperti ini masih ada selama penipuan ini di mana-mana, tolong beri tahu semua orang di luar sana yang membutuhkan Pinjaman untuk mengunjungi Email mereka ( mariaalexander818@gmail.com  ) mereka tidak akan pernah gagal,
    Dan hidup Anda akan berubah seperti yang saya lakukan, Jadi segera hubungi ( mariaalexander818@gmail.com
    ) hari ini dan dapatkan pinjaman Anda dari mereka, Tuhan memberkati perusahaan pemberi pinjaman pinjaman Anda untuk tawaran pinjaman asli mereka. Pastikan Anda menghubungi Peminjam untuk pinjaman Anda karena saya berhasil mendapatkan pinjaman saya dari perusahaan ini tanpa tekanan apapun.


    MANAJER CABANG: MARIA ALEXANDER
    EMAIL: mariaalexander818@gmail.com
    NOMOR HUBUNGI:+1 254-276-8402
    WHATSAPP: +1 254-276-8402


    Silakan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi apa pun melalui email saya: (amishachahaya8@gmail.com)

    Terima kasih semua karena Anda mendengarkan kesaksian saya
    Semoga ALLAH MEMBERKATI KALIAN SEMUA.

    BalasHapus
  20. Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

    BalasHapus
  21. Kabar baik!!!

    Nama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
    pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.

    Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Email saya: teddyteddy2234@gmail.com

    BalasHapus